Kasus Polairud Tembak Rekannya : Ditemukan Empat Proyektil di Kepala Korban, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
TANGERANG SELATAN – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan anggota Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri), Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga korban mengungkap temuan krusial dari hasil pemeriksaan forensik yang memperkuat indikasi adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.
Peristiwa hukum ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) ruang pemadam kebakaran Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.40 WIB. Korban diduga kuat dieksekusi menggunakan senjata api dinas laras panjang oleh terduga pelaku yang merupakan juniornya di kesatuan yang sama, yaitu Bharada Andika Rahmadani.
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/10/2026), memaparkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dokumen forensik tersebut membuktikan adanya pemenuhan unsur kekerasan fatal yang mengakibatkan robeknya tempurung kepala korban.
“Hasil otopsi tim dokter forensik secara sah mengonfirmasi adanya empat proyektil peluru yang tertanam di dalam rongga kepala korban. Selain luka tembak, visum juga mencatat adanya luka robek akibat senjata tajam pada bagian leher dan lengan yang memicu pendarahan masif,” urai Petrus Bala Pattyona.
Dari perspektif hukum, tim advokasi menilai fakta-fakta materiel ini membantah asumsi adanya kelalaian atau ketidaksengajaan. Kehadiran empat proyektil di satu titik vital serta penggunaan senjata dinas yang menyisakan tiga butir peluru aktif di dalam magasin menjadi basis argumentasi bagi kuasa hukum untuk mendesak penyidik menggunakan jeratan pasal berlapis, khususnya ketentuan pidana pembunuhan berencana.
Pihak keluarga melalui sang ayah, Antonius Fernandez, menuntut penegakan supremasi hukum yang transparan dan akuntabel di internal Korps Bhayangkara. Setelah jenazah korban dipulangkan ke San Dominggo, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (17/10/2026), keluarga mendesak agar hak-hak hukum korban dipenuhi melalui peradilan yang adil (fair trial).
Secara kelembagaan, penanganan perkara pidana umum (lex criminis) saat ini telah ditarik dan ditangani secara intensif oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan status terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Secara paralel, Direktorat Propam Polri juga tengah berjalan melakukan pemeriksaan formal terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) demi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

