Kurir Vape Mengandung Etomidate Ditangkap di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Dalami Jaringan Pemasok

DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial CS (25) yang diduga membawa 29 cartridge vape mengandung etomidate di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (14/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman cartridge vape yang mengandung zat berbahaya melalui jalur penerbangan dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas kemudian melakukan profiling terhadap calon penumpang yang dicurigai dan mengidentifikasi sosok CS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di area pemeriksaan X-Ray Bandara Kualanamu sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tim bersama petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diperoleh sebelumnya,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus putih yang dibawa tersangka. Kardus tersebut berisi empat kotak roti kacang yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, penyidik menemukan 29 cartridge vape yang berdasarkan pemeriksaan awal diketahui mengandung etomidate.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalam cartridge vape tersebut.

Dari hasil interogasi awal, CS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Davi. Identitas dan keberadaan Davi saat ini masih dalam proses penelusuran oleh penyidik guna mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik tengah mendalami peran tersangka, asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan transportasi udara sebagai sarana pengiriman.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diduga Bangun Opini Tanpa Bukti, Lapas Kelas I Medan Bantah Tuduhan Represif dan Aktivitas Ilegal


MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan membantah keras tudingan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara terkait dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lapas saat aksi unjuk rasa pada Senin (18/5/2026).

Pihak lapas menilai sejumlah tuduhan yang berkembang di ruang publik tersebut belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah dan berpotensi membentuk opini sepihak tanpa melalui proses penyelidikan maupun verifikasi aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, pihak lapas menegaskan bahwa pengamanan saat aksi berlangsung dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan objek pemasyarakatan. Langkah tersebut disebut semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah massa memasuki area steril lapas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Petugas menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun tindakan intimidatif sebagaimana yang dituduhkan,” ujar sumber internal lapas.

Terkait tudingan adanya peredaran narkotika, penipuan daring, serta aliran dana ilegal di dalam lapas, pihak lapas menyatakan seluruh dugaan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum resmi agar dapat diuji secara objektif dan profesional.

Menurut pihak lapas, penyebutan sejumlah nama narapidana maupun pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, lapas juga membantah tudingan adanya tindakan pembubaran paksa terhadap massa aksi. Situasi ricuh yang terjadi di lapangan disebut dipicu meningkatnya tensi saat sebagian peserta aksi berupaya mendekati area pengamanan terbatas.

Petugas disebut melakukan langkah pengendalian massa secara persuasif guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Mengenai tuduhan adanya perobekan spanduk aksi, pihak lapas menyebut insiden tersebut terjadi di tengah situasi saling dorong saat petugas melakukan pengamanan. Peristiwa itu disebut bukan tindakan yang disengaja ataupun bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Secara hukum, pihak lapas menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun pelaksanaan aksi juga wajib memperhatikan ketentuan keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memastikan selama ini pengawasan internal, razia rutin, serta koordinasi bersama aparat penegak hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.

Pihak lapas juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun kooperatif apabila terdapat proses pemeriksaan resmi oleh institusi berwenang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

KKB Papua Tembaki Pesawat Smart Air, 13 Termasuk Bayi Selamat, Pilot & Co Pilot Gugur

Boven Digoel, PAPUA SELATAN, — Aksi penyerangan bersenjata yang menyasar pesawat komersil milik PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Air) di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, kini memasuki babak baru dalam ranah penegakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Papua secara resmi menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan pengejaran terhadap kelompok pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta sabotase terhadap sarana transportasi publik.

Secara hukum, insiden yang terjadi pada Rabu pagi ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penembakan yang dilakukan secara terencana oleh kelompok tak dikenal tersebut telah melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Langkah progresif kini diambil oleh otoritas keamanan untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak di wilayah hukum Papua Selatan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini ditandai dengan pembentukan tim investigasi tingkat tinggi. “Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polda Papua telah berkoordinasi secara teknis dengan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz. Kami mengirimkan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti primer,” ujar Sukarnito saat dikonfirmasi oleh awak media di pusat komando kepolisian.

Ditinjau dari kronologi yuridisnya, peristiwa ini bermula ketika pesawat jenis Cessna Caravan dengan nomor registrasi PK-SNR melakukan penerbangan rutin dari Bandara Tanah Merah pada pukul 10.35 WIT. Namun, saat proses pendaratan (landing) di bandara tujuan pada pukul 11.08 WIT, pesawat tersebut menjadi objek serangan bersenjata dari arah hutan di sekitar perimeter bandara. Serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap protokol keamanan penerbangan internasional dan domestik.

Akibat dari penyerangan brutal ini, dua nyawa melayang yakni Kapten Egon Erawan dan Kapten Baskoro. Gugurnya kedua pilot tersebut memenuhi unsur delik material dalam Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, mengingat serangan dilakukan dari posisi tersembunyi dengan senjata api yang diarahkan langsung ke bagian vital pesawat (kokpit). Di dalam kabin, terdapat 13 penumpang termasuk seorang bayi yang nyawanya turut terancam, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan massal.

Meskipun 13 penumpang dinyatakan selamat secara fisik, kerugian imateriel berupa trauma psikologis menjadi poin penting dalam penyidikan nanti. Secara hukum, para pelaku tidak hanya menghadapi dakwaan pembunuhan, tetapi juga pasal-pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal-pasal dalam UU Penerbangan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman Laisa, menyatakan bahwa dari perspektif regulasi penerbangan, pihaknya tengah melakukan audit mendalam bersama Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. “Kami mengumpulkan semua informasi dan fakta lapangan sebagai bahan evaluasi kebijakan keamanan penerbangan di wilayah konflik. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap jengkal ruang udara Indonesia harus aman dari intervensi kriminal bersenjata,” tegas Lukman.

Kehadiran Wakapolda Papua di lokasi kejadian diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi pelaku melalui pemeriksaan balistik dan keterangan saksi-saksi kunci. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sangat krusial untuk memberikan kepastian keamanan bagi maskapai komersil yang menjalankan fungsi pelayanan publik di daerah terpencil. Polda Papua menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari delik aduan karena merupakan tindak pidana murni yang mengancam kedaulatan serta keselamatan nyawa manusia.

Hingga berita ini diturunkan, area Bandara Koroway Batu masih dalam status pengawasan ketat. Aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan, sembari menyiapkan berkas perkara awal untuk menyeret para aktor intelektual di balik serangan berdarah ini ke meja hijau. Masyarakat berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi menghormati nyawa para awak pesawat yang telah gugur dalam tugas.

Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan Tampubolon Bersama Personil Bagikan Makan Siang Gratis Kepada Kelompok Tani Padang Halaban

Labuhan Batu – SUMATERA UTARA – Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan Tampubolon, bersama seluruh personel Polsek Aek Natas menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan membagikan makan siang kepada warga Kelompok Tani Padang Halaban (KTPH) yang hingga kini masih bertahan di Masjid Al Rahman KTPHS, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk empati Polri terhadap kondisi warga yang terdampak penggusuran dan eksekusi rumah oleh PT Smart Tbk. Berdasarkan data di lapangan, ratusan kepala keluarga (KK) harus kehilangan tempat tinggal setelah rumah-rumah mereka diratakan dalam proses eksekusi tersebut.

Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan Tampubolon mengaku sangat terpukul dan prihatin melihat langsung kondisi masyarakat yang kini hidup dalam keterbatasan. Banyak warga tampak hanya bisa pasrah dan menangis menyaksikan rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung bersama keluarga telah roboh dan rata dengan tanah.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar warga yang terdampak eksekusi saat ini tidak memiliki tempat untuk berteduh. Mereka terpaksa mengungsi dan bertahan di Masjid Al Rahman KTPHS dengan kondisi serba terbatas, tanpa kepastian mengenai tempat tinggal ke depan.

Sebagai manusia, kami merasa sangat sedih melihat kondisi warga seperti ini. Ratusan keluarga kehilangan rumah dan tidak memiliki tempat berteduh. Kehadiran kami di sini adalah bentuk kepedulian dan empati, sekaligus ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif, ujar Iptu Sofyan Tampubolon.

Ia menambahkan, pembagian makan siang ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga yang tengah mengalami kesulitan, meskipun bantuan tersebut belum sepenuhnya dapat mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

Selain memberikan bantuan makanan, kehadiran Kapolsek dan personel Polsek Aek Natas juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah situasi yang penuh keprihatinan.

Warga KTPH menyambut baik dan mengapresiasi langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh Kapolsek Aek Natas beserta jajarannya. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan, di saat masyarakat sedang berada dalam kondisi sulit.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dan solusi konkret dari pihak-pihak terkait, baik pemerintah maupun perusahaan, agar warga yang terdampak eksekusi dapat memperoleh kejelasan dan tempat tinggal yang layak. Hingga saat ini, sebagian warga masih bertahan di Masjid Al Rahman KTPH sambil menunggu adanya kepastian nasib pasca penggusuran tersebut.

(Catatan: Diterbitkan tanpa olahan AI)

Andar Amin Harahap ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Sumut

MEDAN – Anggota DPR RI Andar Amin Harahap ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Sumut periode 2025-2030. Andar Amin terpilih secara aklamasi dalam Musda XI Golkar Sumut malam ini.
“Menetapkan saudara Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa periode 2025-2030,” kata salah satu Pimpinan Musda XI Golkar Sumut FL Fernando Tobing saat membacakan surat keputusan, Minggu (1/2/2026).

Pimpinan Musda XI Golkar Sumut sendiri dipimpin oleh Hakim Komarudin. Andar sendiri terpilih secara aklamasi dalam Musda XI ini.

Bakal calon lain, Hendri Yanto Sitorus gagal menjadi calon karena hanya mendapat 2 surat dukungan yang sah. Surat dukungan sah sendiri minimal 30 persen dari 39 suara.

Andar sendiri mendapat dukungan 31 suara sah. Kemudian dalam laporan Ketua Steering Committee Musda XI Golkar Sumut Syamsul Qomar mengatakan jika ada beberapa surat dukungan ganda sehingga tidak bisa diverifikasi karena memiliki tanggal yang sama.

Selain itu ada juga surat dukungan yang dibuat oleh dua orang ketua yang berbeda. Termasuk adanya surat dukungan dari pemilik suara yang tidak masuk ke panitia.

“Maka panitia mengambil kesepakatan untuk membawa ini ke Musda ini,” kata Syamsul Qomar saat membacakan keputusan Steering Committee.

Setelah Andar ditetapkan sebagai Ketua Golkar Sumut terpilih, Musda Golkar kemudian memilih anggota formatur. Anggota formatur sendiri terdiri dari DPP atas Ahmad Doli Kurnia, DPD Asahan, DPD Medan, dan AMPI.

(Catatan: AI Sedang Maintenance, diterbitkan otomatis dari narasi)