Modus ‘Koper Berdinding Double’, Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Masuknya 4 Kg Sabu asal Malaysia

Tanjung Balai, SUMATERA UTARA — Upaya jaringan internasional menyusupkan barang haram melalui jalur laut berhasil dijegal. Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026).

Pencegatan ini bermula dari kewaspadaan petugas saat memeriksa rombongan penumpang kapal ferry yang tiba dari Port Dickson, Malaysia. Dari hasil analisis dan kecurigaan terhadap salah satu koper bawaan penumpang, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

Hasilnya, petugas mendapati paket sabu yang diselipkan secara rapi di balik dinding koper (false compartment). Modus penyembunyian ini dirancang sedemikian rupa guna menembus pengawasan ketat di area kedatangan pelabuhan.

Penyelundupan tersebut mengindikasikan masih maraknya pemanfaatan jalur pelayaran antarnegara oleh sindikat narkoba untuk memasok barang haram ke wilayah Sumatera Utara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 4 kilogram sabu telah diamankan. Penanganan kasus beserta tersangka selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum berwenang guna penyidikan mendalam serta memburu jaringan utama di balik aksi tersebut.

Operasi Senyap Bareskrim dan Polrestabes Medan: Bongkar Sindikat Vape Narkoba di THM Raeye

MEDAN — Arogansi bisnis hiburan malam di jantung Kota Medan kembali runtuh di tangan hukum. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Raeye di Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Minggu (11/10/2026) dini hari. Razia senyap ini membongkar praktik kejiwaan sindikat narkoba yang meracuni pengunjung lewat modus baru: vape berisi cairan narkotika.

Sindikat Sengaja Sasar Jalur Modern

Penggerebekan ini bukan sekadar razia kancil, melainkan pukulan telak (strike) atas jaringan gelap yang mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan tren gaya hidup. Di tengah dentuman musik diskotek, aparat bergerak membongkar lapak haram dan meringkus seorang pengedar berinisial AJ.

Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa perangkat rokok elektrik (vape) yang terbukti diisi cairan (liquid) sarat zat adiktif terlarang. Modus operandi ini membuktikan bahwa para bandar kini menyasar kamuflase modern agar peredaran barang haram tersembunyi dari pantauan kasatmata.

Ultimatum Keras: Bandar Dikejar, Mata Rantai Diputus

Aparat penegak hukum memastikan tidak ada tempat berlindung bagi pengusaha atau sindikat yang menjadikan tempat hiburan sebagai zona aman peredaran narkoba. Jaringan di atas AJ kini sudah dikantongi identitasnya dan dalam pemburuan ketat tim gabungan.

“Pemasok narkoba kami sudah kantongi identitasnya, dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap namun hukum akan tetap tegak. Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya kita akan putus,” tegas aparat di lapangan.

Kini, tersangka AJ bersama seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menguliti habis jaringan sindikat vape narkoba yang mencengkeram Kota Medan.

Sidang Kasus Suap Bea Cukai: Istri Eks Pejabat Pindahkan Rp1,375 Miliar Saat KPK Lakukan OTT

JAKARTA — Fakta baru terkait aliran dana rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026). Sri Hastuti Kumala Dewi, istri dari terdakwa Sisprian Subiaksono, mengaku langsung memindahkan uang senilai Rp1,375 miliar ke rekening ibunya begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Pengakuan tersebut disampaikan Sri Hastuti saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Bea Cukai dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo. Di hadapan majelis hakim, ia berdalih bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan lantaran mendapat informasi ihwal kemungkinan rekeningnya akan diblokir.

“Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir berarti saya tidak bisa hidup,” ujar Sri Hastuti di persidangan.

Selain memindahkan uang ke rekening sang ibu, ia juga mengaku mentransfer sejumlah dana kepada anak-anaknya untuk keperluan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Sri Hastuti berkeras bahwa uang yang dipindahkannya merupakan murni penghasilan pribadinya dari bekerja di perusahaan asing yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Aliran Dana dan Peran Para Terdakwa

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan sebelumnya, Budiman Bayu Prasodjo bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono disebut menerima aliran dana suap dari sejumlah pihak swasta, termasuk pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Suap tersebut berkaitan dengan importasi barang di DJBC.

Uang yang diduga diterima para terdakwa mencakup berbagai pecahan mata uang, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp5,278 miliar.
  • Dolar Singapura (SGD) sebesar 119.755.
  • Dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 10.000.
  • Dolar Hong Kong (HKD) sebesar 4.700.
  • Ringgit Malaysia (RM) sebesar 8.100.
  • Uang tunai setara Rp525 juta dalam pecahan dolar Singapura.

Dalam dakwaan, Budiman dijerat dengan Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Eks Kepala KPP Bea Cukai Kediri Akui Terima Uang dari Blueray

Persidangan juga mengungkap kesaksian dari mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Ia mengaku menerima uang sebanyak tujuh kali dari PT Blueray Cargo melalui mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko.

Gatot mengaku telah mengembalikan sebagian uang suap tersebut senilai Rp3,25 miliar yang seluruhnya diterima dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga membeberkan bahwa sebagian dana dari Blueray disisihkan untuk memenuhi setoran dana operasional rutin sebesar Rp200 juta per bulan.

Menurut Gatot, permintaan dana operasional tersebut diinisiasi oleh Sisprian Subiyaksono dan ditegaskan langsung oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, saat keduanya dipanggil dalam sebuah pertemuan pada akhir Juni atau awal Juli 2025.