JAKARTA — Fakta baru terkait aliran dana rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2026). Sri Hastuti Kumala Dewi, istri dari terdakwa Sisprian Subiaksono, mengaku langsung memindahkan uang senilai Rp1,375 miliar ke rekening ibunya begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Pengakuan tersebut disampaikan Sri Hastuti saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Bea Cukai dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo. Di hadapan majelis hakim, ia berdalih bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan lantaran mendapat informasi ihwal kemungkinan rekeningnya akan diblokir.
“Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir berarti saya tidak bisa hidup,” ujar Sri Hastuti di persidangan.
Selain memindahkan uang ke rekening sang ibu, ia juga mengaku mentransfer sejumlah dana kepada anak-anaknya untuk keperluan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Sri Hastuti berkeras bahwa uang yang dipindahkannya merupakan murni penghasilan pribadinya dari bekerja di perusahaan asing yang diterima dalam bentuk mata uang asing.
Aliran Dana dan Peran Para Terdakwa
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan sebelumnya, Budiman Bayu Prasodjo bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono disebut menerima aliran dana suap dari sejumlah pihak swasta, termasuk pemilik Blueray Cargo Group, John Field. Suap tersebut berkaitan dengan importasi barang di DJBC.
Uang yang diduga diterima para terdakwa mencakup berbagai pecahan mata uang, antara lain:
- Uang tunai senilai Rp5,278 miliar.
- Dolar Singapura (SGD) sebesar 119.755.
- Dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 10.000.
- Dolar Hong Kong (HKD) sebesar 4.700.
- Ringgit Malaysia (RM) sebesar 8.100.
- Uang tunai setara Rp525 juta dalam pecahan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, Budiman dijerat dengan Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eks Kepala KPP Bea Cukai Kediri Akui Terima Uang dari Blueray
Persidangan juga mengungkap kesaksian dari mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Ia mengaku menerima uang sebanyak tujuh kali dari PT Blueray Cargo melalui mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko.
Gatot mengaku telah mengembalikan sebagian uang suap tersebut senilai Rp3,25 miliar yang seluruhnya diterima dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga membeberkan bahwa sebagian dana dari Blueray disisihkan untuk memenuhi setoran dana operasional rutin sebesar Rp200 juta per bulan.
Menurut Gatot, permintaan dana operasional tersebut diinisiasi oleh Sisprian Subiyaksono dan ditegaskan langsung oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, saat keduanya dipanggil dalam sebuah pertemuan pada akhir Juni atau awal Juli 2025.