Kasus Winda Lorenza Berubah Arah, Dugaan Pembunuhan Kini Masuk Penyidikan

MEDAN — Kasus kematian Winda Lorenza (WL) memasuki babak baru. Peristiwa yang pada awalnya disebut mengarah pada dugaan bunuh diri kini berkembang menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Perubahan arah penyelidikan ini menjadi sorotan karena sejak awal terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga korban, terutama terkait posisi korban, keberadaan senjata api, serta keterangan mengenai kondisi tubuh Winda saat ditemukan.

Kapolrestabes Medan J Calvijn sebelumnya menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, senjata api sudah berada di luar kamar mandi. Dua saksi, yakni IH dan M yang disebut merupakan anaknya, berada di luar kamar mandi. Sementara pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam.

Posisi tubuh korban disebut berada di bagian dalam dan menutupi arah pintu. Kondisi tersebut pada tahap awal membuat polisi mengarah pada dugaan bunuh diri.

Namun, perkara kemudian berkembang.

Menurut keterangan Bripda IH, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban dan setelah kejadian diambil oleh dirinya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini harus diuji lebih jauh dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan rangkaian kejadian sebenarnya serta bagaimana senjata api tersebut berada di lokasi.

Keluarga Persoalkan Kondisi Tubuh Korban

Pihak keluarga sejak awal menyatakan tidak menerima begitu saja dugaan bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri.

Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyebut dirinya melihat sejumlah kondisi pada tubuh Winda yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan. Keluarga mengaku melihat dugaan bekas cekikan, kondisi mata yang disebut lebam, serta tubuh yang terlihat kebiruan.

Sementara itu, Ica, saudara korban, juga menyebut adanya sejumlah tanda pada tubuh Winda yang menurut keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk luka di bawah dagu yang disebut telah dijahit.

Pihak keluarga mengaku sempat mempertanyakan kondisi tersebut. Mereka menyebut mendapatkan penjelasan bahwa bagian tersebut merupakan bekas suntikan.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat benda tumpul atau benda tajam.

Perbedaan antara keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan inilah yang membuat proses penyidikan menjadi penting untuk mengurai fakta secara objektif.

Laporan Keluarga dan Penahanan Khusus

Keluarga Winda kemudian melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumut pada 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Model B Nomor 1286/VIII/2026 dan dibuat oleh orang tua korban. Keluarga turut menyerahkan sejumlah dokumen foto yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan pembunuhan di rumah mantan suami korban.

Perkembangan lain terjadi pada 11 Agustus 2026. Polda Sumut menempatkan Brigadir IH dalam penempatan khusus atau patsus selama 20 hari berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam peristiwa kematian mantan istrinya.

Pihak kepolisian menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan dalam mengamankan dan menyimpan senjata api.

Namun, penempatan khusus tersebut tidak serta-merta berarti IH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan.

Muncul Pernyataan tentang Dugaan “Dijual”

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang oleh keluarga disebut berisi pernyataan Winda mengenai dugaan dirinya “dijual” oleh mantan suaminya.

Keluarga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari informasi yang harus diuji, bukan langsung dianggap sebagai fakta hukum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menyatakan kepolisian akan memeriksa pihak yang memberikan informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan “dijual” tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai motif ataupun rangkaian kematian Winda.

Kejaksaan Sudah Terima SPDP

Babak baru perkara ini semakin jelas setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Marpaung membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada 10 September 2026.

Dalam SPDP, perkara disebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Pasal yang dicantumkan penyidik antara lain Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pada tahap tersebut belum terdapat penetapan tersangka.

Artinya, perkara saat ini masih berada dalam proses pembuktian. Penyidik masih memiliki tugas untuk memastikan apakah benar terdapat tindak pidana, bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh alat bukti saling bersesuaian.

Titik Krusial Ada pada Rekonstruksi Fakta

Kini perhatian publik tertuju pada sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Bagaimana posisi sebenarnya korban ketika ditemukan? Bagaimana senjata api dapat berada di lokasi? Siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian? Apakah seluruh keterangan saksi konsisten? Bagaimana hasil pemeriksaan forensik dibaca secara utuh? Dan apakah seluruh temuan di tempat kejadian sesuai dengan dugaan bunuh diri atau justru menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap awal dugaan bunuh diri menuju penyidikan dugaan pembunuhan.

Publik kini menunggu satu hal: jawaban berbasis bukti mengenai bagaimana Winda Lorenza meninggal dunia.

Sebab dalam perkara kematian yang menyisakan banyak pertanyaan, kesimpulan tidak cukup dibangun dari dugaan maupun persepsi. Fakta harus dibuktikan melalui alat bukti, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta rangkaian penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *