Gagal Terbang ke Myanmar, Agen TPPO Online Scammer Diciduk di Kualanamu
Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Upaya memberangkatkan seorang warga Tanjung Balai ke Myanmar untuk bekerja sebagai online scammer berujung gagal. Polisi menangkap seorang pria berinisial W (41) yang diduga berperan sebagai agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).
W diamankan ketika hendak mengantar korbannya, SAH (29), menuju Myanmar menggunakan penerbangan Batik Air.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika W menawarkan pekerjaan kepada korban di Medan.
Namun, setelah SAH tiba di Medan, tawaran pekerjaan tersebut berubah. Korban justru diarahkan untuk berangkat ke Myanmar dan bekerja sebagai online scammer.
“Ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring atau online scammer,” kata Isral dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Mulai curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan, SAH kemudian menghubungi keluarganya dan mengungkapkan kondisi yang dialaminya. Keluarga korban selanjutnya berkoordinasi dengan petugas kepolisian di Bandara Kualanamu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Saat W dan SAH berada di area keberangkatan dan bersiap terbang ke luar negeri, polisi bergerak melakukan pengamanan.
“Maka saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air dilakukan koordinasi dengan petugas, polisi lalu mengamankan tersangka di area keberangkatan Bandara Kualanamu,” ujar Isral.
Dari tangan W, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri.
Penangkapan tersebut menggagalkan keberangkatan SAH ke Myanmar yang diduga berkaitan dengan pekerjaan sebagai online scammer.
Saat ini W telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO dan pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

