BABAK BARU KASUS EKS JAMPIDSUS: Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Korupsi dan TPPU

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ralat tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, usai diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Diterbitkannya sprindik ini menyulut pengambilalihan resmi seluruh proses hukum dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke penyidik Kejagung.

Mufakat Tiga Perkara BUMN hingga Penyitaan Aset Mewah

Penyidikan Kejagung kini berfokus pada tiga mega skandal yang menyeret nama Febrie Adriansyah:

  • PT Asabri: Dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara.
  • PT Krakatau Steel: Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.
  • Pasokan Batu Bara PLTU PLN: Dugaan penyimpangan pasokan yang sempat memicu krisis pemadaman listrik di Sumatra.

Sebelum penyidikan beralih ke Kejagung, Tim Gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah menetapkan Febrie serta satu pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/07/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp282,4 miliar. Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/07/2026) demi menjaga independensi penegakan hukum.

Dinamika Ketegangan Antar-Lembaga dan Sorotan Publik

Rangkaian penanganan kasus ini diwarnai sejumlah eskalasi di lapangan:

  • Isu Gesekan dan Pengamanan TNI: Kehadiran personel TNI dalam menjaga kediaman Febrie serta beberapa titik penggeledahan memicu spekulasi publik. Meski Mabes TNI menegaskan pengamanan sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa, langkah ini menuai kritik tajam dari YLBHI terkait potensi intervensi militer dalam ranah peradilan sipil.
  • Kebocoran Surat Edaran Rahasia: Terbitnya SE Rahasia Jamintel Nomor R-696/D/Dip.4/07/2026 meminta seluruh jajaran kejaksaan memperketat pengamanan aset, menjaga solidaritas internal, dan memantau potensi kerawanan. Kejagung mengklaim surat tersebut sekadar pengawasan internal rutin.
  • Saling Cek Operasi Lapangan: Di daerah, Kejaksaan Tinggi Jateng sempat mengumpulkan data terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BGN yang melibatkan unsur kepolisian. Di sisi lain, Polda Jateng mengeluarkan edaran keterbatasan pendampingan hukum bagi anggotanya.

Merespons ketegangan yang beririsan antar-lembaga penegak hukum, Presiden Prabowo Subianto menyerukan agar seluruh elemen birokrasi, TNI, Polri, hingga kejaksaan melakukan introspeksi diri dan tetap memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok.

Saat ini, penyidik Kejagung tengah meneliti seluruh berkas perkara dan berkoordinasi dengan Polri serta KPK untuk menentukan langkah penahanan dan penjadwalan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *