Kedok Kepling di Medan Terbongkar: Edarkan Ekstasi dan Vape Narkotika Demi Cuan Rp200 Ribu
MEDAN — Jabatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan Maimun ternoda oleh ulah FAP (41). Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus oknum aparatur kelurahan tersebut karena nekat beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis baru.
FAP dibekuk tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi di sebuah minimarket dekat kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi dan dua unit pod getar (vape) merek El Chapo yang telah dicampur zat narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan pergerakan gelapnya. Selama dua bulan terakhir, FAP menjadikan area publik seperti minimarket dan tepi jalan sebagai lokasi serah terima barang, mengincar warga di dalam maupun luar wilayah tugasnya.
Dari bisnis haram ini, FAP meraup keuntungan Rp200 ribu per pod dan Rp30 ribu per butir ekstasi. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok utama berinisial M dan memburu sisa jaringan peredaran narkotika tersebut.

