MK Ubah Aturan Main APBN 2026, Perubahan Anggaran yang Berdampak ke Belanja Pemerintah Wajib Disetujui DPR
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch, bersama antara lain mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Salah satu poin penting putusan tersebut menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, yang mengatur rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.
MK menyatakan ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan syarat frasa “dan apabila ada perubahan” dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.
Dengan putusan ini, perubahan anggaran yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi memerlukan persetujuan DPR.
Aturan Insentif Desa Turut Dimaknai Bersyarat
MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.
Frasa mengenai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, terkait Pasal 29 ayat (1) mengenai langkah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, MK menegaskan pemerintah tetap dapat mengambil langkah tersebut. Namun, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan DPR.
Diajukan di Tengah Sorotan Program MBG
Perkara ini tidak terlepas dari sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses persidangan, MBG Watch menyampaikan sejumlah laporan masyarakat yang mereka jadikan bagian dari argumentasi permohonan.
Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan April 2026, para pemohon menyebut terdapat 138 laporan terkait MBG yang mereka terima, termasuk laporan mengenai ketidaksesuaian dengan anggaran harian dan 97 laporan mengenai makanan yang dinilai tidak layak konsumsi. Data tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dalam persidangan, bukan temuan independen MK.
Putusan MK tersebut juga disertai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, yang memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan tersebut.
Dengan putusan ini, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap berlaku, tetapi dengan pemaknaan konstitusional sebagaimana ditetapkan MK.

