Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, 13 Warga Sumut Malah Berakhir di Tahanan Madagaskar

Medan, SUMATERA UTARA — Mimpi mendapatkan pekerjaan di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk bagi 13 warga Sumatera Utara (Sumut).

Alih-alih bekerja sesuai pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru berakhir ribuan kilometer dari Indonesia, di Madagaskar, Afrika. Mereka disebut menjadi bagian dari 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjebak dalam jaringan penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ironisnya, setelah diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan, para WNI tersebut justru kini menghadapi persoalan hukum di negara asing. Mereka diamankan aparat keamanan Madagaskar setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek.

Informasi mengenai 13 warga Sumut itu mencuat setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari keluarga dan korban.

Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, mengatakan pihaknya menerima empat berkas pengaduan resmi pada 8 hingga 10 September 2026 yang berkaitan dengan 13 warga Sumut.

“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng, Kamis (1/10/2026).

BERANGKAT DENGAN JANJI KERJA, BERUJUNG DI AFRIKA

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan di luar negeri dapat berubah menjadi persoalan serius ketika proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang tidak jelas.

Salah satu korban asal Medan, berdasarkan dokumen yang diterima dalam penanganan kasus ini, disebut awalnya mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Ia berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026.

Namun, perjalanan yang semula dijanjikan menuju negara tujuan pekerjaan justru berakhir di Antananarivo, Madagaskar, setelah melewati sejumlah negara.

Sesampainya di Madagaskar, korban mengaku menghadapi kondisi berbeda dari pekerjaan yang ditawarkan. Paspor disebut disita dan para WNI kemudian diarahkan menjadi operator scam dan judi online.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan TPPO karena adanya keterangan mengenai perubahan tujuan, perubahan jenis pekerjaan, serta dugaan penguasaan dokumen perjalanan.

49 WNI DIGEREBEK, MALAH MASUK TAHANAN

Persoalan semakin pelik ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat para WNI tersebut bekerja.

Sebanyak 49 WNI diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Di sinilah ironi kasus tersebut muncul.

Para WNI yang mengaku terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan tawaran awal, justru harus menghadapi proses hukum di negara tempat mereka berada.

Sejumlah laporan menyebut para WNI telah berada dalam penahanan selama berminggu-minggu. Kondisi tempat penahanan juga dilaporkan sempit dan penuh sesak. Namun, informasi mengenai proses hukum masing-masing WNI tetap perlu diklarifikasi secara resmi oleh otoritas terkait.

BUKAN SEKADAR SALAH TUJUAN

Bagi Federasi Buruh Migran Nahdlatul Ulama (F-BUMINU) Sumatera Utara, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Ketua F-BUMINU Sumut, Chairul Bachri, SH, mengatakan calon pekerja migran tidak boleh hanya mempertimbangkan besarnya gaji ketika menerima tawaran pekerjaan.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi calon pekerja migran Indonesia. Jangan hanya melihat besarnya gaji yang ditawarkan, tetapi harus dipastikan siapa perekrutnya, perusahaan yang mempekerjakan, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta legalitas seluruh proses keberangkatannya,” ujar Chairul.

Menurutnya, apabila keterangan para korban terbukti, maka persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kesalahan penempatan pekerja.

“Kalau benar mereka direkrut dengan janji bekerja di negara tertentu tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka rantai perekrutannya harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Chairul juga meminta pengawasan terhadap pola perekrutan melalui media sosial dan jaringan informal diperketat.

PEMERINTAH BERKEJARAN DENGAN WAKTU

BP3MI Sumut kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan RI untuk menangani persoalan para WNI tersebut, termasuk mengupayakan dokumen perjalanan bagi mereka yang membutuhkan.

Namun, proses pemulangan tidak sederhana.

Selain persoalan dokumen, pemerintah harus berkomunikasi dengan otoritas Madagaskar karena para WNI tersebut berada dalam situasi hukum di negara itu.

“Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam,” kata Enceng.

Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya kapan 13 warga Sumut tersebut bisa pulang.

Ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang merekrut mereka, siapa yang memberangkatkan, siapa yang mengatur perjalanan hingga mereka tiba di Madagaskar, dan siapa yang mengendalikan pekerjaan yang kemudian mereka jalani?

Sebab, jika keterangan para korban nantinya terbukti, kasus ini bukan sekadar cerita tentang salah tujuan perjalanan.

Ini adalah dugaan rantai perekrutan lintas negara yang membuat warga Indonesia meninggalkan tanah air dengan harapan memperoleh pekerjaan, tetapi justru berakhir sebagai pekerja dalam aktivitas ilegal dan kemudian berhadapan dengan aparat hukum negara asing.

Dan di balik 49 WNI yang kini menunggu kepastian di Madagaskar, ada satu pertanyaan yang belum terjawab: siapa sebenarnya yang mengirim mereka ke sana?