Dugaan Pungli Rp1 Juta di Satlantas Colombo Disorot, Propam Diminta Usut Aliran Dana ke Rekening Pribadi
SURABAYA, JAWA TIMUR — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Satlantas Colombo, Surabaya, memasuki sorotan serius. Seorang korban, Kristiani, mengaku diminta mentransfer Rp1 juta ke rekening pribadi yang disebut atas nama penyidik ketika mengurus surat keterangan untuk mengeluarkan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan.
Kasus tersebut mencuat setelah Kristiani mengunggah pengalamannya di media sosial. Unggahan itu kemudian viral dan memicu perhatian publik terhadap dugaan adanya pungutan dalam layanan kepolisian.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan permintaan uang. Kristiani juga mengaku mendapat permintaan untuk mengarsipkan unggahannya setelah perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika ia dibantu tantenya membuat laporan kecelakaan untuk kepentingan klaim Jasa Raharja. Sebelumnya, Kristiani mendapat informasi bahwa kemungkinan terdapat biaya dalam proses pengurusan di Satlantas Colombo.
Karena menganggap biaya tersebut sebagai pungutan resmi, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang,” ujar Kristiani saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (27/8/2026).
Namun, pada Rabu (26/8/2026), ketika datang ke Satlantas Colombo untuk mengurus surat keterangan sebagai persyaratan pengeluaran kendaraan, Kristiani mengaku justru diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta.
“Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik,” ungkapnya.
Rekening Pribadi Jadi Titik Sorotan
Permintaan pembayaran melalui rekening pribadi menjadi salah satu titik penting dalam dugaan tersebut.
Sebab, pembayaran dalam pelayanan publik semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme, serta saluran pembayaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila benar terdapat permintaan pembayaran tanpa dasar resmi dan dana masuk ke rekening pribadi petugas, fakta tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan internal.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Identitas rekening, tujuan transfer, dasar permintaan uang, serta pihak yang memerintahkan atau menerima pembayaran menjadi sejumlah fakta yang perlu ditelusuri.
Kristiani kemudian memilih mengungkap persoalan itu melalui media sosial hingga akhirnya menjadi viral.
Korban Mengaku Diminta Arsipkan Unggahan
Setelah unggahannya menyebar luas, Kristiani mengaku dihubungi seseorang yang menyebut dirinya sebagai atasan dari pihak kepolisian.
Menurut Kristiani, orang tersebut menawarkan penyelesaian persoalan secara langsung dengan meminta dirinya datang ke Colombo. Pada saat yang sama, ia mengaku diminta mengarsipkan unggahan karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menyudutkan pihak kepolisian.
“Orang yang mengaku sebagai atasan tersebut menawarkan agar saya datang ke Colombo untuk dibantu menyelesaikan masalah ini dan meminta agar postingan tersebut diarsipkan dahulu karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menyudutkan pihak mereka. Tetapi saya menolak kedua permintaan tersebut,” katanya.
Kristiani juga mengaku sebelumnya sempat mendapat tawaran pengantaran kendaraan sekaligus pengembalian uang Rp1 juta yang telah ditransfer.
Namun, menurut dia, rencana tersebut tidak terlaksana setelah seseorang yang mengaku sebagai atasan menghubunginya.
Kapolrestabes Perintahkan Penanganan
Dugaan tersebut kemudian mendapat respons dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
Luthfie memerintahkan Kasatlantas untuk menemui korban dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia juga menyatakan akan mengganti uang korban hingga 10 kali lipat.
“Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram luthfie.daily.
Luthfie menegaskan tidak boleh ada petugas yang justru menambah beban masyarakat yang sedang mengalami musibah.
Ia juga menyatakan oknum petugas yang diduga melakukan pungli akan dikenai tindakan tegas. Penanganan perkara diarahkan kepada Propam, termasuk rekomendasi mutasi dan demosi apabila pelanggaran terbukti.
“Saya udah berulang kali menyampaikan kepada warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya,” tegasnya.
Korban Tolak Uang Pengganti 10 Kali Lipat
Kristiani justru menolak tawaran penggantian uang 10 kali lipat. Ia menegaskan tujuan mengunggah persoalan tersebut bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saya menolak dikasih uang lebih. Karena memang tujuan saya posting di media sosial bukan untuk mendapatkan uang lebih, tetapi supaya banyak yang tahu dan kasus ini dapat atensi serta diproses,” ujar Kristiani.
Sikap tersebut mempertegas bahwa yang dipersoalkan korban bukan semata nominal uang, melainkan dugaan adanya pungutan dalam proses pelayanan kepolisian.
Pengambilan Barang Bukti Ditegaskan Tanpa Biaya
Di sisi lain, kepolisian sebelumnya telah menegaskan bahwa pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyebut pemilik kendaraan hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi, antara lain membawa putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB.
Apabila BPKB masih menjadi agunan bank, pemilik kendaraan dapat membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi pihak bank.
“Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” kata Galih.
Dengan demikian, fakta mengenai dasar permintaan Rp1 juta, penggunaan rekening pribadi, pihak yang menerima dana, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin atau etik anggota Polri menjadi bagian penting yang perlu dibuka melalui pemeriksaan resmi.
Hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan, dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan pelanggaran, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penentuan bentuk pelanggaran menjadi kewenangan aparat yang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kendaraan milik Kristiani disebut masih berada di Polsek Dukuh Pakis dan rencananya akan diambil oleh korban.

