Adik Ipar Tikam Kakak Ipar hingga Tewas di Tanjung Morawa, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Tragedi berdarah terjadi di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/9/2026). Seorang pria bernama Benny (41) tewas setelah menjadi korban penikaman.

Ironisnya, terduga pelaku diketahui merupakan adik ipar korban sendiri. Pria bernama Erwin (41), yang juga warga Gang Pekong, diamankan polisi tak lama setelah kejadian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden penikaman tersebut terjadi pada Jumat. Akibat luka yang diderita, Benny akhirnya meninggal dunia.

Lurah Pekan Tanjung Morawa, Hadi Haryanto, membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan salah seorang warganya tersebut.

Namun, hingga kini pihak kelurahan belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut.

“Untuk motif penikaman belum saya ketahui, namun korban meninggal dunia akibat penikaman tersebut. Pelaku sudah diamankan polisi karena usai kejadian ia tidak melarikan diri,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, pelaku tidak melarikan diri setelah kejadian. Polisi kemudian mengamankan Erwin untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H Damanik membenarkan adanya kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, polisi belum mengungkap secara rinci kronologi maupun motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh penyebab terjadinya penikaman yang melibatkan dua orang yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga tersebut.

Polisi juga masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah pihak yang mengetahui kejadian guna memastikan rangkaian peristiwa serta motif yang melatarbelakanginya.

Sidak Ombudsman Memanas, Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Cibinong, JAWA BARAT – Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada temuan yang menyita perhatian. Tim Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di dalam kompleks lapas.

Temuan tersebut berada di bagian belakang lapas dan diduga digunakan secara khusus oleh narapidana tertentu. Kondisi fasilitas yang berbeda jauh dengan sel hunian biasa kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.

Namun, proses inspeksi tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman sempat dua kali mendapat penolakan ketika hendak memasuki area belakang lapas yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Situasi bahkan dilaporkan memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas lapas. Setelah melalui situasi tersebut, tim Ombudsman akhirnya berhasil masuk ke area yang sebelumnya ditutup.

Di lokasi, tim pemeriksa kemudian mendokumentasikan sejumlah fasilitas dan kondisi bangunan yang menjadi objek temuan.

Keberadaan fasilitas yang berbeda dari hunian narapidana pada umumnya kini menjadi perhatian Ombudsman. Persoalannya bukan sekadar bentuk bangunan, tetapi dugaan adanya perbedaan fasilitas yang dinikmati oleh warga binaan tertentu.

Jika fasilitas tersebut memang diberikan berdasarkan kemampuan membayar atau status ekonomi narapidana, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip kesetaraan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman selanjutnya perlu mendalami asal-usul bangunan, pihak yang menggunakan, dasar pemberian fasilitas, serta mekanisme pengelolaannya.

Termasuk memastikan apakah fasilitas tersebut merupakan bagian dari sarana resmi lapas atau terdapat pengaturan khusus di luar ketentuan yang berlaku.

Temuan sidak ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap fasilitas di dalam lapas. Sebab, lembaga pemasyarakatan semestinya menerapkan standar pelayanan dan perlakuan yang jelas terhadap seluruh warga binaan.

Dugaan fasilitas khusus bagi narapidana berduit pun masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjawab secara terang mengenai status bangunan tersebut, siapa penggunanya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di dalam lapas.

Sepak Terjang Komplotan Begal 71 TKP Digulung Polrestabes Medan, Dua Pelaku Ditembak

Medan, SUMATERA UTARA – Petualangan empat spesialis pencurian sepeda motor dan begal yang kerap beraksi di wilayah Sumatera Utara hingga Riau akhirnya terhenti di tangan Tim JCS-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Jaringan ini terbukti sangat meresahkan dengan rekam jejak kejahatan yang mencapai 71 lokasi kejadian.

Keempat pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial Julpan alias Ai (38), Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29), Supandi alias Ucok (30), dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24). Petugas terpaksa menyarangkan timah panas ke kedua kaki Julpan dan Willy karena mencoba melawan serta meloloskan diri saat proses pengembangan kasus.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, mengonfirmasi luasnya jangkauan wilayah operasi komplotan tersebut. Dari puluhan TKP yang terdata, 30 lokasi berada di Medan, 15 di Tebingtinggi, 13 di Deli Serdang, 12 di Serdang Bedagai, dan satu lokasi menyasar kawasan Pekanbaru.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penyelidikan hilangnya sebuah sepeda motor di Medan Denai pada akhir Agustus 2026. Penelusuran intensif mengarahkan petugas pada penangkapan Julpan di Medan Amplas pada Minggu (20/9/2026). Hanya dalam hitungan jam, tiga pelaku lainnya berhasil disergap secara terpisah di kawasan Laut Dendang dan Percut Sei Tuan pada Senin (21/9/2026) dini hari.

Penyidikan mengungkapkan fakta bahwa Supandi dan Marchel merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah. Adapun seluruh modal nekat dan hasil penjualan barang curian diakui para tersangka murni digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi gaya hidup foya-foya.

Jejak Uang Mengarah ke Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Chat dan Sita Rp106,3 Miliar

JAKARTA – Penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN kian melebar. Setelah menyasar sejumlah ruangan pejabat dan kantor perusahaan, KPK kini menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026). Penyidik bekerja sejak sore hingga malam untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.

Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun bukan sekadar dokumen administrasi yang menjadi perhatian. KPK menyebut penyidik menemukan komunikasi melalui pesan atau chat yang memuat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh temuan tersebut kini didalami penyidik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Setelah Kantor Summarecon, Rumah Pejabat Disasar

Sebelum menggeledah rumah Lampri, KPK lebih dulu menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menunjukkan penyidik sedang menelusuri jejak perkara dari sisi perusahaan hingga pejabat yang menangani urusan pertanahan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan menjadi sasaran, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Tak Hanya HGB, Dugaan Jual Beli Jabatan Didalami

Penyidikan juga berkembang ke dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Artinya, perkara yang bermula dari dugaan suap pembukaan blokir HGB kini turut menyeret dugaan transaksi dalam urusan jabatan dan sejumlah layanan pertanahan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rp106,3 Miliar Sudah Diamankan

Besarnya perkara ini juga tercermin dari nilai uang yang telah disita.

KPK menyebut telah menyita Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi perkara, disebut sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Kini penyidik tengah merangkai potongan-potongan bukti dari berbagai lokasi.

Dokumen, barang bukti elektronik hingga komunikasi yang diduga memuat petunjuk aliran uang menjadi bahan penyidikan untuk mengurai bagaimana dugaan transaksi berlangsung.

KPK juga masih mendalami keterkaitan antara dugaan suap pembukaan blokir HGB, layanan pertanahan, serta dugaan penerimaan uang dalam urusan promosi, rotasi dan mutasi jabatan.

Dengan delapan tersangka dan uang Rp106,3 miliar yang telah disita, penyidikan perkara ini masih menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut?

DJ Diciduk Bawa 100 Pod Getar, Kabur ke Gerbang Komplek—2 Pemasok Diburu

MEDAN – Upaya seorang Disc Jockey (DJ) berinisial RM (33) menghindari kejaran polisi berakhir di gerbang kompleks perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal.

RM diduga terlibat dalam bisnis peredaran pod getar. Ia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan saat diduga hendak melakukan transaksi, Senin (14/9/2026) malam.

Begitu mengetahui kedatangan polisi, RM disebut langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Namun pelariannya tak jauh. Polisi berhasil menghentikannya tepat di pintu gerbang kompleks.

Dari tangan RM, petugas kemudian menemukan 100 pod getar yang disebut siap diedarkan.

Barang bukti itu terdiri dari 60 pod bermerek Batman dan 40 pod bermerek Yakuza.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai rencana transaksi pod getar di sebuah warung di dalam kompleks perumahan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan RM.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hendak transaksi pod getar di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).

Dua Bulan Diduga Jalankan Bisnis

Pemeriksaan terhadap RM kemudian membuka dugaan adanya jaringan yang lebih luas.

Kepada penyidik, RM mengaku telah menjalankan bisnis pod getar tersebut selama sekitar dua bulan.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai DJ itu juga disebut baru kembali dari Kamboja. Polisi menyebut RM sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di negara tersebut.

Namun aktivitasnya di Medan diduga beralih menjadi bagian dari distribusi pod getar.

Tak bergerak sendirian, RM mengaku mendapat bantuan dari FS (36). Rekannya tersebut diduga bertugas mengantarkan pesanan sekaligus menjadi perantara dan mengumpulkan uang hasil penjualan.

“RM ini sebagai kurir. Ia juga dibantu rekannya FS untuk mengantarkan pesanan. Ia mengaku tertarik dengan upah jutaan rupiah kalau berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut,” kata Rafli.

Pengakuan RM langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap FS di Jalan Setiabudi, Medan Selayang.

FS yang berdomisili di Jalan Gaperta disebut mengakui perannya dalam membantu RM mengantarkan pod getar.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan pod getar, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan,” beber Rafli.

Rantai Pasokan Belum Terputus

Dua orang telah diamankan, tetapi polisi menduga masih ada mata rantai lain di belakang mereka.

Penyidik kini memburu ER dan U, dua nama yang disebut polisi sebagai pemasok pod getar kepada RM.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok,” ujar Rafli.

Perburuan terhadap ER dan U menjadi bagian dari pengembangan kasus. Polisi masih mendalami dari mana pod getar tersebut diperoleh, bagaimana pola distribusinya hingga siapa saja yang diduga berada di balik peredarannya.

Pengungkapan ini pun belum dinyatakan selesai. Dua tersangka telah diamankan, sementara dua orang yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran polisi.

Dua Kali Mangkir, Dhody Thahir Akhirnya Dijemput Paksa! Polda Sumut Pegang Waktu 1×24 Jam

MEDAN — Tak lagi sekadar menunggu. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir akhirnya dijemput paksa Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).

Dhody diamankan Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kini perhatian tertuju pada satu hal: apakah Dhody Thahir akan ditahan?

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah terhadap Dhody.

“Masih proses pemeriksaan, belum penahanan,” kata Mangasitua, Kamis (17/9/2026).

Namun, tindakan penjemputan paksa tersebut bukan tanpa alasan.

Polda Sumut menyebut Dhody telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah penjemputan.

“Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,” ujar Mangasitua sehari sebelumnya.

Status Tersangka Sudah Dikantongi

Perkara ini juga bukan laporan yang baru bergulir kemarin.

Kasus tersebut dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dengan status tersangka tersebut, proses hukum kini memasuki fase yang semakin menentukan.

Dijemput Paksa, Lalu Apa Langkah Polda?

Penjemputan paksa setelah dua kali mangkir membuat perhatian publik kini mengarah kepada penyidik Polda Sumut.

Akankah pemeriksaan berujung penahanan?

Atau ada keputusan hukum lain setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dhody?

Polda Sumut belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut.

Yang jelas, hingga Kamis (17/9/2026), Dhody masih menjalani pemeriksaan dan belum dinyatakan ditahan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Patumbak, Deli Serdang. Karena proses hukum masih berjalan, Dhody Thahir tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, maupun pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Dhody Thahir mengenai alasan dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik serta tanggapannya terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang telah membuatnya berstatus tersangka.

Jejak Kelam Bandit ‘Pemetik’ 100 Motor Asal Lampung: Bawa Senpi Rakitan, Diringkus di Bekasi!

LAMPUNG — Sepak terjang SA (24) di dunia kejahatan akhirnya menemui jalan buntu. Pria asal Jabung, Lampung Timur yang menjadi buronan atas kepemilikan senjata api rakitan sekaligus pencuri spesialis sepeda motor ini sukses dibekuk tim gabungan di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Langkah kepolisian membongkar kedok SA bermula dari kejelian petugas Kawasan Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Senin (6/7/2026). Saat menggelar razia rutin di Pos Seaport Interdiction, polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam BE 1057 NK. Hasil penggeledahan mengejutkan: di dalam tas ransel, ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dari nyanyian sopir berinisial RS, benang merah mengarah kuat pada nama SA sebagai pemilik sekaligus pemicu utama pengiriman senjata gelap tersebut.

“SA mengakui senjata api yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni itu milik dia. Ia yang memerintahkan pengirimannya,” tegas Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat jumpa pers, Selasa (15/9/2026).

Sediakan Senpi dan Kunci T, Beraksi Bak Mesin

Pengejaran intensif yang melibatkan Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan akhirnya membuahkan hasil. SA disergap persis di depan Alfamart Jalan Raya Serang–Setu, Desa Sukadami, Selasa (1/9/2026). Dari tangan SA dan rekannya sesama DPO berinisial H, polisi kembali menyita senjata mematikan berupa satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi aktif.

Tak cuma senpi, petugas juga menyita ‘alat perang’ curanmor: 2 kunci T, 12 mata kunci, dan 1 pembuka magnet.

Dalam pemeriksaan, SA membuat pengakuan yang bikin mengelus dada. Melakoni aksi curanmor sejak 2018, ia mengaku sangat lihai hingga sanggup menggasak sampai tiga unit motor hanya dalam tempo sehari.

“Pelaku mengklaim sudah memetik lebih dari 100 unit sepeda motor. Seluruhnya ia lempar ke wilayah Karawang dengan harga obral, Rp3 juta per unit,” jelas Fransiskus.

Kini, dari pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka resmi, yakni YY sebagai penerima paket dan SA sebagai pemilik. Total dua pucuk senpi rakitan dan enam amunisi kaliber 9 mm berhasil disita sebagai barang bukti.

Atas kepemilikan senjata api tanpa hak yang sangat membahayakan keselamatan warga ini, SA dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

MK Ubah Aturan Main APBN 2026, Perubahan Anggaran yang Berdampak ke Belanja Pemerintah Wajib Disetujui DPR

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Perkara dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil MBG Watch, bersama antara lain mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Salah satu poin penting putusan tersebut menyangkut Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, yang mengatur rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan syarat frasa “dan apabila ada perubahan” dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dengan putusan ini, perubahan anggaran yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi memerlukan persetujuan DPR.

Aturan Insentif Desa Turut Dimaknai Bersyarat

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.

Frasa mengenai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Sementara itu, terkait Pasal 29 ayat (1) mengenai langkah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran dalam menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, MK menegaskan pemerintah tetap dapat mengambil langkah tersebut. Namun, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan DPR.

Diajukan di Tengah Sorotan Program MBG

Perkara ini tidak terlepas dari sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses persidangan, MBG Watch menyampaikan sejumlah laporan masyarakat yang mereka jadikan bagian dari argumentasi permohonan.

Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan April 2026, para pemohon menyebut terdapat 138 laporan terkait MBG yang mereka terima, termasuk laporan mengenai ketidaksesuaian dengan anggaran harian dan 97 laporan mengenai makanan yang dinilai tidak layak konsumsi. Data tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dalam persidangan, bukan temuan independen MK.

Putusan MK tersebut juga disertai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, yang memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap berlaku, tetapi dengan pemaknaan konstitusional sebagaimana ditetapkan MK.

Gagal Terbang ke Myanmar, Agen TPPO Online Scammer Diciduk di Kualanamu

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Upaya memberangkatkan seorang warga Tanjung Balai ke Myanmar untuk bekerja sebagai online scammer berujung gagal. Polisi menangkap seorang pria berinisial W (41) yang diduga berperan sebagai agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).

W diamankan ketika hendak mengantar korbannya, SAH (29), menuju Myanmar menggunakan penerbangan Batik Air.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika W menawarkan pekerjaan kepada korban di Medan.

Namun, setelah SAH tiba di Medan, tawaran pekerjaan tersebut berubah. Korban justru diarahkan untuk berangkat ke Myanmar dan bekerja sebagai online scammer.

“Ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring atau online scammer,” kata Isral dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Mulai curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan, SAH kemudian menghubungi keluarganya dan mengungkapkan kondisi yang dialaminya. Keluarga korban selanjutnya berkoordinasi dengan petugas kepolisian di Bandara Kualanamu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Saat W dan SAH berada di area keberangkatan dan bersiap terbang ke luar negeri, polisi bergerak melakukan pengamanan.

“Maka saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air dilakukan koordinasi dengan petugas, polisi lalu mengamankan tersangka di area keberangkatan Bandara Kualanamu,” ujar Isral.

Dari tangan W, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri.

Penangkapan tersebut menggagalkan keberangkatan SAH ke Myanmar yang diduga berkaitan dengan pekerjaan sebagai online scammer.

Saat ini W telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO dan pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

Kasus Winda Lorenza Berubah Arah, Dugaan Pembunuhan Kini Masuk Penyidikan

MEDAN — Kasus kematian Winda Lorenza (WL) memasuki babak baru. Peristiwa yang pada awalnya disebut mengarah pada dugaan bunuh diri kini berkembang menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Perubahan arah penyelidikan ini menjadi sorotan karena sejak awal terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga korban, terutama terkait posisi korban, keberadaan senjata api, serta keterangan mengenai kondisi tubuh Winda saat ditemukan.

Kapolrestabes Medan J Calvijn sebelumnya menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, senjata api sudah berada di luar kamar mandi. Dua saksi, yakni IH dan M yang disebut merupakan anaknya, berada di luar kamar mandi. Sementara pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam.

Posisi tubuh korban disebut berada di bagian dalam dan menutupi arah pintu. Kondisi tersebut pada tahap awal membuat polisi mengarah pada dugaan bunuh diri.

Namun, perkara kemudian berkembang.

Menurut keterangan Bripda IH, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban dan setelah kejadian diambil oleh dirinya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini harus diuji lebih jauh dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan rangkaian kejadian sebenarnya serta bagaimana senjata api tersebut berada di lokasi.

Keluarga Persoalkan Kondisi Tubuh Korban

Pihak keluarga sejak awal menyatakan tidak menerima begitu saja dugaan bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri.

Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyebut dirinya melihat sejumlah kondisi pada tubuh Winda yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan. Keluarga mengaku melihat dugaan bekas cekikan, kondisi mata yang disebut lebam, serta tubuh yang terlihat kebiruan.

Sementara itu, Ica, saudara korban, juga menyebut adanya sejumlah tanda pada tubuh Winda yang menurut keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk luka di bawah dagu yang disebut telah dijahit.

Pihak keluarga mengaku sempat mempertanyakan kondisi tersebut. Mereka menyebut mendapatkan penjelasan bahwa bagian tersebut merupakan bekas suntikan.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat benda tumpul atau benda tajam.

Perbedaan antara keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan inilah yang membuat proses penyidikan menjadi penting untuk mengurai fakta secara objektif.

Laporan Keluarga dan Penahanan Khusus

Keluarga Winda kemudian melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumut pada 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Model B Nomor 1286/VIII/2026 dan dibuat oleh orang tua korban. Keluarga turut menyerahkan sejumlah dokumen foto yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan pembunuhan di rumah mantan suami korban.

Perkembangan lain terjadi pada 11 Agustus 2026. Polda Sumut menempatkan Brigadir IH dalam penempatan khusus atau patsus selama 20 hari berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam peristiwa kematian mantan istrinya.

Pihak kepolisian menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan dalam mengamankan dan menyimpan senjata api.

Namun, penempatan khusus tersebut tidak serta-merta berarti IH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan.

Muncul Pernyataan tentang Dugaan “Dijual”

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang oleh keluarga disebut berisi pernyataan Winda mengenai dugaan dirinya “dijual” oleh mantan suaminya.

Keluarga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari informasi yang harus diuji, bukan langsung dianggap sebagai fakta hukum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menyatakan kepolisian akan memeriksa pihak yang memberikan informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan “dijual” tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai motif ataupun rangkaian kematian Winda.

Kejaksaan Sudah Terima SPDP

Babak baru perkara ini semakin jelas setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Marpaung membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada 10 September 2026.

Dalam SPDP, perkara disebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Pasal yang dicantumkan penyidik antara lain Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pada tahap tersebut belum terdapat penetapan tersangka.

Artinya, perkara saat ini masih berada dalam proses pembuktian. Penyidik masih memiliki tugas untuk memastikan apakah benar terdapat tindak pidana, bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh alat bukti saling bersesuaian.

Titik Krusial Ada pada Rekonstruksi Fakta

Kini perhatian publik tertuju pada sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Bagaimana posisi sebenarnya korban ketika ditemukan? Bagaimana senjata api dapat berada di lokasi? Siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian? Apakah seluruh keterangan saksi konsisten? Bagaimana hasil pemeriksaan forensik dibaca secara utuh? Dan apakah seluruh temuan di tempat kejadian sesuai dengan dugaan bunuh diri atau justru menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap awal dugaan bunuh diri menuju penyidikan dugaan pembunuhan.

Publik kini menunggu satu hal: jawaban berbasis bukti mengenai bagaimana Winda Lorenza meninggal dunia.

Sebab dalam perkara kematian yang menyisakan banyak pertanyaan, kesimpulan tidak cukup dibangun dari dugaan maupun persepsi. Fakta harus dibuktikan melalui alat bukti, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta rangkaian penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.