Video Viral Ungkap Tuduhan Mengejutkan Sebelum Winda Lorenza Tewas, Polda Sumut Turunkan Propam dan Siber

MEDAN, SUMATERA UTARA — Kematian almarhumah Winda Lorenza kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang beredar di media sosial memunculkan tuduhan serius terkait dugaan persoalan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Dalam video tersebut, pihak keluarga Winda menyampaikan pengakuan di hadapan pejabat kepolisian yang datang berkunjung. Salah satu pernyataan yang mencuat adalah tuduhan bahwa Winda sebelum meninggal dunia diduga pernah “dijual” oleh suaminya sendiri, seorang anggota Polri berinisial Brigadir IH, kepada atasannya yang disebut pernah menjabat sebagai Wakapolda.

Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian publik. Tuduhan itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan domestik, karena menyebut nama anggota kepolisian serta menyeret dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi kepolisian.

Namun hingga kini, tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Polda Sumatera Utara memastikan video yang beredar tidak akan diabaikan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Direktorat Siber Polda Sumut disebut telah melakukan pendalaman terhadap materi video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pihaknya tengah menelusuri informasi yang berkembang.

“Kami tidak tinggal diam. Tim dari Bidpropam dan Siber Polda Sumut saat ini sedang mendalami video viral tersebut,” ujar Ferry.

Pendalaman itu menjadi penting untuk menguji apakah pernyataan dalam video memiliki dasar fakta, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut, konteks kejadian, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.

Di sisi lain, Polda Sumut telah mengambil tindakan terhadap Brigadir IH dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan senjata api dinas. Ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) menyusul dugaan kelalaian dalam menjaga senjata api milik dinas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Meski demikian, penempatan Brigadir IH di patsus tidak serta-merta membuktikan tuduhan lain yang beredar dalam video mengenai kematian Winda. Setiap dugaan harus dipisahkan dan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Polda Sumut menyatakan penanganan perkara akan mengedepankan metode scientific crime investigation. Pendekatan tersebut menempatkan bukti ilmiah, hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti lain sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai suatu perkara.

Karena itu, tuduhan mengenai dugaan “penjualan” Winda kepada seorang pejabat kepolisian maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Publik kini menunggu hasil pendalaman Propam dan Siber Polda Sumut. Terlebih, video tersebut telah memunculkan pertanyaan besar mengenai rangkaian peristiwa sebelum Winda Lorenza meninggal dunia.

Apakah seluruh tuduhan yang disampaikan keluarga memiliki dasar fakta dan bukti hukum, atau justru merupakan informasi yang perlu diluruskan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak ditentukan oleh tekanan media sosial maupun spekulasi publik, melainkan melalui penyelidikan yang transparan, pemeriksaan profesional, serta pembuktian berdasarkan hukum.

Yang kini ditunggu adalah kepastian hukum atas kematian Winda Lorenza dan keterbukaan aparat dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.