Vonis Banding Pengadilan Militer: Sanksi Pemecatan Dibatalkan, Hukuman 2 Prajurit Eksekutor Penyiram Air Keras Dipangkas

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis terhadap dua prajurit TNI AL eksekutor penyiraman air keras kepada Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hakim memotong durasi hukuman penjara sekaligus menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026), Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sekadar pemidanaannya,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Melalui vonis banding ini, hukuman penjara Serda Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hukuman Lettu Budhi Hariyanto juga dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini otomatis membatalkan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat dari dinas TNI kepada keduanya.

Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, hakim tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Kapten Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Berikut rincian amar putusan banding bagi keempat terdakwa:

  • Serda Edi Sudarko (Terdakwa I): Pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
  • Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa II): Pidana penjara 2 tahun.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa III): Pidana penjara 2 tahun.
  • Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV): Pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Pada peradilan tingkat pertama, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serda Edi terbukti memprovokasi, sedangkan Lettu Budhi meracik dan menyiramkan air keras ke wajah korban hingga mengakibatkan kecacatan permanen pada mata korban.

Kapten Nandala dan Lettu Sami berperan memantau keberadaan korban, di mana Nandala selaku perwira dinilai membiarkan kejahatan tersebut terjadi. Meski pada tingkat pertama majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dan tidak layak dipertahankan, pertimbangan tersebut dikoreksi di tingkat banding hingga memulihkan status kedinasan militer kedua eksekutor.

Dinilai Mengarang Cerita dan Lindungi Otak Pelaku, PH Ex Kadisdik Langkat Sebut Tuntutan Jaksa Zalim

MEDAN — Tim Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengritik tajam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard. Konstruksi hukum yang dibangun JPU dinilai asal-asalan, bertolak belakang dengan fakta persidangan, serta terkesan menutupi aktor intelektual yang sebenarnya.

Hal itu ditegaskan oleh penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).

“Isi dari surat tuntutan JPU sangat aneh dan lari dari fakta persidangan. Contohnya soal tuduhan Saiful Abdi mengundang Baron, itu sama sekali tidak pernah terungkap di persidangan,” ujar Jonson.

Jonson membeberkan sejumlah kejanggalan substansial dalam tuntutan JPU. Mengenai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ahli di persidangan telah menegaskan bahwa mekanisme e-purchasing tidak mengenal HPS. Selain itu, tuduhan penerimaan uang Rp2,5 miliar oleh kliennya dari Bahrun Walidin alias Baron dinilai sebagai asumsi tanpa bukti.

“Tidak ada chat atau transkrip percakapan yang membuktikan klien kami meminta uang. Keterangan Baron itu berdiri sendiri tanpa alat bukti pendukung. Klien kami dan Budi Pranoto saja baru saling kenal setelah sama-sama ditahan di rutan. Mana mungkin ada persekongkolan mengklik e-katalog? Jaksa terkesan mengarang cerita,” tegasnya.

Pihak PH juga menyoroti kejanggalan pembagian beban kerugian negara. Dalam uraiannya, JPU berulang kali menyebut Baron menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar, namun beban kerugian negara justru ditimpakan sepenuhnya kepada para terdakwa.

“Patut diduga jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Paling sadis itu terdakwa Budi Pranoto yang dibebankan uang pengganti Rp26,5 miliar, padahal fakta persidangan menunjukkan Baron adalah otak dari permainan ini,” tambah Jonson.

Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menjatuhkan tuntutan berat atas dugaan markup pengadaan 312 unit smartboard TA 2024 yang merugikan negara Rp29,5 miliar:

  • Budi Pranoto Seputra (Rekanan): Dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp26,5 miliar subsider 7 tahun penjara.
  • Saiful Abdi (Ex Kadisdik/PA): Dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider 7 tahun penjara.
  • Supriadi (PPK): Dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.