Vonis Banding Pengadilan Militer: Sanksi Pemecatan Dibatalkan, Hukuman 2 Prajurit Eksekutor Penyiram Air Keras Dipangkas
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis terhadap dua prajurit TNI AL eksekutor penyiraman air keras kepada Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hakim memotong durasi hukuman penjara sekaligus menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.
Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026), Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sekadar pemidanaannya,” bunyi petikan amar putusan tersebut.
Melalui vonis banding ini, hukuman penjara Serda Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hukuman Lettu Budhi Hariyanto juga dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini otomatis membatalkan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat dari dinas TNI kepada keduanya.
Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, hakim tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Kapten Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Berikut rincian amar putusan banding bagi keempat terdakwa:
- Serda Edi Sudarko (Terdakwa I): Pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
- Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa II): Pidana penjara 2 tahun.
- Kapten Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa III): Pidana penjara 2 tahun.
- Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV): Pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Pada peradilan tingkat pertama, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serda Edi terbukti memprovokasi, sedangkan Lettu Budhi meracik dan menyiramkan air keras ke wajah korban hingga mengakibatkan kecacatan permanen pada mata korban.
Kapten Nandala dan Lettu Sami berperan memantau keberadaan korban, di mana Nandala selaku perwira dinilai membiarkan kejahatan tersebut terjadi. Meski pada tingkat pertama majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dan tidak layak dipertahankan, pertimbangan tersebut dikoreksi di tingkat banding hingga memulihkan status kedinasan militer kedua eksekutor.

