Jejak Uang Mengarah ke Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Chat dan Sita Rp106,3 Miliar

JAKARTA – Penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN kian melebar. Setelah menyasar sejumlah ruangan pejabat dan kantor perusahaan, KPK kini menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026). Penyidik bekerja sejak sore hingga malam untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.

Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun bukan sekadar dokumen administrasi yang menjadi perhatian. KPK menyebut penyidik menemukan komunikasi melalui pesan atau chat yang memuat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh temuan tersebut kini didalami penyidik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Setelah Kantor Summarecon, Rumah Pejabat Disasar

Sebelum menggeledah rumah Lampri, KPK lebih dulu menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menunjukkan penyidik sedang menelusuri jejak perkara dari sisi perusahaan hingga pejabat yang menangani urusan pertanahan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan menjadi sasaran, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Tak Hanya HGB, Dugaan Jual Beli Jabatan Didalami

Penyidikan juga berkembang ke dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Artinya, perkara yang bermula dari dugaan suap pembukaan blokir HGB kini turut menyeret dugaan transaksi dalam urusan jabatan dan sejumlah layanan pertanahan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rp106,3 Miliar Sudah Diamankan

Besarnya perkara ini juga tercermin dari nilai uang yang telah disita.

KPK menyebut telah menyita Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi perkara, disebut sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Kini penyidik tengah merangkai potongan-potongan bukti dari berbagai lokasi.

Dokumen, barang bukti elektronik hingga komunikasi yang diduga memuat petunjuk aliran uang menjadi bahan penyidikan untuk mengurai bagaimana dugaan transaksi berlangsung.

KPK juga masih mendalami keterkaitan antara dugaan suap pembukaan blokir HGB, layanan pertanahan, serta dugaan penerimaan uang dalam urusan promosi, rotasi dan mutasi jabatan.

Dengan delapan tersangka dan uang Rp106,3 miliar yang telah disita, penyidikan perkara ini masih menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *