Jejak Uang Mengarah ke Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Temukan Chat dan Sita Rp106,3 Miliar

JAKARTA – Penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN kian melebar. Setelah menyasar sejumlah ruangan pejabat dan kantor perusahaan, KPK kini menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026). Penyidik bekerja sejak sore hingga malam untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.

Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun bukan sekadar dokumen administrasi yang menjadi perhatian. KPK menyebut penyidik menemukan komunikasi melalui pesan atau chat yang memuat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh temuan tersebut kini didalami penyidik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Setelah Kantor Summarecon, Rumah Pejabat Disasar

Sebelum menggeledah rumah Lampri, KPK lebih dulu menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan itu menunjukkan penyidik sedang menelusuri jejak perkara dari sisi perusahaan hingga pejabat yang menangani urusan pertanahan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan menjadi sasaran, yakni Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK menyatakan dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

Tak Hanya HGB, Dugaan Jual Beli Jabatan Didalami

Penyidikan juga berkembang ke dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Artinya, perkara yang bermula dari dugaan suap pembukaan blokir HGB kini turut menyeret dugaan transaksi dalam urusan jabatan dan sejumlah layanan pertanahan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Sontang Coin Manurung menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sementara Adrianto Pitojo Adi merupakan Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rp106,3 Miliar Sudah Diamankan

Besarnya perkara ini juga tercermin dari nilai uang yang telah disita.

KPK menyebut telah menyita Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Nilai tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam materi perkara, disebut sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Kini penyidik tengah merangkai potongan-potongan bukti dari berbagai lokasi.

Dokumen, barang bukti elektronik hingga komunikasi yang diduga memuat petunjuk aliran uang menjadi bahan penyidikan untuk mengurai bagaimana dugaan transaksi berlangsung.

KPK juga masih mendalami keterkaitan antara dugaan suap pembukaan blokir HGB, layanan pertanahan, serta dugaan penerimaan uang dalam urusan promosi, rotasi dan mutasi jabatan.

Dengan delapan tersangka dan uang Rp106,3 miliar yang telah disita, penyidikan perkara ini masih menyisakan satu pertanyaan besar: sejauh mana aliran uang dan jaringan yang terlibat dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut?

DJ Diciduk Bawa 100 Pod Getar, Kabur ke Gerbang Komplek—2 Pemasok Diburu

MEDAN – Upaya seorang Disc Jockey (DJ) berinisial RM (33) menghindari kejaran polisi berakhir di gerbang kompleks perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan Sunggal.

RM diduga terlibat dalam bisnis peredaran pod getar. Ia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan saat diduga hendak melakukan transaksi, Senin (14/9/2026) malam.

Begitu mengetahui kedatangan polisi, RM disebut langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Namun pelariannya tak jauh. Polisi berhasil menghentikannya tepat di pintu gerbang kompleks.

Dari tangan RM, petugas kemudian menemukan 100 pod getar yang disebut siap diedarkan.

Barang bukti itu terdiri dari 60 pod bermerek Batman dan 40 pod bermerek Yakuza.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai rencana transaksi pod getar di sebuah warung di dalam kompleks perumahan.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan RM.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan hendak transaksi pod getar di sebuah warung di dalam perumahan mewah kawasan Medan Sunggal. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).

Dua Bulan Diduga Jalankan Bisnis

Pemeriksaan terhadap RM kemudian membuka dugaan adanya jaringan yang lebih luas.

Kepada penyidik, RM mengaku telah menjalankan bisnis pod getar tersebut selama sekitar dua bulan.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai DJ itu juga disebut baru kembali dari Kamboja. Polisi menyebut RM sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di negara tersebut.

Namun aktivitasnya di Medan diduga beralih menjadi bagian dari distribusi pod getar.

Tak bergerak sendirian, RM mengaku mendapat bantuan dari FS (36). Rekannya tersebut diduga bertugas mengantarkan pesanan sekaligus menjadi perantara dan mengumpulkan uang hasil penjualan.

“RM ini sebagai kurir. Ia juga dibantu rekannya FS untuk mengantarkan pesanan. Ia mengaku tertarik dengan upah jutaan rupiah kalau berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut,” kata Rafli.

Pengakuan RM langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap FS di Jalan Setiabudi, Medan Selayang.

FS yang berdomisili di Jalan Gaperta disebut mengakui perannya dalam membantu RM mengantarkan pod getar.

“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan pod getar, dan berperan sebagai perantara serta pengumpul uang hasil penjualan,” beber Rafli.

Rantai Pasokan Belum Terputus

Dua orang telah diamankan, tetapi polisi menduga masih ada mata rantai lain di belakang mereka.

Penyidik kini memburu ER dan U, dua nama yang disebut polisi sebagai pemasok pod getar kepada RM.

“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok,” ujar Rafli.

Perburuan terhadap ER dan U menjadi bagian dari pengembangan kasus. Polisi masih mendalami dari mana pod getar tersebut diperoleh, bagaimana pola distribusinya hingga siapa saja yang diduga berada di balik peredarannya.

Pengungkapan ini pun belum dinyatakan selesai. Dua tersangka telah diamankan, sementara dua orang yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran polisi.