Sidak Ombudsman Memanas, Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Cibinong, JAWA BARAT – Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada temuan yang menyita perhatian. Tim Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di dalam kompleks lapas.

Temuan tersebut berada di bagian belakang lapas dan diduga digunakan secara khusus oleh narapidana tertentu. Kondisi fasilitas yang berbeda jauh dengan sel hunian biasa kemudian memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.

Namun, proses inspeksi tidak berjalan mulus. Tim Ombudsman sempat dua kali mendapat penolakan ketika hendak memasuki area belakang lapas yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Situasi bahkan dilaporkan memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas lapas. Setelah melalui situasi tersebut, tim Ombudsman akhirnya berhasil masuk ke area yang sebelumnya ditutup.

Di lokasi, tim pemeriksa kemudian mendokumentasikan sejumlah fasilitas dan kondisi bangunan yang menjadi objek temuan.

Keberadaan fasilitas yang berbeda dari hunian narapidana pada umumnya kini menjadi perhatian Ombudsman. Persoalannya bukan sekadar bentuk bangunan, tetapi dugaan adanya perbedaan fasilitas yang dinikmati oleh warga binaan tertentu.

Jika fasilitas tersebut memang diberikan berdasarkan kemampuan membayar atau status ekonomi narapidana, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip kesetaraan pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman selanjutnya perlu mendalami asal-usul bangunan, pihak yang menggunakan, dasar pemberian fasilitas, serta mekanisme pengelolaannya.

Termasuk memastikan apakah fasilitas tersebut merupakan bagian dari sarana resmi lapas atau terdapat pengaturan khusus di luar ketentuan yang berlaku.

Temuan sidak ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan terhadap fasilitas di dalam lapas. Sebab, lembaga pemasyarakatan semestinya menerapkan standar pelayanan dan perlakuan yang jelas terhadap seluruh warga binaan.

Dugaan fasilitas khusus bagi narapidana berduit pun masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjawab secara terang mengenai status bangunan tersebut, siapa penggunanya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di dalam lapas.