Eksistensi Hak Ulayat vs HGU: DPP FOKAL Lampung Gugat Keabsahan Penguasaan Lahan PTPN I

BANDAR LAMPUNG – Polemik agraria antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat adat di Provinsi Lampung memasuki babak baru. DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL) secara resmi menggugat dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi negara tersebut, dengan argumen bahwa terdapat cacat prosedur dan pengabaian hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

Analisis Yuridis: Kedudukan Hak Ulayat

Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, S.H. (Bung Roni), menyatakan bahwa secara legal-historis, tanah yang dikelola PTPN I Unit Way Lima bersumber dari erfpacht (hak guna usaha era kolonial) yang bersifat sewa-menyewa. Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan Belanda tersebut telah berakhir demi hukum (van rechtswege) pada tahun 1940.

“Subjek hukum kolonial saat itu hanya memiliki hak sewa, bukan hak milik (eigendom). Secara hukum, ketika penyewa berhenti, maka objek sewa harus kembali ke pemilik asal, yaitu masyarakat adat. Nasionalisasi aset berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 hanya menyasar pada aset perusahaan, tidak serta-merta menghapus atau mengonversi hak ulayat menjadi tanah negara,” urai Bung Roni dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan UUPA dan UU Perkebunan

Pihak FOKAL juga menyoroti kelemahan substansial dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I, di antaranya:

  • Hierarki Hak Atas Tanah: Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, HGU adalah hak pakai atas tanah negara yang jangka waktunya terbatas. HGU secara yuridis tidak boleh menegasikan hak ulayat yang eksistensinya telah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Maladministrasi HGU: Terdapat dugaan okupansi lahan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam sertifikat HGU, serta tindakan pemindahtanganan manfaat lahan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
  • Wanprestasi Kewajiban Plasma: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20%. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Bukti Dokumen Autentik 1910

Sebagai bukti penguat (probationes), masyarakat adat di Unit Way Berulu menunjukkan dokumen transaksi perdata bertanggal 15 Rajab 1328 H (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat jual beli tanah antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan.

“Secara hukum pembuktian, dokumen ini adalah bukti autentik bahwa penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat adat telah terjadi jauh sebelum adanya regulasi agraria modern. Hal ini menciptakan hubungan hukum yang tidak bisa diputus hanya dengan penerbitan HGU secara sepihak,” tegasnya.

Lanal Bali Tangkap Anggota Komcad Saat Hendak Transaksi Senjata Api di Denpasar



DENPASAR — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali mengamankan seorang pria berinisial ASR (33) yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal.

ASR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan jasa pengamanan dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah menerima informasi terkait rencana transaksi senjata api.

Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 12.16 Wita, petugas mendapati ASR berada di warung tersebut dan segera melakukan penindakan.

“Pelaku diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapten Eko, Minggu (25/1/2026).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Selain itu, turut diamankan berbagai barang milik pelaku, antara lain kartu keanggotaan Komcad, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen identitas pribadi.

Usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan.

Serah terima berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kapten Eko menambahkan, sebelum pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan. Sekitar pukul 15.05 Wita, tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Selanjutnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” tegasnya.

Manuver Diplomasi Prabowo: Indonesia Resmi Gabung ‘Board of Peace’ Trump demi Kawal Palestina

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara mengejutkan resmi mengambil kursi dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Dunia, sebuah badan internasional strategis bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini memicu perdebatan panas mengenai arah politik luar negeri Indonesia di tengah eskalasi Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto ini bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan langkah ofensif diplomasi untuk memastikan agenda kemerdekaan Palestina tetap berada di atas meja perundingan.

Bukan Sekadar Kecaman, Indonesia Ingin ‘Main’ di Dalam

Sugiono menyatakan bahwa Indonesia ingin beranjak dari sekadar retorika kecaman menuju aksi nyata. Kehadiran Indonesia di BoP dianggap krusial untuk memberikan pengaruh politik langsung terhadap kebijakan rehabilitasi dan stabilitas di Gaza.

“Ini adalah langkah konkret dan tangible. Kita bergabung untuk mengawal agar upaya perdamaian ini tetap pada relnya: kemerdekaan Palestina dan two-state solution,” tegas Sugiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Politisi Gerindra ini juga menepis kekhawatiran bahwa BoP akan melangkahi peran PBB. Menurutnya, BoP adalah badan monitoring stabilisasi dan rehabilitasi pascakonflik yang bersifat melengkapi, bukan menggantikan organisasi dunia tersebut.

DPR Beri Warning: Ada Harga Mahal di Balik Keanggotaan

Meski dinilai positif secara pengaruh, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melemparkan peringatan keras. Ia menyoroti empat risiko fatal yang membayangi keputusan ini:

  1. Risiko Geopolitik: Indonesia terancam dipersepsikan sebagai “stempel” agenda politik AS di Timur Tengah, yang bisa merenggangkan hubungan dengan faksi-faksi regional lainnya.
  2. Keamanan Personel: Penempatan TNI di bawah mandat bentukan AS berisiko menjadikan mereka target kelompok perlawanan di Gaza, terutama jika misi tersebut tidak dianggap inklusif bagi seluruh faksi.
  3. Beban Fiskal Rp16 Triliun: Donald Trump mematok kontribusi minimal anggota tetap sebesar 1 miliar USD (sekitar Rp16 triliun). Angka fantastis ini dipertanyakan urgensinya di tengah pengetatan fiskal nasional.
  4. Tabrakan Mandat PBB: Langkah BoP harus selaras dengan resolusi PBB agar Indonesia tidak terjebak dalam skema sepihak yang melanggar prinsip keadilan internasional.

“Pemerintah harus transparan. Jangan sampai niat baik perdamaian justru menjebak kita dalam risiko politik, keamanan, dan beban ekonomi yang mencekik rakyat,” ujar Hasanuddin.

Diplomasi di Atas Pedang

Keanggotaan Indonesia di BoP kini menjadi ujian besar bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, ini adalah peluang emas untuk menekan AS dari dalam; di sisi lain, taruhan nyawa personel TNI dan dana triliunan rupiah menjadi bayaran yang sangat mahal.

Fenomena WNI di Militer Asing: Antara Gaji Fantastis dan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

JAKARTA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh potret Kezia Syifa, seorang perempuan asal Tangerang yang tampil mengenakan seragam U.S. Army lengkap dengan atribut Army National Guard. Meski menuai decak kagum lantaran estimasi pendapatan yang mencapai USD 35.000 hingga USD 45.000 (sekitar Rp600–700 juta) per tahun, langkah ini menyimpan konsekuensi hukum yang sangat fatal.

Dibalik kemewahan tunjangan dan status tugas di militer Amerika Serikat, otoritas hukum Indonesia memberikan peringatan keras terkait status kewarganegaraan bagi setiap WNI yang terlibat dalam kekuatan militer negara lain.


Jerat Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006

Secara legal-formal, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing merupakan pelanggaran administratif berat terhadap kedaulatan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” (Pasal 23 huruf d)

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak memandang pangkat atau motivasi ekonomi di baliknya. Hukum Indonesia memandang bahwa sumpah setia kepada militer asing merupakan bentuk pengalihan loyalitas kedaulatan yang tidak bisa ditoleransi tanpa diskresi kepala negara.


Dolar vs Nasionalisme: Ketegasan Menteri Hukum

Merespons tren WNI yang mengejar karier di kemiliteran luar negeri, Kementerian Hukum memberikan pernyataan tegas. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran status kewarganegaraan yang dilakukan secara sadar.

“Jika benar seorang WNI masuk tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden, maka secara hukum kewarganegaraannya dapat dicabut. Ini bukan soal preferensi pribadi, melainkan penegakan aturan perundang-undangan,” tegas sumber otoritas hukum terkait.

Analisis Konsekuensi Hukum:

  • Kehilangan Hak Konsuler: Begitu status WNI dicabut, individu tersebut tidak lagi berhak mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia.
  • Status Keimigrasian: Untuk kembali ke Indonesia, yang bersangkutan harus menggunakan paspor asing dan tunduk pada aturan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
  • Kepemilikan Aset: Kehilangan status WNI berdampak pada hak kepemilikan tanah (Hak Milik) di wilayah Indonesia.

Pesan Keras bagi Diaspora

Ironi yang muncul di ruang publik saat ini adalah lebih banyaknya perdebatan mengenai besaran gaji daripada legalitas izin Presiden. Padahal, hukum Indonesia tidak “silau” oleh nilai dolar maupun prestasi individu di luar negeri jika hal tersebut menabrak konstitusi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI di kancah global: mencari masa depan di luar negeri adalah hak setiap warga, namun menggadaikan identitas kebangsaan demi dinas militer asing adalah jalan buntu secara hukum. Karena pada akhirnya, tidak ada kompensasi finansial yang mampu memulihkan status kewarganegaraan yang telah gugur demi aturan.

Secara hukum, prosedur untuk mendapatkan izin dari Presiden bagi WNI yang ingin berkarir di militer asing atau lembaga internasional memiliki alur yang sangat ketat dan spesifik. Berikut adalah pembedahan aspek proseduralnya:


1. Dinas Militer Asing: Pintu yang Nyaris Tertutup

Berbeda dengan pekerjaan sipil, dinas militer melibatkan Sumpah Setia (Oath of Allegiance) kepada kedaulatan negara lain.

  • Prosedur: Secara administratif, hampir tidak ada jalur “izin rutin” bagi warga sipil biasa untuk mendaftar menjadi tentara negara lain secara sukarela. Izin Presiden biasanya hanya diberikan dalam konteks Kerjasama Antar-Negara atau Misi Pertahanan Spesifik (misal: pertukaran perwira atau penugasan belajar resmi).
  • Konsekuensi Otomatis: UU No. 12 Tahun 2006 menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat. Jika seorang WNI mendaftar secara mandiri (seperti masuk U.S. Army via jalur Green Card), tindakan tersebut dianggap sebagai bukti nyata pelepasan kesetiaan kepada NKRI.

2. Lembaga Internasional (PBB, Bank Dunia, WHO, dll)

Berbeda dengan militer, berkarir di lembaga internasional (IGO) jauh lebih dimungkinkan dan seringkali didorong oleh pemerintah.

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara penempatan WNI pada organisasi internasional.
  • Prosedur Perizinan:
    1. Surat Rekomendasi: Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan organisasi tersebut diakui oleh Indonesia.
    2. Izin Penugasan: Jika Anda adalah ASN/TNI/Polri, wajib mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi dan Sekretariat Negara (Setneg).
    3. Status Kewarganegaraan: Selama organisasi tersebut bukan merupakan bagian dari angkatan bersenjata suatu negara tertentu, status WNI tetap aman.

3. Perbedaan “Dinas Militer” vs “Dinas Sipil”

AspekDinas Militer AsingLembaga Internasional (Sipil)
Resiko HukumKehilangan WNI otomatis (Pasal 23 huruf d).Aman, selama tetap melapor ke KBRI/KJRI.
Izin PresidenWajib (namun sangat jarang diberikan untuk individu).Tidak wajib bagi warga sipil, wajib bagi ASN (via Setneg).
Sumpah SetiaMengikat pada bendera negara asing.Mengikat pada piagam organisasi (Netral).

Kesimpulan Hukum

Bagi WNI seperti dalam kasus Kezia Syifa, secara hukum tidak ada prosedur “pemutihan” jika pendaftaran dilakukan secara mandiri sebagai warga negara mukim (permanent resident) di negara tersebut. Kecuali yang bersangkutan dikirim secara resmi oleh negara Indonesia sebagai bagian dari pakta pertahanan, maka keterlibatannya akan langsung memicu proses pencabutan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum.