Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Air Mata Nenek Saudah di DPR: Antara Trauma, Pengucilan, dan Misteri “Aktor Tunggal”

JAKARTA – Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI mendadak senyap saat isak tangis Nenek Saudah (60+) pecah. Senin (2/2/2026) menjadi saksi betapa hancurnya martabat seorang warga negara yang mencoba mempertahankan haknya, namun justru berakhir babak belur dan “dibuang” oleh lingkungannya sendiri.

“Tolong Pulihkan Nama Saya!”

Bukan sekadar keadilan hukum yang diminta Saudah, melainkan pemulihan status sosial. Pasca-penganiayaan brutal yang menimpanya karena berani melarang tambang emas ilegal di tanah miliknya di Rao, Sumatera Barat, Saudah justru mengalami nasib tragis: ia dikucilkan.

“Tolonglah kemasyarakatanku, maka pulih sebaik-baiknya,” pinta Saudah sambil menyeka air mata. Sebuah kalimat sederhana yang menampar realita betapa kejamnya stigma masyarakat terhadap korban yang berani melawan arus kepentingan tambang.

Logika Tersangka yang “Pincang”

Pihak keluarga yang mendampingi Saudah melempar kritik tajam terhadap proses penegakan hukum. Mereka menilai penetapan satu orang tersangka berinisial IS (26) adalah lelucon yang tidak masuk akal.

  • Fakta Lapangan: Korban mengalami luka serius, diseret, hingga dibuang ke seberang sungai.
  • Pertanyaan Keluarga: Bagaimana mungkin kerusakan fisik separah itu dilakukan sendirian?
  • Tuntutan: Keluarga mendesak penangkapan pelaku lain yang diduga kuat terlibat namun masih melenggang bebas.

Perang Narasi: Tambang Ilegal vs Konflik Tanah

Ada jurang pemisah yang lebar antara kesaksian korban dan keterangan polisi:

  1. Versi Korban & LBH Padang: Penganiayaan dipicu oleh teguran Saudah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahannya pada 1 Januari 2026.
  2. Versi Polda Sumbar: Polisi bersikeras ini murni konflik tanah kaum, bukan soal tambang ilegal.

Ketimpangan narasi ini memicu kecurigaan. Mengapa polisi tampak enggan menyentuh isu tambang ilegalnya? Inilah alasan keluarga meminta DPR memberikan pendampingan hukum yang netral, karena mereka merasa ada “kekuatan” yang membuat kasus ini tidak berjalan semestinya di daerah.

Akhir yang Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak butuh janji manis di atas kertas. Saat pulang ke Rao nanti, mereka menuntut dampak nyata:

  • Keadilan hukum bagi Saudah.
  • Tindakan tegas terhadap gurita tambang ilegal.
  • Keamanan bagi korban agar tidak lagi dikucilkan.

Eksistensi Hak Ulayat vs HGU: DPP FOKAL Lampung Gugat Keabsahan Penguasaan Lahan PTPN I

BANDAR LAMPUNG – Polemik agraria antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat adat di Provinsi Lampung memasuki babak baru. DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL) secara resmi menggugat dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi negara tersebut, dengan argumen bahwa terdapat cacat prosedur dan pengabaian hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

Analisis Yuridis: Kedudukan Hak Ulayat

Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, S.H. (Bung Roni), menyatakan bahwa secara legal-historis, tanah yang dikelola PTPN I Unit Way Lima bersumber dari erfpacht (hak guna usaha era kolonial) yang bersifat sewa-menyewa. Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan Belanda tersebut telah berakhir demi hukum (van rechtswege) pada tahun 1940.

“Subjek hukum kolonial saat itu hanya memiliki hak sewa, bukan hak milik (eigendom). Secara hukum, ketika penyewa berhenti, maka objek sewa harus kembali ke pemilik asal, yaitu masyarakat adat. Nasionalisasi aset berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 hanya menyasar pada aset perusahaan, tidak serta-merta menghapus atau mengonversi hak ulayat menjadi tanah negara,” urai Bung Roni dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan UUPA dan UU Perkebunan

Pihak FOKAL juga menyoroti kelemahan substansial dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I, di antaranya:

  • Hierarki Hak Atas Tanah: Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, HGU adalah hak pakai atas tanah negara yang jangka waktunya terbatas. HGU secara yuridis tidak boleh menegasikan hak ulayat yang eksistensinya telah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Maladministrasi HGU: Terdapat dugaan okupansi lahan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam sertifikat HGU, serta tindakan pemindahtanganan manfaat lahan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
  • Wanprestasi Kewajiban Plasma: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20%. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Bukti Dokumen Autentik 1910

Sebagai bukti penguat (probationes), masyarakat adat di Unit Way Berulu menunjukkan dokumen transaksi perdata bertanggal 15 Rajab 1328 H (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat jual beli tanah antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan.

“Secara hukum pembuktian, dokumen ini adalah bukti autentik bahwa penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat adat telah terjadi jauh sebelum adanya regulasi agraria modern. Hal ini menciptakan hubungan hukum yang tidak bisa diputus hanya dengan penerbitan HGU secara sepihak,” tegasnya.

Lanal Bali Tangkap Anggota Komcad Saat Hendak Transaksi Senjata Api di Denpasar



DENPASAR — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali mengamankan seorang pria berinisial ASR (33) yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal.

ASR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan jasa pengamanan dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah menerima informasi terkait rencana transaksi senjata api.

Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 12.16 Wita, petugas mendapati ASR berada di warung tersebut dan segera melakukan penindakan.

“Pelaku diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapten Eko, Minggu (25/1/2026).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Selain itu, turut diamankan berbagai barang milik pelaku, antara lain kartu keanggotaan Komcad, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen identitas pribadi.

Usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan.

Serah terima berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kapten Eko menambahkan, sebelum pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan. Sekitar pukul 15.05 Wita, tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Selanjutnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” tegasnya.

Manuver Diplomasi Prabowo: Indonesia Resmi Gabung ‘Board of Peace’ Trump demi Kawal Palestina

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara mengejutkan resmi mengambil kursi dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Dunia, sebuah badan internasional strategis bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini memicu perdebatan panas mengenai arah politik luar negeri Indonesia di tengah eskalasi Timur Tengah.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto ini bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan langkah ofensif diplomasi untuk memastikan agenda kemerdekaan Palestina tetap berada di atas meja perundingan.

Bukan Sekadar Kecaman, Indonesia Ingin ‘Main’ di Dalam

Sugiono menyatakan bahwa Indonesia ingin beranjak dari sekadar retorika kecaman menuju aksi nyata. Kehadiran Indonesia di BoP dianggap krusial untuk memberikan pengaruh politik langsung terhadap kebijakan rehabilitasi dan stabilitas di Gaza.

“Ini adalah langkah konkret dan tangible. Kita bergabung untuk mengawal agar upaya perdamaian ini tetap pada relnya: kemerdekaan Palestina dan two-state solution,” tegas Sugiono dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Politisi Gerindra ini juga menepis kekhawatiran bahwa BoP akan melangkahi peran PBB. Menurutnya, BoP adalah badan monitoring stabilisasi dan rehabilitasi pascakonflik yang bersifat melengkapi, bukan menggantikan organisasi dunia tersebut.

DPR Beri Warning: Ada Harga Mahal di Balik Keanggotaan

Meski dinilai positif secara pengaruh, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melemparkan peringatan keras. Ia menyoroti empat risiko fatal yang membayangi keputusan ini:

  1. Risiko Geopolitik: Indonesia terancam dipersepsikan sebagai “stempel” agenda politik AS di Timur Tengah, yang bisa merenggangkan hubungan dengan faksi-faksi regional lainnya.
  2. Keamanan Personel: Penempatan TNI di bawah mandat bentukan AS berisiko menjadikan mereka target kelompok perlawanan di Gaza, terutama jika misi tersebut tidak dianggap inklusif bagi seluruh faksi.
  3. Beban Fiskal Rp16 Triliun: Donald Trump mematok kontribusi minimal anggota tetap sebesar 1 miliar USD (sekitar Rp16 triliun). Angka fantastis ini dipertanyakan urgensinya di tengah pengetatan fiskal nasional.
  4. Tabrakan Mandat PBB: Langkah BoP harus selaras dengan resolusi PBB agar Indonesia tidak terjebak dalam skema sepihak yang melanggar prinsip keadilan internasional.

“Pemerintah harus transparan. Jangan sampai niat baik perdamaian justru menjebak kita dalam risiko politik, keamanan, dan beban ekonomi yang mencekik rakyat,” ujar Hasanuddin.

Diplomasi di Atas Pedang

Keanggotaan Indonesia di BoP kini menjadi ujian besar bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, ini adalah peluang emas untuk menekan AS dari dalam; di sisi lain, taruhan nyawa personel TNI dan dana triliunan rupiah menjadi bayaran yang sangat mahal.

Fenomena WNI di Militer Asing: Antara Gaji Fantastis dan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

JAKARTA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh potret Kezia Syifa, seorang perempuan asal Tangerang yang tampil mengenakan seragam U.S. Army lengkap dengan atribut Army National Guard. Meski menuai decak kagum lantaran estimasi pendapatan yang mencapai USD 35.000 hingga USD 45.000 (sekitar Rp600–700 juta) per tahun, langkah ini menyimpan konsekuensi hukum yang sangat fatal.

Dibalik kemewahan tunjangan dan status tugas di militer Amerika Serikat, otoritas hukum Indonesia memberikan peringatan keras terkait status kewarganegaraan bagi setiap WNI yang terlibat dalam kekuatan militer negara lain.


Jerat Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006

Secara legal-formal, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing merupakan pelanggaran administratif berat terhadap kedaulatan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” (Pasal 23 huruf d)

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak memandang pangkat atau motivasi ekonomi di baliknya. Hukum Indonesia memandang bahwa sumpah setia kepada militer asing merupakan bentuk pengalihan loyalitas kedaulatan yang tidak bisa ditoleransi tanpa diskresi kepala negara.


Dolar vs Nasionalisme: Ketegasan Menteri Hukum

Merespons tren WNI yang mengejar karier di kemiliteran luar negeri, Kementerian Hukum memberikan pernyataan tegas. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran status kewarganegaraan yang dilakukan secara sadar.

“Jika benar seorang WNI masuk tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden, maka secara hukum kewarganegaraannya dapat dicabut. Ini bukan soal preferensi pribadi, melainkan penegakan aturan perundang-undangan,” tegas sumber otoritas hukum terkait.

Analisis Konsekuensi Hukum:

  • Kehilangan Hak Konsuler: Begitu status WNI dicabut, individu tersebut tidak lagi berhak mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia.
  • Status Keimigrasian: Untuk kembali ke Indonesia, yang bersangkutan harus menggunakan paspor asing dan tunduk pada aturan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
  • Kepemilikan Aset: Kehilangan status WNI berdampak pada hak kepemilikan tanah (Hak Milik) di wilayah Indonesia.

Pesan Keras bagi Diaspora

Ironi yang muncul di ruang publik saat ini adalah lebih banyaknya perdebatan mengenai besaran gaji daripada legalitas izin Presiden. Padahal, hukum Indonesia tidak “silau” oleh nilai dolar maupun prestasi individu di luar negeri jika hal tersebut menabrak konstitusi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI di kancah global: mencari masa depan di luar negeri adalah hak setiap warga, namun menggadaikan identitas kebangsaan demi dinas militer asing adalah jalan buntu secara hukum. Karena pada akhirnya, tidak ada kompensasi finansial yang mampu memulihkan status kewarganegaraan yang telah gugur demi aturan.

Secara hukum, prosedur untuk mendapatkan izin dari Presiden bagi WNI yang ingin berkarir di militer asing atau lembaga internasional memiliki alur yang sangat ketat dan spesifik. Berikut adalah pembedahan aspek proseduralnya:


1. Dinas Militer Asing: Pintu yang Nyaris Tertutup

Berbeda dengan pekerjaan sipil, dinas militer melibatkan Sumpah Setia (Oath of Allegiance) kepada kedaulatan negara lain.

  • Prosedur: Secara administratif, hampir tidak ada jalur “izin rutin” bagi warga sipil biasa untuk mendaftar menjadi tentara negara lain secara sukarela. Izin Presiden biasanya hanya diberikan dalam konteks Kerjasama Antar-Negara atau Misi Pertahanan Spesifik (misal: pertukaran perwira atau penugasan belajar resmi).
  • Konsekuensi Otomatis: UU No. 12 Tahun 2006 menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat. Jika seorang WNI mendaftar secara mandiri (seperti masuk U.S. Army via jalur Green Card), tindakan tersebut dianggap sebagai bukti nyata pelepasan kesetiaan kepada NKRI.

2. Lembaga Internasional (PBB, Bank Dunia, WHO, dll)

Berbeda dengan militer, berkarir di lembaga internasional (IGO) jauh lebih dimungkinkan dan seringkali didorong oleh pemerintah.

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara penempatan WNI pada organisasi internasional.
  • Prosedur Perizinan:
    1. Surat Rekomendasi: Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan organisasi tersebut diakui oleh Indonesia.
    2. Izin Penugasan: Jika Anda adalah ASN/TNI/Polri, wajib mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi dan Sekretariat Negara (Setneg).
    3. Status Kewarganegaraan: Selama organisasi tersebut bukan merupakan bagian dari angkatan bersenjata suatu negara tertentu, status WNI tetap aman.

3. Perbedaan “Dinas Militer” vs “Dinas Sipil”

AspekDinas Militer AsingLembaga Internasional (Sipil)
Resiko HukumKehilangan WNI otomatis (Pasal 23 huruf d).Aman, selama tetap melapor ke KBRI/KJRI.
Izin PresidenWajib (namun sangat jarang diberikan untuk individu).Tidak wajib bagi warga sipil, wajib bagi ASN (via Setneg).
Sumpah SetiaMengikat pada bendera negara asing.Mengikat pada piagam organisasi (Netral).

Kesimpulan Hukum

Bagi WNI seperti dalam kasus Kezia Syifa, secara hukum tidak ada prosedur “pemutihan” jika pendaftaran dilakukan secara mandiri sebagai warga negara mukim (permanent resident) di negara tersebut. Kecuali yang bersangkutan dikirim secara resmi oleh negara Indonesia sebagai bagian dari pakta pertahanan, maka keterlibatannya akan langsung memicu proses pencabutan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum.