Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Meninggal Dunia, Polda Sulut Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang pria berinisial HK, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. HK dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam, setelah sempat menyandang status tahanan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara yang menjerat almarhum guna meluruskan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen hak milik tanah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 November 2023, di mana pihak pelapor diketahui atas nama Rumawung Arnold Koloaij. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penyidik. Perlu kami tegaskan bahwa dalam proses awal penyidikan berjalan, pihak kepolisian sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HK. Proses hukum berjalan lancar hingga berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 19 Desember 2024,” ujar AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat menggelar wawancara cegat (doorstop) di hadapan awak media di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025) siang.

Namun, kendala mulai muncul ketika penyidik hendak melakukan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum. AKBP Alamsyah menyebutkan bahwa tersangka HK bersikap tidak kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari panggilan resmi dari pihak kepolisian.

Akibat tindakan tidak kooperatif tersebut, penyidik Polda Sulut terpaksa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian HK akhirnya terhenti pada tanggal 25 Maret 2025 setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya, menangkapnya, dan kemudian melakukan penahanan resmi demi kelancaran proses hukum.

“Oleh karena itu, tidak benar jika ada isu yang menyatakan bahwa ada perlakuan tidak baik, intimidasi, ataupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap tersangka selama berada di dalam ruang tahanan,” tegas Kabid Humas.

Lebih lanjut, AKBP Alamsyah membeberkan bahwa selama menjalani masa penahanan, HK mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan medis internal, yang bersangkutan diketahui mengidap riwayat penyakit penyempitan pembuluh darah. Merespons keluhan tersebut, dokkes Polda Sulut langsung merujuk tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Melihat kondisi kesehatan tersangka, tim dokter RS Bhayangkara memberikan rekomendasi medis untuk pengobatan lanjutan yang memerlukan tindakan khusus. Berbekal rekomendasi medis tersebut, pihak keluarga bersama penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik agar HK dapat fokus menjalani operasi atau pengobatan di luar tahanan.

“Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dan status penahanan tersangka resmi ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Saat dilepaskan, tersangka dalam keadaan sadar dan sehat, lalu diizinkan pulang ke rumah bersama keluarganya. Kami baru menerima kabar duka bahwa tersangka HK meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 15 Mei 2025,” tutur perwira menengah tersebut.

AKBP Alamsyah kembali menggarisbawahi bahwa tindakan penahanan yang sempat dilakukan murni karena tersangka tidak kooperatif dan sempat berstatus DPO. Ketika tersangka sakit, Polri tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan hak-hak medis, bahkan mengabulkan penangguhan penahanan agar almarhum bisa dioperasi oleh pihak keluarga.

“Artinya, dalam seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, semua sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku. Tidak ada masalah dalam proses penahanannya,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya surat P21a yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan kepada penyidik Polda Sulut, Kabid Humas membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat P21a diterbitkan karena adanya kendala keterlambatan waktu penyerahan tersangka akibat ulah tersangka yang sempat melarikan diri.

“Berkas perkara sebenarnya sudah lengkap atau P21. Namun, karena tenggat waktu penyerahan tersangka dan barang bukti memakan waktu terlalu lama akibat tersangka yang tidak kooperatif, maka sesuai aturan administrasi formil kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan sementara dengan status P21a,” urai AKBP Alamsyah.

Mengakhiri keterangannya, mewakili pimpinan tertinggi Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya HK kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama institusi turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara HK. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” pungkasnya.

Kontroversi Pertemuan Jamintel dan Amsal Sitepu: BEM Independen Sumut Soroti Marwah Penegakan Hukum

MEDAN – Dinamika pasca-putusan bebas dalam kasus hukum yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa, kini memicu polemik baru di ruang publik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Independen Sumatra Utara (Sumut) melontarkan kritik tajam terhadap sikap pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang dinilai memberikan panggung berlebihan kepada pihak yang sebelumnya berperkara dengan institusi tersebut.

Sorotan utama tertuju pada pertemuan antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dengan Amsal Sitepu yang diunggah melalui media sosial. Pemerintah melalui Kejaksaan RI kini menghadapi tantangan persepsi publik terkait konsistensi dan soliditas internal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kritik atas Glorifikasi Mantan Terdakwa
Koordinator Aliansi BEM Independen Sumut, Ilham Saputra, menilai pertemuan tersebut menciptakan preseden buruk bagi wibawa korps adhyaksa. Menurutnya, sikap akrab yang ditunjukkan pejabat tinggi Kejaksaan terhadap Amsal Sitepu seolah-olah mengonfirmasi adanya kesalahan prosedur atau kriminalisasi oleh jaksa di tingkat daerah, yang secara tidak langsung mereduksi kinerja jajaran di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Ada kesan paradoks yang sangat kuat. Di satu sisi, Jaksa Agung meminta jajarannya tegak lurus dalam pemberantasan korupsi, namun di sisi lain, Jamintel justru tampak mengglorifikasi sosok yang baru saja lepas dari jerat hukum. Pertemuan yang diunggah ke publik ini berisiko mempermalukan institusi dan melemahkan mentalitas jaksa yang telah bekerja bertahun-tahun dalam mengusut kasus tersebut,” tegas Ilham dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).

Ironi Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan
BEM Independen Sumut juga menyoroti nasib para jaksa yang menangani kasus pembuatan video profil desa tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, para jaksa yang sebelumnya mengusut kasus ini justru menerima sanksi dan pencopotan jabatan, berbanding terbalik dengan sambutan hangat yang diterima Amsal di tingkat pusat.

Pemerintah diingatkan untuk tetap menjaga objektivitas dan tidak terjebak dalam opini yang digiring melalui platform media sosial. Ilham menduga adanya agenda tertentu yang melampaui kapasitas jabatan terkait isu pergantian pimpinan di tubuh Kejaksaan Agung.

“Ini bukan sekadar soal satu putusan bebas, melainkan soal rasa keadilan kolektif. Mengapa perlakuan khusus ini hanya diberikan kepada figur tertentu yang memiliki posisi sebagai direktur perusahaan, sementara kasus serupa yang menimpa pekerja kreatif kelas bawah seperti Toni Aji Anggoro tidak mendapat perhatian serupa dari petinggi Kejaksaan maupun anggota DPR RI?” lanjut Ilham.

Menjaga Integritas Kejaksaan
Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan posisi resmi Kejaksaan Agung terkait polemik ini. BEM Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh didikte oleh popularitas atau tekanan opini di media sosial. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi miskomunikasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.

Melalui kritik ini, para mahasiswa mendesak agar Jaksa Agung tetap konsisten menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa setiap tindakan pejabat di lingkungan Kejaksaan RI selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Langkah ini penting agar hukum tidak dianggap tajam ke bawah namun tumpul serta ramah terhadap mereka yang memiliki akses ke kekuasaan.

Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Resmi Dipecat dari Polri

Ambon, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang siswa di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan Sidang Kode Etik

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku. Sidang yang dimulai sejak Senin pukul 14.00 WIT baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang secara sah menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, serta penempatan dalam tempat khusus selama empat hari,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.

Meskipun telah diputus pecat, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum internal kepolisian.

Proses Persidangan dan Pembuktian

Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:

  • Sembilan anggota Brimob.
  • Dua anggota Polres Tual.
  • Satu kakak kandung korban (berinisial AT, 14 tahun).
  • Dua saksi dari pihak keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Transparansi sidang ini diperkuat dengan kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA, serta asistensi langsung dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri atas instruksi Kapolri.

Landasan Hukum dan Komitmen Institusi

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi khusus untuk menindak tegas, proses tuntas, dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Kapolda.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Polda Maluku memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di pengadilan umum

Sidang Tuntutan Tokoh AMPB di PN Pati Diwarnai Aksi Solidaritas, Pengadilan Tegaskan Independensi Mutlak

Pati, JAWA TENGAH – Persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, kembali digelar dengan pengawalan ketat, Jumat (20/02/2026). Memasuki agenda pembacaan tuntutan, suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pati dipadati oleh massa pendukung yang hadir memberikan solidaritas bagi kedua terdakwa. Meski tekanan publik begitu besar, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan hukum tidak akan goyah oleh opini massa maupun kepentingan politik tertentu.

Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan sejumlah pasal alternatif yang cukup berat, mulai dari Pasal 192 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait gangguan terhadap sarana lalu lintas umum, hingga Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai penghasutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung terbuka namun tetap dijaga ketat oleh aparat keamanan demi menjamin ketertiban umum.

Menyikapi eskalasi massa di luar ruang sidang, PN Pati secara resmi menegaskan bahwa jalannya persidangan tetap berlandaskan sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum yang berlaku. Independensi peradilan menjadi harga mati, di mana Majelis Hakim hanya akan melahirkan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap secara sah di dalam ruang sidang. Pengadilan menjamin bahwa tidak akan ada ruang bagi intervensi pihak luar dalam menentukan nasib kedua tokoh masyarakat tersebut.

Sebagai wujud nyata dari transparansi publik, PN Pati juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki bukti valid terkait adanya dugaan penyimpangan selama proses hukum berlangsung. Laporan masyarakat dapat disampaikan secara resmi melalui Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung maupun lembaga pengawas eksternal lainnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen “bersih-bersih” birokrasi dan menjaga integritas aparatur peradilan dari segala bentuk praktik yang mencederai keadilan.

Selain itu, pihak pengadilan secara terbuka mengajak masyarakat untuk terus memantau proses hukum ini hingga tahap pengucapan putusan nanti. Keterbukaan ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas pengadilan kepada publik, sekaligus membuktikan bahwa institusi peradilan tidak menutup diri dari pengawasan masyarakat. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga etika, baik saat berada di lingkungan pengadilan maupun dalam menggunakan media sosial, agar tidak menyebarkan opini yang bersifat menyesatkan atau provokatif.

Lebih lanjut, pengadilan menekankan kepatuhan seluruh pihak terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Aturan ini mengikat semua pihak, tanpa terkecuali, untuk menjaga ketertiban dan martabat persidangan. Dengan dipatuhinya protokol tersebut, diharapkan jalannya persidangan dapat berlangsung tertib, aman, dan berwibawa hingga tuntas.

Di tengah sorotan tajam dan gelombang aksi massa yang terus bergulir, Majelis Hakim dituntut untuk menunjukkan keteguhan sikap. Keadilan harus tetap ditegakkan sesuai dengan hukum acara dan prinsip independensi tanpa terpengaruh oleh tekanan dari mana pun. Putusan final nantinya akan menjadi ujian bagi konsistensi hukum di Kabupaten Pati dalam menyikapi persoalan yang melibatkan gerakan massa dan tokoh organisasi kemasyarakatan.

Perkuat Diplomasi dan Perlindungan HAM, Kemenko Polkam Petakan Isu Strategis Keamanan Multilateral 2026

Bandung, JAWA BARAT – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas global yang berbasis pada penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. Melalui Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, pemerintah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna mengidentifikasi berbagai permasalahan serta peluang kerja sama multilateral di bidang pertahanan dan keamanan yang kian kompleks.

Acara yang berlangsung di Bandung pada Jumat (13/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat dinamika global saat ini menuntut Indonesia tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan fisik, tetapi juga sebagai promotor norma-norma kemanusiaan dalam setiap kebijakan pertahanan internasional.

Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Hak Asasi

Dalam arahannya, Adi Winarso menekankan bahwa posisi Indonesia dalam diplomasi multilateral harus selaras dengan prinsip perdamaian abadi. Isu-isu sensitif seperti penanggulangan terorisme regional dan internasional, keamanan siber, hingga misi pemeliharaan perdamaian melalui International Stabilization Force (ISF) menjadi fokus utama pembahasan.

“Sebagai negara yang aktif dalam diplomasi multilateral, kita memegang peran penting dalam mempromosikan keamanan dan perdamaian dunia. Kemenko Polkam perlu memastikan keselarasan langkah dan peran Indonesia di kancah global agar tetap konsisten pada jalur hukum dan perlindungan hak-hak sipil,” ujar Adi Winarso saat membuka agenda tersebut.

Pengarusutamaan isu HAM dalam sektor keamanan menjadi poin tersirat yang sangat penting. Dalam konteks penanggulangan terorisme dan keamanan siber, koordinasi antar-lembaga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak mencederai hak konstitusional warga negara maupun norma internasional.

Sinergi Lintas Sektoral demi Kedaulatan Nasional

Rakor ini bertujuan menghasilkan rumusan kebijakan konkret yang akan memperkuat posisi tawar Indonesia di forum internasional sepanjang tahun 2026. Pemerintah menyadari bahwa tantangan keamanan modern, seperti serangan siber dan ancaman terorisme lintas batas, memerlukan penanganan yang komprehensif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Adi Winarso berharap diskusi ini mampu memetakan pertemuan internasional penting yang membutuhkan perhatian khusus. “Sinergi antar-instansi adalah kunci agar kita tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pemain utama dalam proses pembentukan norma global di bidang kerja sama pertahanan dan keamanan yang berkeadilan,” tegasnya.

Perspektif Ahli: Dari Pertahanan hingga Misi Perdamaian

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI M. Nafis, memaparkan perkembangan pertahanan nasional dan kesiapan Indonesia dalam misi ISF. Kesiapan ini mencakup standarisasi personel yang tidak hanya cakap secara militer, tetapi juga memahami hukum humaniter internasional di wilayah konflik.

Di sisi lain, Sandiman Ahli Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dwi Kartono, mengupas tuntas tantangan keamanan siber yang kian mengancam privasi dan kedaulatan digital. Sementara itu, Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menekankan pentingnya pendekatan yang humanis namun tegas dalam kerja sama penanggulangan terorisme global.

Melengkapi pembahasan, Direktur Pembinaan Operasi di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Kolonel Untung Prayitno, memberikan evaluasi mendalam mengenai keterlibatan pasukan Indonesia di berbagai belahan dunia. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap misi perdamaian yang dijalankan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga sipil di daerah terdampak konflik.

Rapat ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian, akademisi yang fokus pada studi keamanan dan HAM, hingga jajaran BUMN strategis di bidang pertahanan. Melalui kolaborasi ini, Indonesia optimistis dapat menyongsong agenda internasional 2026 dengan kebijakan pertahanan yang lebih solid, taktis, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

IRT di Palembang Alami Dugaan KDRT, Suami Dilaporkan ke Polisi

Palembang, SUMATERA SELATAN – Seorang ibu rumah tangga bernama Indri Putriani (22) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Deni (24). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, sebelum Pos Lantas Alang-Alang Lebar, Palembang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (12/02/2026). Dalam laporannya, Indri menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia dan suaminya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok mulut. Korban meminta agar diantar ke rumah orang tuanya karena enggan tinggal di rumah mertua. Permintaan tersebut memicu emosi pelaku yang kemudian memacu motor dengan kecepatan tinggi dan sempat mengancam akan menabrakkan kendaraan ke truk yang melintas.

Korban yang ketakutan berusaha menghentikan motor dengan menarik rem, namun tindakan itu justru membuat pelaku semakin marah. Pelaku memukul tangan korban hingga pegangan terlepas, lalu menyikut perut korban berkali-kali. Korban mengaku kesakitan karena memiliki bekas operasi caesar.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor dan kembali memukul kepala serta wajah korban hingga terjatuh ke aspal. Saat korban berusaha menahan pelaku dengan mengambil kunci motor, pelaku akhirnya meninggalkan korban di pinggir jalan. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan perut.

Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka CPO

Jakarta, — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 pada Selasa (10/2/2026).

Modus utama:
Terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sebenarnya berkadar asam tinggi, namun dilaporkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, menggunakan HS Code berbeda untuk menghindari pengendalian ekspor oleh pemerintah.

Daftar tersangka (inisial & jabatan):

  • LHB – Pejabat di Kementerian Perindustrian
  • FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
  • MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru
  • ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  • ERW – Direktur PT BMM
  • FLX – Dirut & Head Commerce PT AP
  • RND – Direktur PT TAJ
  • TNY – Direktur PT TEO
  • VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  • RBN – Direktur PT CKK
  • YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP

Pasal yang disangkakan:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023
    Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Penahanan:
Para tersangka akan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah penyidikan sebelumnya:

  • Penggeledahan di Gedung Ditjen Bea Cukai, rumah pejabat terkait di Jakarta dan luar daerah.
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari unsur pemerintah dan swasta.
Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Air Mata Nenek Saudah di DPR: Antara Trauma, Pengucilan, dan Misteri “Aktor Tunggal”

JAKARTA – Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI mendadak senyap saat isak tangis Nenek Saudah (60+) pecah. Senin (2/2/2026) menjadi saksi betapa hancurnya martabat seorang warga negara yang mencoba mempertahankan haknya, namun justru berakhir babak belur dan “dibuang” oleh lingkungannya sendiri.

“Tolong Pulihkan Nama Saya!”

Bukan sekadar keadilan hukum yang diminta Saudah, melainkan pemulihan status sosial. Pasca-penganiayaan brutal yang menimpanya karena berani melarang tambang emas ilegal di tanah miliknya di Rao, Sumatera Barat, Saudah justru mengalami nasib tragis: ia dikucilkan.

“Tolonglah kemasyarakatanku, maka pulih sebaik-baiknya,” pinta Saudah sambil menyeka air mata. Sebuah kalimat sederhana yang menampar realita betapa kejamnya stigma masyarakat terhadap korban yang berani melawan arus kepentingan tambang.

Logika Tersangka yang “Pincang”

Pihak keluarga yang mendampingi Saudah melempar kritik tajam terhadap proses penegakan hukum. Mereka menilai penetapan satu orang tersangka berinisial IS (26) adalah lelucon yang tidak masuk akal.

  • Fakta Lapangan: Korban mengalami luka serius, diseret, hingga dibuang ke seberang sungai.
  • Pertanyaan Keluarga: Bagaimana mungkin kerusakan fisik separah itu dilakukan sendirian?
  • Tuntutan: Keluarga mendesak penangkapan pelaku lain yang diduga kuat terlibat namun masih melenggang bebas.

Perang Narasi: Tambang Ilegal vs Konflik Tanah

Ada jurang pemisah yang lebar antara kesaksian korban dan keterangan polisi:

  1. Versi Korban & LBH Padang: Penganiayaan dipicu oleh teguran Saudah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahannya pada 1 Januari 2026.
  2. Versi Polda Sumbar: Polisi bersikeras ini murni konflik tanah kaum, bukan soal tambang ilegal.

Ketimpangan narasi ini memicu kecurigaan. Mengapa polisi tampak enggan menyentuh isu tambang ilegalnya? Inilah alasan keluarga meminta DPR memberikan pendampingan hukum yang netral, karena mereka merasa ada “kekuatan” yang membuat kasus ini tidak berjalan semestinya di daerah.

Akhir yang Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak butuh janji manis di atas kertas. Saat pulang ke Rao nanti, mereka menuntut dampak nyata:

  • Keadilan hukum bagi Saudah.
  • Tindakan tegas terhadap gurita tambang ilegal.
  • Keamanan bagi korban agar tidak lagi dikucilkan.