Dua Kali Mangkir, Dhody Thahir Akhirnya Dijemput Paksa! Polda Sumut Pegang Waktu 1×24 Jam

MEDAN — Tak lagi sekadar menunggu. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir akhirnya dijemput paksa Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).

Dhody diamankan Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kini perhatian tertuju pada satu hal: apakah Dhody Thahir akan ditahan?

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah terhadap Dhody.

“Masih proses pemeriksaan, belum penahanan,” kata Mangasitua, Kamis (17/9/2026).

Namun, tindakan penjemputan paksa tersebut bukan tanpa alasan.

Polda Sumut menyebut Dhody telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah penjemputan.

“Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,” ujar Mangasitua sehari sebelumnya.

Status Tersangka Sudah Dikantongi

Perkara ini juga bukan laporan yang baru bergulir kemarin.

Kasus tersebut dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dengan status tersangka tersebut, proses hukum kini memasuki fase yang semakin menentukan.

Dijemput Paksa, Lalu Apa Langkah Polda?

Penjemputan paksa setelah dua kali mangkir membuat perhatian publik kini mengarah kepada penyidik Polda Sumut.

Akankah pemeriksaan berujung penahanan?

Atau ada keputusan hukum lain setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dhody?

Polda Sumut belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut.

Yang jelas, hingga Kamis (17/9/2026), Dhody masih menjalani pemeriksaan dan belum dinyatakan ditahan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Patumbak, Deli Serdang. Karena proses hukum masih berjalan, Dhody Thahir tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, maupun pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Dhody Thahir mengenai alasan dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik serta tanggapannya terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang telah membuatnya berstatus tersangka.