Dua Kali Mangkir, Dhody Thahir Akhirnya Dijemput Paksa! Polda Sumut Pegang Waktu 1×24 Jam

MEDAN — Tak lagi sekadar menunggu. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir akhirnya dijemput paksa Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).

Dhody diamankan Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kini perhatian tertuju pada satu hal: apakah Dhody Thahir akan ditahan?

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah terhadap Dhody.

“Masih proses pemeriksaan, belum penahanan,” kata Mangasitua, Kamis (17/9/2026).

Namun, tindakan penjemputan paksa tersebut bukan tanpa alasan.

Polda Sumut menyebut Dhody telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah penjemputan.

“Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,” ujar Mangasitua sehari sebelumnya.

Status Tersangka Sudah Dikantongi

Perkara ini juga bukan laporan yang baru bergulir kemarin.

Kasus tersebut dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 21 Agustus 2026.

Dengan status tersangka tersebut, proses hukum kini memasuki fase yang semakin menentukan.

Dijemput Paksa, Lalu Apa Langkah Polda?

Penjemputan paksa setelah dua kali mangkir membuat perhatian publik kini mengarah kepada penyidik Polda Sumut.

Akankah pemeriksaan berujung penahanan?

Atau ada keputusan hukum lain setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Dhody?

Polda Sumut belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut.

Yang jelas, hingga Kamis (17/9/2026), Dhody masih menjalani pemeriksaan dan belum dinyatakan ditahan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Patumbak, Deli Serdang. Karena proses hukum masih berjalan, Dhody Thahir tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, maupun pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Dhody Thahir mengenai alasan dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik serta tanggapannya terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang telah membuatnya berstatus tersangka.

Jejak Kelam Bandit ‘Pemetik’ 100 Motor Asal Lampung: Bawa Senpi Rakitan, Diringkus di Bekasi!

LAMPUNG — Sepak terjang SA (24) di dunia kejahatan akhirnya menemui jalan buntu. Pria asal Jabung, Lampung Timur yang menjadi buronan atas kepemilikan senjata api rakitan sekaligus pencuri spesialis sepeda motor ini sukses dibekuk tim gabungan di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Langkah kepolisian membongkar kedok SA bermula dari kejelian petugas Kawasan Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Senin (6/7/2026). Saat menggelar razia rutin di Pos Seaport Interdiction, polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam BE 1057 NK. Hasil penggeledahan mengejutkan: di dalam tas ransel, ditemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dari nyanyian sopir berinisial RS, benang merah mengarah kuat pada nama SA sebagai pemilik sekaligus pemicu utama pengiriman senjata gelap tersebut.

“SA mengakui senjata api yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni itu milik dia. Ia yang memerintahkan pengirimannya,” tegas Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat jumpa pers, Selasa (15/9/2026).

Sediakan Senpi dan Kunci T, Beraksi Bak Mesin

Pengejaran intensif yang melibatkan Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan akhirnya membuahkan hasil. SA disergap persis di depan Alfamart Jalan Raya Serang–Setu, Desa Sukadami, Selasa (1/9/2026). Dari tangan SA dan rekannya sesama DPO berinisial H, polisi kembali menyita senjata mematikan berupa satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi aktif.

Tak cuma senpi, petugas juga menyita ‘alat perang’ curanmor: 2 kunci T, 12 mata kunci, dan 1 pembuka magnet.

Dalam pemeriksaan, SA membuat pengakuan yang bikin mengelus dada. Melakoni aksi curanmor sejak 2018, ia mengaku sangat lihai hingga sanggup menggasak sampai tiga unit motor hanya dalam tempo sehari.

“Pelaku mengklaim sudah memetik lebih dari 100 unit sepeda motor. Seluruhnya ia lempar ke wilayah Karawang dengan harga obral, Rp3 juta per unit,” jelas Fransiskus.

Kini, dari pengungkapan kasus senpi ilegal tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka resmi, yakni YY sebagai penerima paket dan SA sebagai pemilik. Total dua pucuk senpi rakitan dan enam amunisi kaliber 9 mm berhasil disita sebagai barang bukti.

Atas kepemilikan senjata api tanpa hak yang sangat membahayakan keselamatan warga ini, SA dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.