Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen

Toba, SUMATERA UTARA — Ketidaksesuaian data kependudukan yang ditemukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan maupun penggunaan data tersebut.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Yudhi Zebua, SH, MH, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan sumber data, proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penggunaan data yang dipersoalkan.

“Menyikapi adanya ketidaksesuaian data kependudukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, sangat terang adanya dugaan maladministrasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah desa,” ujar Yudhi dalam pandangan hukumnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dokumen atau surat yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan dan kemudian digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.

Yudhi menyinggung ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.

“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Pemerintah Desa Horsik, terus memaksakan adanya situasi yang mengandung pelanggaran hukum pidana ini, maka produk keterangan yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan harus diuji berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemalsuan atau manipulasi data.

Menurut Yudhi, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan kepada perangkat desa yang diduga menerbitkan atau menggunakan data yang bermasalah, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memberikan, menyediakan, memerintahkan, atau turut menggunakan data tersebut.

“Penyidik kepolisian wajib memeriksa perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pemalsuan, begitu juga orang maupun sumber data yang terkait harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing,” katanya.

Yudhi juga menyebut ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, namun penerapan pasal tersebut tetap harus melihat secara cermat peran dan unsur perbuatan masing-masing pihak.

Ia menekankan, dugaan pelanggaran hukum tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan adanya ketidaksesuaian data. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen asli, sumber data kependudukan, proses administrasi, pejabat atau perangkat yang menerbitkan dokumen, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

“Yang paling penting adalah membuka secara terang bagaimana data tersebut muncul, siapa yang memasukkan atau menerbitkannya, atas dasar apa data itu dibuat, dan untuk kepentingan apa digunakan. Dari sana dapat diketahui apakah persoalannya murni kesalahan administrasi atau justru terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi ketentuan pidana,” jelasnya.

Karena itu, Yudhi meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menyerahkan pengujiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pemalsuan yang memenuhi unsur pidana, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administratif.

Catatan: Dugaan maladministrasi maupun tindak pidana dalam perkara tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Surat Keterangan Desa Horsik Dipersoalkan, Validitas Data Kependudukan dan Dasar Hak Waris Diminta Diuji

Toba, SUMATERA UTARA — Legalitas dan dasar penerbitan Surat Keterangan Pemerintah Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang berkaitan dengan GM dan GDB, dipersoalkan.

Dokumen tersebut menjadi sorotan karena muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam Surat Keterangan Desa dengan data administrasi kependudukan yang disebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, GM dan GDB disebut tidak berdomisili dan tidak menetap di Desa Horsik. Bahkan, terdapat keterangan yang disebut berasal dari Disdukcapil Kabupaten Toba bahwa kedua nama tersebut tidak tercatat atau tidak teregister dalam data kependudukan sebagaimana informasi yang disampaikan kepada redaksi.

Kondisi itu memunculkan persoalan hukum-administratif yang perlu dijawab secara terang: apa dasar faktual dan administratif Pemerintah Desa Horsik menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan kedua nama tersebut?

Persoalan menjadi semakin serius apabila surat tersebut benar digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses atau laporan hukum di wilayah Jakarta.

Validitas Dokumen Menjadi Titik Persoalan

Dalam perspektif hukum administrasi, sebuah dokumen yang diterbitkan pejabat pemerintahan tidak hanya perlu dilihat dari bentuk dan tanda tangannya, tetapi juga dari kewenangan penerbit, prosedur penerbitan, dasar fakta, serta dokumen pendukung yang digunakan.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah Surat Keterangan Desa Horsik benar-benar diterbitkan oleh pemerintah desa, tetapi juga apakah proses penerbitannya telah dilakukan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemerintah desa memiliki dasar berupa arsip desa, register penduduk, dokumen keluarga, keterangan saksi atau dokumen administratif lainnya, dasar tersebut tentu perlu dapat ditelusuri.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat data administratif yang mendukung keterangan dalam surat, maka diperlukan penjelasan mengenai sumber informasi yang digunakan oleh pemerintah desa.

Jika Data Berbeda, Mana yang Harus Diverifikasi?

Persoalan berikutnya muncul apabila terdapat perbedaan antara dokumen pemerintah desa dan data kependudukan pada Disdukcapil.

Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pidana. Namun, dalam konteks pembuktian hukum, asal-usul dokumen, proses penerbitan dan sumber data menjadi bagian penting yang harus diuji.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada satu surat.

Dokumen yang dipersoalkan perlu dibandingkan dengan data kependudukan, Kartu Keluarga, dokumen pencatatan sipil, arsip desa, riwayat domisili serta dokumen lain yang relevan.

Dengan demikian, pihak yang menangani persoalan hukum dapat mengetahui dokumen mana yang memiliki relevansi, kewenangan dan kekuatan pembuktian terhadap fakta yang sedang dipersoalkan.

Dikaitkan dengan Persoalan Hak Waris

Surat tersebut juga disebut berkaitan dengan riwayat atau status hak waris GM dan GDB.

Dalam konteks hukum waris, persoalan identitas dan hubungan keluarga memiliki posisi penting. Namun, status seseorang sebagai ahli waris tidak serta-merta dapat ditentukan hanya berdasarkan satu surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa.

Hubungan hukum, hubungan keluarga, status pewaris dan ahli waris harus dilihat berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila Surat Keterangan Desa Horsik digunakan untuk mendukung klaim tertentu dalam persoalan waris, maka keabsahan dan relevansi surat tersebut perlu diuji bersama alat bukti lainnya.

Hal ini menjadi penting untuk mencegah sebuah dokumen administratif digunakan melampaui fungsi atau kewenangan penerbitannya.

Dugaan Penggunaan dalam Proses Hukum Perlu Diverifikasi

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Surat Keterangan tersebut diduga pernah digunakan sebagai salah satu dasar dalam pembuatan laporan kepada kepolisian di Jakarta.

Apabila benar, maka posisi dokumen tersebut dalam proses hukum harus diperjelas.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang menggunakan surat tersebut, tetapi juga untuk membuktikan fakta apa surat itu digunakan dan apakah isi surat memiliki dasar administrasi yang dapat diverifikasi.

Jika sebuah dokumen dijadikan bagian dari konstruksi laporan atau perkara, maka pihak yang menggunakan maupun pihak yang memeriksa dokumen tersebut perlu memastikan keaslian, sumber, konteks dan relevansinya.

Pemdes Horsik Perlu Buka Dasar Penerbitan

Pemerintah Desa Horsik perlu memberikan klarifikasi setidaknya mengenai beberapa hal pokok.

Pertama, siapa pemohon Surat Keterangan tersebut dan dalam kapasitas apa permohonan diajukan?

Kedua, dokumen apa yang disampaikan pemohon sebagai dasar penerbitan?

Ketiga, apakah nama GM dan GDB tercatat dalam administrasi atau arsip Desa Horsik?

Keempat, apakah dilakukan verifikasi kepada Disdukcapil Kabupaten Toba?

Kelima, apakah dilakukan konfirmasi terhadap wilayah yang disebut sebagai tempat domisili GM dan GDB?

Keenam, siapa aparatur desa yang melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sebelum surat diterbitkan?

Ketujuh, untuk kepentingan apa surat tersebut diterbitkan?

Kedelapan, apakah Pemerintah Desa Horsik mengetahui bahwa surat tersebut diduga digunakan dalam proses hukum di Jakarta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini hanya merupakan perbedaan administrasi atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Disdukcapil Toba Juga Perlu Memperjelas Ruang Lingkup Data

Apabila benar Disdukcapil Kabupaten Toba pernah memberikan keterangan bahwa GM dan GDB tidak tercatat atau tidak teregister, maka keterangan tersebut juga perlu dijelaskan secara spesifik.

Apa database yang diperiksa?

Dalam periode kapan pemeriksaan dilakukan?

Apakah yang dimaksud tidak tercatat adalah tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Toba, tidak tercatat di Desa Horsik, atau tidak ditemukan dalam database tertentu?

Kejelasan tersebut penting karena istilah penduduk, domisili, pencatatan sipil dan kepemilikan dokumen kependudukan memiliki konteks administratif yang berbeda.

Jangan sampai perbedaan istilah administrasi kemudian diterjemahkan menjadi kesimpulan hukum yang keliru.

Bukan Tudingan Pidana, Tetapi Persoalan yang Layak Diuji

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu, penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana lainnya.

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Namun, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data antara Surat Keterangan Desa Horsik dengan administrasi kependudukan, maka persoalan tersebut memiliki alasan yang cukup untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi.

Terlebih jika dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan hak waris dan diduga telah digunakan dalam proses hukum.

Dalam situasi demikian, prinsip kehati-hatian menjadi penting. Setiap pihak harus membedakan antara dokumen yang benar-benar sah, dokumen yang autentik tetapi keterangannya perlu diuji, dan dokumen yang keabsahan maupun sumber datanya masih dipersoalkan.

Pertanyaan Hukum yang Kini Mengemuka

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Apakah Pemerintah Desa Horsik memiliki kewenangan menerbitkan surat tersebut?

Apa dasar faktual dan administratif yang digunakan?

Apakah data yang menjadi dasar surat dapat diverifikasi?

Apakah terdapat perbedaan dengan data Disdukcapil Kabupaten Toba?

Jika berbeda, data mana yang sebenarnya menerangkan fakta kependudukan yang dipersoalkan?

Dan apabila surat tersebut digunakan dalam proses hukum, apakah isi serta dasar penerbitannya telah diuji oleh pihak yang berkepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membangun tudingan, melainkan untuk memastikan bahwa dokumen pemerintahan yang digunakan dalam suatu proses hukum benar-benar memiliki dasar yang jelas.

Publik Menunggu Klarifikasi

Persoalan ini kini berada pada titik yang membutuhkan verifikasi dokumen dan klarifikasi resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Pemerintah Desa Horsik diharapkan menjelaskan dasar penerbitan surat. Pemerintah Kecamatan Ajibata dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Sementara Disdukcapil Kabupaten Toba perlu memperjelas status data kependudukan yang menjadi dasar perbandingan.

Apabila seluruh dokumen ternyata konsisten, persoalan dapat dijelaskan secara administratif.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang dapat menentukan apakah perbedaan tersebut hanya merupakan persoalan administrasi atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam perkara yang menyentuh identitas, hubungan keluarga dan hak waris, satu dokumen tidak boleh berdiri tanpa dasar. Setiap keterangan harus dapat ditelusuri, setiap data harus dapat diverifikasi, dan setiap penerbitan dokumen pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.