Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen
Toba, SUMATERA UTARA — Ketidaksesuaian data kependudukan yang ditemukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan maupun penggunaan data tersebut.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Yudhi Zebua, SH, MH, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan sumber data, proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penggunaan data yang dipersoalkan.
“Menyikapi adanya ketidaksesuaian data kependudukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, sangat terang adanya dugaan maladministrasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah desa,” ujar Yudhi dalam pandangan hukumnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dokumen atau surat yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan dan kemudian digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.
Yudhi menyinggung ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.
“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Pemerintah Desa Horsik, terus memaksakan adanya situasi yang mengandung pelanggaran hukum pidana ini, maka produk keterangan yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan harus diuji berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemalsuan atau manipulasi data.
Menurut Yudhi, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan kepada perangkat desa yang diduga menerbitkan atau menggunakan data yang bermasalah, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memberikan, menyediakan, memerintahkan, atau turut menggunakan data tersebut.
“Penyidik kepolisian wajib memeriksa perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pemalsuan, begitu juga orang maupun sumber data yang terkait harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing,” katanya.
Yudhi juga menyebut ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, namun penerapan pasal tersebut tetap harus melihat secara cermat peran dan unsur perbuatan masing-masing pihak.
Ia menekankan, dugaan pelanggaran hukum tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan adanya ketidaksesuaian data. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen asli, sumber data kependudukan, proses administrasi, pejabat atau perangkat yang menerbitkan dokumen, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
“Yang paling penting adalah membuka secara terang bagaimana data tersebut muncul, siapa yang memasukkan atau menerbitkannya, atas dasar apa data itu dibuat, dan untuk kepentingan apa digunakan. Dari sana dapat diketahui apakah persoalannya murni kesalahan administrasi atau justru terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi ketentuan pidana,” jelasnya.
Karena itu, Yudhi meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menyerahkan pengujiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pemalsuan yang memenuhi unsur pidana, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administratif.
Catatan: Dugaan maladministrasi maupun tindak pidana dalam perkara tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

