LRI Sumut Desak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan Menindak Tegas Aksi 2 Kepling di Belawan

Medan, SUMATERA UTARA – Klaim “kriminalisasi” yang didengungkan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) saat menjalankan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021 mendadak runtuh. Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Sumut, M. Syafri, membongkar bahwa narasi tersebut hanyalah alibi murahan untuk menutupi aksi intimidasi, fitnah sepihak, dan penyalahgunaan wewenang.

ADP, seorang remaja yang menjadi korban, justru diteror secara psikologis dan diancam hukuman penjara. Di bawah tekanan hebat serta intimidasi yang memperalat kehadiran oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ADP dipaksa menandatangani surat pernyataan.

“ADP tidak pernah menyebarkan fitnah! Penandatanganan itu murni terjadi karena korban di bawah intimidasi berat dan ancaman penjara,” tegas M. Syafri, yang turut dilaporkan balik oleh kedua Kepling tersebut.

Catut Fasilitas Kelurahan dan Laporan Salah Alamat

Aksi ugal-ugalan kedua Kepling ini kian gamblang setelah terbukti mencatut kantor dan fasilitas kelurahan tanpa izin Lurah maupun perangkat setempat saat menekan warga. Langkah Penasehat Hukum Kepling yang melaporkan balik kasus ini atas tuduhan pencemaran nama baik pun dinilai mentah dan salah alamat.

Sebelum membawanya ke jalur hukum, LRI Sumut sudah melayangkan somasi dua kali dan melapor ke Camat Belawan. Namun, iktikad baik tersebut mentok tanpa penyelesaian konkret.

“Karena tidak ada niat baik dan jalan di tingkat kecamatan buntu, kami resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Syafri.

LRI Sumut mendesak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara objektif berdasarkan fakta lapangan, bukan termakan narasi pemutarbalikan fakta.

KOPERASI PRODUSEN SEDULUR MERAH PUTIH DISOROT: PROGRAM PINJAMAN RP20 JUTA DAN RIBUAN ANGGOTA MENGUNDANG PERTANYAAN HUKUM

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Persoalan yang berkembang di tengah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih mulai memasuki wilayah yang tidak lagi semata-mata berkaitan dengan keterlambatan pencairan pembiayaan.

Sejumlah anggota mempertanyakan status program pinjaman Rp20 juta, mekanisme perekrutan anggota, pungutan simpanan, persyaratan penjualan beras, jumlah anggota yang disebut mencapai ribuan orang, pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil), hingga kemampuan pendanaan koperasi untuk merealisasikan program tersebut.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah anggota mengaku telah menunggu lebih dari enam bulan, namun belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi pembiayaan yang sebelumnya menjadi salah satu alasan mereka mengikuti program keanggotaan.

Keresahan tersebut bahkan disebut telah memunculkan sejumlah aksi protes dan ketegangan kecil antara anggota dengan pihak yang dianggap sebagai perwakilan koperasi.

Dari perspektif hukum, kondisi tersebut perlu dilihat secara hati-hati.

Belum terealisasinya sebuah program tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila sejak awal terdapat informasi, janji, persyaratan, penerimaan uang, dan rangkaian tindakan tertentu yang ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka seluruh rangkaian tersebut dapat menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan hukum.

PERSOALAN BERMULA DARI PROGRAM RP20 JUTA

Sejumlah anggota menyampaikan bahwa mereka awalnya diajak bergabung dengan Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih melalui informasi mengenai program pembiayaan usaha.

Nilai pembiayaan yang disebut kepada anggota mencapai Rp20 juta per orang.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk mendaftarkan diri.

Pada kegiatan launching koperasi, anggota disebut memperoleh penjelasan bahwa mereka akan didata untuk selanjutnya diproses berkaitan dengan pencairan pinjaman.

Dalam proses pendaftaran, anggota menyatakan diwajibkan membayar:

  • Simpanan/Iuran Pokok Rp50.000;
  • Iuran Wajib selama satu tahun Rp60.000.

Dengan demikian, kewajiban awal yang disebut dibayarkan mencapai Rp110.000 per anggota.

Persoalan kemudian muncul setelah anggota menunggu pencairan.

Waktu berjalan lebih dari enam bulan.

Namun, menurut keterangan sejumlah anggota, kepastian pencairan belum mereka peroleh.

PERTANYAAN HUKUMNYA BUKAN SEKADAR: “KAPAN CAIR?”

Dalam perspektif hukum, persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan kapan uang akan dicairkan.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui secara objektif.

Apa sebenarnya bentuk program tersebut?

Apakah merupakan pinjaman dari koperasi atau pembiayaan dari pihak lain?

Siapa penyedia dananya?

Apa dasar koperasi menawarkan nilai pembiayaan Rp20 juta?

Apakah program tersebut tercantum dalam dokumen dan kegiatan usaha koperasi?

Apakah seluruh anggota memenuhi persyaratan yang sama?

Apa dasar penentuan penerima pembiayaan?

Dan apakah sejak awal anggota telah diberikan informasi yang lengkap mengenai kemungkinan pencairan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena informasi yang disampaikan kepada calon anggota dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan informasi tersebut menjadi dasar seseorang menyerahkan uang atau mengambil keputusan ekonomi.

Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum tetap diperlukan bukti dan pemeriksaan.

KOPERASI PRODUSEN, TETAPI PROGRAM PEMBIAYAAN MENJADI SOROTAN

Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah status koperasi sebagai Koperasi Produsen.

Persoalannya bukan sekadar apakah anggota koperasi boleh mendapatkan akses pembiayaan.

Yang perlu diperjelas adalah kedudukan program pembiayaan tersebut dalam kegiatan koperasi.

Pengurus perlu menjelaskan:

  1. apa kegiatan usaha koperasi yang tercantum dalam dokumen resmi;
  2. apakah program pembiayaan merupakan kegiatan usaha koperasi;
  3. apakah koperasi bekerja sama dengan lembaga lain;
  4. siapa pihak penyedia dana;
  5. siapa pihak yang mengambil keputusan pencairan;
  6. apa dasar hukum dan organisatoris program tersebut;
  7. apa persyaratan anggota;
  8. bagaimana mekanisme pengajuan;
  9. bagaimana mekanisme pencairan; dan
  10. bagaimana mekanisme pengembalian pembiayaan.

Hal tersebut penting untuk membedakan antara kegiatan usaha koperasi produsen dengan kegiatan usaha simpan pinjam atau pembiayaan yang memiliki ketentuan tersendiri.

Karena itu, apabila program tersebut memang memiliki dasar dan mekanisme yang sah, pengurus seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

RIBUAN ANGGOTA, TETAPI SEBERAPA BESAR KEMAMPUAN DANA?

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa jumlah anggota Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih telah mencapai ribuan orang dari berbagai kabupaten/kota.

Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi.

Namun jika informasi tersebut benar, maka muncul persoalan finansial yang tidak dapat diabaikan.

Dengan asumsi sederhana:

1.000 anggota × Rp20 juta = Rp20 miliar.

2.000 anggota × Rp20 juta = Rp40 miliar.

5.000 anggota × Rp20 juta = Rp100 miliar.

10.000 anggota × Rp20 juta = Rp200 miliar.

Perhitungan tersebut bukan berarti seluruh anggota pasti memperoleh pencairan pada waktu bersamaan.

Namun perhitungan itu menunjukkan skala kebutuhan dana apabila program pembiayaan tersebut memang ditujukan kepada anggota dalam jumlah besar.

Maka pertanyaan publik menjadi wajar:

Dari mana sumber dana pembiayaan tersebut?

Jika berasal dari modal koperasi, berapa kemampuan modalnya?

Jika berasal dari lembaga keuangan atau pihak ketiga, siapa pihak tersebut?

Jika melalui kerja sama, apa bentuk kerja samanya?

Dan jika dana belum tersedia, mengapa program tersebut telah disampaikan kepada masyarakat dalam proses perekrutan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana persoalan ini harus dilihat secara hukum.

PERSYARATAN BERAS RP73 RIBU JUGA MEMBUTUHKAN PENJELASAN

Sejumlah anggota juga menyampaikan adanya kewajiban menjual atau mendistribusikan beras 5 kilogram dengan nilai sekitar Rp73.000 sebanyak dua putaran.

Menurut keterangan yang disampaikan anggota, kegiatan tersebut dikaitkan dengan proses pencairan pembiayaan.

Apabila benar demikian, maka hubungan antara penjualan beras dengan program pembiayaan perlu dijelaskan secara tertulis.

Apa dasar kewajiban tersebut?

Apakah tercantum dalam ketentuan keanggotaan?

Apakah merupakan kegiatan usaha koperasi produsen?

Apakah seluruh anggota mendapatkan persyaratan yang sama?

Ke mana hasil penjualan tersebut mengalir?

Siapa yang menerima dan mencatat pembayaran?

Apakah penjualan tersebut benar-benar menjadi syarat pencairan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Namun apabila terdapat transaksi keuangan, kewajiban anggota, dan janji mengenai pencairan dana, maka secara administratif maupun hukum, jejak dokumen dan pertanggungjawaban transaksi menjadi sangat penting.

KETIKA ANGGOTA MULAI PROTES

Menurut keterangan yang disampaikan sejumlah anggota pada Sabtu (22/8/2026), persoalan pencairan mulai menimbulkan keresahan.

Anggota mengaku telah berulang kali mempertanyakan program tersebut.

Sebagian merasa telah mengikuti tahapan yang disampaikan, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai manfaat yang mereka harapkan.

Dalam beberapa kesempatan, protes anggota disebut sempat menimbulkan ketegangan dan keributan kecil.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut sudah mulai menyentuh aspek kepercayaan anggota terhadap pengurus.

Apabila komunikasi tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

KORWIL: STRUKTUR ORGANISASI ATAU PERPANJANGAN TANGAN PEREKRUTAN?

Munculnya Koordinator Wilayah (Korwil) di sejumlah daerah juga perlu mendapatkan penjelasan.

Pertanyaan hukumnya sederhana:

Apa dasar pembentukan Korwil?

Apakah berdasarkan keputusan pengurus?

Apakah terdapat surat mandat?

Apa kewenangannya?

Apakah Korwil dapat merekrut anggota?

Apakah dapat menerima uang?

Apakah dapat menjanjikan atau menjelaskan program pembiayaan?

Apakah memiliki kewenangan mengeluarkan dokumen atas nama koperasi?

Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas Korwil?

Pertanyaan ini menjadi penting apabila aktivitas Korwil bersentuhan langsung dengan penerimaan uang, perekrutan anggota, penyampaian informasi pembiayaan, atau kegiatan ekonomi lainnya.

Semakin luas jaringan yang menggunakan nama koperasi, semakin penting pula kejelasan mengenai mandat dan pertanggungjawaban.

POTENSI MASALAH HUKUM HARUS DILIHAT DARI RANGKAIAN PERISTIWA

Dari sudut pandang hukum, tidak tepat apabila keterlambatan pencairan langsung disebut sebagai tindak pidana.

Keterlambatan pembayaran atau tidak terlaksananya suatu program dapat saja menjadi persoalan perdata atau administrasi, tergantung hubungan hukum dan dokumen yang ada.

Namun persoalannya dapat menjadi berbeda apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang sejak awal dilakukan dengan informasi yang tidak benar untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, yang harus diperiksa bukan hanya:

“Pinjamannya cair atau tidak?”

Tetapi juga:

“Informasi apa yang diberikan ketika anggota direkrut?”

“Apa dokumen yang ditandatangani?”

“Uang apa yang dibayarkan?”

“Kepada siapa uang dibayarkan?”

“Untuk tujuan apa uang tersebut digunakan?”

“Apa persyaratan yang diberikan kepada anggota?”

“Apakah informasi mengenai pembiayaan benar dan dapat dipertanggungjawabkan ketika disampaikan?”

“Siapa yang memberikan informasi tersebut?”

“Siapa yang menerima pembayaran?”

Rangkaian fakta itulah yang nantinya menentukan apakah persoalan hanya berada dalam ranah administrasi dan perdata atau terdapat aspek hukum lain yang perlu diperiksa.

JANGAN TERBURU-BURU MEMBERI LABEL PIDANA

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih atau pengurusnya telah melakukan penipuan maupun tindak pidana lainnya.

Belum adanya pencairan bukan bukti otomatis adanya penipuan.

Begitu pula banyaknya anggota bukan bukti adanya pelanggaran.

Demikian pula pembentukan Korwil bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.

Semua itu membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme organisasi, arus dana, keterangan para pihak, serta fakta-fakta lain yang relevan.

Tetapi pada saat yang sama, ketiadaan kepastian selama berbulan-bulan setelah anggota menerima informasi mengenai program pembiayaan merupakan persoalan yang layak mendapatkan klarifikasi.

SITI FATIMAH BELUM MEMBERIKAN KONFIRMASI

Nama Siti Fatimah disebut sebagai Ketua Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih.

Namun sampai berita ini disusun pada 22 Agustus 2026, belum diperoleh konfirmasi yang dapat dimuat dari Siti Fatimah mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan anggota.

Di antaranya:

  • program pembiayaan Rp20 juta;
  • jumlah anggota;
  • sumber dana;
  • mekanisme pencairan;
  • persyaratan penjualan beras;
  • pembentukan Korwil;
  • mekanisme perekrutan; dan
  • kemampuan koperasi memenuhi program pembiayaan.

Redaksi tidak menganggap tidak adanya jawaban sebagai pengakuan terhadap keluhan anggota.

Sebaliknya, hak jawab tetap diberikan sepenuhnya kepada Siti Fatimah dan Pengurus Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih.

Namun sebagai pimpinan koperasi, keterangannya sangat penting untuk memberikan keseimbangan dan kepastian kepada anggota.

DOKUMEN AKAN MENJADI KUNCI

Jika persoalan ini ingin diselesaikan secara objektif, maka perdebatan tidak seharusnya berhenti pada klaim dan bantahan.

Dokumen akan menjadi kunci.

Di antaranya:

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Data resmi jumlah anggota.

Bukti pembayaran simpanan anggota.

Dokumen program pembiayaan.

Perjanjian atau kerja sama dengan penyedia dana apabila ada.

Surat keputusan pembentukan Korwil.

Surat mandat pengurus kepada Korwil.

Bukti transaksi penjualan beras.

Data anggota yang telah menerima pencairan.

Data anggota yang masih menunggu.

Serta laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dokumen tersebut, persoalan dapat diperiksa secara objektif.

INSTANSI PEMBINA PERLU MEMASTIKAN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU

Munculnya keluhan dari anggota dalam jumlah banyak seharusnya menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tindakan untuk menyalahkan koperasi.

Justru pemeriksaan dapat memberikan kepastian.

Jika seluruh kegiatan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk mengembalikan kepercayaan anggota.

Jika ditemukan persoalan administratif, dapat dilakukan pembinaan.

Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, barulah mekanisme hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

PERTANYAAN HUKUM YANG KINI MENUNGGU JAWABAN

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

1. Apa dasar hukum dan organisatoris program pembiayaan Rp20 juta?

2. Apakah program tersebut sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih?

3. Siapa sebenarnya penyedia dana pembiayaan?

4. Berapa jumlah anggota yang resmi dan aktif?

5. Berapa total dana yang telah dihimpun dari anggota?

6. Bagaimana dana tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan?

7. Berapa anggota yang telah memperoleh pencairan?

8. Mengapa sebagian anggota telah menunggu lebih dari enam bulan?

9. Apa dasar kewajiban penjualan beras Rp73.000 sebanyak dua putaran?

10. Apa dasar pembentukan Korwil dan apa kewenangannya?

11. Apakah seluruh pihak yang melakukan perekrutan dan menerima pembayaran memiliki mandat resmi?

12. Apakah terdapat dokumen tertulis yang menjelaskan program pembiayaan kepada calon anggota?

13. Apakah informasi yang disampaikan kepada anggota sama dengan kondisi program yang sebenarnya?

14. Jika seluruh anggota yang memenuhi syarat memperoleh Rp20 juta, apakah sumber dana yang tersedia mampu memenuhi kewajiban tersebut?

15. Mengapa sampai 22 Agustus 2026 belum ada penjelasan terbuka yang menjawab seluruh keresahan anggota?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis.

Pertanyaan tersebut merupakan titik-titik yang perlu dijelaskan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan berdasarkan rumor.

PERSOALAN INI MASIH TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI

Satu hal yang harus ditegaskan adalah bahwa pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana.

Redaksi hanya mengangkat keterangan anggota, persoalan yang muncul di lapangan, serta sejumlah pertanyaan hukum yang membutuhkan klarifikasi.

Apabila terdapat bukti bahwa seluruh program telah berjalan sesuai ketentuan, pengurus memiliki hak dan kesempatan untuk menyampaikannya.

Apabila terdapat kendala teknis dalam pencairan, pengurus juga berhak menjelaskan penyebabnya.

Dan apabila terdapat kekeliruan informasi di lapangan, pengurus dapat memberikan koreksi.

Namun masyarakat dan anggota juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kegiatan koperasi yang mereka ikuti.

HAK JAWAB

Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada Siti Fatimah selaku Ketua Koperasi Produsen Sedulur Merah Putih, Pengurus Koperasi, Korwil, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, koreksi, atau penjelasan.

Klarifikasi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau vonis terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Namun, satu hal yang tidak dapat diabaikan:

Ketika masyarakat telah diajak menjadi anggota, telah membayar kewajiban, telah menunggu lebih dari enam bulan, dan kemudian mempertanyakan program pembiayaan yang disebut mencapai Rp20 juta per orang, maka pertanyaan mereka patut dijawab secara terbuka dengan data dan dokumen.

Sebab dalam koperasi, kepercayaan anggota adalah modal utama. Ketika kepercayaan mulai goyah, transparansi adalah jalan pertama untuk mengembalikannya.

Ketidaksesuaian Data Kependudukan di Desa Horsik Diduga Mengarah pada Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen

Toba, SUMATERA UTARA — Ketidaksesuaian data kependudukan yang ditemukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi tidak hanya merupakan persoalan administratif, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penerbitan maupun penggunaan data tersebut.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Yudhi Zebua, SH, MH, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan sumber data, proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penggunaan data yang dipersoalkan.

Menyikapi adanya ketidaksesuaian data kependudukan di Desa Horsik, Kabupaten Toba, sangat terang adanya dugaan maladministrasi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah desa,” ujar Yudhi dalam pandangan hukumnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dokumen atau surat yang dibuat secara tidak benar atau dipalsukan dan kemudian digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.

Yudhi menyinggung ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.

Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Toba, khususnya Pemerintah Desa Horsik, terus memaksakan adanya situasi yang mengandung pelanggaran hukum pidana ini, maka produk keterangan yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan harus diuji berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan pemalsuan atau manipulasi data.

Menurut Yudhi, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan kepada perangkat desa yang diduga menerbitkan atau menggunakan data yang bermasalah, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memberikan, menyediakan, memerintahkan, atau turut menggunakan data tersebut.

Penyidik kepolisian wajib memeriksa perangkat desa yang diduga melakukan tindakan pemalsuan, begitu juga orang maupun sumber data yang terkait harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing,” katanya.

Yudhi juga menyebut ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana, namun penerapan pasal tersebut tetap harus melihat secara cermat peran dan unsur perbuatan masing-masing pihak.

Ia menekankan, dugaan pelanggaran hukum tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan adanya ketidaksesuaian data. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen asli, sumber data kependudukan, proses administrasi, pejabat atau perangkat yang menerbitkan dokumen, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

“Yang paling penting adalah membuka secara terang bagaimana data tersebut muncul, siapa yang memasukkan atau menerbitkannya, atas dasar apa data itu dibuat, dan untuk kepentingan apa digunakan. Dari sana dapat diketahui apakah persoalannya murni kesalahan administrasi atau justru terdapat unsur kesengajaan yang memenuhi ketentuan pidana,” jelasnya.

Karena itu, Yudhi meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menyerahkan pengujiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti adanya manipulasi atau pemalsuan yang memenuhi unsur pidana, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya pada persoalan administratif.

Catatan: Dugaan maladministrasi maupun tindak pidana dalam perkara tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Surat Keterangan Desa Horsik Dipersoalkan, Validitas Data Kependudukan dan Dasar Hak Waris Diminta Diuji

Toba, SUMATERA UTARA — Legalitas dan dasar penerbitan Surat Keterangan Pemerintah Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang berkaitan dengan GM dan GDB, dipersoalkan.

Dokumen tersebut menjadi sorotan karena muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam Surat Keterangan Desa dengan data administrasi kependudukan yang disebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima redaksi, GM dan GDB disebut tidak berdomisili dan tidak menetap di Desa Horsik. Bahkan, terdapat keterangan yang disebut berasal dari Disdukcapil Kabupaten Toba bahwa kedua nama tersebut tidak tercatat atau tidak teregister dalam data kependudukan sebagaimana informasi yang disampaikan kepada redaksi.

Kondisi itu memunculkan persoalan hukum-administratif yang perlu dijawab secara terang: apa dasar faktual dan administratif Pemerintah Desa Horsik menerbitkan surat keterangan yang berkaitan dengan kedua nama tersebut?

Persoalan menjadi semakin serius apabila surat tersebut benar digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses atau laporan hukum di wilayah Jakarta.

Validitas Dokumen Menjadi Titik Persoalan

Dalam perspektif hukum administrasi, sebuah dokumen yang diterbitkan pejabat pemerintahan tidak hanya perlu dilihat dari bentuk dan tanda tangannya, tetapi juga dari kewenangan penerbit, prosedur penerbitan, dasar fakta, serta dokumen pendukung yang digunakan.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah Surat Keterangan Desa Horsik benar-benar diterbitkan oleh pemerintah desa, tetapi juga apakah proses penerbitannya telah dilakukan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pemerintah desa memiliki dasar berupa arsip desa, register penduduk, dokumen keluarga, keterangan saksi atau dokumen administratif lainnya, dasar tersebut tentu perlu dapat ditelusuri.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat data administratif yang mendukung keterangan dalam surat, maka diperlukan penjelasan mengenai sumber informasi yang digunakan oleh pemerintah desa.

Jika Data Berbeda, Mana yang Harus Diverifikasi?

Persoalan berikutnya muncul apabila terdapat perbedaan antara dokumen pemerintah desa dan data kependudukan pada Disdukcapil.

Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran pidana. Namun, dalam konteks pembuktian hukum, asal-usul dokumen, proses penerbitan dan sumber data menjadi bagian penting yang harus diuji.

Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada satu surat.

Dokumen yang dipersoalkan perlu dibandingkan dengan data kependudukan, Kartu Keluarga, dokumen pencatatan sipil, arsip desa, riwayat domisili serta dokumen lain yang relevan.

Dengan demikian, pihak yang menangani persoalan hukum dapat mengetahui dokumen mana yang memiliki relevansi, kewenangan dan kekuatan pembuktian terhadap fakta yang sedang dipersoalkan.

Dikaitkan dengan Persoalan Hak Waris

Surat tersebut juga disebut berkaitan dengan riwayat atau status hak waris GM dan GDB.

Dalam konteks hukum waris, persoalan identitas dan hubungan keluarga memiliki posisi penting. Namun, status seseorang sebagai ahli waris tidak serta-merta dapat ditentukan hanya berdasarkan satu surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa.

Hubungan hukum, hubungan keluarga, status pewaris dan ahli waris harus dilihat berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, apabila Surat Keterangan Desa Horsik digunakan untuk mendukung klaim tertentu dalam persoalan waris, maka keabsahan dan relevansi surat tersebut perlu diuji bersama alat bukti lainnya.

Hal ini menjadi penting untuk mencegah sebuah dokumen administratif digunakan melampaui fungsi atau kewenangan penerbitannya.

Dugaan Penggunaan dalam Proses Hukum Perlu Diverifikasi

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Surat Keterangan tersebut diduga pernah digunakan sebagai salah satu dasar dalam pembuatan laporan kepada kepolisian di Jakarta.

Apabila benar, maka posisi dokumen tersebut dalam proses hukum harus diperjelas.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang menggunakan surat tersebut, tetapi juga untuk membuktikan fakta apa surat itu digunakan dan apakah isi surat memiliki dasar administrasi yang dapat diverifikasi.

Jika sebuah dokumen dijadikan bagian dari konstruksi laporan atau perkara, maka pihak yang menggunakan maupun pihak yang memeriksa dokumen tersebut perlu memastikan keaslian, sumber, konteks dan relevansinya.

Pemdes Horsik Perlu Buka Dasar Penerbitan

Pemerintah Desa Horsik perlu memberikan klarifikasi setidaknya mengenai beberapa hal pokok.

Pertama, siapa pemohon Surat Keterangan tersebut dan dalam kapasitas apa permohonan diajukan?

Kedua, dokumen apa yang disampaikan pemohon sebagai dasar penerbitan?

Ketiga, apakah nama GM dan GDB tercatat dalam administrasi atau arsip Desa Horsik?

Keempat, apakah dilakukan verifikasi kepada Disdukcapil Kabupaten Toba?

Kelima, apakah dilakukan konfirmasi terhadap wilayah yang disebut sebagai tempat domisili GM dan GDB?

Keenam, siapa aparatur desa yang melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sebelum surat diterbitkan?

Ketujuh, untuk kepentingan apa surat tersebut diterbitkan?

Kedelapan, apakah Pemerintah Desa Horsik mengetahui bahwa surat tersebut diduga digunakan dalam proses hukum di Jakarta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini hanya merupakan perbedaan administrasi atau terdapat persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Disdukcapil Toba Juga Perlu Memperjelas Ruang Lingkup Data

Apabila benar Disdukcapil Kabupaten Toba pernah memberikan keterangan bahwa GM dan GDB tidak tercatat atau tidak teregister, maka keterangan tersebut juga perlu dijelaskan secara spesifik.

Apa database yang diperiksa?

Dalam periode kapan pemeriksaan dilakukan?

Apakah yang dimaksud tidak tercatat adalah tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Toba, tidak tercatat di Desa Horsik, atau tidak ditemukan dalam database tertentu?

Kejelasan tersebut penting karena istilah penduduk, domisili, pencatatan sipil dan kepemilikan dokumen kependudukan memiliki konteks administratif yang berbeda.

Jangan sampai perbedaan istilah administrasi kemudian diterjemahkan menjadi kesimpulan hukum yang keliru.

Bukan Tudingan Pidana, Tetapi Persoalan yang Layak Diuji

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu, penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana lainnya.

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Namun, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data antara Surat Keterangan Desa Horsik dengan administrasi kependudukan, maka persoalan tersebut memiliki alasan yang cukup untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi.

Terlebih jika dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan hak waris dan diduga telah digunakan dalam proses hukum.

Dalam situasi demikian, prinsip kehati-hatian menjadi penting. Setiap pihak harus membedakan antara dokumen yang benar-benar sah, dokumen yang autentik tetapi keterangannya perlu diuji, dan dokumen yang keabsahan maupun sumber datanya masih dipersoalkan.

Pertanyaan Hukum yang Kini Mengemuka

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Apakah Pemerintah Desa Horsik memiliki kewenangan menerbitkan surat tersebut?

Apa dasar faktual dan administratif yang digunakan?

Apakah data yang menjadi dasar surat dapat diverifikasi?

Apakah terdapat perbedaan dengan data Disdukcapil Kabupaten Toba?

Jika berbeda, data mana yang sebenarnya menerangkan fakta kependudukan yang dipersoalkan?

Dan apabila surat tersebut digunakan dalam proses hukum, apakah isi serta dasar penerbitannya telah diuji oleh pihak yang berkepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membangun tudingan, melainkan untuk memastikan bahwa dokumen pemerintahan yang digunakan dalam suatu proses hukum benar-benar memiliki dasar yang jelas.

Publik Menunggu Klarifikasi

Persoalan ini kini berada pada titik yang membutuhkan verifikasi dokumen dan klarifikasi resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Pemerintah Desa Horsik diharapkan menjelaskan dasar penerbitan surat. Pemerintah Kecamatan Ajibata dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Sementara Disdukcapil Kabupaten Toba perlu memperjelas status data kependudukan yang menjadi dasar perbandingan.

Apabila seluruh dokumen ternyata konsisten, persoalan dapat dijelaskan secara administratif.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang dapat menentukan apakah perbedaan tersebut hanya merupakan persoalan administrasi atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam perkara yang menyentuh identitas, hubungan keluarga dan hak waris, satu dokumen tidak boleh berdiri tanpa dasar. Setiap keterangan harus dapat ditelusuri, setiap data harus dapat diverifikasi, dan setiap penerbitan dokumen pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Istri AKP Padlun Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batu Bara, Minta Presiden hingga Kapolri Turun Tangan

Batubara, SUMATERA UTARA – Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, membuka dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Melalui pernyataan terbuka, Yunita meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara agar dugaan penyimpangan tersebut diusut secara tuntas dan transparan.

Yunita menegaskan langkah yang diambilnya bukan untuk menyerang institusi Polri. Sebaliknya, ia mengaku ingin mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan masyarakat.

Menurut Yunita, persoalan bermula saat sejumlah dokter menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses itu, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas.

Tak lama kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Dari informasi yang diterimanya, Yunita menyebut muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta.

“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ungkap Yunita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut menghubungi salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Yunita, upaya itu tidak membuahkan penjelasan yang memuaskan.

Tak hanya itu, Yunita mengklaim dugaan praktik serupa juga dialami pelaku UMKM lainnya. Bahkan, seorang pelaku usaha disebut mengaku pernah diminta menyerahkan celana jeans kepada oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Yunita mengungkapkan, setelah para korban mulai menyampaikan keberatan, oknum yang diduga terlibat bersama atasannya mendatangi rumahnya untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut datang dengan tujuan serupa.

Namun, AKP Padlun, kata Yunita, menolak penyelesaian di luar mekanisme hukum. Ia meminta setiap upaya perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum para korban serta disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.

Ironisnya, menurut Yunita, setelah persoalan tersebut mencuat, suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat proses itu, AKP Padlun disebut dinyatakan melanggar kode etik sehingga batal memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Sementara dugaan pungli yang menjadi pangkal persoalan, kata Yunita, hingga kini masih belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Mengapa anggota yang berusaha membantu masyarakat justru menerima sanksi, sementara dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih belum selesai diproses?” ujar Yunita.

Melalui surat permohonannya, Yunita meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

“Saya memilih bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Yunita.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan Yunita dan belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ahli Presiden di MK: Pemberi Bantuan Hukum Tak Bisa Disamakan dengan Advokat dalam KUHAP

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, yang dihadirkan sebagai ahli Presiden, menegaskan bahwa kewenangan pemberi bantuan hukum tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan advokat.

Isnur menjelaskan, sistem hukum Indonesia memang mengakui keberadaan berbagai pihak yang memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Namun, pengakuan tersebut bersifat fungsional, memiliki batas kewenangan, serta harus mengacu pada ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar penugasannya.

Menurutnya, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak pernah memberikan status yang sama antara seluruh pendamping dengan advokat maupun hak litigasi tanpa batas.

“Istilah selain advokat dalam KUHAP bukanlah konsep baru. Namun kewenangan konkretnya harus selalu diuji berdasarkan undang-undang asal, kapasitas, penugasan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Isnur di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Isnur juga menyoroti masih belum meratanya ketersediaan advokat dan pemberi bantuan hukum di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyidikan pada tahap awal di sejumlah wilayah masih berlangsung tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Ia menilai persoalan itu tidak dapat diselesaikan dengan menghapus standar profesi advokat, melainkan melalui penguatan sistem bantuan hukum, termasuk memastikan ketersediaan advokat, lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, personel yang terlatih, penugasan yang jelas, serta mekanisme pengawasan sesuai kebutuhan perkara.

Isnur menegaskan, pencantuman pemberi bantuan hukum dan pihak yang memberikan jasa hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan ke dalam KUHAP bertujuan menjamin hak masyarakat penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.

Tanpa pengaturan tersebut, menurutnya, terdapat potensi aparat penegak hukum hanya mengakui advokat perseorangan dan menolak personel lembaga bantuan hukum yang sah, meskipun mereka menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

“Pengakuan dalam KUHAP berfungsi membuka akses terhadap bantuan hukum, sedangkan batas kewenangan masing-masing tetap ditentukan oleh undang-undang asal serta kapasitas personel yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan frasa “Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum” dalam Pasal 155 ayat (3) KUHAP harus dibaca secara utuh bersama ayat (1) dan ayat (2). Menurutnya, lembaga pemberi bantuan hukum dapat bertanggung jawab menyediakan layanan hukum, namun tindakan pembelaan yang secara khusus diwajibkan dilakukan advokat tetap harus dijalankan oleh advokat yang berada atau ditugaskan dalam lembaga tersebut.

Sementara itu, personel non-advokat tetap dapat menjalankan fungsi pendukung sesuai kapasitas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat menggantikan peran advokat dalam tindakan hukum yang secara tegas dipersyaratkan KUHAP.

Dengan skema tersebut, Isnur menilai KUHAP membangun sistem perlindungan hukum yang bertingkat. Dalam perkara yang berpotensi menjatuhkan pidana berat, negara tetap menjamin pendampingan oleh advokat, sedangkan pada layanan hukum lainnya, pemberi bantuan hukum beserta personelnya tetap dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum, undang-undang sektoral, dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Sengketa Tanah Adat di Desa Gonsol Berlanjut ke PN Kabanjahe

KARO – Perselisihan terkait tanah adat yang melibatkan ahli waris almarhum GM Panggabean dan masyarakat adat Simantek Kuta, Desa Gonsol, Kabupaten Karo, kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Kbj setelah masyarakat adat Desa Gonsol mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Advokat Yudhi Zebua, SH., MH & Partners.
Dalam perkara itu, ahli waris almarhum GM Panggabean, Tuty Farida Rotua Panggabean, tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo turut menjadi Tergugat II.

Selain itu, ahli waris pemilik tanah adat dari marga Surbakti tercatat sebagai Turut Tergugat I. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gundaling I menjadi Turut Tergugat II, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gonsol tercatat sebagai Turut Tergugat III.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Kabanjahe pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum masyarakat adat sekaligus ahli waris penerima mandat tanah adat, Yudhi Zebua, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung dalil gugatan.

“Kami akan menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan klien kami. Dalam gugatan ini, kami meminta agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada klien kami,” ujar Yudhi.

Dalam menangani perkara tersebut, Yudhi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Jenni Siboro, SH, Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH.

Yudhi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi bagi para tergugat dan turut tergugat. Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh apabila seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang sedang berlangsung.

“Kami tetap membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, Tergugat II, serta para turut tergugat agar perkara ini dapat diselesaikan dengan itikad baik,” katanya.

Terkait dokumen atau bukti kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa, Yudhi menyebut pihaknya akan menguji seluruh bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Ia menegaskan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghadiri setiap agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap bukti dan dalil akan diuji dalam persidangan, sehingga semua pihak diharapkan hadir dan menunjukkan itikad baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa tanah adat tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di PN Kabanjahe. Kebenaran mengenai status kepemilikan dan penguasaan atas objek tanah sengketa akan ditentukan berdasarkan pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.