Bobby Nasution Ungkap Dugaan Oknum Kajari Minta Uang Kepala Sekolah, Nominal Rp5–10 Juta

Medan, SUMATERA UTARA — Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal dugaan permintaan uang oleh seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara kepada sejumlah kepala sekolah kembali menjadi perhatian.

Bobby mengungkap persoalan tersebut saat masih menjabat Wali Kota Medan. Menurut dia, permintaan uang itu disampaikan kepada kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan nominal yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Pengungkapan itu disampaikan Bobby dalam acara Launching dan Penandatanganan Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10/2026).

Bobby mengatakan, informasi tersebut pertama kali diterimanya dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Saat itu, sang kepala dinas melaporkan adanya guru yang mengaku dimintai uang oleh oknum Kajari.

“Saya ingat, Pak, totalnya ada yang Rp5 juta, ada yang Rp10 juta,” ujar Bobby.

Persoalan tersebut kemudian langsung direspons Bobby.

Kebetulan pada hari yang sama Bobby dijadwalkan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Ia mengetahui Kajari yang dimaksud juga akan hadir dalam kegiatan tersebut.

Bobby kemudian menghubungi Kajari tersebut melalui telepon.

Dalam percakapan itu, Bobby mengaku menawarkan agar kepala sekolah tidak dibebani permintaan uang. Bahkan, ia menyatakan siap menyiapkan uang tersebut dan menyerahkannya langsung di hadapan Kajati.

“Kalau boleh saya siapkan sekarang,” kata Bobby, menirukan ucapannya kepada Kajari tersebut.

Bobby menyebut, setelah komunikasi itu, kepala sekolah akhirnya tidak jadi dimintai uang.

Namun, persoalan tersebut disebut berdampak terhadap hubungan kelembagaan.

Bobby mengakui hubungan Pemerintah Kota Medan dengan Kejari yang dimaksud kemudian menjadi renggang.

Identitas Kajari Masih Dirahasiakan

Meski mengungkap dugaan tersebut secara terbuka, Bobby tidak menyebut nama Kajari maupun satuan kerja Kejaksaan Negeri yang dimaksud.

Ia juga tidak mengungkap tahun kejadian.

Sikap tersebut membuat detail penting mengenai peristiwa itu belum diketahui publik, termasuk siapa saja yang disebut dimintai uang, berapa jumlah kepala sekolah yang terlibat, serta dalam konteks apa permintaan uang tersebut disampaikan.

Dalam acara yang sama, Bobby menyebut Kajati sempat menanyakan apakah masih terdapat jaksa yang meminta uang atau mengganggu kepala sekolah.

Bobby menduga kondisi tersebut saat ini sudah tidak terjadi.

Berpotensi Jadi Perhatian Publik

Pernyataan seorang kepala daerah mengenai dugaan permintaan uang oleh aparat penegak hukum tentu menjadi perhatian serius, terlebih cerita tersebut berkaitan dengan kepala sekolah dan lingkungan pendidikan.

Namun, karena Bobby tidak menyebut identitas pejabat maupun waktu kejadian, informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat diuji secara terbuka melalui keterangan dari pihak yang dituding.

Karena itu, publik masih menunggu apakah akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai siapa oknum Kajari yang dimaksud, apa dasar permintaan uang tersebut, apakah ada pihak yang menyerahkan uang, serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penanganan internal atas peristiwa tersebut.

Hingga informasi mengenai identitas dan kronologi lengkap dibuka, pernyataan Bobby tersebut perlu ditempatkan sebagai pengakuan atau keterangan yang disampaikan oleh Bobby Nasution, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.

Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, 13 Warga Sumut Malah Berakhir di Tahanan Madagaskar

Medan, SUMATERA UTARA — Mimpi mendapatkan pekerjaan di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk bagi 13 warga Sumatera Utara (Sumut).

Alih-alih bekerja sesuai pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru berakhir ribuan kilometer dari Indonesia, di Madagaskar, Afrika. Mereka disebut menjadi bagian dari 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terjebak dalam jaringan penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ironisnya, setelah diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan, para WNI tersebut justru kini menghadapi persoalan hukum di negara asing. Mereka diamankan aparat keamanan Madagaskar setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek.

Informasi mengenai 13 warga Sumut itu mencuat setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara menerima pengaduan dari keluarga dan korban.

Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, mengatakan pihaknya menerima empat berkas pengaduan resmi pada 8 hingga 10 September 2026 yang berkaitan dengan 13 warga Sumut.

“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng, Kamis (1/10/2026).

BERANGKAT DENGAN JANJI KERJA, BERUJUNG DI AFRIKA

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan di luar negeri dapat berubah menjadi persoalan serius ketika proses perekrutan dilakukan melalui jalur yang tidak jelas.

Salah satu korban asal Medan, berdasarkan dokumen yang diterima dalam penanganan kasus ini, disebut awalnya mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Ia berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026.

Namun, perjalanan yang semula dijanjikan menuju negara tujuan pekerjaan justru berakhir di Antananarivo, Madagaskar, setelah melewati sejumlah negara.

Sesampainya di Madagaskar, korban mengaku menghadapi kondisi berbeda dari pekerjaan yang ditawarkan. Paspor disebut disita dan para WNI kemudian diarahkan menjadi operator scam dan judi online.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan TPPO karena adanya keterangan mengenai perubahan tujuan, perubahan jenis pekerjaan, serta dugaan penguasaan dokumen perjalanan.

49 WNI DIGEREBEK, MALAH MASUK TAHANAN

Persoalan semakin pelik ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat para WNI tersebut bekerja.

Sebanyak 49 WNI diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Di sinilah ironi kasus tersebut muncul.

Para WNI yang mengaku terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan tawaran awal, justru harus menghadapi proses hukum di negara tempat mereka berada.

Sejumlah laporan menyebut para WNI telah berada dalam penahanan selama berminggu-minggu. Kondisi tempat penahanan juga dilaporkan sempit dan penuh sesak. Namun, informasi mengenai proses hukum masing-masing WNI tetap perlu diklarifikasi secara resmi oleh otoritas terkait.

BUKAN SEKADAR SALAH TUJUAN

Bagi Federasi Buruh Migran Nahdlatul Ulama (F-BUMINU) Sumatera Utara, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.

Ketua F-BUMINU Sumut, Chairul Bachri, SH, mengatakan calon pekerja migran tidak boleh hanya mempertimbangkan besarnya gaji ketika menerima tawaran pekerjaan.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi calon pekerja migran Indonesia. Jangan hanya melihat besarnya gaji yang ditawarkan, tetapi harus dipastikan siapa perekrutnya, perusahaan yang mempekerjakan, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta legalitas seluruh proses keberangkatannya,” ujar Chairul.

Menurutnya, apabila keterangan para korban terbukti, maka persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kesalahan penempatan pekerja.

“Kalau benar mereka direkrut dengan janji bekerja di negara tertentu tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan diarahkan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka rantai perekrutannya harus ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Chairul juga meminta pengawasan terhadap pola perekrutan melalui media sosial dan jaringan informal diperketat.

PEMERINTAH BERKEJARAN DENGAN WAKTU

BP3MI Sumut kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan RI untuk menangani persoalan para WNI tersebut, termasuk mengupayakan dokumen perjalanan bagi mereka yang membutuhkan.

Namun, proses pemulangan tidak sederhana.

Selain persoalan dokumen, pemerintah harus berkomunikasi dengan otoritas Madagaskar karena para WNI tersebut berada dalam situasi hukum di negara itu.

“Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam,” kata Enceng.

Kini, pertanyaan besarnya bukan hanya kapan 13 warga Sumut tersebut bisa pulang.

Ada persoalan yang jauh lebih besar: siapa yang merekrut mereka, siapa yang memberangkatkan, siapa yang mengatur perjalanan hingga mereka tiba di Madagaskar, dan siapa yang mengendalikan pekerjaan yang kemudian mereka jalani?

Sebab, jika keterangan para korban nantinya terbukti, kasus ini bukan sekadar cerita tentang salah tujuan perjalanan.

Ini adalah dugaan rantai perekrutan lintas negara yang membuat warga Indonesia meninggalkan tanah air dengan harapan memperoleh pekerjaan, tetapi justru berakhir sebagai pekerja dalam aktivitas ilegal dan kemudian berhadapan dengan aparat hukum negara asing.

Dan di balik 49 WNI yang kini menunggu kepastian di Madagaskar, ada satu pertanyaan yang belum terjawab: siapa sebenarnya yang mengirim mereka ke sana?