Kejagung Langsung Tetapkan Kepala BGN Dadan Cs Sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 pada Rabu (3/6/2026).
Kedua pejabat teras BGN lainnya yang turut menyandang status tersangka adalah Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Pantauan di lokasi, ketiga tersangka keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Dua Alat Bukti Cukup
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kronologi Penangkapan: Satu Tersangka Sempat Buron
Proses penegakan hukum dimulai melalui operasi penjemputan paksa yang digelar penyidik sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam proses tersebut, tersangka Sony Sanjaya sempat tidak berada di kediamannya, sehingga penyidik melakukan pengejaran. Sony terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat dan diduga kuat mencoba menghindari petugas. Kendati demikian, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan secara simultan hingga pukul 10.00 WIB.
Modus Operandi: Manipulasi Verifikasi Portal Mitra BGN
Terkait konstruksi perkara, Kejagung mengungkap adanya dugaan praktik transaksional atau “jual beli” titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur utama MBG.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan sejumlah yayasan yang secara regulasi tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik menemukan adanya intervensi langsung dari para petinggi BGN dalam sistem digitalisasi kemitraan.
- Intervensi Sistem: Dilakukan pengaturan dan manipulasi proses verifikasi pada portal mitra BGN berdasarkan atensi khusus dari para tersangka.
- Afiliasi Kuat: Yayasan yang diloloskan diketahui memiliki kedekatan silsilah atau afiliasi bisnis yang dimiliki oleh tersangka DH, SS, dan LP.
- Aliran Dana: Dari manipulasi proyek ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut diduga meraup keuntungan atau insentif ilegal mencapai miliaran rupiah per hari.
Hingga saat ini, Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP masih melakukan penghitungan progresif terkait total kerugian keuangan negara. Namun, korps adhyaksa memastikan nominal kerugian ditaksir masuk dalam skala besar.
Kasus ini memicu ironi mendalam. Pasalnya, tersangka Sony Sanjaya sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan publik yang memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya praktik penipuan jual beli titik dapur SPPG di daerah. Saat ini, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

