Polemik Keanggotaan LBH di KUHAP Baru: Pakar Sebut Demi ‘Fair Trial’, Pemohon Nilai Timbulkan Kekeliruan Normatif

JAKARTA — Di tengah keterbatasan jumlah advokat profesional di berbagai daerah di Indonesia, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dinilai menjadi instrumen krusial dalam pemenuhan prinsip peradilan yang jujur (fair trial) serta penegakan proses hukum yang adil (due process of law) bagi masyarakat luas.

Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum, Eddy, dalam persidangan mengenai polemik harmonisasi undang-undang. Menurutnya, klausul yang mengatur legitimasi keanggotaan LBH di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk persaingan negatif terhadap profesi hukum yang ada.

“Pengaturan legitimasi anggota LBH dalam KUHAP tidak dapat diposisikan sebagai bentuk monopoli baru ataupun penghapusan profesi advokat,” ujar Eddy saat memberikan pandangan hukumnya, Rabu (10/6/2025).

Eddy juga mematahkan argumen para pemohon yang kerap menyandarkan gugatan mereka pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 22 P/HUM/2018 terkait pembatasan ruang lingkup litigasi bagi paralegal. Ia menilai putusan MA tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan landasan hukum yang kuat untuk membatalkan norma-norma yang tertuang di dalam kodifikasi KUHAP terbaru.

Alasannya, objek pengujian dalam putusan MA tahun 2018 silam itu hanyalah sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang secara hierarki perundang-undangan posisinya berada jauh di bawah undang-undang. Sementara itu, KUHAP 2025 memiliki kedudukan hukum yang setara dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta berlaku berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama).

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah para pemohon melakukan uji materi karena menilai adanya tumpang tindih regulasi. Perwakilan pemohon berpendapat bahwa sistem pengaturan profesi hukum dalam UU Advokat secara tegas menempatkan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) profesi yang memiliki otoritas absolut untuk menyelenggarakan delapan wewenang strategis keadvokatan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa LBH merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus didirikan untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice).

Berdasarkan perbandingan regulasi tersebut, para pemohon menilai LBH tidak memiliki kewenangan atributif hukum untuk mengangkat seseorang menjadi advokat, maupun mengajukan permohonan penyumpahan kepada Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh sebab itu, para pemohon bersikeras bahwa menyetarakan “identitas keanggotaan LBH” dengan kekosongan “Berita Acara Sumpah (BAS) pengangkatan Advokat” di dalam Pasal 151 Ayat (2) Huruf b UU KUHAP Baru merupakan sebuah kekeliruan normatif (normative error). Dampak dari penyetaraan identitas ini dinilai berpotensi menciptakan disharmoni struktural yang fatal dalam tatanan serta sistem hukum pidana di Indonesia.