RUU Polri Usulkan Batas Usia Pensiun Kapolri hingga 63 Tahun, Pemerintah Ajukan Skema Berbeda

JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas DPR RI memuat usulan perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.

Berdasarkan draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam draf tersebut disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Ketentuan itu berbunyi: “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden.”

Sementara itu, untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, batas usia pensiun diusulkan tetap 60 tahun.

Namun demikian, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri menyampaikan usulan norma yang berbeda. Dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

Adapun bagi perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dengan kemungkinan perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Usulan tersebut berbeda dengan draf yang beredar di DPR, yang membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga tiga tahun setelah memasuki usia 60 tahun.

Meski menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian publik, pembahasan terkait batas usia pensiun anggota Polri belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR RI dan pemerintah.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri akan dilanjutkan pada Senin, 8 Juni 2026, bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Edward, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM dalam pembahasan revisi UU Polri. Namun demikian, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah DIM yang memuat substansi baru, termasuk mengenai usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan di tingkat Panja, ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri, termasuk perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat, masih berpotensi mengalami perubahan sebelum disepakati menjadi norma dalam revisi UU Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *