Tower Telekomunikasi di Binjai Diduga Dijarah, Polisi Buru Pelaku Pencurian Besi Infrastruktur

BINJAI, SUMATERA UTARA – Dugaan pencurian material besi kembali menyasar aset infrastruktur strategis. Kali ini, sebuah tower telekomunikasi yang berdiri di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga menjadi sasaran penjarahan oleh pelaku yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Kasus tersebut mencuat setelah video kondisi tower yang mengalami kerusakan pada bagian struktur besinya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral itu, terlihat sejumlah komponen besi pada bagian atas tower telah hilang, diduga dicopot dan dibawa kabur oleh pelaku.

Peristiwa tersebut memantik perhatian publik karena tower dengan ketinggian puluhan meter itu berada di tengah kawasan permukiman penduduk. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aksi pencurian terhadap struktur tower dapat terjadi tanpa diketahui pihak terkait.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polres Binjai memastikan telah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan pemilik tower dan saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian terhadap material besi tower telekomunikasi tersebut.

“Perusahaan sudah membuat laporan terkait dugaan pencurian material besi tower yang berada di wilayah Binjai Barat,” kata Hizkia, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, tower tersebut diketahui sudah tidak lagi beroperasi dan berada dalam kondisi minim pengawasan. Bahkan, aset tersebut disebut-sebut sedang menunggu proses pembongkaran oleh pihak perusahaan.

Namun demikian, kondisi tower yang tidak aktif tidak serta-merta memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengambil atau menguasai material yang masih menjadi milik perusahaan. Tindakan tersebut tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Saat ini polisi masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi fokus penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku.

“Tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan TKP, meminta keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV. Dugaan sementara, pelaku lebih dari satu orang,” ujar Hizkia.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian besi yang selama ini menyasar bangunan atau aset tidak aktif untuk kemudian menjual material hasil curian kepada penadah.

Selain menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, pencurian terhadap struktur tower telekomunikasi juga dinilai memiliki risiko serius terhadap keselamatan warga. Pengurangan komponen penyangga pada konstruksi menara berpotensi melemahkan struktur bangunan dan dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi keruntuhan.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara tuntas dugaan pencurian yang menyasar salah satu infrastruktur telekomunikasi di Kota Binjai tersebut.

Kurir Vape Mengandung Etomidate Ditangkap di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Dalami Jaringan Pemasok

DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial CS (25) yang diduga membawa 29 cartridge vape mengandung etomidate di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (14/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi intelijen terkait dugaan pengiriman cartridge vape yang mengandung zat berbahaya melalui jalur penerbangan dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas kemudian melakukan profiling terhadap calon penumpang yang dicurigai dan mengidentifikasi sosok CS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di area pemeriksaan X-Ray Bandara Kualanamu sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tim bersama petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diperoleh sebelumnya,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus putih yang dibawa tersangka. Kardus tersebut berisi empat kotak roti kacang yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, penyidik menemukan 29 cartridge vape yang berdasarkan pemeriksaan awal diketahui mengandung etomidate.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalam cartridge vape tersebut.

Dari hasil interogasi awal, CS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Davi. Identitas dan keberadaan Davi saat ini masih dalam proses penelusuran oleh penyidik guna mengungkap rantai distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Polda Sumut menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik tengah mendalami peran tersangka, asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan transportasi udara sebagai sarana pengiriman.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kodaeral I Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Atas KM Aries Indo XVIII

BELAWAN, SUMATERA UTARA — Penegakan hukum dan supremasi hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional kembali ditegakkan secara ketat oleh jajaran TNI Angkatan Laut. Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) memproses secara hukum dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yang ditemukan di atas Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Aries Indo XVIII pada Kamis (11/06/2026).

Delik hukum ini terungkap saat unsur patroli keamanan laut, KRI Imam Bonjol-383, melaksanakan fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum (visiteren dan memeriksa) di pos koordinat 04°10’000″ U – 098°31’000″ T, wilayah perairan Utara Pulau Pusung. Kapal ikan tersebut diketahui bertolak dari pelabuhan perikanan Belawan menuju fishing ground.

Secara yuridis formal, pemeriksaan yang dilakukan oleh prajurit KRI Imam Bonjol-383 berhasil menemukan corpus delicti atau barang bukti fisik yang menguatkan terjadinya permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita petugas di antaranya 47 bungkus plastik klip kecil bekas pakai (residu), satu bungkus plastik klip yang masih berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, tiga unit alat isap (bong), empat buah korek api, serta empat botol bong plastik modifikasi.

“Temuan barang-barang tersebut secara hukum memenuhi unsur kedekatan fakta (circumstantial evidence) adanya aktivitas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di atas kapal saat beroperasi di laut,” terang Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, saat memberikan konfirmasi yuridis.

Dalam proses pendalaman materiil dan pemeriksaan awal di atas geladak (on-scene interrogation), enam orang awak kapal secara sadar memberikan pengakuan (confession) telah mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama selama pelayaran. Pengakuan ini secara hukum acara pidana menjadi alat bukti petunjuk yang kuat bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara ke ranah jaringan pemasok (sindikat).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KRI Imam Bonjol-383 melakukan tindakan hukum berupa pengawalan (escorting) terhadap KM Aries Indo XVIII menuju Mako Kodaeral I Belawan. Kapal beserta para terduga pelaku berhasil disandarkan di Dermaga Selatan Kodaeral I pada pukul 03.15 WIB demi menjamin keamanan status quo barang bukti.

Perkara ini akan dilimpahkan kepada penyidik yang berwenang guna dilakukan proses penyidikan (Sidik) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah hukum normatif ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum maritim dalam melakukan pemberantasan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) di wilayah perairan Indonesia.