Tragis! Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas, Sempat Mandikan dan Sisir Rambut Korban karena Berharap Hidup Kembali

SULAWESI SELATAN – Peristiwa tragis yang diduga dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial IS (28) tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di dalam rumah mereka.

Ironisnya, setelah menyadari sang istri telah meninggal dunia, pelaku justru sempat membersihkan tubuh korban, menyisir rambutnya, hingga memeluk jenazah dengan harapan korban dapat hidup kembali.

Kasus yang kini ditangani aparat kepolisian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, di salah satu perumahan di Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, IS sempat tidak percaya istrinya telah meninggal dunia setelah penganiayaan yang dilakukannya.

“Pelaku mengaku sempat tidak percaya bahwa istrinya telah meninggal dunia dan terus berupaya membangunkan tubuh korban yang sudah tidak bergerak,” ujar Welliwanto kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, setelah menyadari korban benar-benar telah meninggal dunia, pelaku dilanda kepanikan dan penyesalan. Dalam kondisi tersebut, IS kemudian membersihkan tubuh korban menggunakan air, mengganti pakaian yang dikenakan korban, lalu membungkusnya dengan kain sarung.

“Pelaku juga menyisir rambut korban dan memeluk tubuh istrinya dengan harapan korban dapat hidup kembali,” tambahnya.

Peristiwa memilukan tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan pelaku.

Tim gabungan yang terdiri dari URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, serta personel Polsek Ranomeeto berhasil menangkap IS pada Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian, yakni rumah tempat terjadinya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, IS telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa yang berujung pada kematian korban tersebut.

dan

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Isu Transaksi Narkoba Klien Kami di Lapas Adalah Fitnah Keji


MEDAN, SUMATERA UTARA — Tim penasihat hukum dari warga binaan yang dituding melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan akhirnya angkat bicara. Mereka membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang dinilai sengaja ingin merusak reputasi dan memojokkan kliennya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah keji yang tidak didasari oleh bukti hukum yang sah, melainkan murni gerakan pembunuhan karakter (character assassination).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus menjalani masa hukuman dengan berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Tudingan bahwa kliennya mengendalikan atau bertransaksi narkoba dari dalam sel dianggap sangat tidak masuk akal mengingat ketatnya sistem pengawasan yang diterapkan oleh petugas pemasyarakatan di dalam institusi tersebut.

“Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh sekelompok orang tersebut. Ini adalah fitnah yang sangat kejam dan terstruktur. Kami menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menunjukkan satu saja bukti otentik, apakah ada barang bukti yang disita petugas? Apakah ada laporan polisi resmi? Jika tidak ada, maka ini murni pencemaran nama baik,” tegas Kuasa Hukum.

Tim hukum juga mengapresiasi langkah responsif dari pihak Lapas yang langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk membuktikan bahwa isu tersebut hoaks. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari internal Lapas, kliennya dinyatakan bersih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika apa pun seperti yang sempat dituduhkan secara liar di media sosial dan beberapa kalangan masyarakat.

Melihat dampak psikologis dan kerugian nama baik yang dialami oleh klien serta keluarganya, tim kuasa hukum mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti digital dan identitas sekelompok orang yang menjadi aktor intelektual di balik penyebaran isu bohong ini untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa saja untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang ITE, terhadap oknum-oknum yang sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks ini,” pungkasnya.