LRI Sumut Desak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan Menindak Tegas Aksi 2 Kepling di Belawan
Medan, SUMATERA UTARA – Klaim “kriminalisasi” yang didengungkan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) saat menjalankan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021 mendadak runtuh. Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Sumut, M. Syafri, membongkar bahwa narasi tersebut hanyalah alibi murahan untuk menutupi aksi intimidasi, fitnah sepihak, dan penyalahgunaan wewenang.
ADP, seorang remaja yang menjadi korban, justru diteror secara psikologis dan diancam hukuman penjara. Di bawah tekanan hebat serta intimidasi yang memperalat kehadiran oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ADP dipaksa menandatangani surat pernyataan.
“ADP tidak pernah menyebarkan fitnah! Penandatanganan itu murni terjadi karena korban di bawah intimidasi berat dan ancaman penjara,” tegas M. Syafri, yang turut dilaporkan balik oleh kedua Kepling tersebut.
Catut Fasilitas Kelurahan dan Laporan Salah Alamat
Aksi ugal-ugalan kedua Kepling ini kian gamblang setelah terbukti mencatut kantor dan fasilitas kelurahan tanpa izin Lurah maupun perangkat setempat saat menekan warga. Langkah Penasehat Hukum Kepling yang melaporkan balik kasus ini atas tuduhan pencemaran nama baik pun dinilai mentah dan salah alamat.
Sebelum membawanya ke jalur hukum, LRI Sumut sudah melayangkan somasi dua kali dan melapor ke Camat Belawan. Namun, iktikad baik tersebut mentok tanpa penyelesaian konkret.
“Karena tidak ada niat baik dan jalan di tingkat kecamatan buntu, kami resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelabuhan Belawan,” pungkas Syafri.
LRI Sumut mendesak Polres Pelabuhan Belawan dan Pemko Medan menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara objektif berdasarkan fakta lapangan, bukan termakan narasi pemutarbalikan fakta.

