Ahli Presiden di MK: Pemberi Bantuan Hukum Tak Bisa Disamakan dengan Advokat dalam KUHAP

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, yang dihadirkan sebagai ahli Presiden, menegaskan bahwa kewenangan pemberi bantuan hukum tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan advokat.

Isnur menjelaskan, sistem hukum Indonesia memang mengakui keberadaan berbagai pihak yang memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Namun, pengakuan tersebut bersifat fungsional, memiliki batas kewenangan, serta harus mengacu pada ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar penugasannya.

Menurutnya, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak pernah memberikan status yang sama antara seluruh pendamping dengan advokat maupun hak litigasi tanpa batas.

“Istilah selain advokat dalam KUHAP bukanlah konsep baru. Namun kewenangan konkretnya harus selalu diuji berdasarkan undang-undang asal, kapasitas, penugasan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Isnur di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Isnur juga menyoroti masih belum meratanya ketersediaan advokat dan pemberi bantuan hukum di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyidikan pada tahap awal di sejumlah wilayah masih berlangsung tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Ia menilai persoalan itu tidak dapat diselesaikan dengan menghapus standar profesi advokat, melainkan melalui penguatan sistem bantuan hukum, termasuk memastikan ketersediaan advokat, lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, personel yang terlatih, penugasan yang jelas, serta mekanisme pengawasan sesuai kebutuhan perkara.

Isnur menegaskan, pencantuman pemberi bantuan hukum dan pihak yang memberikan jasa hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan ke dalam KUHAP bertujuan menjamin hak masyarakat penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.

Tanpa pengaturan tersebut, menurutnya, terdapat potensi aparat penegak hukum hanya mengakui advokat perseorangan dan menolak personel lembaga bantuan hukum yang sah, meskipun mereka menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

“Pengakuan dalam KUHAP berfungsi membuka akses terhadap bantuan hukum, sedangkan batas kewenangan masing-masing tetap ditentukan oleh undang-undang asal serta kapasitas personel yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan frasa “Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum” dalam Pasal 155 ayat (3) KUHAP harus dibaca secara utuh bersama ayat (1) dan ayat (2). Menurutnya, lembaga pemberi bantuan hukum dapat bertanggung jawab menyediakan layanan hukum, namun tindakan pembelaan yang secara khusus diwajibkan dilakukan advokat tetap harus dijalankan oleh advokat yang berada atau ditugaskan dalam lembaga tersebut.

Sementara itu, personel non-advokat tetap dapat menjalankan fungsi pendukung sesuai kapasitas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat menggantikan peran advokat dalam tindakan hukum yang secara tegas dipersyaratkan KUHAP.

Dengan skema tersebut, Isnur menilai KUHAP membangun sistem perlindungan hukum yang bertingkat. Dalam perkara yang berpotensi menjatuhkan pidana berat, negara tetap menjamin pendampingan oleh advokat, sedangkan pada layanan hukum lainnya, pemberi bantuan hukum beserta personelnya tetap dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum, undang-undang sektoral, dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *