Istri AKP Padlun Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batu Bara, Minta Presiden hingga Kapolri Turun Tangan

Batubara, SUMATERA UTARA – Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, membuka dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Melalui pernyataan terbuka, Yunita meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara agar dugaan penyimpangan tersebut diusut secara tuntas dan transparan.

Yunita menegaskan langkah yang diambilnya bukan untuk menyerang institusi Polri. Sebaliknya, ia mengaku ingin mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan masyarakat.

Menurut Yunita, persoalan bermula saat sejumlah dokter menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses itu, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas.

Tak lama kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Dari informasi yang diterimanya, Yunita menyebut muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta.

“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ungkap Yunita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut menghubungi salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Yunita, upaya itu tidak membuahkan penjelasan yang memuaskan.

Tak hanya itu, Yunita mengklaim dugaan praktik serupa juga dialami pelaku UMKM lainnya. Bahkan, seorang pelaku usaha disebut mengaku pernah diminta menyerahkan celana jeans kepada oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Yunita mengungkapkan, setelah para korban mulai menyampaikan keberatan, oknum yang diduga terlibat bersama atasannya mendatangi rumahnya untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut datang dengan tujuan serupa.

Namun, AKP Padlun, kata Yunita, menolak penyelesaian di luar mekanisme hukum. Ia meminta setiap upaya perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum para korban serta disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.

Ironisnya, menurut Yunita, setelah persoalan tersebut mencuat, suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat proses itu, AKP Padlun disebut dinyatakan melanggar kode etik sehingga batal memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Sementara dugaan pungli yang menjadi pangkal persoalan, kata Yunita, hingga kini masih belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Mengapa anggota yang berusaha membantu masyarakat justru menerima sanksi, sementara dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih belum selesai diproses?” ujar Yunita.

Melalui surat permohonannya, Yunita meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

“Saya memilih bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Yunita.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan Yunita dan belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *