Istri AKP Padlun Bongkar Dugaan Pungli di Polres Batu Bara, Minta Presiden hingga Kapolri Turun Tangan

Batubara, SUMATERA UTARA – Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, membuka dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Melalui pernyataan terbuka, Yunita meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan sejumlah pejabat tinggi negara agar dugaan penyimpangan tersebut diusut secara tuntas dan transparan.

Yunita menegaskan langkah yang diambilnya bukan untuk menyerang institusi Polri. Sebaliknya, ia mengaku ingin mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan masyarakat.

Menurut Yunita, persoalan bermula saat sejumlah dokter menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses itu, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas.

Tak lama kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat undangan klarifikasi dari unit yang sama. Dari informasi yang diterimanya, Yunita menyebut muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta.

“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ungkap Yunita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut menghubungi salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Yunita, upaya itu tidak membuahkan penjelasan yang memuaskan.

Tak hanya itu, Yunita mengklaim dugaan praktik serupa juga dialami pelaku UMKM lainnya. Bahkan, seorang pelaku usaha disebut mengaku pernah diminta menyerahkan celana jeans kepada oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Yunita mengungkapkan, setelah para korban mulai menyampaikan keberatan, oknum yang diduga terlibat bersama atasannya mendatangi rumahnya untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut datang dengan tujuan serupa.

Namun, AKP Padlun, kata Yunita, menolak penyelesaian di luar mekanisme hukum. Ia meminta setiap upaya perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum para korban serta disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.

Ironisnya, menurut Yunita, setelah persoalan tersebut mencuat, suaminya justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat proses itu, AKP Padlun disebut dinyatakan melanggar kode etik sehingga batal memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Sementara dugaan pungli yang menjadi pangkal persoalan, kata Yunita, hingga kini masih belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Mengapa anggota yang berusaha membantu masyarakat justru menerima sanksi, sementara dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih belum selesai diproses?” ujar Yunita.

Melalui surat permohonannya, Yunita meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

“Saya memilih bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Yunita.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan pernyataan Yunita dan belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ahli Presiden di MK: Pemberi Bantuan Hukum Tak Bisa Disamakan dengan Advokat dalam KUHAP

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, yang dihadirkan sebagai ahli Presiden, menegaskan bahwa kewenangan pemberi bantuan hukum tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan advokat.

Isnur menjelaskan, sistem hukum Indonesia memang mengakui keberadaan berbagai pihak yang memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Namun, pengakuan tersebut bersifat fungsional, memiliki batas kewenangan, serta harus mengacu pada ketentuan dalam undang-undang yang menjadi dasar penugasannya.

Menurutnya, sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak pernah memberikan status yang sama antara seluruh pendamping dengan advokat maupun hak litigasi tanpa batas.

“Istilah selain advokat dalam KUHAP bukanlah konsep baru. Namun kewenangan konkretnya harus selalu diuji berdasarkan undang-undang asal, kapasitas, penugasan, dan mekanisme pengawasan,” ujar Isnur di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Isnur juga menyoroti masih belum meratanya ketersediaan advokat dan pemberi bantuan hukum di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyidikan pada tahap awal di sejumlah wilayah masih berlangsung tanpa pendampingan hukum yang memadai.

Ia menilai persoalan itu tidak dapat diselesaikan dengan menghapus standar profesi advokat, melainkan melalui penguatan sistem bantuan hukum, termasuk memastikan ketersediaan advokat, lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, personel yang terlatih, penugasan yang jelas, serta mekanisme pengawasan sesuai kebutuhan perkara.

Isnur menegaskan, pencantuman pemberi bantuan hukum dan pihak yang memberikan jasa hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan ke dalam KUHAP bertujuan menjamin hak masyarakat penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.

Tanpa pengaturan tersebut, menurutnya, terdapat potensi aparat penegak hukum hanya mengakui advokat perseorangan dan menolak personel lembaga bantuan hukum yang sah, meskipun mereka menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

“Pengakuan dalam KUHAP berfungsi membuka akses terhadap bantuan hukum, sedangkan batas kewenangan masing-masing tetap ditentukan oleh undang-undang asal serta kapasitas personel yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan frasa “Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum” dalam Pasal 155 ayat (3) KUHAP harus dibaca secara utuh bersama ayat (1) dan ayat (2). Menurutnya, lembaga pemberi bantuan hukum dapat bertanggung jawab menyediakan layanan hukum, namun tindakan pembelaan yang secara khusus diwajibkan dilakukan advokat tetap harus dijalankan oleh advokat yang berada atau ditugaskan dalam lembaga tersebut.

Sementara itu, personel non-advokat tetap dapat menjalankan fungsi pendukung sesuai kapasitas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat menggantikan peran advokat dalam tindakan hukum yang secara tegas dipersyaratkan KUHAP.

Dengan skema tersebut, Isnur menilai KUHAP membangun sistem perlindungan hukum yang bertingkat. Dalam perkara yang berpotensi menjatuhkan pidana berat, negara tetap menjamin pendampingan oleh advokat, sedangkan pada layanan hukum lainnya, pemberi bantuan hukum beserta personelnya tetap dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan Undang-Undang Bantuan Hukum, undang-undang sektoral, dan peraturan pelaksana yang berlaku.

Sengketa Tanah Adat di Desa Gonsol Berlanjut ke PN Kabanjahe

KARO – Perselisihan terkait tanah adat yang melibatkan ahli waris almarhum GM Panggabean dan masyarakat adat Simantek Kuta, Desa Gonsol, Kabupaten Karo, kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Kbj setelah masyarakat adat Desa Gonsol mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Advokat Yudhi Zebua, SH., MH & Partners.
Dalam perkara itu, ahli waris almarhum GM Panggabean, Tuty Farida Rotua Panggabean, tercatat sebagai Tergugat I. Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo turut menjadi Tergugat II.

Selain itu, ahli waris pemilik tanah adat dari marga Surbakti tercatat sebagai Turut Tergugat I. Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gundaling I menjadi Turut Tergugat II, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Desa Gonsol tercatat sebagai Turut Tergugat III.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di PN Kabanjahe pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum masyarakat adat sekaligus ahli waris penerima mandat tanah adat, Yudhi Zebua, SH., MH, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung dalil gugatan.

“Kami akan menghadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan klien kami. Dalam gugatan ini, kami meminta agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada klien kami,” ujar Yudhi.

Dalam menangani perkara tersebut, Yudhi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Jenni Siboro, SH, Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH.

Yudhi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediasi bagi para tergugat dan turut tergugat. Menurutnya, langkah tersebut dapat ditempuh apabila seluruh pihak memiliki itikad baik untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang sedang berlangsung.

“Kami tetap membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, Tergugat II, serta para turut tergugat agar perkara ini dapat diselesaikan dengan itikad baik,” katanya.

Terkait dokumen atau bukti kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa, Yudhi menyebut pihaknya akan menguji seluruh bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Ia menegaskan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghadiri setiap agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap bukti dan dalil akan diuji dalam persidangan, sehingga semua pihak diharapkan hadir dan menunjukkan itikad baik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa tanah adat tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di PN Kabanjahe. Kebenaran mengenai status kepemilikan dan penguasaan atas objek tanah sengketa akan ditentukan berdasarkan pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.