March 25, 2026

proJUSTITIA

Berpihak Pada Kebenaran

Polisi Tangkap Mutawif di Serang, Diduga Gelapkan Dana Umrah

Serang, BANTEN – Jajaran Polres Serang menangkap seorang pria berinisial MU (44) pada Selasa (10/02/2026), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang. Tersangka yang berprofesi sebagai pembimbing umrah atau mutawif itu diduga menggelapkan dana perjalanan umrah milik jemaah untuk membayar utang pribadinya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, MU tidak memiliki usaha travel resmi, namun bertindak sebagai perantara bagi beberapa agen perjalanan. Pada Oktober 2025, tersangka menawarkan program umrah selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026 kepada seorang korban dan istrinya.

Korban yang tertarik kemudian menyetujui tawaran tersebut dan membayar total Rp 61 juta secara bertahap, yakni Rp 3 juta untuk pengurusan paspor dan Rp 58 juta sebagai pelunasan pada 18 Desember 2025. Para korban bahkan telah menerima perlengkapan umrah serta mengikuti manasik sebanyak tujuh kali. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Dana tersebut tidak dipakai untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ujar Andri.

Selain pasangan suami istri tersebut, terdapat tujuh korban lainnya dengan modus serupa. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan,” kata Andi.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

More Stories

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *