KKB Papua Tembaki Pesawat Smart Air, 13 Termasuk Bayi Selamat, Pilot & Co Pilot Gugur

Boven Digoel, PAPUA SELATAN, — Aksi penyerangan bersenjata yang menyasar pesawat komersil milik PT Smart Cakrawala Aviation (Smart Air) di Bandara Koroway Batu, Kabupaten Boven Digoel, kini memasuki babak baru dalam ranah penegakan hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Papua secara resmi menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan pengejaran terhadap kelompok pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta sabotase terhadap sarana transportasi publik.

Secara hukum, insiden yang terjadi pada Rabu pagi ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penembakan yang dilakukan secara terencana oleh kelompok tak dikenal tersebut telah melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Langkah progresif kini diambil oleh otoritas keamanan untuk memastikan supremasi hukum tetap tegak di wilayah hukum Papua Selatan.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini ditandai dengan pembentukan tim investigasi tingkat tinggi. “Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polda Papua telah berkoordinasi secara teknis dengan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz. Kami mengirimkan tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti primer,” ujar Sukarnito saat dikonfirmasi oleh awak media di pusat komando kepolisian.

Ditinjau dari kronologi yuridisnya, peristiwa ini bermula ketika pesawat jenis Cessna Caravan dengan nomor registrasi PK-SNR melakukan penerbangan rutin dari Bandara Tanah Merah pada pukul 10.35 WIT. Namun, saat proses pendaratan (landing) di bandara tujuan pada pukul 11.08 WIT, pesawat tersebut menjadi objek serangan bersenjata dari arah hutan di sekitar perimeter bandara. Serangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap protokol keamanan penerbangan internasional dan domestik.

Akibat dari penyerangan brutal ini, dua nyawa melayang yakni Kapten Egon Erawan dan Kapten Baskoro. Gugurnya kedua pilot tersebut memenuhi unsur delik material dalam Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, mengingat serangan dilakukan dari posisi tersembunyi dengan senjata api yang diarahkan langsung ke bagian vital pesawat (kokpit). Di dalam kabin, terdapat 13 penumpang termasuk seorang bayi yang nyawanya turut terancam, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan massal.

Meskipun 13 penumpang dinyatakan selamat secara fisik, kerugian imateriel berupa trauma psikologis menjadi poin penting dalam penyidikan nanti. Secara hukum, para pelaku tidak hanya menghadapi dakwaan pembunuhan, tetapi juga pasal-pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal-pasal dalam UU Penerbangan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman Laisa, menyatakan bahwa dari perspektif regulasi penerbangan, pihaknya tengah melakukan audit mendalam bersama Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. “Kami mengumpulkan semua informasi dan fakta lapangan sebagai bahan evaluasi kebijakan keamanan penerbangan di wilayah konflik. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap jengkal ruang udara Indonesia harus aman dari intervensi kriminal bersenjata,” tegas Lukman.

Kehadiran Wakapolda Papua di lokasi kejadian diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi pelaku melalui pemeriksaan balistik dan keterangan saksi-saksi kunci. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sangat krusial untuk memberikan kepastian keamanan bagi maskapai komersil yang menjalankan fungsi pelayanan publik di daerah terpencil. Polda Papua menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari delik aduan karena merupakan tindak pidana murni yang mengancam kedaulatan serta keselamatan nyawa manusia.

Hingga berita ini diturunkan, area Bandara Koroway Batu masih dalam status pengawasan ketat. Aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan, sembari menyiapkan berkas perkara awal untuk menyeret para aktor intelektual di balik serangan berdarah ini ke meja hijau. Masyarakat berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi menghormati nyawa para awak pesawat yang telah gugur dalam tugas.

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka CPO

Jakarta, — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 pada Selasa (10/2/2026).

Modus utama:
Terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sebenarnya berkadar asam tinggi, namun dilaporkan sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, menggunakan HS Code berbeda untuk menghindari pengendalian ekspor oleh pemerintah.

Daftar tersangka (inisial & jabatan):

  • LHB – Pejabat di Kementerian Perindustrian
  • FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai
  • MZ – Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru
  • ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS
  • ERW – Direktur PT BMM
  • FLX – Dirut & Head Commerce PT AP
  • RND – Direktur PT TAJ
  • TNY – Direktur PT TEO
  • VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya
  • RBN – Direktur PT CKK
  • YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP

Pasal yang disangkakan:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf (a) atau (c) UU No. 1 Tahun 2023
    Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Penahanan:
Para tersangka akan ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Langkah penyidikan sebelumnya:

  • Penggeledahan di Gedung Ditjen Bea Cukai, rumah pejabat terkait di Jakarta dan luar daerah.
  • Pemeriksaan puluhan saksi dari unsur pemerintah dan swasta.
Tiga Pejabat PN Depok Ditangkap KPK, Mahkamah Agung Murka: “Tidak Ada Ampun, Berhenti atau Dipenjarakan!”

Depok, JAWA BARAT – Gempar! Tiga pejabat penting di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (05/02/2026). Mereka yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap penanganan perkara yang melibatkan pihak berperkara di pengadilan.

Penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra pasca berbagai skandal korupsi sebelumnya. KPK belum merinci nominal uang yang diterima, namun memastikan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan langsung dengan jual beli pengaruh dalam proses peradilan.

MA Murka: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Integritas

Hanya tiga hari setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (09/02/2026), menegaskan sikap kerasnya. Ketua MA Sunarto, lewat Juru Bicara MA Yanto, menyampaikan rasa kecewa dan marah atas perbuatan bawahannya yang dinilai mencoreng kehormatan lembaga dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesalkan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto dalam konferensi pers tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada yang bersangkutan.”

Yanto menegaskan, tindakan ketiga pejabat PN Depok tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai integritas yang seharusnya melekat dalam diri setiap hakim dan aparatur peradilan. Ia menyebut, perbuatan tersebut adalah bentuk “judicial corruption”, penyakit berbahaya yang merusak sendi keadilan.

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” tegasnya.

Langkah Tegas: Diberhentikan Sementara dan Tak Akan Dilindungi

MA bergerak cepat. Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan institusi. Langkah berikutnya, ketiga pejabat PN Depok itu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto.

Surat usulan pemberhentian sementara akan segera dikirim kepada Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai dasar hukum penonaktifan resmi. Jika hasil persidangan membuktikan mereka bersalah, maka MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, untuk Juru Sita Yohansyah yang berstatus aparatur sipil negara, proses disipliner dan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian MA, yakni Sekretaris MA.

“Apabila nanti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA,” jelas Yanto.

Tak Ada Alasan: Hakim Sudah Sejahtera

Kasus ini menjadi tamparan keras, terlebih karena pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menaikkan tunjangan dan fasilitas kesejahteraan hakim secara signifikan. Tujuannya agar para hakim lebih fokus pada integritas dan profesionalisme, bukan justru tergoda praktik suap.

MA menegaskan bahwa argumen “hakim tidak sejahtera” sudah tidak relevan lagi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup,” kata Yanto.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan korupsi semata-mata lahir dari keserakahan pribadi, bukan karena tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, MA menyebut tindakan tiga pejabat PN Depok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan kepercayaan negara.

Pesan Keras: “Berhenti atau Dipenjarakan”

Dalam bagian akhir pernyataannya, Yanto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia agar menjauhi praktik transaksional dalam pelayanan hukum.

“Terhadap seluruh hakim dan ASN pengadilan yang terlibat transaksional dalam pelayanan pengadilan, seberapa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tandasnya.

Pesan itu menjadi simbol komitmen MA dalam menjalankan reformasi peradilan dan membersihkan lembaga hukum dari praktik korupsi.

Konteks Kasus dan Dampak Terhadap Citra Peradilan

Informasi awal dari sumber internal KPK menyebutkan, ketiga pejabat PN Depok ditangkap saat menerima uang dari pihak yang tengah berperkara. Diduga uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk mengatur hasil putusan pengadilan.

KPK kini mendalami alur transaksi dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan advokat maupun pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen perkara telah diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pengadilan, setelah sebelumnya beberapa hakim tinggi dan pejabat MA juga tersandung kasus serupa. Pengamat hukum menilai langkah cepat MA yang menolak melindungi pejabatnya menunjukkan adanya upaya serius memulihkan kredibilitas lembaga peradilan.

Dengan sikap tegas “zero tolerance” terhadap korupsi, MA berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pengadilan di Indonesia: jabatan hakim bukan untuk memperdagangkan keadilan, melainkan menjaga martabat hukum dan kepercayaan rakyat.

Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pemerkosaan di Jambi, Diberhentikan Tidak Hormat

JAMBI – Dua anggota kepolisian di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Sidang yang digelar di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) itu memutuskan keduanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Kedua oknum tersebut adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pemerkosaan bersama dua warga sipil, berinisial I dan K, pada November 2025.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Dalam laporannya, korban disebut mengalami kekerasan seksual di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada hari yang sama.

Salah satu saksi, Romiyanto, menyebut korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku yang dikenalnya dan kemudian dibawa ke sebuah kos di kawasan Kebun Kopi, Jambi Selatan. Di lokasi itu, korban diperkosa oleh beberapa pelaku, termasuk dua oknum polisi. Korban kemudian kembali mengalami tindakan serupa di lokasi kedua di kawasan Arizona, Kota Jambi.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menegaskan pihaknya menindak tegas setiap anggota yang mencoreng nama institusi.

“Saya dengan tegas memerintahkan penyidik Ditreskrimum menangani perkara ini secara profesional. Propam juga telah lebih dulu memproses pelanggaran etik sebelum kasus ini menjadi perhatian publik,” ujar Krisno, Kamis (5/2).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa kedua oknum polisi telah disidang etik dan dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Dua anggota yang terlibat sudah diproses secara pidana dan etik. Untuk etik, keduanya telah dijatuhi PTDH,” kata Erlan.

Selain dua anggota Polri, dua warga sipil yang diduga terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Polda Jambi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, serta menjamin perlindungan penuh terhadap korban.

Mensekneg Tegaskan Kades dan Kadus Harus Proaktif Agar Kejadian Ketidakmampuan Pemenuhan Kebutuhan dan Pendidikan Seperti di NTT Tidak Terulang

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memperketat pemantauan terhadap kelompok rentan. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis yang menimpa seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kepala desa atau kepala dusun harus terus melakukan monitoring dan melaporkan apabila ada warga yang belum tercatat sebagai penerima manfaat program pemerintah,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah diminta aktif menjemput bola agar tak ada warga yang terlewat dari jangkauan bantuan sosial maupun program pemberdayaan.

“Kami pastikan, meski belum bisa diberdayakan sepenuhnya, intervensi pemerintah harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling bawah,” imbuhnya.

Mensesneg juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan nasional.

“Ini bagian dari evaluasi menyeluruh terkait pendataan, pelaporan, hingga kepedulian sosial kita,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya. Surat yang ditulis dengan bahasa sederhana itu berisi pesan perpisahan yang menggugah banyak pihak. Anak tersebut diketahui tinggal bersama neneknya, sementara sang ibu bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi kelima anaknya.

Ketiakmampuan secara ekonomi dan pemenuhan kebutuhan pendidikan oleh orang tua membuat anak tersebut harus memilih jalan pintas yang dianggapnya terbaik.

Warga Minta Pemkab Asahan Periksa Losmen Family di Jalan H. Misbah Kisaran

Kisaran, SUMATRERA UTARA – Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Losmen Family yang berlokasi di Jalan H. Misbah, Kisaran.

Permintaan ini muncul karena masyarakat menilai keberadaan losmen tersebut telah menimbulkan keresahan akibat aktivitas di dalamnya yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan ketertiban umum.

Warga berharap agar Kasatpol PP Asahan segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan apakah kegiatan di tempat itu sesuai dengan izin usaha dan ketentuan peraturan daerah.

“Kami mohon perhatian dari Pemkab Asahan, khususnya Satpol PP, karena aktivitas di losmen itu sudah sangat meresahkan warga sekitar dengan segala macam kegiatannya, apalagi kan ini sudah mau bulan Ramadhan dan disitu juga pernah terjaring sembilan pasangan tak jelas” ujar salah satu warga setempat, Kamis (6/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Asahan maupun Satpol PP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut.

RUU Perampasan Aset Kembali Disorot: Harapan Pemberantasan Korupsi, Tapi Rentan Disalahgunakan

JAKARTA – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kembali mencuat ke permukaan. Dorongan agar regulasi ini segera disahkan menjadi salah satu tuntutan utama dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini.

RUU tersebut diharapkan mampu menjadi senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar memiskinkan para koruptor. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa tanpa perubahan substansial, pengesahan RUU PA justru berisiko menghadirkan masalah baru dalam sistem hukum nasional.

Isi dan Pokok Pengaturan RUU PA

RUU PA mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang membuktikan kesalahan pelaku. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau in rem, yaitu proses hukum terhadap benda (aset), bukan terhadap orang seperti dalam perkara pidana biasa.

Beberapa ketentuan utama dalam RUU ini antara lain:

  1. Kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset terkait tindak pidana yang tidak bisa diproses melalui hukum pidana biasa, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Perampasan atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan (unexplained wealth).
  3. Prosedur perampasan yang lebih cepat dan sederhana, termasuk penerapan pembuktian terbalik dengan standar pembuktian seperti perkara perdata.
  4. Kewenangan baru bagi Jaksa Agung untuk mengelola aset yang disita negara.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) membatasi nilai aset yang dapat dirampas hanya untuk aset bernilai Rp100 juta atau lebih, serta berasal dari tindak pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Batas ini dinilai positif agar fokus hanya pada kasus besar, tetapi juga berpotensi terlalu luas, karena mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian biasa.

Kritik dan Potensi Masalah Baru

Pasal 7 ayat (1) dan (2) RUU PA menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, misalnya ketika:

  • Tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
  • Perkara tidak dapat disidangkan karena pemilik barang tidak diketahui;
  • Ditemukan aset baru setelah terdakwa dinyatakan bersalah.

Kendati pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan, para pengamat menilai celah hukum tetap terbuka, terutama terkait aset terdakwa yang diputus lepas.

Putusan lepas pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana atau memiliki alasan pembenar/pemaaf. Maka, perampasan terhadap aset terdakwa lepas dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bisa menjadi pintu baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Desakan Reformasi Hukum Menyeluruh

Pakar hukum menilai bahwa pengesahan RUU PA memang penting, namun harus disertai perbaikan substansial. Tanpa perbaikan tersebut, regulasi ini berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum baru.

Reformasi hukum yang lebih luas juga perlu menyentuh aspek lain seperti pembatasan transaksi tunai, kriminalisasi perdagangan pengaruh, dan penguatan sistem integritas aparat penegak hukum.

RUU PA pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya. Namun, seperti disampaikan para pengamat, regulasi ini hanya akan efektif jika dibarengi mekanisme pengawasan ketat dan jaminan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Kasus Lansia Jadi Tersangka: Bukan Pembelaan Diri, Tapi Penganiayaan

MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial yang berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.”

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H., pada Kamis malam (5/2/2026) di Mapolsek Medan Labuhan.

Dalam keterangannya, AKP Edy menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 dan merupakan murni kasus penganiayaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Edy menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD pada Desember 2023. Namun saat itu, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Atas perbuatannya dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Edy.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau judul berita yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Akal-Akalan Proyek Terbongkar : Mantan Kadis Perkim Taput Ditahan, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Tarutung, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial BG, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis, (05/02/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.858.953.437.

Selain BG, jaksa juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL yang diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat BG menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput pada tahun anggaran 2020. Pada masa itu, Dinas Perkim Taput melaksanakan proyek LPJU dan lampu taman dengan pagu anggaran mencapai Rp13,6 miliar yang bersumber dari dana PEN.

“Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp13.600.000.000, yang kemudian dibagi menjadi 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (06/02/2026).

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, BG yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pengondisian sejak tahap awal. Penyidik menilai BG dengan sengaja menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Tidak hanya itu, pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG diduga memerintahkan WL untuk melakukan mark up anggaran dengan cara menambahkan harga pada sejumlah item pekerjaan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa BG meminta WL mencari dan menyiapkan dokumen perusahaan tertentu untuk kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

“Dalam proses pengadaan, para pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh. Hal ini karena adanya perintah dari tersangka BG,” kata Dedy.

Akibat perintah tersebut, tahapan pengadaan seperti undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, hingga negosiasi teknis dan biaya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Proses pengadaan pun berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan sebanyak 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Namun, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan secara langsung. Penyidik menemukan bahwa WL melakukan subkontrak kepada pihak lain, khususnya untuk pekerjaan tiang lampu taman dan penyediaan material LPJU, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar serta memenuhi pembayaran komitmen fee.

“Subkontrak tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” ungkap Dedy.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan BG dan WL menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana PEN agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan ekonomi, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.