Jalur Impor Dibeli, Negara Dirugikan: KPK Bongkar Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Oknum Bea Cukai

Jakarta, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap terstruktur dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Skema yang terbongkar ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan pola pemberian uang rutin bernilai miliaran rupiah setiap bulan untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor, Sabtu, (07/02/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya “jatah bulanan” yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di DJBC agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuat barang-barang palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara rutin dan sistematis. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur importasi sehingga barang tidak diarahkan ke jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan angka itu masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan besaran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.

KPK mengungkap bahwa kesepakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tersebut tidak masuk ke jalur merah. Dalam mekanismenya, salah satu pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” jelas Asep.

Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai atau sistem pemeriksaan barang. Akibatnya, barang-barang impor yang didatangkan PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga dapat lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan yang semestinya.

KPK menilai pengondisian jalur impor ini berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang-barang palsu, KW, dan ilegal dinilai dapat merusak tatanan pasar, merugikan pelaku usaha dalam negeri, serta menekan daya saing produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya sejumlah apartemen yang diduga disewa dan digunakan sebagai safe house oleh para oknum. Lokasi-lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Para oknum ini diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” ujar Budi Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

“Total nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk safe house, mencapai sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, hingga penyimpanan hasil kejahatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan kepentingan negara tersebut.

Dalang Absen, Tradisi Terimbas: Penahanan Kepala KPP Madya Banjarmasin oleh KPK Bikin Pentas Wayang Ruwahan di Klaten Berubah

Klaten, JAWA TENGAH – Penahanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berdampak pada institusi perpajakan, tetapi juga merembet ke ranah kebudayaan di kampung halamannya, Kabupaten Klaten. Mulyono yang dikenal luas sebagai dalang wayang kulit, dipastikan batal tampil dalam acara tradisi ruwahan atau sadranan di Dusun Kwiran-Tegalrejo, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, Sabtu, (07/02/2026).

Batalnya Mulyono mendalang terjadi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan status hukum tersebut membuat agenda pentas wayang kulit yang rencananya digelar sehari semalam harus mengalami perubahan mendadak, terutama pada jadwal dalang malam hari.

Ketua pemuda Dusun Kwiran-Tegalrejo, Reza, membenarkan bahwa Mulyono semula telah dijadwalkan menjadi dalang utama pada sesi malam dalam rangkaian acara sadranan. Namun, rencana itu urung terlaksana setelah pihak sanggar yang menaungi Mulyono menyampaikan kabar ketidakhadirannya.

“Rencananya memang beliau, Pak Mulyono Purwo Wijoyo, yang mendalang. Tetapi karena ada peristiwa penetapan tersangka oleh KPK, kemarin pihak Sanggar Cemara sudah datang ke sini dan menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir,” ujar Reza saat ditemui di kediamannya.

Menurut Reza, tradisi pentas wayang kulit dalam acara ruwahan di dusunnya selalu menghadirkan dua dalang, masing-masing untuk pementasan siang dan malam. Awalnya, dalang siang dijadwalkan Wisnu Nugroho, sedangkan dalang malam adalah Mulyono. Dengan batalnya Mulyono, susunan tersebut pun berubah.

“Dalang malam akhirnya diganti Ki Wisnu Nugroho. Sementara untuk pementasan siang, nanti akan digantikan dalang lain yang saat ini masih kami cari,” jelasnya.

Reza menambahkan, acara ruwahan akan tetap digelar sesuai rencana pada Minggu, 8 Februari 2026, dengan durasi sehari semalam. Tradisi tersebut telah berlangsung turun-temurun dan menjadi agenda tahunan warga setempat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus sarana pelestarian budaya.

“Tradisi ini sudah ada sejak dulu. Dari dulu memang selalu dua dalang karena pentasnya siang dan malam,” lanjut Reza.

Ia juga mengungkapkan bahwa Mulyono bukan kali pertama tampil di Dusun Kwiran-Tegalrejo. Sebelum pandemi Covid-19, Mulyono beberapa kali mendalang dalam acara serupa dan dikenal baik oleh warga.

Hal senada disampaikan Giyono, warga setempat, yang menyebut bahwa kabar penangkapan dan penahanan Mulyono sudah diketahui masyarakat melalui pemberitaan media. Padahal, waktu pelaksanaan acara tinggal hitungan satu hari.

“Tinggal sehari lagi acaranya. Warga sudah tahu dari berita kalau yang bersangkutan ditangkap KPK,” ujar Giyono.

Pantauan di lokasi menunjukkan persiapan acara tetap berjalan. Panggung utama telah berdiri di depan gedung serbaguna dusun, lengkap dengan perlengkapan pementasan wayang. Bahkan, spanduk yang mencantumkan nama Mulyono Purwo Wijoyo sebagai dalang masih terpasang, meski dipastikan ia tidak hadir.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Mulyono ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, seorang fiskus anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Di luar jabatannya sebagai pejabat pajak, Mulyono dikenal di Klaten sebagai dalang aktif dan pemilik Sanggar Cemara. Ia juga tercatat sebagai Ketua Umum Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Klaten. Status hukumnya yang kini tengah diproses KPK secara langsung berdampak pada agenda kebudayaan yang selama ini melibatkan perannya sebagai seniman, termasuk pembatalan pentas wayang dalam tradisi ruwahan di Desa Jambu Kulon.

Polda Sulteng Cuci Gudang: 34 Personel Dipecat Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Berat

Palu, SULAWESI TENGAH – Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personelnya. Puluhan oknum polisi tersebut resmi ditendang dari keanggotaan Polri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai pelanggaran kode etik berat yang dinilai tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi.

Keputusan pembersihan internal ini menjadi sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan Polda Sulteng tidak main-main dalam menindak anggotanya yang “nakal”. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa tindakan pemecatan massal ini terpaksa dilakukan karena para personel tersebut dianggap sudah melampaui batas pembinaan yang bisa dilakukan oleh institusi.

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Perbuatan mereka secara nyata telah mencederai nama baik institusi kepolisian di mata publik,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang diterima awak media.

Mencederai Nilai Tribrata

Menurut Djoko, pelanggaran yang dilakukan oleh ke-34 personel tersebut masuk dalam kategori sangat berat. Tindakan mereka dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur Tribrata serta Catur Prasetya, yang seharusnya menjadi kompas moral dan pedoman hidup bagi setiap anggota korps Bhayangkara. Sanksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi atas perilaku anggotanya yang menyimpang dari etika profesi.

Polda Sulteng menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom. Oleh karena itu, keberadaan anggota yang melanggar hukum dan etika hanya akan menjadi benalu yang merusak muruah serta profesionalisme Polri secara keseluruhan.

Reformasi Birokrasi Tanpa Toleransi

Penegakan disiplin yang masif ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam menjalankan reformasi birokrasi. Tujuannya jelas: menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Djoko menggarisbawahi bahwa tidak akan ada ruang toleransi bagi anggota yang berani bermain-main dengan pelanggaran berat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pimpinan untuk menjaga kepercayaan publik. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Pihak Polda Sulteng juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel yang masih aktif agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan internal akan terus diperketat guna memastikan setiap anggota patuh pada hukum dan menjunjung tinggi etika profesi. Pemecatan 34 personel ini diharapkan menjadi cermin sekaligus peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengakhiri karier mereka secara memalukan.

Misi Rahasia AS di Perbatasan Iran Berujung Petaka: Delapan Personel Militer Tewas Terpanggang Ledakan Helikopter

Teheran, IRAN – Sebuah operasi militer berisiko tinggi yang diduga dilancarkan oleh Amerika Serikat di wilayah sensitif dekat perbatasan Iran dilaporkan berakhir dengan tragedi mematikan. Sebuah helikopter militer AS meledak hebat di lokasi operasi, menyebabkan sedikitnya delapan personel militer tewas di tempat. Insiden ini seketika mengguncang stabilitas geopolitik di kawasan Timur Tengah dan memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik terbuka antara Washington dan Teheran.

Foto-foto yang beredar dari lokasi kejadian memperlihatkan pemandangan mencekam; puing-puing helikopter yang masih mengeluarkan asap tebal dan api yang menghanguskan badan pesawat hingga nyaris tak berbentuk. Proses evakuasi jenazah tentara AS dilakukan di tengah puing-puing yang berserakan, menandakan betapa dahsyatnya ledakan yang terjadi. Kegagalan operasi ini disebut-sebut sebagai salah satu pukulan telak bagi militer Amerika Serikat dalam satu dekade terakhir, mengingat profil misi yang tampaknya bersifat klandestin atau rahasia tingkat tinggi.

Hingga saat ini, pihak Pentagon masih menutup rapat informasi terkait detail misi tersebut maupun penyebab pasti ledakan yang menghancurkan helikopter mereka. Bungkamnya otoritas keamanan Amerika Serikat ini justru memicu berbagai spekulasi di kalangan analis pertahanan internasional. Banyak pihak menduga bahwa misi tersebut merupakan upaya infiltrasi atau sabotase terhadap fasilitas strategis di wilayah Iran, namun berakhir dengan bencana teknis atau kemungkinan adanya kontra-serangan yang tidak terduga.

Insiden berdarah ini terjadi di tengah situasi kawasan yang sudah berada di titik didih. Analis geopolitik menilai bahwa kegagalan misi ini tidak hanya merugikan AS secara militer, tetapi juga memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Iran di meja diplomasi regional. Risiko gesekan bersenjata kini berada pada level tertinggi, di mana setiap pergerakan militer susulan dari kedua belah pihak dapat memicu perang skala besar yang sulit diprediksi ujungnya.

Dampak dari tragedi ini langsung merambat ke sektor ekonomi global. Pasar minyak dunia dilaporkan mulai bersikap waspada dengan adanya fluktuasi harga yang signifikan, mengingat Selat Hormuz dan wilayah sekitarnya merupakan jalur nadi energi internasional. Para investor kini menaruh perhatian penuh pada stabilitas keamanan regional, sembari menunggu pernyataan resmi dari Gedung Putih. Jika eskalasi ini terus berlanjut tanpa adanya de-eskalasi diplomatik, dunia kemungkinan besar akan menghadapi krisis keamanan baru yang jauh lebih kompleks di Timur Tengah.

Drama Kejar-kejaran di Lapangan Golf: KPK Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan PN Depok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dramatis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2) tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya penyidik berhasil meringkus para pelaku di kawasan Emerald Golf Tapos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa praktik lancung ini berawal dari negosiasi “harga” pengurusan perkara. Awalnya, oknum pengadilan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, namun angka tersebut menyusut menjadi Rp850 juta setelah proses negosiasi.

Kronologi Pengintaian: Dari Subuh hingga Petang

Penyidik sebenarnya telah mengendus transaksi ini sejak pukul 04.00 WIB. Namun, para pelaku sempat mengubah jadwal beberapa kali untuk mengaburkan jejak.

  • 13.39 WIB: Tim KPK mendeteksi ALF (Staf Keuangan PT Karabha Digdaya) mencairkan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong.
  • 14.36 WIB: Pergerakan mulai masif. Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor untuk mengoordinasi pertemuan. Di saat yang sama, pihak PN Depok mulai bergerak keluar kantor.
  • 19.00 WIB: Eksekusi dilakukan. Tiga mobil—dua dari pihak swasta dan satu dari pihak pengadilan—bertemu di titik koordinat yang sama: Emerald Golf Tapos.

“Tim memantau pergerakan tiga mobil tersebut. Terjadi pertemuan singkat, dan sekitar pukul 19.00 WIB penyerahan uang dilakukan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Aksi Kejar-kejaran

Penangkapan tidak berjalan mulus. Menyadari keberadaan petugas, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di area sekitar lokasi pertemuan. Namun, kesigapan tim penindakan KPK berhasil memblokade kendaraan pelaku sebelum mereka menghilang di kegelapan malam.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Uang tunai senilai Rp850 juta dalam pecahan rupiah berhasil disita sebagai barang bukti utama suap untuk memuluskan putusan perkara lahan.

Pangkat Tiga Balok, Moral Nol: Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi “Budak” Sabu?

Bima, Nusa Tenggara Barat – Institusi Polri kembali dihantam skandal menjijikkan yang meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan publik. AKP Malaungi, sosok yang seharusnya menjadi “panglima” pembasmi racun narkotika di wilayah Bima Kota, justru terseret keluar dari kantornya sendiri oleh tim Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB. Penangkapan pada Selasa malam (3/2) ini menjadi bukti nyata bahwa “pagar” yang seharusnya menjaga, kini justru menjadi “hama” yang memakan tanaman.

Bong di Meja Kerja: Simbol Runtuhnya Wibawa

Penggeledahan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengungkap fakta yang memuakkan. Ruangan yang dibiayai uang rakyat untuk memburu pengedar, justru diduga kuat berubah fungsi menjadi sarang pemakai.

Tim gabungan menemukan jejak-jejak kotor berupa alat hisap (bong), klip plastik sisa pakai, hingga beberapa poket kristal haram yang siap merusak generasi bangsa. Temuan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan telanjang terhadap sumpah jabatan di bawah bendera Merah Putih.

Sindikat Berseragam: Dari Bripka ke AKP

Skandal ini merupakan babak baru dari terbongkarnya “bisnis keluarga” Bripka IR alias Karol. Setelah Karol dan istrinya tertangkap basah bermain api dengan sabu, nyanyian mereka nampaknya menyeret sang atasan ke lubang yang sama. Hubungan gelap antara atasan dan bawahan dalam pusaran narkotika ini mengindikasikan adanya sindikat berseragam yang bekerja secara sistematis di jantung Polres Bima Kota.

Respons “Cuci Tangan” dan Diplomasi Basa-Basi

Hingga saat ini, para petinggi kepolisian seolah kehilangan taring untuk bersikap tegas.

  • Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, memilih jalur aman dengan melempar tanggung jawab konfirmasi ke Polda.
  • Kabid Humas Polda NTB, yang biasanya vokal, kini hanya mampu berlindung di balik kalimat “saya cek dulu.”
  • Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, memilih bungkam seribu bahasa, membiarkan spekulasi liar menggelinding di tengah masyarakat.

Keadilan atau Sandiwara?

AKP Malaungi kini tengah “ditelanjangi” secara hukum di sel pemeriksaan Ditresnarkoba dan Bidpropam. Publik kini menuntut bukti, bukan janji. Apakah Polda NTB berani memberikan sanksi maksimal—pecat dan penjarakan—atau kasus ini akan berakhir sebagai kompromi antar-korps di ruang gelap birokrasi?

Satu hal yang pasti: selama perwira seperti Malaungi masih memakai seragam, maka perang melawan narkoba hanyalah omong kosong belaka.

WNA China Penjarah Emas Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Resmi Tahan Liu Xiaodong

Ketapang, KALIMANTAN BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang menyeret warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, Selasa (3/2/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri ini menandai babak baru penegakan hukum atas penjarahan sumber daya alam di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Jeratan Pasal Berlapis: Akumulasi Pidana Berat

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan amunisi pasal berlapis untuk menyeret Liu Xiaodong ke meja hijau. Tersangka dibidik menggunakan konstruksi hukum dalam KUHP Baru yang memberikan ancaman hukuman maksimal:

  • Pencurian dengan Pemberatan: Berdasarkan Pasal 447 KUHP Baru, tersangka diduga kuat melakukan pencurian listrik dan bahan peledak secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang ilegalnya. Ancaman pidana: 7 tahun penjara.
  • Penyalahgunaan Bahan Peledak: Mengacu pada Pasal 306 KUHP Baru (perluasan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951), Liu disangkakan atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin yang membahayakan keamanan negara. Ancaman pidana: 15 tahun penjara.

Detik-Detik Pelimpahan: Tangan Diborgol, Kawalan Ketat

Tersangka mendarat di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB dengan pengawalan melekat dari tim Bareskrim Polri. Mengenakan kaos dan topi hitam, Liu Xiaodong tampak berusaha menutupi kedua tangannya yang terborgol rapat dengan jaket hitam saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, tersangka mendekam di Rutan Pontianak sebelum akhirnya diterbangkan menggunakan pesawat komersial menuju Ketapang untuk menjalani proses hukum di wilayah hukum tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Menuju Meja Hijau

Pasca-pelimpahan ini, status Liu Xiaodong resmi beralih menjadi tahanan Kejaksaan. Pihak JPU mengonfirmasi bahwa tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sembari merampungkan berkas dakwaan.

“Berkas sudah kami terima. Langkah selanjutnya adalah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ketapang agar segera disidangkan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas bagi siapapun yang merusak ekosistem pertambangan kita,” tegas pihak Kejaksaan.

Negara kini menunggu pembuktian di pengadilan, apakah WNA asal China ini akan dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan aksi kriminalitas terorganisir yang merugikan daerah tersebut.

Akhiri Tabu Gender, Iran Resmi Izinkan SIM Motor bagi Perempuan!

TEHERAN – Pemerintah Iran akhirnya menyerah pada tuntutan zaman. Dalam sebuah langkah radikal yang memutus rantai birokrasi patriarki selama puluhan tahun, Teheran resmi mengesahkan resolusi yang mengizinkan perempuan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor.

Ini bukan sekadar urusan izin berkendara; ini adalah kemenangan telak atas ego birokrasi yang selama ini menyandera hak mobilitas perempuan di bawah bayang-bayang “salah tafsir” hukum.

Veto Wapres: Mengakhiri Perdebatan Usang

Resolusi “panas” ini diteken langsung oleh Wakil Presiden Pertama, Mohammad Reza Aref, pada Selasa (3/2/2026). Dokumen tersebut secara otomatis meruntuhkan tembok penghalang yang selama ini membuat polisi lalu lintas Iran enggan mengeluarkan izin bagi perempuan, meski tidak ada undang-undang tertulis yang melarangnya.

“Keputusan ini adalah jalur hukum formal. Selama bertahun-tahun perempuan Iran dipaksa menepi hanya karena ambiguitas tafsir. Hari ini, negara resmi mengakui hak mereka di aspal,” tegas anggota parlemen Valiollah Bayati dengan nada lugas.


Implikasi Ekonomi: Efisiensi Urban dan Pasar Baru

Di balik aspek hak asasi, ada kalkulasi ekonomi yang tajam di balik kebijakan ini:

  • Likuidasi Kemacetan: Dengan jutaan perempuan yang kini berpotensi beralih ke roda dua, beban kemacetan kronis di kota-kota besar seperti Teheran diprediksi akan terurai signifikan.
  • Ledakan Industri Otomotif: Produsen motor kini menghadapi segmen pasar baru yang masif. Permintaan motor matic dan city-bike diperkirakan bakal meroket pasca-implementasi SIM ini.
  • Efisiensi Logistik: Membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi mikro dan pengiriman barang (last-mile delivery).

Polisi “Turun Gunung” Siapkan Infrastruktur

Pemerintah tidak main-main. Komando Penegakan Hukum Iran kini diperintahkan untuk segera:

  1. Membuka Sekolah Mengemudi Khusus: Instruktur perempuan menjadi prioritas utama untuk menjaga sensitivitas sosiokultural.
  2. Ujian Standar Tinggi: Tidak ada keistimewaan; perempuan wajib melewati ujian praktik yang sama ketatnya di bawah pengawasan Polantas.

Meski tanggal pasti pencetakan kartu SIM pertama masih dirahasiakan, mesin-mesin motor di tangan perempuan Iran sudah mulai dipanaskan. Teheran sedang bersiap untuk perubahan wajah jalanan yang lebih inklusif—dan jauh lebih cepat.

Sektor Penerbangan Didorong Jadi Transportasi Massal, Reformasi Harga Tiket Mendesak

JAKARTA – Menjelang momentum mudik Lebaran 2026, Pemerintah diminta untuk melakukan pergeseran paradigma terhadap industri penerbangan nasional. Kebijakan stimulus harga tiket yang bersifat musiman dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan konektivitas di negara kepulauan.

Transformasi dari Layanan Premium ke Kebutuhan Pokok

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, menegaskan bahwa transportasi udara kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar, terutama bagi masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Meski mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga daya beli melalui diskon tiket jelang Lebaran, Teguh menekankan perlunya solusi jangka panjang.

“Negara harus hadir untuk memastikan konektivitas nasional tetap terjaga. Namun, kebijakan musiman belum menyentuh akar permasalahan tingginya struktur biaya penerbangan kita,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Usulan Skema PSO dan Efisiensi Operasional

Sebagai langkah konkret, Teguh mengusulkan penerapan skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan publik pada sektor udara, serupa dengan yang telah sukses diterapkan pada sektor kereta api.

Beberapa poin reformasi struktural yang didorong oleh parlemen meliputi:

  • Efisiensi biaya operasional maskapai nasional.
  • Peninjauan ulang harga avtur dan biaya layanan bandara (airport charges).
  • Penguatan manajemen bandara untuk menekan biaya logistik.
  • Aktivasi rute non-komersial melalui intervensi pemerintah agar keterjangkauan harga tetap terjamin.

Soroti PPN 11% dan Sinergi Lintas Sektoral

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Sugiarto, menyoroti urgensi relaksasi fiskal. Ia memandang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% pada tiket pesawat menjadi salah satu faktor utama yang mengerek harga di mata konsumen.

“Transportasi udara bukan lagi barang mewah. PPN 11% memberikan efek domino pada harga akhir. Jika pajak ini direlaksasi atau dihapus, daya beli masyarakat akan langsung terangkat secara signifikan,” tutur Richard.

Ia mendesak adanya koordinasi strategis antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian BUMN. Tanpa kajian komprehensif lintas sektoral, harga tiket pesawat dikhawatirkan akan terus menjadi beban bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dua Spesialis Ranmor Dijatah Timah Panas Usai 15 Kali Beraksi di Medan-Deli Serdang

MEDAN – Pelarian dua bandit jalanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir tragis di tangan personel Polsek Medan Area. Bambang Hermanto (19) dan Azizan (20) terpaksa dilumpuhkan dengan “hadiah” timah panas di bagian kaki setelah mencoba kabur dan melawan saat penyergapan berlangsung, Jumat (30/1/2026).

Penyergapan di Tembung

Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung. Keduanya merupakan target operasi usai menggasak Yamaha Nmax BK 4432 ALU di Komplek Graha Rahayu, Jermal XI, Medan Denai, milik Elpa Syahroni Nasution. Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur diambil karena para pelaku mengabaikan peringatan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Rekam Jejak Kriminal: 15 Kali Beraksi

Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pemuda ini bukan pemain baru; mereka adalah sindikat lintas wilayah yang telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.

  • Azizan (20): Mengaku telah melancarkan aksi di 10 lokasi berbeda.
  • Bambang (19): Mengaku terlibat di 5 lokasi pencurian.

“Mereka adalah spesialis yang sangat meresahkan masyarakat. Saat ini kami sedang memburu satu rekan mereka berinisial D yang masih buron. Identitasnya sudah kita kantongi,” tegas AKP Yaqin, Senin (2/2).

Modus Operandi: Incar Perumahan Pagi Hari

Kejahatan terakhir pelaku dilakukan pada Minggu (25/1) pagi. Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah di Komplek Graha Rahayu, pelaku membobol pagar dan melarikan motor korban saat situasi lingkungan masih sepi. Kejadian tersebut baru disadari korban saat pengasuh anaknya melihat pagar rumah sudah dalam kondisi terbuka lebar pada pukul 08.00 WIB.

Koordinasi Lintas Polsek

Polsek Medan Area kini melakukan koordinasi dengan polsek-polsek sejajaran untuk mengidentifikasi laporan kehilangan lain yang melibatkan kedua tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dengan luka temban di kaki sebagai pengingat atas aksi kriminal mereka.