Gegara Tergiur Klaim Asuransi Abang Kandung Tega Bunuh Adiknya

Tanah Karo, SUMATERA UTARA – Ambisi buta terhadap harta menghancurkan ikatan darah. Polres Tanah Karo sukses membongkar skenario berdarah pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak (33), yang tewas bukan karena nasib malang, melainkan karena eksekusi terencana yang didalangi kakak kandungnya sendiri, TS (42).

Skenario “Maut” di Pinggir Jalan

Minggu dini hari (18/1/2026) di Jalan Lintas Desa Kineppen menjadi saksi bisu kekejaman tersebut. Iwan ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi wajah hancur bersimbah darah. Awalnya, pelaku mencoba menyamarkan ini sebagai kejadian biasa, namun luka parah di kepala korban meneriakkan fakta lain: ini adalah pembunuhan dingin.

“Tim kami bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan menunjuk pada satu nama: LN (57), sang eksekutor,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.

Perburuan Sang Eksekutor

Pelarian LN berakhir di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu Selatan. Di tangan polisi, nyali sang petani asal Tapanuli Utara ini menciut. Ia bernyanyi lantang bahwa nyawa Iwan dihargai dengan rupiah oleh kakak kandung korban sendiri. TS, sang wiraswasta asal Medan Johor, disebut sebagai otak di balik pengaturan waktu, lokasi, hingga cara menghabisi nyawa adiknya.

Kecerobohan yang Fatal: Menjemput Borgol di Kantor Polisi

Puncak dari drama ini adalah kepercayaan diri TS yang luar biasa. Merasa jejaknya telah bersih, TS dengan tenang melenggang masuk ke Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1). Bukan untuk berduka, melainkan untuk mengurus administrasi kematian sang adik demi mencairkan polis asuransi.

Ia tidak sadar bahwa namanya sudah masuk dalam daftar target operasi. Alih-alih mendapatkan lembaran uang asuransi yang diincar, TS justru mendapatkan “hadiah” borgol di pergelangan tangannya.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji. Tersangka (TS) datang ke kantor polisi justru untuk memuluskan motif ekonominya—klaim asuransi—di saat darah adiknya bahkan belum kering,” ujar AKP Eriks dengan nada tajam.

Ancaman Hukuman Mati

Kini, TS dan LN harus menghadapi kenyataan pahit. Jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kini menanti, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa di tangan orang yang gelap mata, nyawa saudara kandung pun bisa dijadikan komoditas perdagangan.

Polda Metro Jaya Bantah Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Pastikan Tak Ada Pasal Narkoba

JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi membantah tudingan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara penganiayaan yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada upaya memasukkan unsur perkara narkotika atau membolak-balik fakta sebagaimana yang dinarasikan oleh saudara IP alias R.

“Informasi ini harus lurus. Tidak ada BAP yang dibolak-balik. Ini murni perkara penganiayaan sesuai laporan korban NA pada 11 Desember 2025 dengan terlapor DA (istri IP),” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2). Untuk membuktikan transparansi, Polri memutar rekaman CCTV ruang penyidikan yang memperlihatkan penyidik Haikal P. PD menjelaskan penggunaan kertas bekas untuk cetakan draf interogasi guna keperluan koreksi sebelum dituangkan ke kertas resmi. Hal ini pun telah disepakati oleh saudara IP di lokasi.

Mengenai munculnya tulisan “narkotika” di sisi belakang kertas, Budi memastikan itu adalah sisa kertas perkara lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penganiayaan ini. Saat ini, perkara telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Bid Propam telah menyita rekaman CCTV untuk diuji keasliannya di Labfor Bareskrim Polri guna memastikan tidak ada proses editing.


Air Mata Nenek Saudah di DPR: Antara Trauma, Pengucilan, dan Misteri “Aktor Tunggal”

JAKARTA – Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI mendadak senyap saat isak tangis Nenek Saudah (60+) pecah. Senin (2/2/2026) menjadi saksi betapa hancurnya martabat seorang warga negara yang mencoba mempertahankan haknya, namun justru berakhir babak belur dan “dibuang” oleh lingkungannya sendiri.

“Tolong Pulihkan Nama Saya!”

Bukan sekadar keadilan hukum yang diminta Saudah, melainkan pemulihan status sosial. Pasca-penganiayaan brutal yang menimpanya karena berani melarang tambang emas ilegal di tanah miliknya di Rao, Sumatera Barat, Saudah justru mengalami nasib tragis: ia dikucilkan.

“Tolonglah kemasyarakatanku, maka pulih sebaik-baiknya,” pinta Saudah sambil menyeka air mata. Sebuah kalimat sederhana yang menampar realita betapa kejamnya stigma masyarakat terhadap korban yang berani melawan arus kepentingan tambang.

Logika Tersangka yang “Pincang”

Pihak keluarga yang mendampingi Saudah melempar kritik tajam terhadap proses penegakan hukum. Mereka menilai penetapan satu orang tersangka berinisial IS (26) adalah lelucon yang tidak masuk akal.

  • Fakta Lapangan: Korban mengalami luka serius, diseret, hingga dibuang ke seberang sungai.
  • Pertanyaan Keluarga: Bagaimana mungkin kerusakan fisik separah itu dilakukan sendirian?
  • Tuntutan: Keluarga mendesak penangkapan pelaku lain yang diduga kuat terlibat namun masih melenggang bebas.

Perang Narasi: Tambang Ilegal vs Konflik Tanah

Ada jurang pemisah yang lebar antara kesaksian korban dan keterangan polisi:

  1. Versi Korban & LBH Padang: Penganiayaan dipicu oleh teguran Saudah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahannya pada 1 Januari 2026.
  2. Versi Polda Sumbar: Polisi bersikeras ini murni konflik tanah kaum, bukan soal tambang ilegal.

Ketimpangan narasi ini memicu kecurigaan. Mengapa polisi tampak enggan menyentuh isu tambang ilegalnya? Inilah alasan keluarga meminta DPR memberikan pendampingan hukum yang netral, karena mereka merasa ada “kekuatan” yang membuat kasus ini tidak berjalan semestinya di daerah.

Akhir yang Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak butuh janji manis di atas kertas. Saat pulang ke Rao nanti, mereka menuntut dampak nyata:

  • Keadilan hukum bagi Saudah.
  • Tindakan tegas terhadap gurita tambang ilegal.
  • Keamanan bagi korban agar tidak lagi dikucilkan.

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.…

JAKARTA – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Polres Metro Tangerang Kota akan memeriksa Bahar bin Smith pada pekan depan.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujarnya.

Oleh: admin

Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan Tampubolon Bersama Personil Bagikan Makan Siang Gratis Kepada Kelompok Tani Padang Halaban

Labuhan Batu – SUMATERA UTARA – Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan Tampubolon, bersama seluruh personel Polsek Aek Natas menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan membagikan makan siang kepada warga Kelompok Tani Padang Halaban (KTPH) yang hingga kini masih bertahan di Masjid Al Rahman KTPHS, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilakukan sebagai bentuk empati Polri terhadap kondisi warga yang terdampak penggusuran dan eksekusi rumah oleh PT Smart Tbk. Berdasarkan data di lapangan, ratusan kepala keluarga (KK) harus kehilangan tempat tinggal setelah rumah-rumah mereka diratakan dalam proses eksekusi tersebut.

Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan Tampubolon mengaku sangat terpukul dan prihatin melihat langsung kondisi masyarakat yang kini hidup dalam keterbatasan. Banyak warga tampak hanya bisa pasrah dan menangis menyaksikan rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung bersama keluarga telah roboh dan rata dengan tanah.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar warga yang terdampak eksekusi saat ini tidak memiliki tempat untuk berteduh. Mereka terpaksa mengungsi dan bertahan di Masjid Al Rahman KTPHS dengan kondisi serba terbatas, tanpa kepastian mengenai tempat tinggal ke depan.

Sebagai manusia, kami merasa sangat sedih melihat kondisi warga seperti ini. Ratusan keluarga kehilangan rumah dan tidak memiliki tempat berteduh. Kehadiran kami di sini adalah bentuk kepedulian dan empati, sekaligus ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif, ujar Iptu Sofyan Tampubolon.

Ia menambahkan, pembagian makan siang ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban warga yang tengah mengalami kesulitan, meskipun bantuan tersebut belum sepenuhnya dapat mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

Selain memberikan bantuan makanan, kehadiran Kapolsek dan personel Polsek Aek Natas juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah situasi yang penuh keprihatinan.

Warga KTPH menyambut baik dan mengapresiasi langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh Kapolsek Aek Natas beserta jajarannya. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan, di saat masyarakat sedang berada dalam kondisi sulit.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dan solusi konkret dari pihak-pihak terkait, baik pemerintah maupun perusahaan, agar warga yang terdampak eksekusi dapat memperoleh kejelasan dan tempat tinggal yang layak. Hingga saat ini, sebagian warga masih bertahan di Masjid Al Rahman KTPH sambil menunggu adanya kepastian nasib pasca penggusuran tersebut.

(Catatan: Diterbitkan tanpa olahan AI)

Andar Amin Harahap ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Sumut

MEDAN – Anggota DPR RI Andar Amin Harahap ditetapkan sebagai Ketua DPD Golkar Sumut periode 2025-2030. Andar Amin terpilih secara aklamasi dalam Musda XI Golkar Sumut malam ini.
“Menetapkan saudara Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa periode 2025-2030,” kata salah satu Pimpinan Musda XI Golkar Sumut FL Fernando Tobing saat membacakan surat keputusan, Minggu (1/2/2026).

Pimpinan Musda XI Golkar Sumut sendiri dipimpin oleh Hakim Komarudin. Andar sendiri terpilih secara aklamasi dalam Musda XI ini.

Bakal calon lain, Hendri Yanto Sitorus gagal menjadi calon karena hanya mendapat 2 surat dukungan yang sah. Surat dukungan sah sendiri minimal 30 persen dari 39 suara.

Andar sendiri mendapat dukungan 31 suara sah. Kemudian dalam laporan Ketua Steering Committee Musda XI Golkar Sumut Syamsul Qomar mengatakan jika ada beberapa surat dukungan ganda sehingga tidak bisa diverifikasi karena memiliki tanggal yang sama.

Selain itu ada juga surat dukungan yang dibuat oleh dua orang ketua yang berbeda. Termasuk adanya surat dukungan dari pemilik suara yang tidak masuk ke panitia.

“Maka panitia mengambil kesepakatan untuk membawa ini ke Musda ini,” kata Syamsul Qomar saat membacakan keputusan Steering Committee.

Setelah Andar ditetapkan sebagai Ketua Golkar Sumut terpilih, Musda Golkar kemudian memilih anggota formatur. Anggota formatur sendiri terdiri dari DPP atas Ahmad Doli Kurnia, DPD Asahan, DPD Medan, dan AMPI.

(Catatan: AI Sedang Maintenance, diterbitkan otomatis dari narasi)

Masyarakat Panai Hulu Nantikan Janji Pembangunan Jalan Dari Gubernur Sumut

Labuhan Batu, SUMATERA UTARA – Jalan provinsi yang menghubungkan Aeknak Bara dengan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, masih dalam kondisi rusak dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat.

Mereka kini menuntut penegasan terkait janji kampanye yang pernah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobi Nasution.

Sebelum menjabat, Bobi Nasution pernah menyampaikan janji bahwa jalan Aeknak Bara-Ajamu akan dibangun dengan menggunakan aspal beton.

Menurut keterangan masyarakat, janji tersebut muncul karena pada masa kampanye, Gubernur Bobi Nasution mengalami sakit perut akibat kondisi jalan yang rusak saat melewati ruas tersebut. Ia kemudian berjanji akan membangun jalan tersebut setelah menjabat sebagai gubernur.

Meskipun kini jabatan gubernur telah dilantik, pembangunan jalan yang dijanjikan belum menunjukkan tanda-tanda dimulai.

Masyarakat dari wilayah Ajamu, Negeri Lama, hingga Aeknak Bara mengaku menunggu bukti konkret terkait pelaksanaan janji kampanye tersebut. (M. Rido Hia)

Eksistensi Hak Ulayat vs HGU: DPP FOKAL Lampung Gugat Keabsahan Penguasaan Lahan PTPN I

BANDAR LAMPUNG – Polemik agraria antara PTPN I Regional 7 dengan masyarakat adat di Provinsi Lampung memasuki babak baru. DPP Forum Komunikasi Local (FOKAL) secara resmi menggugat dasar hukum penguasaan lahan oleh korporasi negara tersebut, dengan argumen bahwa terdapat cacat prosedur dan pengabaian hak konstitusional masyarakat adat yang dilindungi undang-undang.

Analisis Yuridis: Kedudukan Hak Ulayat

Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, S.H. (Bung Roni), menyatakan bahwa secara legal-historis, tanah yang dikelola PTPN I Unit Way Lima bersumber dari erfpacht (hak guna usaha era kolonial) yang bersifat sewa-menyewa. Berdasarkan dokumen yang ada, kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan Belanda tersebut telah berakhir demi hukum (van rechtswege) pada tahun 1940.

“Subjek hukum kolonial saat itu hanya memiliki hak sewa, bukan hak milik (eigendom). Secara hukum, ketika penyewa berhenti, maka objek sewa harus kembali ke pemilik asal, yaitu masyarakat adat. Nasionalisasi aset berdasarkan UU Nomor 86 Tahun 1958 hanya menyasar pada aset perusahaan, tidak serta-merta menghapus atau mengonversi hak ulayat menjadi tanah negara,” urai Bung Roni dalam keterangan persnya, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran Terhadap Ketentuan UUPA dan UU Perkebunan

Pihak FOKAL juga menyoroti kelemahan substansial dalam penerbitan dan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN I, di antaranya:

  • Hierarki Hak Atas Tanah: Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021, HGU adalah hak pakai atas tanah negara yang jangka waktunya terbatas. HGU secara yuridis tidak boleh menegasikan hak ulayat yang eksistensinya telah diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Maladministrasi HGU: Terdapat dugaan okupansi lahan di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam sertifikat HGU, serta tindakan pemindahtanganan manfaat lahan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sah.
  • Wanprestasi Kewajiban Plasma: Berdasarkan Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar 20%. Tidak dipenuhinya kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang dapat menjadi dasar pembatalan HGU.

Bukti Dokumen Autentik 1910

Sebagai bukti penguat (probationes), masyarakat adat di Unit Way Berulu menunjukkan dokumen transaksi perdata bertanggal 15 Rajab 1328 H (23 Juli 1910). Dokumen tersebut mencatat jual beli tanah antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan.

“Secara hukum pembuktian, dokumen ini adalah bukti autentik bahwa penguasaan fisik dan yuridis oleh masyarakat adat telah terjadi jauh sebelum adanya regulasi agraria modern. Hal ini menciptakan hubungan hukum yang tidak bisa diputus hanya dengan penerbitan HGU secara sepihak,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Langkat Sosialisasikan Aspek Hukum Kamtibmas di Yaspen Al-Maksum Stabat

Stabat, SUMATERA UTARA – Guna menekan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum di kalangan pelajar, Kepolisian Resor (Polres) Langkat melakukan langkah preventif melalui program pembinaan karakter di lingkungan pendidikan. Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya upacara bendera sekaligus memberikan penyuluhan hukum di Yaspen Al-Maksum Stabat, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Batang Serangan, Kelurahan Kwala Bingai ini bertujuan untuk memberikan edukasi dini mengenai konsekuensi hukum terkait kenakalan remaja dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Fokus Pencegahan Tindak Pidana 3C dan Penyakit Masyarakat

Dalam amanatnya yang berorientasi pada aspek hukum, Kompol Abdul Rahman memberikan peringatan keras mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, pergaulan bebas, serta tindak perundungan (bullying) yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Beliau juga menekankan pentingnya menghindari keterlibatan dalam organisasi ilegal seperti geng motor dan aksi tawuran antar-pelajar.

“Generasi muda merupakan subjek hukum yang harus memahami hak dan kewajibannya. Kami mengimbau para siswa untuk menjauhi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, seperti tawuran dan geng motor, karena dampaknya akan merusak masa depan dan rekam jejak hukum mereka sendiri,” tegas Kompol Abdul Rahman.

Selain imbauan terkait tindak pidana, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma sosial, salah satunya dengan tidak berkeliaran pasca-jam sekolah guna meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan di ruang publik.

Optimalisasi Pelayanan Hukum melalui Call Center 110

Sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi anak, Kompol Abdul Rahman menegaskan bahwa Polri siap memberikan bantuan hukum dan pengamanan bagi pelajar yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Siswa diarahkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai instrumen pelaporan darurat terhadap aktivitas kriminalitas di lingkungan mereka.

Komitmen Institusional Polres Langkat

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa kehadiran Pejabat Utama (PJU) Polri di sekolah-sekolah adalah manifestasi dari komitmen Polri terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan.

“Ini adalah implementasi dari fungsi Polri dalam memberikan pengayoman dan perlindungan hukum sejak dini. Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara sistematis di seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Langkat demi terciptanya kondusivitas Kamtibmas,” pungkas Kapolres.

Kegiatan berjalan tertib dan kondusif, mencerminkan sinergitas yang kuat antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sadar hukum.

Lanal Bali Tangkap Anggota Komcad Saat Hendak Transaksi Senjata Api di Denpasar



DENPASAR — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bali mengamankan seorang pria berinisial ASR (33) yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal.

ASR ditangkap dalam penggerebekan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kamis (22/1/2026) siang.

Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan jasa pengamanan dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah menerima informasi terkait rencana transaksi senjata api.

Kepala Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 12.16 Wita, petugas mendapati ASR berada di warung tersebut dan segera melakukan penindakan.

“Pelaku diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapten Eko, Minggu (25/1/2026).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Sig Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun. Selain itu, turut diamankan berbagai barang milik pelaku, antara lain kartu keanggotaan Komcad, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max, sepeda motor Yamaha Xride, uang tunai, serta dokumen identitas pribadi.

Usai menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Lanal Bali, ASR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan.

Serah terima berlangsung di Markas Komando Lanal Bali pada Jumat (23/1/2026) siang dan diterima langsung oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kapten Eko menambahkan, sebelum pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh perwakilan Lanal Bali, Denpom Lanal Bali, dan Polsek Denpasar Selatan. Sekitar pukul 15.05 Wita, tersangka dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Selanjutnya perkara ini ditangani oleh penyidik Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” tegasnya.