Air Mata Nenek Saudah di DPR: Antara Trauma, Pengucilan, dan Misteri “Aktor Tunggal”

JAKARTA – Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI mendadak senyap saat isak tangis Nenek Saudah (60+) pecah. Senin (2/2/2026) menjadi saksi betapa hancurnya martabat seorang warga negara yang mencoba mempertahankan haknya, namun justru berakhir babak belur dan “dibuang” oleh lingkungannya sendiri.

“Tolong Pulihkan Nama Saya!”

Bukan sekadar keadilan hukum yang diminta Saudah, melainkan pemulihan status sosial. Pasca-penganiayaan brutal yang menimpanya karena berani melarang tambang emas ilegal di tanah miliknya di Rao, Sumatera Barat, Saudah justru mengalami nasib tragis: ia dikucilkan.

“Tolonglah kemasyarakatanku, maka pulih sebaik-baiknya,” pinta Saudah sambil menyeka air mata. Sebuah kalimat sederhana yang menampar realita betapa kejamnya stigma masyarakat terhadap korban yang berani melawan arus kepentingan tambang.

Logika Tersangka yang “Pincang”

Pihak keluarga yang mendampingi Saudah melempar kritik tajam terhadap proses penegakan hukum. Mereka menilai penetapan satu orang tersangka berinisial IS (26) adalah lelucon yang tidak masuk akal.

  • Fakta Lapangan: Korban mengalami luka serius, diseret, hingga dibuang ke seberang sungai.
  • Pertanyaan Keluarga: Bagaimana mungkin kerusakan fisik separah itu dilakukan sendirian?
  • Tuntutan: Keluarga mendesak penangkapan pelaku lain yang diduga kuat terlibat namun masih melenggang bebas.

Perang Narasi: Tambang Ilegal vs Konflik Tanah

Ada jurang pemisah yang lebar antara kesaksian korban dan keterangan polisi:

  1. Versi Korban & LBH Padang: Penganiayaan dipicu oleh teguran Saudah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahannya pada 1 Januari 2026.
  2. Versi Polda Sumbar: Polisi bersikeras ini murni konflik tanah kaum, bukan soal tambang ilegal.

Ketimpangan narasi ini memicu kecurigaan. Mengapa polisi tampak enggan menyentuh isu tambang ilegalnya? Inilah alasan keluarga meminta DPR memberikan pendampingan hukum yang netral, karena mereka merasa ada “kekuatan” yang membuat kasus ini tidak berjalan semestinya di daerah.

Akhir yang Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak butuh janji manis di atas kertas. Saat pulang ke Rao nanti, mereka menuntut dampak nyata:

  • Keadilan hukum bagi Saudah.
  • Tindakan tegas terhadap gurita tambang ilegal.
  • Keamanan bagi korban agar tidak lagi dikucilkan.

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.…

JAKARTA – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Polres Metro Tangerang Kota akan memeriksa Bahar bin Smith pada pekan depan.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujarnya.

Oleh: admin