Kuasa Hukum Angkat Bicara: Isu Transaksi Narkoba Klien Kami di Lapas Adalah Fitnah Keji


MEDAN, SUMATERA UTARA — Tim penasihat hukum dari warga binaan yang dituding melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan akhirnya angkat bicara. Mereka membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang yang dinilai sengaja ingin merusak reputasi dan memojokkan kliennya. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk fitnah keji yang tidak didasari oleh bukti hukum yang sah, melainkan murni gerakan pembunuhan karakter (character assassination).

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus menjalani masa hukuman dengan berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas. Tudingan bahwa kliennya mengendalikan atau bertransaksi narkoba dari dalam sel dianggap sangat tidak masuk akal mengingat ketatnya sistem pengawasan yang diterapkan oleh petugas pemasyarakatan di dalam institusi tersebut.

“Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh sekelompok orang tersebut. Ini adalah fitnah yang sangat kejam dan terstruktur. Kami menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menunjukkan satu saja bukti otentik, apakah ada barang bukti yang disita petugas? Apakah ada laporan polisi resmi? Jika tidak ada, maka ini murni pencemaran nama baik,” tegas Kuasa Hukum.

Tim hukum juga mengapresiasi langkah responsif dari pihak Lapas yang langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal untuk membuktikan bahwa isu tersebut hoaks. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari internal Lapas, kliennya dinyatakan bersih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika apa pun seperti yang sempat dituduhkan secara liar di media sosial dan beberapa kalangan masyarakat.

Melihat dampak psikologis dan kerugian nama baik yang dialami oleh klien serta keluarganya, tim kuasa hukum mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti digital dan identitas sekelompok orang yang menjadi aktor intelektual di balik penyebaran isu bohong ini untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kami mengingatkan kepada siapa saja untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang ITE, terhadap oknum-oknum yang sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *