Gagal Terbang ke Myanmar, Agen TPPO Online Scammer Diciduk di Kualanamu

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Upaya memberangkatkan seorang warga Tanjung Balai ke Myanmar untuk bekerja sebagai online scammer berujung gagal. Polisi menangkap seorang pria berinisial W (41) yang diduga berperan sebagai agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/9/2026).

W diamankan ketika hendak mengantar korbannya, SAH (29), menuju Myanmar menggunakan penerbangan Batik Air.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika W menawarkan pekerjaan kepada korban di Medan.

Namun, setelah SAH tiba di Medan, tawaran pekerjaan tersebut berubah. Korban justru diarahkan untuk berangkat ke Myanmar dan bekerja sebagai online scammer.

“Ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring atau online scammer,” kata Isral dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Mulai curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan, SAH kemudian menghubungi keluarganya dan mengungkapkan kondisi yang dialaminya. Keluarga korban selanjutnya berkoordinasi dengan petugas kepolisian di Bandara Kualanamu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Saat W dan SAH berada di area keberangkatan dan bersiap terbang ke luar negeri, polisi bergerak melakukan pengamanan.

“Maka saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air dilakukan koordinasi dengan petugas, polisi lalu mengamankan tersangka di area keberangkatan Bandara Kualanamu,” ujar Isral.

Dari tangan W, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri.

Penangkapan tersebut menggagalkan keberangkatan SAH ke Myanmar yang diduga berkaitan dengan pekerjaan sebagai online scammer.

Saat ini W telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO dan pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

Kasus Winda Lorenza Berubah Arah, Dugaan Pembunuhan Kini Masuk Penyidikan

MEDAN — Kasus kematian Winda Lorenza (WL) memasuki babak baru. Peristiwa yang pada awalnya disebut mengarah pada dugaan bunuh diri kini berkembang menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Perubahan arah penyelidikan ini menjadi sorotan karena sejak awal terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga korban, terutama terkait posisi korban, keberadaan senjata api, serta keterangan mengenai kondisi tubuh Winda saat ditemukan.

Kapolrestabes Medan J Calvijn sebelumnya menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, senjata api sudah berada di luar kamar mandi. Dua saksi, yakni IH dan M yang disebut merupakan anaknya, berada di luar kamar mandi. Sementara pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam.

Posisi tubuh korban disebut berada di bagian dalam dan menutupi arah pintu. Kondisi tersebut pada tahap awal membuat polisi mengarah pada dugaan bunuh diri.

Namun, perkara kemudian berkembang.

Menurut keterangan Bripda IH, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban dan setelah kejadian diambil oleh dirinya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini harus diuji lebih jauh dalam proses penyidikan, terutama untuk memastikan rangkaian kejadian sebenarnya serta bagaimana senjata api tersebut berada di lokasi.

Keluarga Persoalkan Kondisi Tubuh Korban

Pihak keluarga sejak awal menyatakan tidak menerima begitu saja dugaan bahwa Winda mengakhiri hidupnya sendiri.

Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyebut dirinya melihat sejumlah kondisi pada tubuh Winda yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan. Keluarga mengaku melihat dugaan bekas cekikan, kondisi mata yang disebut lebam, serta tubuh yang terlihat kebiruan.

Sementara itu, Ica, saudara korban, juga menyebut adanya sejumlah tanda pada tubuh Winda yang menurut keluarga perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk luka di bawah dagu yang disebut telah dijahit.

Pihak keluarga mengaku sempat mempertanyakan kondisi tersebut. Mereka menyebut mendapatkan penjelasan bahwa bagian tersebut merupakan bekas suntikan.

Di sisi lain, kepolisian menyampaikan hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat benda tumpul atau benda tajam.

Perbedaan antara keterangan keluarga dan hasil pemeriksaan inilah yang membuat proses penyidikan menjadi penting untuk mengurai fakta secara objektif.

Laporan Keluarga dan Penahanan Khusus

Keluarga Winda kemudian melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumut pada 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Model B Nomor 1286/VIII/2026 dan dibuat oleh orang tua korban. Keluarga turut menyerahkan sejumlah dokumen foto yang mereka anggap berkaitan dengan dugaan pembunuhan di rumah mantan suami korban.

Perkembangan lain terjadi pada 11 Agustus 2026. Polda Sumut menempatkan Brigadir IH dalam penempatan khusus atau patsus selama 20 hari berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam peristiwa kematian mantan istrinya.

Pihak kepolisian menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan dalam mengamankan dan menyimpan senjata api.

Namun, penempatan khusus tersebut tidak serta-merta berarti IH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan.

Muncul Pernyataan tentang Dugaan “Dijual”

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang oleh keluarga disebut berisi pernyataan Winda mengenai dugaan dirinya “dijual” oleh mantan suaminya.

Keluarga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari informasi yang harus diuji, bukan langsung dianggap sebagai fakta hukum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menyatakan kepolisian akan memeriksa pihak yang memberikan informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Dengan demikian, pernyataan mengenai dugaan “dijual” tersebut masih membutuhkan proses verifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai motif ataupun rangkaian kematian Winda.

Kejaksaan Sudah Terima SPDP

Babak baru perkara ini semakin jelas setelah Kejaksaan Negeri Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan.

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Marpaung membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada 10 September 2026.

Dalam SPDP, perkara disebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Pasal yang dicantumkan penyidik antara lain Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pada tahap tersebut belum terdapat penetapan tersangka.

Artinya, perkara saat ini masih berada dalam proses pembuktian. Penyidik masih memiliki tugas untuk memastikan apakah benar terdapat tindak pidana, bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh alat bukti saling bersesuaian.

Titik Krusial Ada pada Rekonstruksi Fakta

Kini perhatian publik tertuju pada sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.

Bagaimana posisi sebenarnya korban ketika ditemukan? Bagaimana senjata api dapat berada di lokasi? Siapa saja yang berada di sekitar tempat kejadian? Apakah seluruh keterangan saksi konsisten? Bagaimana hasil pemeriksaan forensik dibaca secara utuh? Dan apakah seluruh temuan di tempat kejadian sesuai dengan dugaan bunuh diri atau justru menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap awal dugaan bunuh diri menuju penyidikan dugaan pembunuhan.

Publik kini menunggu satu hal: jawaban berbasis bukti mengenai bagaimana Winda Lorenza meninggal dunia.

Sebab dalam perkara kematian yang menyisakan banyak pertanyaan, kesimpulan tidak cukup dibangun dari dugaan maupun persepsi. Fakta harus dibuktikan melalui alat bukti, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta rangkaian penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

DPO Terpidana Tambang Emas di Kawasan Hutan Diburu hingga Medan, Akhirnya Dijebloskan ke Tanjung Gusta

MEDAN — Pelarian seorang terpidana perkara kehutanan akhirnya terhenti di Kota Medan. Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Medan Johor.

Julita bukan sekadar buronan biasa. Namanya tercatat sebagai terpidana dalam perkara aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengamankannya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pengamanan bahkan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Namun tim tetap berhasil membawa Julita untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Bukan Sekadar Kasus Tambang

Perkara Julita berawal dari aktivitas penggalian menggunakan alat berat di Sungai Lolo. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.

Persoalannya, lokasi aktivitas tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perkara itu kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025.

Dalam putusan tersebut, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Hukumannya bukan ringan.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tidak langsung berjalan karena terpidana tidak berada di tempat dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.

Jejak Pelarian Berakhir di Medan

Jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal tidak berhenti melakukan pencarian.

Pergerakan Julita dipantau dan dikembangkan hingga informasi mengenai keberadaannya mengarah ke Kota Medan.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Intelijen Kejati Sumut.

Setelah lokasi dipastikan, tim bergerak.

Pada Senin pagi, Julita akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa status DPO tidak otomatis membuat seseorang dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Putusan MA Tak Berhenti di Atas Kertas

Kejaksaan menegaskan pengamanan Julita merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menjalani proses eksekusi.

Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.

Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.

Dengan demikian, perjalanan perkara yang bermula dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut memasuki babak akhir: putusan telah berkekuatan hukum tetap, status DPO telah berakhir dengan penangkapan, dan hukuman penjara kini mulai dijalani.

Kejaksaan Kirim Pesan Keras

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan. Koordinasi dengan Kejati Sumut dan jajaran terkait juga akan diperkuat untuk memastikan setiap buronan yang masih menghindari eksekusi dapat ditemukan.

Pesannya tegas: putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri.

Kepada para buronan yang masih menghindari proses hukum, Kejaksaan meminta agar segera menyerahkan diri.

Sebab, ketika sebuah putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi apakah hukuman tersebut akan dilaksanakan, melainkan kapan terpidana akan ditemukan dan dieksekusi.

OTT KPK Guncang ATR/BPN, Dirjen PPTR Lampri Diamankan Bersama 16 Orang

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026), mengguncang lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, dipastikan menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Informasi tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut salah satu pejabat yang diamankan merupakan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Uang Ratusan Miliar Jadi Sorotan

OTT tersebut tidak hanya menyita perhatian karena menyeret pejabat tinggi kementerian. Barang bukti yang diamankan KPK juga menjadi sorotan.

Tim KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah tempat penyimpanan. Uang tersebut antara lain berada di dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper.

Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya uang yang diamankan itu membuat publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai konstruksi perkara sebenarnya. Termasuk, dari mana uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa disiapkan, siapa pemberi dan penerimanya, serta bagaimana dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara yang disentuh KPK bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Pengurusan HGB berkaitan dengan hak pemanfaatan tanah dan kepentingan ekonomi bernilai besar.

Pejabat Baru, Kasus Lama?

Lampri diketahui baru beberapa bulan menduduki posisi sebagai Dirjen PPTR. Masuknya nama pejabat tersebut dalam OTT KPK otomatis memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan tata kelola birokrasi di sektor pertanahan.

Di tengah agenda pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan memberantas praktik korupsi, penindakan terhadap pejabat eselon tinggi di lingkungan ATR/BPN menjadi pukulan yang tidak ringan.

Publik tentu menunggu apakah OTT ini hanya akan berhenti pada individu-individu yang diamankan atau justru membuka persoalan yang lebih luas di balik proses pengurusan HGB.

KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk menjelaskan rantai peristiwa, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam perkara tersebut.

KPK Didorong Buka Terang

Besarnya nilai barang bukti dan posisi salah satu pihak yang diamankan membuat transparansi menjadi kunci. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh agar tidak muncul spekulasi mengenai praktik jual-beli pengaruh, intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan.

Namun, status hukum para pihak yang diamankan masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK. Pengamanan dalam OTT belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.

KPK selanjutnya diharapkan mengungkap secara terang siapa saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing pihak, serta bagaimana dugaan suap tersebut berlangsung.

Satu hal yang kini menjadi perhatian: mengapa proses pengurusan HGB dapat berkembang menjadi perkara yang menyeret pejabat tinggi ATR/BPN sekaligus melibatkan barang bukti uang dengan nilai sangat besar?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting untuk mengukur seberapa dalam persoalan yang berhasil dibongkar KPK dalam OTT kali ini.

Usai Pedro Ginting Mengadu ke Wapres Gibran, Polisi Bergerak: 8 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba

Karo, SUMATERA UTARA – Aduan warga Kabupaten Karo terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika mendapat respons cepat aparat kepolisian. Sehari setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Karo, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut berlangsung di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (11/9/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Mereka masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).

Penggerebekan ini menjadi sorotan karena dilakukan tak lama setelah persoalan narkoba dan perjudian disampaikan secara langsung oleh warga Karo, Pedro Ginting, kepada Wakil Presiden Gibran.

Saat kunjungan kerja tersebut, Gibran bahkan meminta Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Naek Pamen Simanjuntak untuk mendengar langsung keluhan masyarakat mengenai kondisi keamanan di Kabupaten Karo, termasuk dugaan maraknya narkoba dan perjudian.

Aduan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut di lapangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede mengatakan, delapan orang yang diamankan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.

Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika tertentu.

Tak hanya mengamankan delapan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain lima alat hisap sabu atau bong, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, serta 35 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Seluruh terduga pengguna berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Langkah kepolisian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika tidak berhenti sebagai keluhan. Aparat kini dituntut memastikan apakah temuan di lokasi tersebut hanya berkaitan dengan penyalahgunaan atau terdapat jaringan maupun pihak lain yang memasok narkotika.

Apalagi, persoalan narkoba menjadi salah satu keresahan yang disampaikan langsung masyarakat kepada pemerintah pusat saat kunjungan Wakil Presiden ke Kabupaten Karo.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Joni H. Pardede.

Polres Karo selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Penggerebekan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada operasi kepolisian. Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk mengungkap lokasi maupun aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kini, perhatian publik Karo tertuju pada pengembangan kasus tersebut: apakah penggerebekan ini hanya menghasilkan delapan orang pengguna, atau justru membuka pintu menuju pengungkapan jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

Buron 10 Tahun, Terpidana Kredit Fiktif Rp1,7 Miliar Diciduk Saat Antar Galon di Bandung

UNGARAN, JAWA TENGAH — Pelarian panjang selama hampir satu dekade akhirnya terhenti. Edi Nuryanto (51), terpidana perkara kredit fiktif yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,74 miliar, berhasil ditangkap setelah 10 tahun masuk daftar pencarian.

Ironisnya, pria asal Penulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, itu ditemukan bukan dalam persembunyian mewah. Edi ditangkap saat menjalani pekerjaan serabutan sebagai pengantar air galon di Bandung, Jawa Barat.

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang kemudian membawa Edi kembali ke wilayah hukum Kabupaten Semarang untuk menjalani proses hukum yang selama ini tertunda.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengungkapkan Edi selama bertahun-tahun berupaya menghindari kejaran aparat dengan berpindah-pindah tempat.

“Pelaku selama pelariannya berpindah-pindah tempat. Mulai dari Cilacap hingga Kabupaten Bandung,” ujar Dohar.

Bukan hanya berpindah lokasi, Edi juga disebut berupaya menyamarkan identitas agar keberadaannya tidak mudah terlacak.

Selama menjadi buronan, kehidupan Edi jauh dari kesan sebagai terpidana kasus dengan kerugian negara miliaran rupiah. Ia bertahan hidup dengan bekerja serabutan, antara lain sebagai tukang las dan pengantar air galon.

Namun, jejak pelariannya akhirnya terendus aparat.

64 Kredit Diduga Fiktif

Kasus yang menjerat Edi bermula dari pengajuan kredit oleh 184 karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 9 Warnasari, Cilacap, kepada PKK Susukan, Kabupaten Semarang, pada periode 2013 hingga 2015.

Dari ratusan pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dalam perjalanannya, ternyata dari pengajuan 184 kredit itu, 64 di antaranya kredit fiktif,” kata Dohar.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke proses hukum hingga Edi berstatus terpidana. Namun, alih-alih menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perkara yang menjeratnya, Edi justru menghilang dan menjadi buronan selama bertahun-tahun.

Kini, pelarian itu berakhir.

Edi telah diamankan dan dibawa ke Rutan Ambarawa untuk menjalani proses hukum sesuai putusan yang harus dilaksanakannya.

Kejaksaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp1.744.614.467.

Penangkapan Edi sekaligus menjadi pengingat bahwa status buronan tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum seorang terpidana. Meski sempat berganti pekerjaan dan berpindah wilayah selama bertahun-tahun, aparat penegak hukum akhirnya berhasil menemukan keberadaannya.

Setelah 10 tahun menghindari kejaran hukum, Edi kini harus kembali berhadapan dengan konsekuensi perkara kredit fiktif yang menjeratnya.

Kedok Kepling di Medan Terbongkar: Edarkan Ekstasi dan Vape Narkotika Demi Cuan Rp200 Ribu

MEDAN — Jabatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan Maimun ternoda oleh ulah FAP (41). Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus oknum aparatur kelurahan tersebut karena nekat beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis baru.

FAP dibekuk tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi di sebuah minimarket dekat kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi dan dua unit pod getar (vape) merek El Chapo yang telah dicampur zat narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan pergerakan gelapnya. Selama dua bulan terakhir, FAP menjadikan area publik seperti minimarket dan tepi jalan sebagai lokasi serah terima barang, mengincar warga di dalam maupun luar wilayah tugasnya.

Dari bisnis haram ini, FAP meraup keuntungan Rp200 ribu per pod dan Rp30 ribu per butir ekstasi. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok utama berinisial M dan memburu sisa jaringan peredaran narkotika tersebut.

Vonis Banding Pengadilan Militer: Sanksi Pemecatan Dibatalkan, Hukuman 2 Prajurit Eksekutor Penyiram Air Keras Dipangkas

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis terhadap dua prajurit TNI AL eksekutor penyiraman air keras kepada Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hakim memotong durasi hukuman penjara sekaligus menganulir sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026), Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sekadar pemidanaannya,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Melalui vonis banding ini, hukuman penjara Serda Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Hukuman Lettu Budhi Hariyanto juga dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini otomatis membatalkan vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat dari dinas TNI kepada keduanya.

Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, hakim tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama. Kapten Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Berikut rincian amar putusan banding bagi keempat terdakwa:

  • Serda Edi Sudarko (Terdakwa I): Pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
  • Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Terdakwa II): Pidana penjara 2 tahun.
  • Kapten Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa III): Pidana penjara 2 tahun.
  • Lettu Sami Lakka (Terdakwa IV): Pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Pada peradilan tingkat pertama, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) jo. ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serda Edi terbukti memprovokasi, sedangkan Lettu Budhi meracik dan menyiramkan air keras ke wajah korban hingga mengakibatkan kecacatan permanen pada mata korban.

Kapten Nandala dan Lettu Sami berperan memantau keberadaan korban, di mana Nandala selaku perwira dinilai membiarkan kejahatan tersebut terjadi. Meski pada tingkat pertama majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dan tidak layak dipertahankan, pertimbangan tersebut dikoreksi di tingkat banding hingga memulihkan status kedinasan militer kedua eksekutor.

Dinilai Mengarang Cerita dan Lindungi Otak Pelaku, PH Ex Kadisdik Langkat Sebut Tuntutan Jaksa Zalim

MEDAN — Tim Penasihat Hukum (PH) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengritik tajam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard. Konstruksi hukum yang dibangun JPU dinilai asal-asalan, bertolak belakang dengan fakta persidangan, serta terkesan menutupi aktor intelektual yang sebenarnya.

Hal itu ditegaskan oleh penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).

“Isi dari surat tuntutan JPU sangat aneh dan lari dari fakta persidangan. Contohnya soal tuduhan Saiful Abdi mengundang Baron, itu sama sekali tidak pernah terungkap di persidangan,” ujar Jonson.

Jonson membeberkan sejumlah kejanggalan substansial dalam tuntutan JPU. Mengenai penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ahli di persidangan telah menegaskan bahwa mekanisme e-purchasing tidak mengenal HPS. Selain itu, tuduhan penerimaan uang Rp2,5 miliar oleh kliennya dari Bahrun Walidin alias Baron dinilai sebagai asumsi tanpa bukti.

“Tidak ada chat atau transkrip percakapan yang membuktikan klien kami meminta uang. Keterangan Baron itu berdiri sendiri tanpa alat bukti pendukung. Klien kami dan Budi Pranoto saja baru saling kenal setelah sama-sama ditahan di rutan. Mana mungkin ada persekongkolan mengklik e-katalog? Jaksa terkesan mengarang cerita,” tegasnya.

Pihak PH juga menyoroti kejanggalan pembagian beban kerugian negara. Dalam uraiannya, JPU berulang kali menyebut Baron menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar, namun beban kerugian negara justru ditimpakan sepenuhnya kepada para terdakwa.

“Patut diduga jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Paling sadis itu terdakwa Budi Pranoto yang dibebankan uang pengganti Rp26,5 miliar, padahal fakta persidangan menunjukkan Baron adalah otak dari permainan ini,” tambah Jonson.

Sebelumnya, JPU Kejari Langkat menjatuhkan tuntutan berat atas dugaan markup pengadaan 312 unit smartboard TA 2024 yang merugikan negara Rp29,5 miliar:

  • Budi Pranoto Seputra (Rekanan): Dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp26,5 miliar subsider 7 tahun penjara.
  • Saiful Abdi (Ex Kadisdik/PA): Dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider 7 tahun penjara.
  • Supriadi (PPK): Dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.
Video Viral Ungkap Tuduhan Mengejutkan Sebelum Winda Lorenza Tewas, Polda Sumut Turunkan Propam dan Siber

MEDAN, SUMATERA UTARA — Kematian almarhumah Winda Lorenza kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang beredar di media sosial memunculkan tuduhan serius terkait dugaan persoalan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Dalam video tersebut, pihak keluarga Winda menyampaikan pengakuan di hadapan pejabat kepolisian yang datang berkunjung. Salah satu pernyataan yang mencuat adalah tuduhan bahwa Winda sebelum meninggal dunia diduga pernah “dijual” oleh suaminya sendiri, seorang anggota Polri berinisial Brigadir IH, kepada atasannya yang disebut pernah menjabat sebagai Wakapolda.

Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian publik. Tuduhan itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan domestik, karena menyebut nama anggota kepolisian serta menyeret dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi kepolisian.

Namun hingga kini, tuduhan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Polda Sumatera Utara memastikan video yang beredar tidak akan diabaikan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Direktorat Siber Polda Sumut disebut telah melakukan pendalaman terhadap materi video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan pihaknya tengah menelusuri informasi yang berkembang.

“Kami tidak tinggal diam. Tim dari Bidpropam dan Siber Polda Sumut saat ini sedang mendalami video viral tersebut,” ujar Ferry.

Pendalaman itu menjadi penting untuk menguji apakah pernyataan dalam video memiliki dasar fakta, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut, konteks kejadian, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum maupun kode etik kepolisian.

Di sisi lain, Polda Sumut telah mengambil tindakan terhadap Brigadir IH dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan senjata api dinas. Ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) menyusul dugaan kelalaian dalam menjaga senjata api milik dinas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

Meski demikian, penempatan Brigadir IH di patsus tidak serta-merta membuktikan tuduhan lain yang beredar dalam video mengenai kematian Winda. Setiap dugaan harus dipisahkan dan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Polda Sumut menyatakan penanganan perkara akan mengedepankan metode scientific crime investigation. Pendekatan tersebut menempatkan bukti ilmiah, hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti lain sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai suatu perkara.

Karena itu, tuduhan mengenai dugaan “penjualan” Winda kepada seorang pejabat kepolisian maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Publik kini menunggu hasil pendalaman Propam dan Siber Polda Sumut. Terlebih, video tersebut telah memunculkan pertanyaan besar mengenai rangkaian peristiwa sebelum Winda Lorenza meninggal dunia.

Apakah seluruh tuduhan yang disampaikan keluarga memiliki dasar fakta dan bukti hukum, atau justru merupakan informasi yang perlu diluruskan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak ditentukan oleh tekanan media sosial maupun spekulasi publik, melainkan melalui penyelidikan yang transparan, pemeriksaan profesional, serta pembuktian berdasarkan hukum.

Yang kini ditunggu adalah kepastian hukum atas kematian Winda Lorenza dan keterbukaan aparat dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.