Manuver “Rem Darurat” KPK: Sidang Praperadilan Korupsi Haji Yaqut Cholil Ditunda!

JAKARTA – Drama hukum menyelimuti sengketa status tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menarik “rem darurat” dengan meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Alasan Klasik: Antrean Sidang yang Padat

KPK berdalih bahwa kesibukan Biro Hukum menjadi alasan utama ketidakhadiran mereka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim hukum lembaga antirasuah tersebut sedang “terkepung” oleh jadwal persidangan yang bentrok secara paralel.

“Kami telah mengajukan permohonan penundaan. Tim sedang fokus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya secara bersamaan hari ini, mulai dari perkara e-KTP hingga kasus di Kementerian Pertanian,” jelas Budi kepada awak media di Jakarta.

Jejak Kerugian Negara Rp1 Triliun

Kasus yang menjerat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini bukanlah perkara kecil. Berdasarkan catatan hukum, berikut adalah linimasa krusial perkara ini:

  • Agustus 2025: KPK mengendus aroma busuk dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
  • Estimasi Kerugian: Tak main-main, penghitungan awal kerugian negara menembus angka fantastis, yakni di atas Rp1 triliun.
  • Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Tak terima dengan status tersebut, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada awal Februari lalu.

Pencekalan Berlanjut, Sidang Diundur

Meski sidang ditunda, posisi Yaqut semakin terjepit. Pada 19 Februari 2026, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan koleganya, Gus Alex. Menariknya, status pencekalan untuk pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, justru tidak diperpanjang.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya mengetuk palu penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan hari ini diputuskan mundur ke pekan depan.

“Sidang dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026 berdasarkan permohonan tertulis dari pihak KPK,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan singkat tersebut.

Brimob yang Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Resmi Dipecat dari Polri

Ambon, MALUKU – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Satuan Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan maut terhadap seorang siswa di Tual, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan Sidang Kode Etik

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku. Sidang yang dimulai sejak Senin pukul 14.00 WIT baru berakhir pada Selasa (24/2/2026) dini hari pukul 03.30 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang secara sah menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri, serta penempatan dalam tempat khusus selama empat hari,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.

Meskipun telah diputus pecat, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai prosedur hukum internal kepolisian.

Proses Persidangan dan Pembuktian

Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dengan menghadirkan 14 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari:

  • Sembilan anggota Brimob.
  • Dua anggota Polres Tual.
  • Satu kakak kandung korban (berinisial AT, 14 tahun).
  • Dua saksi dari pihak keluarga korban yang memberikan keterangan secara daring.

Transparansi sidang ini diperkuat dengan kehadiran pengawas eksternal dari Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA, serta asistensi langsung dari Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri atas instruksi Kapolri.

Landasan Hukum dan Komitmen Institusi

Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri memberikan atensi khusus untuk menindak tegas, proses tuntas, dan transparan. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tetap profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Kapolda.

Meski sanksi etik telah dijatuhkan, Polda Maluku memastikan bahwa proses pidana terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di pengadilan umum

Dugaan Penganiayaan di Aspol Polda Sulsel: Propam Periksa 6 Polisi, Independensi Tim Forensik Diuji

Makassar, SULAWESI SELATAN – Skandal dugaan kekerasan di internal kepolisian kembali mencuat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan kini tengah mengusut tuntas kematian misterius Bripda DP, seorang bintara muda yang tewas di dalam lingkungan Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Minggu (22/02/2026).

Kematian anggota Polri muda ini memicu kecurigaan publik setelah ditemukan indikasi kekerasan fisik yang signifikan pada jenazah korban, meskipun laporan awal menyebutkan korban meninggal akibat sakit.

Kejanggalan Medis: Memar dan Pendarahan Mulut

Peristiwa bermula saat Direktorat Samapta Polda Sulsel melaporkan Bripda DP mengalami gangguan kesehatan mendadak pasca-salat Subuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Daya, namun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Titik balik kasus ini muncul ketika pihak keluarga—yang dipimpin oleh ayah korban, Aipda H. Jabir, seorang anggota Polres Pinrang—melihat kondisi fisik jenazah. Alih-alih tanda klinis penyakit alamiah, keluarga menemukan luka memar di sekujur tubuh dan sisa pendarahan di bagian mulut. Temuan ini langsung mematahkan asumsi awal bahwa korban meninggal karena sakit biasa.

Propam Bidik Senior dan Rekan Seangkatan

Merespons kejanggalan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengambil langkah hukum progresif dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi kunci di lingkungan asrama.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, termasuk rekan satu angkatan (lichting) dan senior korban. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah terperiksa akan bertambah seiring pengembangan penyelidikan,” tegas Kombes Zulham saat dikonfirmasi wartawan di Makassar.

Zulham juga memberikan instruksi keras kepada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) agar menjaga integritas dalam proses visum dan autopsi di RS Bhayangkara. “Saya tegaskan kepada dokter yang memeriksa, silakan bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi jika memang ditemukan fakta kekerasan,” tambahnya.

Ancaman Sanksi Etik dan Pidana

Secara hukum, jika dugaan penganiayaan ini terbukti, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Pihak keluarga saat ini telah memberikan lampu hijau untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memperkuat alat bukti surat (surat keterangan dokter). Rencananya, setelah seluruh rangkaian prosedur hukum di RS Bhayangkara selesai, jenazah Bripda DP akan dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Pinrang untuk dimakamkan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polda Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam melakukan reformasi kultural dan meniadakan tradisi kekerasan senioritas di lingkungan institusi penegak hukum.

KPK Desak Percepatan RUU Perampasan Aset: Fokus pada Efek Jera dan Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA, Minggu (22/02/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa regulasi ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan senjata pamungkas untuk memutus rantai ekonomi kejahatan kerah putih di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, selama ini hukuman penjara saja belum cukup efektif untuk menekan angka korupsi jika para pelakunya masih bisa menikmati hasil jarahannya setelah bebas nanti.


Memutus Rantai Manfaat Ekonomi Koruptor

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/2), Budi menjelaskan bahwa instrumen perampasan aset hasil tindak pidana akan membuat pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tetapi juga kehilangan seluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari praktik lancung tersebut. Hal ini dianggap sebagai titik lemah yang selama ini sering dimanfaatkan oleh para koruptor.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting. Pelaku tidak hanya harus menghadapi jeruji besi, tetapi juga harus dipastikan kehilangan aset-aset yang bersumber dari kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan yang kuat, motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—tidak akan pernah tersentuh secara maksimal,” ujar Budi dengan tegas.

KPK menekankan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini telah bergeser. Tidak lagi hanya terpaku pada penjatuhan pidana badan atau hukuman penjara, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Langkah ini dianggap sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.


Strategi Follow the Money dan Optimalisasi Pendapatan Negara

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi fondasi hukum yang strategis untuk memperkuat kerangka kerja pemberantasan korupsi. Dengan regulasi ini, aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang lebih progresif dalam melakukan pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu membuat proses pemulihan aset negara berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK memandang bahwa sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini akan semakin solid jika didukung oleh aturan yang komprehensif terkait penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut dalam beberapa skema tertentu.

“Tujuan besar kami adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Uang tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” tambah Budi.


Komitmen Parlemen dan Target Legislasi 2026

Di sisi legislatif, sinyal positif mulai terlihat sejak awal tahun. Komisi III DPR RI diketahui telah memulai pembahasan awal pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 lalu. Berdasarkan draf yang beredar, RUU ini dirancang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal yang mengatur secara mendalam mekanisme pelacakan, pemblokiran, penyitaan, hingga eksekusi aset hasil kejahatan.

Dukungan politik terhadap RUU ini semakin menguat setelah Komisi III DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang harus dituntaskan pada tahun 2026 ini. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal komisi pada 10 Februari 2026.

Publik kini menaruh harapan besar agar pembahasan di parlemen tidak menemui hambatan berarti. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai ujian konsistensi bagi pemerintah dan DPR dalam komitmen mereka memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan regulasi yang tajam, diharapkan ruang gerak koruptor untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan akan semakin sempit, sekaligus memberikan jaminan bahwa hukum tidak lagi “tumpul” dalam urusan pengembalian aset negara.

Lagi, Residivis Narkoba Labusel Diringkus: Polsek Kampung Rakyat Bongkar Sindikat Sabu di Teluk Panji

Kotapinang, SUMATERA UTARA – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam menyapu bersih peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggulung sindikat pengedar sabu yang beroperasi di wilayah perkebunan. Dalam operasi kilat yang digelar pada Sabtu (21/2/2026), polisi meringkus dua tersangka, di mana satu di antaranya merupakan residivis kambuhan yang seolah tidak kapok dengan dinginnya sel penjara.

Kedua pelaku yang diamankan adalah LS (42) dan AK alias Wawan (31). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, menyusul laporan keresahan masyarakat yang mulai muak dengan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Operasi Senyap di Rumah Kontrakan

Drama penangkapan bermula saat tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan melakukan pengintaian tajam di Dusun V Sidodadi. Berdasarkan instruksi Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., dan arahan tegas Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, tim merangsek masuk ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi titik transaksi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, LS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas menyita paket sabu siap edar seberat 0,48 gram bruto dan uang tunai hasil penjualan. Namun, polisi tidak berhenti di situ. Melalui interogasi taktis, LS “bernyanyi” dan menyebutkan bahwa pasokan barang haram tersebut berasal dari tangan AK alias Wawan.

Residivis Kambuhan Tak Berkutik

Hanya berselang kurang dari dua jam, tepat pukul 14.45 WIB, polisi melakukan pengembangan dan mengepung persembunyian AK alias Wawan di Dusun Teluk Panji I. Pria yang tercatat pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat ini akhirnya kembali harus berurusan dengan borgol polisi.

Dari penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan: paket sabu 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, timbangan manual (sekop), serta uang tunai Rp500.000. Totalitas barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa AK bukan sekadar pengguna, melainkan pemain lama yang kembali menggerakkan mesin peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Secara kumulatif, polisi menyita 0,86 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga kuat sebagai “uang darah” hasil perusakan generasi muda.

Pesan Keras Kapolres Labusel: “Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba”

Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Labuhanbatu Selatan. Kapolres Labusel melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu siapa pun yang berani mengusik ketenangan wilayah dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi celah. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat antara Polri dan masyarakat yang peduli. Narkoba adalah ancaman nyata bagi eksistensi generasi muda kita,” tegas AKP Ilham.

Saat ini, LS dan si residivis AK alias Wawan telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampung Rakyat sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyidikan mendalam. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka ini.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemain narkoba lainnya di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan: bahwa pelarian mereka hanya akan berakhir di balik jeruji besi.

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB DPO Prioritas di Yahukimo

Yahukimo, PAPUA PEGUNGUNAN – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mencatatkan keberhasilan krusial dalam upaya penegakan hukum di wilayah Papua Pegunungan. Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas, yakni Homi Heluka dan Simak Kipka, berhasil diringkus dalam sebuah operasi penyergapan intensif di Kabupaten Yahukimo. Kedua pria tersebut diidentifikasi sebagai aktor intelektual sekaligus eksekutor lapangan yang memiliki peran sentral dalam rentetan aksi teror, pembunuhan, dan pembakaran yang menghantui masyarakat setempat selama beberapa tahun terakhir.

Langkah tegas ini diambil di tengah situasi keamanan di Yahukimo yang dilaporkan melonjak tajam dalam dua bulan pertama tahun 2026. Penangkapan ini diharapkan mampu memutus rantai komando dan mempersempit ruang gerak jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang masih aktif bergerilya di wilayah tersebut.

Rekam Jejak Berdarah Homi Heluka dan Simak Kipka

Homi Heluka bukanlah nama baru dalam catatan kriminal kepolisian. Ia diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi keji yang memakan korban jiwa, baik dari aparat keamanan maupun warga sipil. Berdasarkan data yang dihimpun, Homi disinyalir terlibat langsung dalam penembakan anggota Polri di Jalan arah Logpon pada tahun 2022 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tak berhenti di situ, ia juga dikaitkan dengan aksi pembakaran mobil Sat Binmas di Jalan Paradiso pada 28 Januari 2025, serta aksi pembunuhan sadis terhadap warga pendulang emas pada April 2025.

Daftar kejahatan Homi terus memanjang hingga pertengahan 2025, di mana ia diduga terlibat dalam penembakan anggota Kodim Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025. Baru-baru ini, pada 12 Februari 2026, ia kembali berulah dengan melakukan penganiayaan berat serta penembakan terhadap seorang warga sipil bernama Suwono.

Sementara itu, rekan sejawatnya, Simak Kipka, ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi teror terbaru. Simak diduga sebagai dalang di balik pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa Almadi yang terjadi pada 18 Februari 2026 di sekitar Kantor DPRD Yahukimo. Aksi ini dinilai sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap otoritas pemerintahan di tingkat desa.

“Penindakan terhadap DPO prioritas ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kekerasan dan mempersempit ruang gerak jaringan yang masih aktif. Langkah kami tidak hanya represif, tetapi juga preventif untuk memberikan rasa aman,” tegas Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, dalam keterangannya di Yahukimo, Sabtu (21/2/2026).

Lonjakan Signifikan Gangguan Keamanan 2026

Penangkapan kedua tokoh KKB ini terjadi di tengah tren kekerasan yang meningkat drastis. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faisal Ramadhani, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai eskalasi gangguan keamanan di Yahukimo. Menurutnya, terdapat lonjakan kasus yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Data Satgas mencatat, pada periode Januari hingga pertengahan Februari 2025, hanya terdapat 3 kejadian gangguan keamanan. Namun, pada periode yang sama di tahun 2026 ini, angka tersebut melesat tajam menjadi 23 kejadian. Faisal menyebutkan bahwa pemicu utama kenaikan tensi keamanan ini adalah peristiwa kaburnya tokoh KKB, Kopi Tua Heluka, dari Lapas Wamena pada 25 Februari 2025 silam.

“Ada situasi yang sangat signifikan dan ini sudah kami prediksi. Eskalasi ini meningkat sejak kaburnya Kopi Tua Heluka. Sejak saat itu, gangguan keamanan di Yahukimo terus menunjukkan tren kenaikan yang perlu direspons dengan kekuatan penuh,” ujar Brigjen Pol. Faisal Ramadhani.

Penambahan Personel dan Pemeriksaan Intensif

Merespons kondisi darurat keamanan tersebut, Satgas Damai Cartenz telah melakukan penguatan kekuatan secara bertahap. Pada Januari 2026, jumlah personel yang semula hanya 80 orang ditingkatkan menjadi 150 orang. Memasuki Februari 2026, otoritas kembali menambah 50 personel tambahan, sehingga total kekuatan yang disiagakan di Yahukimo kini mencapai 250 personel.

Strategi penambahan pasukan ini difokuskan pada pengejaran anggota kelompok yang telah masuk dalam DPO serta melakukan langkah-langkah pencegahan di titik-titik rawan. Terbukti, dalam kurun waktu antara November 2025 hingga Februari 2026, Satgas telah berhasil mengamankan total 12 tersangka anggota kelompok kriminal.

Saat ini, Homi Heluka dan Simak Kipka telah dibawa ke markas Polres Yahukimo. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali informasi lebih dalam mengenai struktur jaringan mereka, lokasi persembunyian anggota lainnya, serta potensi rencana aksi kekerasan di masa mendatang.

“Kami pastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini semata-mata dilakukan demi menjaga stabilitas wilayah Papua Pegunungan dan memastikan masyarakat dapat beraktivitas tanpa bayang-bayang ketakutan,” tutup Kombes Pol. Adarma Sinaga.

Wamenag Tinjau Basilika Pertama Indonesia di IKN: Mercusuar Toleransi yang Siap Diresmikan Maret 2026

Penajam Paser Utara, KALIMANTAN TIMUR — Denyut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada penguatan fondasi spiritual bangsa. Wakil Menteri Agama RI, R. Muhammad Syafi’i, melakukan peninjauan maraton terhadap proyek pembangunan Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius di Kawasan Peribadatan IKN, Jumat (20/02/2026). Gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Samarinda ini diproyeksikan mencatat sejarah sebagai Basilika pertama di Indonesia, sekaligus menjadi bukti konkret komitmen pemerintah terhadap inklusivitas di jantung pemerintahan baru.

Kehadiran Wamenag di lokasi proyek bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai jadwal, mengingat urgensi rumah ibadah ini sebagai bagian dari ekosistem sosial IKN. Dalam kunjungannya, Syafi’i menegaskan bahwa progres fisik bangunan kini telah memasuki tahap finalisasi, dengan fokus utama pada detail interior dan penyediaan sarana liturgi yang akan mendukung kekhusyukan umat dalam beribadah.

Integrasi Teknologi Digital Belanda pada Simbol Religi

Salah satu aspek paling mutakhir yang menjadi sorotan dalam pembangunan Basilika ini adalah penggunaan teknologi digital pada perangkat ibadah tradisional. Wamenag mengungkapkan bahwa gereja ini akan dilengkapi dengan lonceng dan salib raksasa yang didatangkan langsung dari Belanda. Menariknya, mekanisme operasional lonceng tersebut tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan terintegrasi dengan sistem digital modern yang selaras dengan konsep Smart City IKN.

“Kami sedang memantau ketat penyelesaian interior. Salib dan lonceng dari Belanda ini ditargetkan tuntas terpasang pada Maret 2026. Ini adalah perpaduan tradisi dan teknologi. Kami ingin memastikan bahwa pada tahun ini juga, fasilitas gereja beserta Wisma Uskup sudah sepenuhnya fungsional untuk melayani umat,” tegas R. Muhammad Syafi’i saat memberikan keterangan resmi di sela-sela peninjauan.

Akselerasi pembangunan ini juga mengejar target fungsionalitas besar pada pertengahan tahun. Pemerintah telah memplot Gereja Santo Fransiskus Xaverius sebagai lokasi strategis bagi pertemuan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026. Kapasitas gereja yang mampu menampung antara 1.300 hingga 1.600 jemaah menjadikannya infrastruktur religi paling representatif di Kalimantan Timur saat ini.

Arsitektur Megah: Perpaduan Simbol Suci dan Kearifan Lokal

Secara teknis, pembangunan ini menempati lahan seluas 2.023 hektar di zona peribadatan terpadu dengan total luas bangunan mencapai 10.612,66 meter persegi. Struktur utama gedung gereja dirancang setinggi empat lantai dengan luas 8.586 meter persegi. Tak hanya ruang ibadah, kompleks ini juga menghadirkan Wisma Uskup setinggi tiga lantai seluas 1.770 meter persegi yang menyediakan 43 kamar akomodasi bagi para pemimpin gereja dari seluruh Indonesia.

Desain arsitektur gereja ini menjadi perbincangan hangat karena keberhasilannya memadukan elemen budaya lokal Kalimantan dengan estetika simbolik Katolik. Di area luar, fasilitas pendukung seperti Plaza Jalan Salib, Taman Doa, Goa Maria, dan Pelataran Utama telah tertata rapi. Salah satu ikon yang diprediksi akan mencuri perhatian publik adalah salib raksasa di puncak gedung yang dilengkapi dengan sistem pencahayaan pintar (smart lighting), memberikan tampilan visual yang memukau dan sakral pada malam hari.

Pemerintah memproyeksikan Basilika ini tidak hanya berfungsi sebagai rumah doa bagi para ASN dan pekerja di IKN, tetapi juga sebagai pusat ziarah religi nasional. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata religi yang terintegrasi dengan kemegahan ibu kota baru.

Komitmen Ruang Ibadah Multireligius

Peninjauan gereja Katolik ini merupakan bagian dari visi besar Otorita IKN (OIKN) untuk menciptakan ruang hidup yang multireligius. Wamenag Syafi’i menegaskan bahwa prinsip keadilan bagi semua agama tetap menjadi prioritas utama. Di kawasan yang sama, lahan untuk pembangunan gereja Protestan, pura, wihara, dan klenteng sudah disiapkan dengan matang.

“Setiap umat beragama di IKN harus memiliki fasilitas ibadah yang layak dan representatif. Pembangunan Basilika ini adalah langkah awal yang nyata. Kami memastikan pembangunan rumah ibadah agama lain akan dimulai tahun ini atau paling lambat pada 2027 sebagai wujud persatuan kita,” tambah Syafi’i.

Langkah strategis ini memberikan sinyal positif bagi publik mengenai arah pembangunan mentalitas di IKN. Pemerintah ingin membuktikan bahwa Nusantara bukan sekadar kota beton, melainkan ruang hidup yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keberagaman. Melalui sinergi pembangunan fisik dan spiritual, IKN diharapkan menjadi miniatur ideal bagi masa depan Indonesia yang lebih rukun dan damai.

Menag Nasaruddin Umar Pimpin Salat Jumat di IKN: Mercusuar Toleransi dan Harmoni Ramadan dari Jantung Nusantara

Penajam Paser Utara, KALIMANTAN TIMUR — Gema azan dan lantunan ayat suci Al-Qur’an menandai babak baru kehidupan religi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah suasana khusyuk Ramadan 1447 Hijriah, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melakukan kunjungan kerja bersejarah sekaligus menjadi khatib dalam pelaksanaan Salat Jumat perdana di Masjid Negara IKN pada Jumat (20/02/2026).

Kehadiran tokoh sentral keagamaan ini bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan sebuah pesan kuat bagi dunia internasional bahwa Nusantara dibangun di atas fondasi harmoni dan toleransi yang kokoh. Dalam khotbahnya yang mendalam di hadapan para ASN, pekerja konstruksi, dan masyarakat lokal, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Masjid Negara IKN memiliki tanggung jawab strategis untuk menjadi pusat pemberdayaan umat sekaligus rumah besar bagi kemanusiaan.

Masjid Negara Sebagai Pusat Pemberdayaan Modern

Pembangunan Masjid Negara IKN yang kini telah mencapai progres 99 persen menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur ibadah yang mumpuni. Menag menekankan bahwa fungsi masjid di era modern harus mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya, tidak hanya sebagai tempat sujud ritualistik bagi para pekerja dan penghuni IKN.

“Masjid ini harus menjadi pusat pemberdayaan umat. Bukan saja umat memberdayakan masjid, tapi masjid sebaliknya harus memberdayakan sekitarnya. IKN adalah miniatur Indonesia yang sesungguhnya: rukun, damai, dan penuh toleransi,” ujar Menag Nasaruddin Umar di depan pintu lobi utama masjid usai pelaksanaan salat yang dipimpin oleh Imam Masjid Istiqlal, Martomo Malaing.

Suasana Ramadan tahun ini di IKN terasa sangat spesial dengan keterlibatan ribuan pekerja konstruksi yang tetap bersemangat menunaikan ibadah di tengah percepatan pembangunan. Syiar Ramadan di Nusantara diharapkan membawa energi positif bagi percepatan target pemerintah, sembari memastikan setiap individu mendapatkan pelayanan hak beragama yang setara.

Meninjau Simbol Toleransi Lintas Agama

Sebagai representasi dari keberagaman Indonesia, kunjungan Menag tidak hanya terhenti di fasilitas Islam. Beliau bersama rombongan dari Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan peninjauan maraton ke sejumlah titik krusial. Salah satu yang mencuri perhatian adalah progres pembangunan Gereja Katolik Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius yang terletak berdekatan dengan kompleks Masjid Negara.

Gereja tersebut, yang direncanakan menjadi basilika pertama di Indonesia dengan kapasitas 1.600 umat, ditargetkan rampung pada Mei 2026. Peninjauan ini menunjukkan wajah asli Indonesia yang menjunjung tinggi nilai inklusivitas. Sinergi lintas agama ini menjadi bukti nyata bahwa Nusantara tumbuh sebagai pusat pemerintahan modern yang tetap berpijak pada nilai-nilai kebersamaan dan pelayanan publik yang prima.

“Kehadiran rumah ibadah yang berdampingan ini adalah pesan visual kepada dunia tentang betapa harmonisnya kehidupan beragama di Indonesia. IKN bukan sekadar beton dan baja, tapi tentang membangun jiwa bangsa,” tambah Menag saat meninjau area peribadatan terpadu tersebut.

Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas Publik

Selain sektor religi, Menag juga meninjau kesiapan infrastruktur pendukung lainnya guna memastikan ekosistem kehidupan di IKN berjalan optimal bagi para ASN yang akan segera berpindah secara masif. Peninjauan mencakup RS Hermina Nusantara yang baru saja diresmikan, serta 47 menara Rumah Susun (Rusun) ASN 1 yang telah dilengkapi dengan teknologi smart home system.

Fasilitas kesehatan dan hunian modern ini dirancang untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi para pelayan negara. Dengan sistem penguncian otomatis dan kontrol energi berbasis digital, hunian di IKN menetapkan standar baru residensial di Indonesia. Dukungan moral dari tokoh agama diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri para ASN dalam menjalani transisi menuju ibu kota baru.

Otorita IKN (OIKN) menegaskan bahwa momentum Ramadan 1447 H ini menjadi tonggak sejarah penting. Pemerintah memastikan bahwa pembangunan fisik yang masif akan selalu diimbangi dengan pembangunan mentalitas masyarakat yang harmonis. Melalui kolaborasi lintas kementerian, IKN diproyeksikan menjadi ruang hidup yang ramah bagi keberagaman dan contoh nyata bagi daerah lain dalam mengelola toleransi beragama.

Kunjungan ini diakhiri dengan agenda penanaman pohon di Plaza Bhinneka Tunggal IKA sebagai simbol pertumbuhan berkelanjutan. Menag Nasaruddin Umar dijadwalkan menetap hingga Sabtu (21/02/2026) untuk memimpin Salat Subuh berjamaah dan menyerahkan bantuan Al-Qur’an serta kurma bagi para pekerja, mempertegas kehadiran negara dalam setiap denyut nadi pembangunan di Ibu Kota Nusantara.

Tabiat Brutal Oknum ASN BPK di Bogor: Siksa ART Hingga Cacat, Tetangga Sebut Suami Turut Jadi Korban

Gunung Putri, BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng citra pelayan publik. Olfit Ariani Purba (37), seorang ASN yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Fitri. Aksi keji ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan penderitaannya ke Polres Bogor.

Fitri, yang telah bekerja selama dua tahun di kediaman pelaku di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami luka memar dan bekas luka di sekujur tubuhnya. Puncak kekerasan terjadi pada pertengahan Desember 2025 dan berlanjut hingga Januari 2026. Luka yang diderita korban tergolong sadis; mulai dari telinga yang berubah bentuk akibat hantaman keras, hingga punggung yang dipenuhi luka bekas hantaman sodet atau sendok penggorengan berbahan besi.

“Punggung saya dipukul pakai sendok penggorengan besi. Telinga saya memang tidak sering dipukul, tapi sekali dia memukul itu sangat keras sampai seperti ini,” ungkap Fitri dengan nada gemetar dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Laurend Hutagalung, Jumat (20/02/2026). Fitri juga menceritakan bagaimana ia berusaha menangkis pukulan yang mengarah ke matanya, namun justru kuku-kuku jarinya yang menjadi sasaran kemarahan sang majikan. Tidak berhenti di situ, bagian perutnya pun kerap menjadi sasaran cubitan berulang kali tanpa alasan yang jelas.

Pemicu Sepele dan Temperamen Tak Wajar

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, tindakan brutal yang dilakukan oknum ASN ini sering kali dipicu oleh hal-hal sepele. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa salah satu insiden kekerasan terjadi pada Kamis (22/01/2026). Saat itu, pelaku sedang memasak di dapur dan secara tidak sengaja korban mematikan kompor tersebut. Hal kecil ini sudah cukup bagi Olfit untuk naik pitam dan melakukan kekerasan fisik secara membabi buta.

“Pelaku marah karena kompor dimatikan secara tidak sengaja oleh korban. Berdasarkan keterangan korban, aksi kekerasan berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan langsung dilakukan saat itu juga,” ujar AKP Silfi Adi Putri. Ia menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka di bagian kepala, telinga, tangan, serta punggung korban yang meninggalkan bekas permanen.

Kuasa hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, menyatakan bahwa kliennya sering kali bingung menghadapi perilaku pelaku yang tidak terduga. “Dia juga bingung, terkadang saat sedang mengepel lantai saja tiba-tiba ditendang. Kekerasan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas atau logis,” tegasnya.

Terungkapnya Tabiat Asli: Suami Pernah Diteriaki Maling

Kisah pilu Fitri ternyata hanyalah puncak gunung es dari tabiat buruk Olfit Ariani Purba. Berdasarkan informasi valid dari para tetangga sekitar, Olfit dikenal sebagai pribadi yang memiliki kontrol emosi sangat buruk dan ringan tangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fitri adalah korban kedua; ART sebelumnya pun dikabarkan pernah mengalami nasib serupa sebelum akhirnya berhenti bekerja.

Lebih mencengangkan lagi, tetangga mengungkapkan bahwa Olfit sering melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri di dalam rumah. Pelaku dinilai ingin menunjukkan kekuasaan (power) yang absolut terhadap anggota keluarganya. “Informasi dari tetangga ini valid. Suaminya sendiri pernah dilempar helm. Bahkan yang lebih parah, Olfit pernah meneriaki suaminya sendiri dengan sebutan ‘maling’ di depan warga,” ungkap Laurend Hutagalung saat menelusuri kediaman pelaku.

Saat ini, Polres Bogor tengah mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku berinisial OAP. Kanitres PPA dan PPO Polres Bogor menegaskan bahwa penganiayaan ini diduga telah terjadi secara sistematis selama enam bulan terakhir. Masyarakat kini menunggu ketegasan hukum bagi oknum ASN tersebut, mengingat tindakannya tidak hanya melanggar hukum pidana penganiayaan, tetapi juga menciderai etika profesi sebagai abdi negara.

Pihak BPK selaku instansi tempat pelaku bernaung diharapkan juga memberikan sanksi administratif yang tegas. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik tentang pentingnya pengawasan terhadap perilaku ASN di luar jam kantor, serta perlunya perlindungan yang lebih ketat bagi para pekerja domestik dari ancaman kekerasan majikan.

Aksi Heroik Suster Ika: Selamatkan 13 Perempuan Jabar dari Cengkeraman TPPO di Maumere

Maumere, NUSA TENGGARA TIMUR – Sebuah kisah kemanusiaan yang menggetarkan hati datang dari daratan Flores, di mana seorang biarawati dengan keberanian luar biasa berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Suster Ika, Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), menjadi sosok sentral dalam penyelamatan 13 perempuan asal Provinsi Jawa Barat yang terjebak dalam lingkaran kekerasan di Pub Eltras, sebuah tempat hiburan malam ikonik di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

Kisah penyelamatan ini menjadi perhatian nasional setelah diviralkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kini turun tangan langsung mengawal kasus tersebut. Ke-13 perempuan tersebut diduga tidak hanya dipaksa bekerja di luar kontrak, namun juga mengalami rentetan kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga ancaman yang membuat mereka hidup dalam ketakutan mendalam di balik jeruji kamar pub tempat mereka bekerja.

Berawal dari Pesan Singkat Penuh Ketakutan

Tabir gelap ini mulai tersingkap pada 20 Januari 2026, ketika Suster Ika menerima sebuah pesan WhatsApp dari salah satu korban. Dalam pesan tersebut, korban memohon bantuan dengan sangat untuk dikeluarkan dari tempat kerjanya. Korban mengaku mengalami depresi berat karena dilarang keluar kamar dan tidak diperbolehkan mengakses bantuan hukum secara mandiri.

“Saya menerima pesan WA yang isinya meminta bantuan untuk dikeluarkan dari Pub Eltras. Korban merasa sangat tertekan karena ruang geraknya dibatasi total,” ungkap Suster Ika sebagaimana dikutip dari kanal media sosial Lembur Pakuan, Jumat (20/2/2026).

Merespons aduan darurat tersebut, Suster Ika segera berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka. Pada 21 Januari 2026, tim gabungan bergerak ke lokasi. Dengan taktik yang tenang dan humanis, Suster Ika masuk ke area pub setelah meminta izin kepada pihak manajemen, sementara aparat kepolisian berjaga di luar untuk memantau situasi. Saat bertemu Suster Ika, korban keluar dari kamar dengan kondisi fisik yang gemetar hebat dan wajah pucat pasi akibat trauma yang dialaminya.

Bukti Kekerasan dan Penahanan Identitas

Keesokan harinya, keberanian korban lain mulai muncul. Tiga orang dari rombongan tersebut mengirimkan bukti foto lebam di bagian tubuh mereka sebagai tanda adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan tersebut. Suster Ika memuji kecerdasan para korban yang berani menyimpan bukti-bukti kuat tersebut sebagai dasar laporan hukum.

Proses penjemputan 13 korban tersebut pada 23 Januari 2026 dini hari tidak berjalan mulus. Meskipun pemilik pub sedang berada di Jakarta, kuasa hukum pemilik sempat menghalangi langkah tim relawan dan menuding penjemputan dilakukan secara sepihak. Namun, upaya penghadangan tersebut dipatahkan oleh Polres Sikka yang langsung menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik).

Kejanggalan lain terungkap saat petugas meminta dokumen identitas para korban. Diketahui, pihak Pub Eltras menahan seluruh KTP milik para pekerja tersebut, sebuah pola umum dalam kasus TPPO untuk membatasi ruang gerak korban. Atas desakan Kasatreskrim Polres Sikka, manajer pub akhirnya menyerahkan seluruh identitas tersebut sebelum ke-13 perempuan itu dibawa ke rumah aman (safe house) milik TRUK-F.

Menanti Ketegasan Hukum

Sejak 6 Februari 2026, para korban telah resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses pendampingan psikologis dan hukum terus dilakukan oleh tim advokasi Gereja Katolik tersebut. Namun, Suster Ika menyuarakan kegelisahannya terkait perkembangan kasus ini yang dinilai lamban dalam penetapan tersangka.

“Proses hukum sudah bergulir, namun hingga detik ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi perhatian serius bagi kami tim advokasi. Kami mendesak adanya kepastian hukum demi keadilan bagi para korban yang sudah cukup menderita,” tegas Suster Ika.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan telah berkoordinasi erat dengan Suster Ika untuk memastikan keselamatan warganya dan kepulangan mereka ke Jawa Barat dalam kondisi yang layak. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tempat hiburan malam serta perlindungan tenaga kerja lintas provinsi agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi mangsa sindikat perdagangan orang dengan kedok pekerjaan di luar daerah.