Diduga Bangun Opini Tanpa Bukti, Lapas Kelas I Medan Bantah Tuduhan Represif dan Aktivitas Ilegal
MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan membantah keras tudingan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara terkait dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lapas saat aksi unjuk rasa pada Senin (18/5/2026).
Pihak lapas menilai sejumlah tuduhan yang berkembang di ruang publik tersebut belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah dan berpotensi membentuk opini sepihak tanpa melalui proses penyelidikan maupun verifikasi aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, pihak lapas menegaskan bahwa pengamanan saat aksi berlangsung dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan objek pemasyarakatan. Langkah tersebut disebut semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah massa memasuki area steril lapas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Petugas menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun tindakan intimidatif sebagaimana yang dituduhkan,” ujar sumber internal lapas.
Terkait tudingan adanya peredaran narkotika, penipuan daring, serta aliran dana ilegal di dalam lapas, pihak lapas menyatakan seluruh dugaan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum resmi agar dapat diuji secara objektif dan profesional.
Menurut pihak lapas, penyebutan sejumlah nama narapidana maupun pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, lapas juga membantah tudingan adanya tindakan pembubaran paksa terhadap massa aksi. Situasi ricuh yang terjadi di lapangan disebut dipicu meningkatnya tensi saat sebagian peserta aksi berupaya mendekati area pengamanan terbatas.
Petugas disebut melakukan langkah pengendalian massa secara persuasif guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Mengenai tuduhan adanya perobekan spanduk aksi, pihak lapas menyebut insiden tersebut terjadi di tengah situasi saling dorong saat petugas melakukan pengamanan. Peristiwa itu disebut bukan tindakan yang disengaja ataupun bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Secara hukum, pihak lapas menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun pelaksanaan aksi juga wajib memperhatikan ketentuan keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memastikan selama ini pengawasan internal, razia rutin, serta koordinasi bersama aparat penegak hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.
Pihak lapas juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun kooperatif apabila terdapat proses pemeriksaan resmi oleh institusi berwenang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

