Talaud Membara: Ratusan Warga Serbu Mako Lanal Melongguane Pasca-Penganiayaan Guru oleh Oknum TNI AL

KEPULAUAN TALAUD – Suasana di Kepulauan Talaud mencekam setelah ratusan warga nekat menyerbu Markas Komando Lanal (Mako Lanal) Melongguane. Aksi massa ini memicu bentrokan fisik dengan prajurit TNI AL sebagai buntut dari dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan oknum prajurit terhadap warga sipil, termasuk seorang guru.

Kronologi: Berawal dari Teguran Berujung Petaka

Insiden bermula saat sekelompok warga tengah memancing dan terganggu oleh teriakan gaduh sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol (mabuk). Saat dihampiri dan ditegur, kelompok yang ternyata merupakan oknum prajurit TNI AL tersebut justru bereaksi anarkis.

Bukannya mereda, aksi kekerasan justru meluas. Korban yang awalnya satu orang merembet hingga total enam warga sipil menjadi sasaran pengeroyokan. Salah satu korban diketahui merupakan seorang tenaga pendidik (guru) yang mengalami luka-luka serius.

Massa Kepung Markas, Situasi Chaos

Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban dan ratusan warga mendatangi Mako Lanal Melongguane untuk menuntut keadilan. Namun, ketegangan justru memuncak di gerbang markas hingga pecah bentrokan antara warga dan prajurit.

“Masyarakat sudah melapor resmi ke Polres dengan jumlah terduga pelaku sebanyak enam orang,” konfirmasi Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Sabtu (24/1).

Video amatir yang memperlihatkan detik-detik penyerbuan tersebut kini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak massa yang beringas terlibat aksi saling dorong dan baku hantam dengan prajurit, sementara aparat kepolisian berusaha keras menengahi di tengah kerumunan.

Pemerintah Daerah Turun Tangan

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, langsung terjun ke lokasi untuk meredam kemarahan warga.

“Tindakan ini harus saya lakukan karena keadaan sudah sangat tidak kondusif. Jika dibiarkan, bentrok akan semakin meluas dan berdampak fatal,” tegas Anisya saat berupaya menenangkan massa yang emosional.

Pemerintah daerah mendesak pihak TNI AL untuk melakukan pengusutan tuntas secara transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada para oknum yang terlibat. Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam penanganan hukum Polres Kepulauan Talaud dan diharapkan tidak memicu konflik horizontal yang lebih besar.

Oknum Polisi Coreng Institusi: Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Penggerebekan Pesta Narkoba di Hotel



BENGKALIS – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika diuji dari dalam. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menunjukkan sikap tanpa kompromi saat memergoki tiga anggotanya sendiri tengah asyik berpesta narkoba di sebuah hotel di Bengkalis, Sabtu (17/1).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh AKBP Fahrian ini tidak hanya mengamankan ketiga oknum polisi tersebut, tetapi juga empat warga sipil lainnya—termasuk dua wanita—yang berada di lokasi kejadian. Total tujuh orang diringkus dalam operasi yang didasari oleh laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di hotel tersebut.

“Tidak Ada Toleransi”

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi personel yang melanggar hukum, apalagi terlibat dalam lingkaran hitam narkotika.

“Tidak ada toleransi. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap para terduga pelaku. Setelah proses ini rampung, besok akan kami sampaikan detailnya ke publik,” tegas AKBP Fahrian dengan nada bicara yang tajam.

Barang Bukti dan Pendalaman Kasus

Dalam operasi senyap tersebut, Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, kepolisian masih menutup rapat rincian jenis dan berat barang bukti guna kepentingan pengembangan penyelidikan.

Saat ini, penyidik tengah mendalami peran masing-masing dari tujuh terduga pelaku untuk menentukan konstruksi pasal yang akan disangkakan. Sumber internal kepolisian mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait perilaku oknum anggota tersebut.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran Polres Bengkalis: siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, terlepas dari pangkat dan seragamnya, akan berhadapan dengan hukum.

Teheran Aktifkan Sistem “Jamming” Masif Lumpuhkan Starlink Per 25 Januari 2026

TEHERAN – Ketegangan di ruang siber dan angkasa mencapai puncaknya. Pada Minggu, 25 Januari 2026, Pemerintah Republik Islam Iran secara resmi mengumumkan keberhasilan unit perang elektronik mereka dalam menetralisir operasional jaringan satelit Starlink di wilayah-wilayah strategis nasional.

Langkah agresif ini diambil menyusul laporan intelijen Teheran yang mendeteksi lonjakan aktivitas transmisi data ilegal yang diduga berkaitan dengan pergerakan armada tempur Amerika Serikat di perbatasan laut Iran.


Kronologi Pengaktifan Sistem Pengacau Sinyal

Berdasarkan data yang dihimpun per akhir pekan ini, berikut adalah linimasa dan detail operasi militer digital tersebut:

  • Jumat, 23 Januari 2026: Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) mulai mengaktifkan protokol pengawasan frekuensi tinggi setelah Presiden AS Donald Trump memberikan pernyataan mengenai pengiriman armada tempur ke Teluk.
  • Sabtu, 24 Januari 2026: Laporan dari pengguna terminal Starlink ilegal di Teheran dan Isfahan menunjukkan adanya total blackout (pemutusan sinyal total). Kecepatan koneksi turun hingga 0 Mbps akibat interferensi frekuensi tinggi dari darat.
  • Minggu, 25 Januari 2026 (Pagi Hari): Komandan divisi siber IRGC mengonfirmasi bahwa mereka menggunakan teknologi Smart-Jamming yang mampu mengikuti pergerakan satelit orbit rendah (LEO) secara real-time.

Motivasi Militer dan Kedaulatan

Brigadir Jenderal Seyyed Majid Mousavi dalam pernyataannya hari ini, 25 Januari 2026, menegaskan bahwa tindakan ini adalah respons langsung terhadap ancaman agresi.

“Kita tidak akan membiarkan ruang angkasa kita digunakan sebagai jalan pintas bagi musuh untuk mengoordinasikan perusuh atau memandu sistem senjata mereka. Starlink tanpa izin di tanah Iran adalah target militer yang sah,” tegasnya.


Dampak dan Eskalasi Global

Hingga laporan ini diturunkan pada siang hari 25 Januari 2026, pihak SpaceX milik Elon Musk dilaporkan sedang berusaha meluncurkan pembaruan kode enkripsi untuk menembus dinding penghalang (jamming) tersebut. Namun, para ahli di Pentagon mengkhawatirkan bahwa kemampuan Iran dalam melumpuhkan satelit komersial saat ini sudah jauh lebih maju dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Washington sendiri telah mengutuk langkah ini sebagai upaya pembungkaman informasi di tengah krisis yang memanas, sementara Teheran tetap pada pendiriannya untuk menjaga “kedaulatan digital” mereka dari segala bentuk intervensi asing.

Fenomena WNI di Militer Asing: Antara Gaji Fantastis dan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

JAKARTA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh potret Kezia Syifa, seorang perempuan asal Tangerang yang tampil mengenakan seragam U.S. Army lengkap dengan atribut Army National Guard. Meski menuai decak kagum lantaran estimasi pendapatan yang mencapai USD 35.000 hingga USD 45.000 (sekitar Rp600–700 juta) per tahun, langkah ini menyimpan konsekuensi hukum yang sangat fatal.

Dibalik kemewahan tunjangan dan status tugas di militer Amerika Serikat, otoritas hukum Indonesia memberikan peringatan keras terkait status kewarganegaraan bagi setiap WNI yang terlibat dalam kekuatan militer negara lain.


Jerat Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006

Secara legal-formal, keterlibatan WNI dalam dinas militer asing merupakan pelanggaran administratif berat terhadap kedaulatan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika:

“Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” (Pasal 23 huruf d)

Aturan ini bersifat mengikat dan tidak memandang pangkat atau motivasi ekonomi di baliknya. Hukum Indonesia memandang bahwa sumpah setia kepada militer asing merupakan bentuk pengalihan loyalitas kedaulatan yang tidak bisa ditoleransi tanpa diskresi kepala negara.


Dolar vs Nasionalisme: Ketegasan Menteri Hukum

Merespons tren WNI yang mengejar karier di kemiliteran luar negeri, Kementerian Hukum memberikan pernyataan tegas. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran status kewarganegaraan yang dilakukan secara sadar.

“Jika benar seorang WNI masuk tentara asing tanpa izin tertulis dari Presiden, maka secara hukum kewarganegaraannya dapat dicabut. Ini bukan soal preferensi pribadi, melainkan penegakan aturan perundang-undangan,” tegas sumber otoritas hukum terkait.

Analisis Konsekuensi Hukum:

  • Kehilangan Hak Konsuler: Begitu status WNI dicabut, individu tersebut tidak lagi berhak mendapatkan perlindungan dari negara Indonesia.
  • Status Keimigrasian: Untuk kembali ke Indonesia, yang bersangkutan harus menggunakan paspor asing dan tunduk pada aturan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
  • Kepemilikan Aset: Kehilangan status WNI berdampak pada hak kepemilikan tanah (Hak Milik) di wilayah Indonesia.

Pesan Keras bagi Diaspora

Ironi yang muncul di ruang publik saat ini adalah lebih banyaknya perdebatan mengenai besaran gaji daripada legalitas izin Presiden. Padahal, hukum Indonesia tidak “silau” oleh nilai dolar maupun prestasi individu di luar negeri jika hal tersebut menabrak konstitusi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI di kancah global: mencari masa depan di luar negeri adalah hak setiap warga, namun menggadaikan identitas kebangsaan demi dinas militer asing adalah jalan buntu secara hukum. Karena pada akhirnya, tidak ada kompensasi finansial yang mampu memulihkan status kewarganegaraan yang telah gugur demi aturan.

Secara hukum, prosedur untuk mendapatkan izin dari Presiden bagi WNI yang ingin berkarir di militer asing atau lembaga internasional memiliki alur yang sangat ketat dan spesifik. Berikut adalah pembedahan aspek proseduralnya:


1. Dinas Militer Asing: Pintu yang Nyaris Tertutup

Berbeda dengan pekerjaan sipil, dinas militer melibatkan Sumpah Setia (Oath of Allegiance) kepada kedaulatan negara lain.

  • Prosedur: Secara administratif, hampir tidak ada jalur “izin rutin” bagi warga sipil biasa untuk mendaftar menjadi tentara negara lain secara sukarela. Izin Presiden biasanya hanya diberikan dalam konteks Kerjasama Antar-Negara atau Misi Pertahanan Spesifik (misal: pertukaran perwira atau penugasan belajar resmi).
  • Konsekuensi Otomatis: UU No. 12 Tahun 2006 menganut asas kewarganegaraan tunggal yang ketat. Jika seorang WNI mendaftar secara mandiri (seperti masuk U.S. Army via jalur Green Card), tindakan tersebut dianggap sebagai bukti nyata pelepasan kesetiaan kepada NKRI.

2. Lembaga Internasional (PBB, Bank Dunia, WHO, dll)

Berbeda dengan militer, berkarir di lembaga internasional (IGO) jauh lebih dimungkinkan dan seringkali didorong oleh pemerintah.

  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara penempatan WNI pada organisasi internasional.
  • Prosedur Perizinan:
    1. Surat Rekomendasi: Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan organisasi tersebut diakui oleh Indonesia.
    2. Izin Penugasan: Jika Anda adalah ASN/TNI/Polri, wajib mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi dan Sekretariat Negara (Setneg).
    3. Status Kewarganegaraan: Selama organisasi tersebut bukan merupakan bagian dari angkatan bersenjata suatu negara tertentu, status WNI tetap aman.

3. Perbedaan “Dinas Militer” vs “Dinas Sipil”

AspekDinas Militer AsingLembaga Internasional (Sipil)
Resiko HukumKehilangan WNI otomatis (Pasal 23 huruf d).Aman, selama tetap melapor ke KBRI/KJRI.
Izin PresidenWajib (namun sangat jarang diberikan untuk individu).Tidak wajib bagi warga sipil, wajib bagi ASN (via Setneg).
Sumpah SetiaMengikat pada bendera negara asing.Mengikat pada piagam organisasi (Netral).

Kesimpulan Hukum

Bagi WNI seperti dalam kasus Kezia Syifa, secara hukum tidak ada prosedur “pemutihan” jika pendaftaran dilakukan secara mandiri sebagai warga negara mukim (permanent resident) di negara tersebut. Kecuali yang bersangkutan dikirim secara resmi oleh negara Indonesia sebagai bagian dari pakta pertahanan, maka keterlibatannya akan langsung memicu proses pencabutan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum.

Gelimang Mewah di Balik Skandal Suap Migor: Saksi Beberkan 22 Mobil Koleksi Ariyanto Bakri

JAKARTA – Tabir gaya hidup mewah di balik pusaran kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor) kian tersingkap. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1/2026), terungkap bahwa terdakwa Ariyanto Bakri mengoleksi sedikitnya 22 unit mobil mewah, mulai dari lini supercar Ferrari hingga deretan Porsche dan Land Rover.

Fakta mengejutkan ini dibeberkan oleh Bayhaqi, mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Daftar Panjang “Garasi” Sang Pengacara

Drama persidangan memuncak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Bayhaqi mengonfirmasi bahwa dirinya adalah orang kepercayaan yang ditugaskan khusus oleh Ariyanto untuk mengurus pajak puluhan kendaraan tersebut.

Meski sempat diwarnai interupsi dari terdakwa Marcella Santoso yang meminta daftar tersebut dibacakan secara detail, hakim tetap memerintahkan saksi untuk membedah isi BAP. Hasilnya, deretan kendaraan kelas atas menghiasi catatan aset Ariyanto:

KategoriUnit Kendaraan
Supercar & LuxuryFerrari, Porsche, Mercedes-Benz G63, Mercedes GL3
Premium SUVLand Rover Defender (3 unit), Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser
Lifestyle & CityMINI Cooper (3 unit), Alphard, Jeep Wrangler
OperasionalInnova (2 unit), Fortuner (2 unit), Honda BR-V

“Uangnya dari Pak Ari. Biasanya saya ajukan posisi kendaraan yang habis masa pajaknya, lalu dapat arahan dari beliau,” ujar Bayhaqi di hadapan majelis hakim.


Korelasi dengan Dakwaan Suap Rp 40 Miliar

Temuan aset fantastis ini menjadi sorotan tajam di tengah dakwaan suap sebesar Rp 40 miliar. Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri diduga kuat menyuap hakim demi mengamankan vonis bebas dalam perkara korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan raksasa korporasi seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Tidak hanya suap, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koleksi mobil mewah ini diduga merupakan instrumen penempatan dana hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usul uang.

Catatan Sidang: Sebelumnya, pada Rabu (14/1), jaksa bahkan menghadirkan unit Ferrari milik Ariyanto secara fisik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemeriksaan langsung oleh hakim. Ariyanto secara terbuka mengakui kepemilikan mobil dan motor Harley-Davidson yang disita tersebut.

Analisis Hukum

Kesaksian Bayhaqi memperkuat indikasi adanya disproportionate wealth atau kekayaan yang tidak wajar dibanding profil pendapatan legal, yang seringkali menjadi pintu masuk pembuktian dalam kasus pencucian uang. Dengan terkonfirmasinya kepemilikan 22 mobil ini, jaksa memiliki pijakan kuat untuk menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pengadaan aset-aset tersebut.

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dari Penggeledahan Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (22/1/2026).

Kegiatan dimaksud merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen penting, barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai milik SMN (Sumarno), Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1).

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterkaitan barang bukti dan uang tunai yang disita dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, guna memperkuat alat bukti dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan pihak terkait, sehubungan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di wilayah Pemerintah Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Maidi (MD) — Wali Kota Madiun nonaktif,
  2. Rochim Ruhdiyanto (RR) — orang kepercayaan Maidi, dan
  3. Thariq Megah (TM) — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“KPK akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Setiap temuan dan bukti akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi.

Polri Tangkap Buronan TPPO Jaringan Rohingya di Turki, HS Diduga Otak Sindikat Transnasional

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri berhasil menangkap warga negara Indonesia berinisial HS, tersangka utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang memperdagangkan pengungsi Rohingya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara NCB Interpol Indonesia dan otoritas keamanan Turki, setelah penerbitan Red Notice Interpol terhadap HS atas permintaan Polda Aceh.

Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan Red Notice tersebut diajukan pada April 2025, menyusul pengembangan penyelidikan kasus penyelundupan manusia lintas negara.

“Subjek HS merupakan bagian dari jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia asal Bangladesh. Berdasarkan hasil penelusuran intelijen, HS diketahui bersembunyi di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berpindah ke Istanbul, Turki,” jelas Untung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Informasi pergerakan HS yang terekam melalui kerja sama intelijen lintas negara menjadi kunci keberhasilan operasi. Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan di Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1).

Menurut penyidik, HS berperan sebagai penghubung antarnegara dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut. Ia mengatur jalur laut dari Bangladesh menuju Malaysia dan Indonesia sebagai titik transit, sebelum korban dikirim ke negara tujuan seperti Australia.

“Indonesia hanya menjadi negara transit dan penampungan sementara. HS bertindak sebagai fasilitator utama dalam mengoordinasikan pengiriman dan pergerakan para korban Rohingya secara ilegal,” ujar Untung.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa HS bukan pemain baru. Ia pernah tersangkut kasus serupa di masa lalu, namun tetap melanjutkan aktivitas kriminalnya dan memperluas jaringan hingga ke level transnasional.

“HS tidak jera, bahkan membangun jaringan lintas batas yang lebih kompleks. Namun akhirnya upaya tersebut berakhir di tangan hukum,” tegas Untung.

Polri menegaskan, penangkapan HS menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan perdagangan orang lintas negara yang memanfaatkan jalur migrasi Rohingya. Aparat berjanji akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk memburu pelaku lain yang masih buron.

BNN Gagalkan Peredaran Narkotika di Batam, Amankan 550 Gram Barang Bukti

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan melalui operasi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Putu Putera Sadana, menyatakan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara menyeluruh — tidak hanya menindak pelaku hukum, tetapi juga memberikan ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

“Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” ujar Putu di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BNN menggelar operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada pertengahan Januari 2026. Dalam operasi bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi itu, petugas berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan total barang bukti 550 gram bruto narkotika, terdiri atas 542,3 gram sabu dan 8,9 gram Tetrahydrocannabinol (THC) sintetis. Lima orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rangkaian Operasi


Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1) pukul 14.00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan 400 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal milik tersangka berinisial AF. Satu pelaku lain masih diburu.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menggagalkan penyelundupan 132,4 gram sabu di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan modus body pack. Tersangka berinisial JCS diamankan, sementara satu orang lain ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (17/1) pukul 06.50 WIB, juga di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas menemukan 9,9 gram sabu dan 8,9 gram tembakau gorila di dalam koper tersangka berinisial VDD.

Selain penindakan, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Dari 84 orang yang menjalani tes urine — termasuk pemandu lagu dan warga negara asing — lima orang dinyatakan positif narkotika.

Terhadap mereka, BNN menerapkan pendekatan berkeadilan. Individu yang positif tetapi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan.

Putu menambahkan, keberhasilan operasi di Batam menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memperkuat sinergi lintas lembaga guna menjaga wilayah perbatasan dari ancaman narkotika.

“Sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat menjadi kunci mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika,” tegasnya.