Aksi Curas Di Cemara Medan, Polisi Berikan Tindakan Tegas & Terukur
MEDAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka eksekutor dan satu orang penadah berhasil diringkus setelah melakukan aksi pembegalan bersenjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, peristiwa pidana ini menimpa korban atas nama Dimas (29) pada Senin (4/5/2026) dini hari. Korban diadang oleh kawanan pelaku yang secara terencana menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan nyali korban sebelum merampas aset kendaraan miliknya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan memepet kendaraan korban menggunakan dua sepeda motor.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 365 KUHP. Dalam aksinya, mereka mengancam keselamatan jiwa korban dengan menodongkan senjata tajam jenis parang agar korban bersedia menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Kompol Agus, Rabu (6/5/2026).
Merespons laporan pengaduan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga kuat sebagai tempat transaksi barang hasil kejahatan.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah Afdal Zikry (21), M Haikal (20), Refaldo (19), dan Dani Rizki Saputra (19). Selain itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial Abdi (37) yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Saat dilakukan upaya pengembangan guna mencari keterlibatan pelaku lain maupun barang bukti tambahan, keempat tersangka mencoba melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri dari pengawalan petugas. Hal ini memaksa personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian,” tegas Kapolsek.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolsek Medan Timur guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum secara represif terhadap segala bentuk kejahatan jalanan guna menjamin supremasi hukum dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Sumatera Utara.

