CATATAN BURUK REKAM JEJAK ETIK, POLDA SUMUT RESMI PECAT KOMPOL DEDI KURNIAWAN MELALUI SIDANG PTDH

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan disiplin internal institusi. Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik profesi yang dinilai sudah melampaui batas toleransi organisasi.

Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, selaku Ketua Komisi Sidang bersama jajaran majelis hakim kode etik lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa pemecatan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan audit rekam jejak kedinasan, Kompol DK tercatat telah melakukan pelanggaran kode etik lebih dari empat kali selama masa dinasnya di kepolisian.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan (Kompol DK) diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Akumulasi pelanggaran tersebut sudah lebih dari empat kali, sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media.

Selain catatan buruk residivisme etik, tim penuntut dari Propam Polda Sumut juga menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan putusan, di mana majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor meringankan yang dapat menunda atau membatalkan sanksi PTDH tersebut.

Secara yuridis, tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menerapkan sistem reward and punishment secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap perwira yang mencoreng citra kepolisian.

Dengan terbitnya putusan ini, Kompol DK secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki hak-hak kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lainnya sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi oknum anggota yang secara konsisten melanggar norma hukum dan etika kepolisian.

Aksi Curas Di Cemara Medan, Polisi Berikan Tindakan Tegas & Terukur

MEDAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka eksekutor dan satu orang penadah berhasil diringkus setelah melakukan aksi pembegalan bersenjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, peristiwa pidana ini menimpa korban atas nama Dimas (29) pada Senin (4/5/2026) dini hari. Korban diadang oleh kawanan pelaku yang secara terencana menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan nyali korban sebelum merampas aset kendaraan miliknya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan memepet kendaraan korban menggunakan dua sepeda motor.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 365 KUHP. Dalam aksinya, mereka mengancam keselamatan jiwa korban dengan menodongkan senjata tajam jenis parang agar korban bersedia menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Kompol Agus, Rabu (6/5/2026).

Merespons laporan pengaduan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga kuat sebagai tempat transaksi barang hasil kejahatan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah Afdal Zikry (21), M Haikal (20), Refaldo (19), dan Dani Rizki Saputra (19). Selain itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial Abdi (37) yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Saat dilakukan upaya pengembangan guna mencari keterlibatan pelaku lain maupun barang bukti tambahan, keempat tersangka mencoba melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri dari pengawalan petugas. Hal ini memaksa personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian,” tegas Kapolsek.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolsek Medan Timur guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum secara represif terhadap segala bentuk kejahatan jalanan guna menjamin supremasi hukum dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Sumatera Utara.