CATATAN BURUK REKAM JEJAK ETIK, POLDA SUMUT RESMI PECAT KOMPOL DEDI KURNIAWAN MELALUI SIDANG PTDH
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan disiplin internal institusi. Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik profesi yang dinilai sudah melampaui batas toleransi organisasi.
Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, selaku Ketua Komisi Sidang bersama jajaran majelis hakim kode etik lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa pemecatan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan audit rekam jejak kedinasan, Kompol DK tercatat telah melakukan pelanggaran kode etik lebih dari empat kali selama masa dinasnya di kepolisian.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan (Kompol DK) diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Akumulasi pelanggaran tersebut sudah lebih dari empat kali, sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media.
Selain catatan buruk residivisme etik, tim penuntut dari Propam Polda Sumut juga menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan putusan, di mana majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor meringankan yang dapat menunda atau membatalkan sanksi PTDH tersebut.
Secara yuridis, tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menerapkan sistem reward and punishment secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap perwira yang mencoreng citra kepolisian.
Dengan terbitnya putusan ini, Kompol DK secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki hak-hak kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lainnya sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi oknum anggota yang secara konsisten melanggar norma hukum dan etika kepolisian.

