Gegara Aroma Rendang Seorang Napi Melarikan Diri

PEKANBARU – Seorang narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akhirnya kembali ditangkap setelah tiga hari buron.

Uniknya, pelarian pria tersebut disebut berakhir karena aroma rendang daging kurban yang dimasak warga di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Narapidana bernama Nasriyatno alias Cili bin Rakiman (35) itu diketahui melarikan diri dari Rutan Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) menjelang waktu Maghrib. Ia merupakan warga binaan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelariannya berakhir pada Rabu (27/5/2026) setelah warga bersama petugas berhasil mengamankannya di sekitar lokasi pemotongan hewan kurban dekat area musala di kawasan Rumbai.

Informasi penangkapan tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Nasriyatno tampak digiring warga dan petugas menuju kendaraan untuk dibawa kembali ke tahanan.

Berdasarkan informasi yang beredar di lokasi, Nasriyatno diduga keluar dari persembunyiannya karena lapar setelah mencium aroma masakan rendang yang tengah dimasak warga dari daging kurban.
Saat itu, masyarakat setempat memang sedang menggelar kegiatan memasak dan makan bersama usai pemotongan hewan kurban. Aroma masakan disebut tercium hingga area tempat persembunyian napi tersebut.

“Menurut saksi di lokasi, tahanan tersebut keluar karena lapar. Kebetulan di dekat lokasi sedang masak rendang kurban,” demikian narasi yang beredar di media sosial.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, membenarkan bahwa narapidana yang sempat melarikan diri itu telah kembali diamankan petugas.
“Sudah tertangkap kembali,” ujar Erwin saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihak rutan belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan maupun proses pelarian Nasriyatno. Saat ini, pemeriksaan internal terhadap warga binaan tersebut masih berlangsung.

TUDUHAN BLOK VIP & HP BEBAS DI LAPAS MEDAN TERNYATA HOAKS, PETUGAS TEMUKAN GAMBAR REKAYASA AI SAAT SIDAK

MEDAN — Tuduhan miring mengenai adanya fasilitas mewah layaknya Very Important Person (VIP) serta kebebasan menggunakan handphone (HP) bagi narapidana di Blok Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, resmi dinyatakan sebagai informasi bohong atau hoaks. Kepastian ini diperoleh setelah jajaran pengamanan melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh di lokasi yang dituduhkan.

Pihak Lapas Kelas I Medan mengonfirmasi bahwa narasi yang disebarkan oleh media online darknews.id pada Senin, 25 Mei 2026, murni merupakan penggiringan opini tanpa fakta hukum. Faktanya, media tersebut sengaja menggunakan gambar visual hasil rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi kondisi Gedung Rehabilitasi (Gedung Sentosa) demi memicu kegaduhan publik.

“Kami pastikan gambar yang beredar itu bukan foto lapangan, melainkan rekayasa AI. Visual palsu tersebut jelas merugikan institusi dan sengaja dirancang untuk menyesatkan persepsi masyarakat,” tegas pihak manajemen Lapas Kelas I Medan dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

Merespons cepat isu yang beredar, Kepala KPLP bersama Kepala Bidang Kamtib langsung memimpin operasi sidak berskala besar dengan menyisir setiap kamar hunian di Gedung Sentosa. Hasilnya, petugas sama sekali tidak menemukan adanya fasilitas eksklusif, barang terlarang, ataupun aktivitas warga binaan yang memegang ponsel secara bebas.

Manajemen menjelaskan, Gedung Sentosa yang berketinggian dua lantai di sisi kiri depan lapas tersebut sebenarnya adalah blok Pengamanan Khusus (PAMSUS). Warga binaan yang ditempatkan di sana justru berada di bawah pengawasan super ketat petugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan, bukan untuk mendapatkan keistimewaan.

Pihak Lapas juga mematahkan klaim mengenai keterlibatan dua warga binaan bernama Rahmat dan Edi Ginting. Berdasarkan validasi data base registrasi administrasi dan pengecekan fisik langsung di lapangan, kedua nama tersebut dipastikan bersih dan tidak pernah menghuni blok rehabilitasi tersebut.

Pasca-kejadian ini, Lapas Kelas I Medan menyatakan langsung memperketat sistem pengawasan internal. Langkah deteksi dini melalui razia kamar secara acak, kontrol blok berlapis, hingga monitoring ketat terhadap kinerja petugas pengamanan kini digencarkan secara berkelanjutan untuk menutup rapat celah pelanggaran hukum di dalam lapas.

Menyikapi viralnya pemberitaan sepihak tersebut, Lapas Kelas I Medan mendesak seluruh pengelola media siber untuk kembali ke koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap media diwajibkan melakukan cek dan ricek serta mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebelum menyiarkan produk berita ke ruang publik.

Diduga Bangun Opini Tanpa Bukti, Lapas Kelas I Medan Bantah Tuduhan Represif dan Aktivitas Ilegal


MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan membantah keras tudingan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara terkait dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga praktik peredaran narkotika dan penipuan online yang disebut terjadi di dalam lapas saat aksi unjuk rasa pada Senin (18/5/2026).

Pihak lapas menilai sejumlah tuduhan yang berkembang di ruang publik tersebut belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah dan berpotensi membentuk opini sepihak tanpa melalui proses penyelidikan maupun verifikasi aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, pihak lapas menegaskan bahwa pengamanan saat aksi berlangsung dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan objek pemasyarakatan. Langkah tersebut disebut semata-mata untuk menjaga stabilitas keamanan dan mencegah massa memasuki area steril lapas yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Petugas menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada instruksi maupun tindakan intimidatif sebagaimana yang dituduhkan,” ujar sumber internal lapas.

Terkait tudingan adanya peredaran narkotika, penipuan daring, serta aliran dana ilegal di dalam lapas, pihak lapas menyatakan seluruh dugaan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum resmi agar dapat diuji secara objektif dan profesional.

Menurut pihak lapas, penyebutan sejumlah nama narapidana maupun pihak tertentu di ruang publik tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, lapas juga membantah tudingan adanya tindakan pembubaran paksa terhadap massa aksi. Situasi ricuh yang terjadi di lapangan disebut dipicu meningkatnya tensi saat sebagian peserta aksi berupaya mendekati area pengamanan terbatas.

Petugas disebut melakukan langkah pengendalian massa secara persuasif guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Mengenai tuduhan adanya perobekan spanduk aksi, pihak lapas menyebut insiden tersebut terjadi di tengah situasi saling dorong saat petugas melakukan pengamanan. Peristiwa itu disebut bukan tindakan yang disengaja ataupun bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Secara hukum, pihak lapas menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun pelaksanaan aksi juga wajib memperhatikan ketentuan keamanan, ketertiban umum, dan tidak mengganggu objek vital negara.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memastikan selama ini pengawasan internal, razia rutin, serta koordinasi bersama aparat penegak hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam lapas.

Pihak lapas juga menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun kooperatif apabila terdapat proses pemeriksaan resmi oleh institusi berwenang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Meninggal Dunia, Polda Sulut Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang pria berinisial HK, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. HK dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam, setelah sempat menyandang status tahanan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara yang menjerat almarhum guna meluruskan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen hak milik tanah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 November 2023, di mana pihak pelapor diketahui atas nama Rumawung Arnold Koloaij. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penyidik. Perlu kami tegaskan bahwa dalam proses awal penyidikan berjalan, pihak kepolisian sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HK. Proses hukum berjalan lancar hingga berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 19 Desember 2024,” ujar AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat menggelar wawancara cegat (doorstop) di hadapan awak media di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025) siang.

Namun, kendala mulai muncul ketika penyidik hendak melakukan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum. AKBP Alamsyah menyebutkan bahwa tersangka HK bersikap tidak kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari panggilan resmi dari pihak kepolisian.

Akibat tindakan tidak kooperatif tersebut, penyidik Polda Sulut terpaksa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian HK akhirnya terhenti pada tanggal 25 Maret 2025 setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya, menangkapnya, dan kemudian melakukan penahanan resmi demi kelancaran proses hukum.

“Oleh karena itu, tidak benar jika ada isu yang menyatakan bahwa ada perlakuan tidak baik, intimidasi, ataupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap tersangka selama berada di dalam ruang tahanan,” tegas Kabid Humas.

Lebih lanjut, AKBP Alamsyah membeberkan bahwa selama menjalani masa penahanan, HK mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan medis internal, yang bersangkutan diketahui mengidap riwayat penyakit penyempitan pembuluh darah. Merespons keluhan tersebut, dokkes Polda Sulut langsung merujuk tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Melihat kondisi kesehatan tersangka, tim dokter RS Bhayangkara memberikan rekomendasi medis untuk pengobatan lanjutan yang memerlukan tindakan khusus. Berbekal rekomendasi medis tersebut, pihak keluarga bersama penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik agar HK dapat fokus menjalani operasi atau pengobatan di luar tahanan.

“Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dan status penahanan tersangka resmi ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Saat dilepaskan, tersangka dalam keadaan sadar dan sehat, lalu diizinkan pulang ke rumah bersama keluarganya. Kami baru menerima kabar duka bahwa tersangka HK meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 15 Mei 2025,” tutur perwira menengah tersebut.

AKBP Alamsyah kembali menggarisbawahi bahwa tindakan penahanan yang sempat dilakukan murni karena tersangka tidak kooperatif dan sempat berstatus DPO. Ketika tersangka sakit, Polri tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan hak-hak medis, bahkan mengabulkan penangguhan penahanan agar almarhum bisa dioperasi oleh pihak keluarga.

“Artinya, dalam seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, semua sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku. Tidak ada masalah dalam proses penahanannya,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya surat P21a yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan kepada penyidik Polda Sulut, Kabid Humas membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat P21a diterbitkan karena adanya kendala keterlambatan waktu penyerahan tersangka akibat ulah tersangka yang sempat melarikan diri.

“Berkas perkara sebenarnya sudah lengkap atau P21. Namun, karena tenggat waktu penyerahan tersangka dan barang bukti memakan waktu terlalu lama akibat tersangka yang tidak kooperatif, maka sesuai aturan administrasi formil kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan sementara dengan status P21a,” urai AKBP Alamsyah.

Mengakhiri keterangannya, mewakili pimpinan tertinggi Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya HK kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama institusi turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara HK. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” pungkasnya.

Berani Lawan Peredaran Narkoba Demi Lindungi Anak-Anak, Guru Tahfidz di Pantai Labu Raih Penghargaan Komnas PA

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Keberanian luar biasa yang ditunjukkan oleh Halimah (39), seorang guru tahfidz asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam menyuarakan penolakan terhadap peredaran narkotika menuai apresiasi tinggi. Tindakan tegasnya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.

Halimah dinilai sebagai sosok yang memiliki kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda. Di tengah risiko yang membayangi, ia secara berani dan konsisten melawan ancaman jaringan narkoba yang disinyalir kuat telah merusak tatanan lingkungan sosial serta mengancam keselamatan anak-anak di desa tempat tinggalnya.

Atas dedikasi dan keberaniannya yang di luar ekspektasi tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, secara resmi memberikan penghargaan kepada Halimah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan moral yang nyata atas upaya mandiri yang dilakukan sang guru dalam memproteksi anak-anak dari jerat bahaya narkotika.

Menurut Agustinus Sirait, tindakan nyata yang diperlihatkan oleh Halimah menjadi contoh sekaligus tamparan positif bagi publik. Hal ini membuktikan bahwa urusan perlindungan anak bukan semata-mata menjadi beban tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, melainkan sangat membutuhkan peran aktif dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat.

Sebagai seorang guru mengaji, Halimah sehari-hari mendedikasikan waktunya untuk membina anak-anak dan remaja melalui jalur pendidikan agama dan hafalan Al-Qur’an. Ia mengaku sangat prihatin dan resah melihat masifnya ancaman serta peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Lewat gerakan perlawanan ini, ia berharap besar agar anak-anak didik dan generasi muda di desanya tidak terjerumus menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Menyikapi fenomena ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Deli Serdang, untuk mengambil langkah tegas, serius, dan tanpa kompromi dalam memberantas habis jaringan peredaran narkoba yang kian mengancam keselamatan masa depan bangsa.

Selain pihak kepolisian, Komnas PA juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk lebih proaktif dan hadir secara nyata. Pemerintah daerah diharapkan dapat menelurkan kebijakan strategis terkait perlindungan anak serta memperketat pengawasan lingkungan dari infiltrasi bahaya narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Berani Lawan Peredaran Narkoba Demi Lindungi Anak-Anak, Guru Tahfidz di Pantai Labu Raih Penghargaan Komnas PA

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Keberanian luar biasa yang ditunjukkan oleh Halimah (39), seorang guru tahfidz asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam menyuarakan penolakan terhadap peredaran narkotika menuai apresiasi tinggi. Tindakan tegasnya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.

Halimah dinilai sebagai sosok yang memiliki kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda. Di tengah risiko yang membayangi, ia secara berani dan konsisten melawan ancaman jaringan narkoba yang disinyalir kuat telah merusak tatanan lingkungan sosial serta mengancam keselamatan anak-anak di desa tempat tinggalnya.

Atas dedikasi dan keberaniannya yang di luar ekspektasi tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, secara resmi memberikan penghargaan kepada Halimah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan moral yang nyata atas upaya mandiri yang dilakukan sang guru dalam memproteksi anak-anak dari jerat bahaya narkotika.

Menurut Agustinus Sirait, tindakan nyata yang diperlihatkan oleh Halimah menjadi contoh sekaligus tamparan positif bagi publik. Hal ini membuktikan bahwa urusan perlindungan anak bukan semata-mata menjadi beban tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, melainkan sangat membutuhkan peran aktif dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat.

Sebagai seorang guru mengaji, Halimah sehari-hari mendedikasikan waktunya untuk membina anak-anak dan remaja melalui jalur pendidikan agama dan hafalan Al-Qur’an. Ia mengaku sangat prihatin dan resah melihat masifnya ancaman serta peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Lewat gerakan perlawanan ini, ia berharap besar agar anak-anak didik dan generasi muda di desanya tidak terjerumus menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Menyikapi fenomena ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Deli Serdang, untuk mengambil langkah tegas, serius, dan tanpa kompromi dalam memberantas habis jaringan peredaran narkoba yang kian mengancam keselamatan masa depan bangsa.

Selain pihak kepolisian, Komnas PA juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk lebih proaktif dan hadir secara nyata. Pemerintah daerah diharapkan dapat menelurkan kebijakan strategis terkait perlindungan anak serta memperketat pengawasan lingkungan dari infiltrasi bahaya narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak. (red)

Tujuh Bulan Berjuang Usai Ditabrak 3 Polisi Mabuk, Elida Akhirnya Meninggal Dunia

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Duka mendalam menyelimuti keluarga Elida Delviana Tamin (26). Setelah tujuh bulan berjuang melawan masa-masa kritis akibat kecelakaan tragis yang melibatkan tiga personel Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), nyawa warga Jalan Pendidikan, Gang Tego, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan ini akhirnya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Elida mengembuskan napas terakhirnya di kediaman keluarga setelah sempat menjalani serangkaian perawatan intensif, baik di rumah sakit maupun rawat jalan, sejak peristiwa nahas yang menimpanya pada Minggu (26/10/2025) silam.

Berdasarkan catatan medis, pasca-kecelakaan hebat tersebut, korban sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif selama satu bulan di Rumah Sakit Columbia Asia, kemudian dilanjutkan dengan perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Lantaran kondisi yang tak kunjung membaik secara signifikan, pihak keluarga akhirnya merawat Elida di rumah selama lima bulan terakhir.

Abang kandung korban, Yogie Azhari Tamin (29), mengungkapkan bahwa kondisi fisik adiknya terus mengalami penurunan yang drastis selama masa pemulihan di rumah. Di samping itu, Yogie juga melayangkan kritik tajam terkait kualitas pelayanan medis yang diterima almarhumah selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang dinilai tidak optimal.

“Selama di sana, menurut penilaian kami, penanganannya kurang maksimal. Almarhumah hanya dijadwalkan kontrol saraf dan diberi obat setiap dua minggu sekali. Sementara untuk penggantian selang NGT (Nasogastric Tube) untuk alat bantu makan serta selang kateter urine hanya dilakukan sebulan sekali,” cetus Yogie dengan nada kecewa saat diwawancarai awak media, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, Yogie membeberkan bahwa beberapa hari sebelum mengembuskan napas terakhir, Elida sempat dibawa oleh keluarga untuk menjalani kontrol medis terakhir kalinya ke RS Bhayangkara Medan pada Jumat (8/5/2026). Kini, jenazah almarhumah telah dikebumikan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Jalan Pendidikan, Gang Dame, Desa Bandar Khalifah, pada Kamis (14/5/2026) siang.

Mengingat kembali kronologi peristiwa memilukan tersebut, Elida Delviana Tamin menjadi korban tabrakan beruntun yang dipicu oleh kecerobohan tiga personel aktif Polda Sumut, masing-masing berinisial Bripda VP, Bripda ST, dan Bripda BI. Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Saat kejadian, ketiga oknum polisi muda tersebut mengendarai satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi BK 2706 TN. Kendaraan melaju kencang dari arah Jalan Merak Jingga menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Diduga hilang kendali akibat berkendara dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut langsung menghantam tubuh Elida yang saat itu tengah berada di depan tempat hiburan malam HW Tiger Club, Medan.

Kasubdit Paminal Polda Sumut yang menjabat saat itu, Kompol Chandra, dalam keterangannya pasca-kejadian secara blak-blakan membenarkan bahwa ketiga anggotanya tersebut mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras.

“Hasil tes urine terhadap ketiga personel memang menunjukkan negatif narkoba. Namun, kalau terkait kondisi mabuk, yang jelas mereka terbukti sehabis mengonsumsi alkohol dan berkendara di bawah pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi,” tegas Kompol Chandra kala memberikan keterangan resmi kepada pers pada Kamis (30/10/2025) lalu.

Dengan meninggalnya korban, pihak keluarga dan sejumlah elemen masyarakat kini mendesak pihak penegak hukum dan Propam Polda Sumut untuk menjatuhkan sanksi hukum yang seberat-beratnya serta proses pidana yang transparan terhadap ketiga oknum bintara tersebut. (red)

CATATAN BURUK REKAM JEJAK ETIK, POLDA SUMUT RESMI PECAT KOMPOL DEDI KURNIAWAN MELALUI SIDANG PTDH

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan disiplin internal institusi. Kompol Dedi Kurniawan (Kompol DK) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran kode etik profesi yang dinilai sudah melampaui batas toleransi organisasi.

Keputusan krusial ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari di Mapolda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, selaku Ketua Komisi Sidang bersama jajaran majelis hakim kode etik lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa sanksi berat berupa pemecatan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan audit rekam jejak kedinasan, Kompol DK tercatat telah melakukan pelanggaran kode etik lebih dari empat kali selama masa dinasnya di kepolisian.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan (Kompol DK) diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran etik. Akumulasi pelanggaran tersebut sudah lebih dari empat kali, sehingga pimpinan mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media.

Selain catatan buruk residivisme etik, tim penuntut dari Propam Polda Sumut juga menyoroti sikap Kompol DK yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung. Sikap tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan putusan, di mana majelis hakim tidak menemukan satu pun faktor meringankan yang dapat menunda atau membatalkan sanksi PTDH tersebut.

Secara yuridis, tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan PTDH ini menegaskan komitmen Kapolda Sumut dalam menerapkan sistem reward and punishment secara objektif, tanpa pandang bulu terhadap perwira yang mencoreng citra kepolisian.

Dengan terbitnya putusan ini, Kompol DK secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki hak-hak kedinasan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi personel lainnya sekaligus membuktikan kepada publik bahwa Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi oknum anggota yang secara konsisten melanggar norma hukum dan etika kepolisian.

Aksi Curas Di Cemara Medan, Polisi Berikan Tindakan Tegas & Terukur

MEDAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang tersangka eksekutor dan satu orang penadah berhasil diringkus setelah melakukan aksi pembegalan bersenjata tajam terhadap seorang warga di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, peristiwa pidana ini menimpa korban atas nama Dimas (29) pada Senin (4/5/2026) dini hari. Korban diadang oleh kawanan pelaku yang secara terencana menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkan nyali korban sebelum merampas aset kendaraan miliknya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, menjelaskan bahwa modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan memepet kendaraan korban menggunakan dua sepeda motor.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 365 KUHP. Dalam aksinya, mereka mengancam keselamatan jiwa korban dengan menodongkan senjata tajam jenis parang agar korban bersedia menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Kompol Agus, Rabu (6/5/2026).

Merespons laporan pengaduan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga kuat sebagai tempat transaksi barang hasil kejahatan.

Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah Afdal Zikry (21), M Haikal (20), Refaldo (19), dan Dani Rizki Saputra (19). Selain itu, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial Abdi (37) yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Saat dilakukan upaya pengembangan guna mencari keterlibatan pelaku lain maupun barang bukti tambahan, keempat tersangka mencoba melakukan perlawanan dan upaya melarikan diri dari pengawalan petugas. Hal ini memaksa personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sesuai dengan SOP kepolisian,” tegas Kapolsek.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolsek Medan Timur guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum secara represif terhadap segala bentuk kejahatan jalanan guna menjamin supremasi hukum dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Sumatera Utara.