DPO Terpidana Tambang Emas di Kawasan Hutan Diburu hingga Medan, Akhirnya Dijebloskan ke Tanjung Gusta
MEDAN — Pelarian seorang terpidana perkara kehutanan akhirnya terhenti di Kota Medan. Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Medan Johor.
Julita bukan sekadar buronan biasa. Namanya tercatat sebagai terpidana dalam perkara aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengamankannya pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pengamanan bahkan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga. Namun tim tetap berhasil membawa Julita untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Bukan Sekadar Kasus Tambang
Perkara Julita berawal dari aktivitas penggalian menggunakan alat berat di Sungai Lolo. Material hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas.
Persoalannya, lokasi aktivitas tersebut berdasarkan pertimbangan majelis hakim berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkara itu kemudian berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025.
Dalam putusan tersebut, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Hukumannya bukan ringan.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi tidak langsung berjalan karena terpidana tidak berada di tempat dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Jejak Pelarian Berakhir di Medan
Jajaran Intelijen Kejari Mandailing Natal tidak berhenti melakukan pencarian.
Pergerakan Julita dipantau dan dikembangkan hingga informasi mengenai keberadaannya mengarah ke Kota Medan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Intelijen Kejati Sumut.
Setelah lokasi dipastikan, tim bergerak.
Pada Senin pagi, Julita akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya.
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa status DPO tidak otomatis membuat seseorang dapat menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Putusan MA Tak Berhenti di Atas Kertas
Kejaksaan menegaskan pengamanan Julita merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk menjalani proses eksekusi.
Eksekusi dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH.
Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.
Dengan demikian, perjalanan perkara yang bermula dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut memasuki babak akhir: putusan telah berkekuatan hukum tetap, status DPO telah berakhir dengan penangkapan, dan hukuman penjara kini mulai dijalani.
Kejaksaan Kirim Pesan Keras
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan pencarian terhadap DPO akan terus dilakukan. Koordinasi dengan Kejati Sumut dan jajaran terkait juga akan diperkuat untuk memastikan setiap buronan yang masih menghindari eksekusi dapat ditemukan.
Pesannya tegas: putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Jupri.
Kepada para buronan yang masih menghindari proses hukum, Kejaksaan meminta agar segera menyerahkan diri.
Sebab, ketika sebuah putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi apakah hukuman tersebut akan dilaksanakan, melainkan kapan terpidana akan ditemukan dan dieksekusi.

