Warga Minta Pemkab Asahan Periksa Losmen Family di Jalan H. Misbah Kisaran

Kisaran, SUMATRERA UTARA – Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Losmen Family yang berlokasi di Jalan H. Misbah, Kisaran.

Permintaan ini muncul karena masyarakat menilai keberadaan losmen tersebut telah menimbulkan keresahan akibat aktivitas di dalamnya yang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan ketertiban umum.

Warga berharap agar Kasatpol PP Asahan segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan apakah kegiatan di tempat itu sesuai dengan izin usaha dan ketentuan peraturan daerah.

“Kami mohon perhatian dari Pemkab Asahan, khususnya Satpol PP, karena aktivitas di losmen itu sudah sangat meresahkan warga sekitar dengan segala macam kegiatannya, apalagi kan ini sudah mau bulan Ramadhan dan disitu juga pernah terjaring sembilan pasangan tak jelas” ujar salah satu warga setempat, Kamis (6/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Asahan maupun Satpol PP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut.

RUU Perampasan Aset Kembali Disorot: Harapan Pemberantasan Korupsi, Tapi Rentan Disalahgunakan

JAKARTA – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kembali mencuat ke permukaan. Dorongan agar regulasi ini segera disahkan menjadi salah satu tuntutan utama dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini.

RUU tersebut diharapkan mampu menjadi senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar memiskinkan para koruptor. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa tanpa perubahan substansial, pengesahan RUU PA justru berisiko menghadirkan masalah baru dalam sistem hukum nasional.

Isi dan Pokok Pengaturan RUU PA

RUU PA mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang membuktikan kesalahan pelaku. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau in rem, yaitu proses hukum terhadap benda (aset), bukan terhadap orang seperti dalam perkara pidana biasa.

Beberapa ketentuan utama dalam RUU ini antara lain:

  1. Kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk merampas aset terkait tindak pidana yang tidak bisa diproses melalui hukum pidana biasa, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Perampasan atas kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan (unexplained wealth).
  3. Prosedur perampasan yang lebih cepat dan sederhana, termasuk penerapan pembuktian terbalik dengan standar pembuktian seperti perkara perdata.
  4. Kewenangan baru bagi Jaksa Agung untuk mengelola aset yang disita negara.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) membatasi nilai aset yang dapat dirampas hanya untuk aset bernilai Rp100 juta atau lebih, serta berasal dari tindak pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Batas ini dinilai positif agar fokus hanya pada kasus besar, tetapi juga berpotensi terlalu luas, karena mencakup berbagai tindak pidana umum seperti pencurian biasa.

Kritik dan Potensi Masalah Baru

Pasal 7 ayat (1) dan (2) RUU PA menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, misalnya ketika:

  • Tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
  • Perkara tidak dapat disidangkan karena pemilik barang tidak diketahui;
  • Ditemukan aset baru setelah terdakwa dinyatakan bersalah.

Kendati pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan, para pengamat menilai celah hukum tetap terbuka, terutama terkait aset terdakwa yang diputus lepas.

Putusan lepas pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana atau memiliki alasan pembenar/pemaaf. Maka, perampasan terhadap aset terdakwa lepas dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan bisa menjadi pintu baru bagi praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Desakan Reformasi Hukum Menyeluruh

Pakar hukum menilai bahwa pengesahan RUU PA memang penting, namun harus disertai perbaikan substansial. Tanpa perbaikan tersebut, regulasi ini berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum baru.

Reformasi hukum yang lebih luas juga perlu menyentuh aspek lain seperti pembatasan transaksi tunai, kriminalisasi perdagangan pengaruh, dan penguatan sistem integritas aparat penegak hukum.

RUU PA pada dasarnya bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan menikmati hasil perbuatannya. Namun, seperti disampaikan para pengamat, regulasi ini hanya akan efektif jika dibarengi mekanisme pengawasan ketat dan jaminan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Polres Pelabuhan Belawan Klarifikasi Kasus Lansia Jadi Tersangka: Bukan Pembelaan Diri, Tapi Penganiayaan

MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial yang berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.”

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, S.H., M.H., pada Kamis malam (5/2/2026) di Mapolsek Medan Labuhan.

Dalam keterangannya, AKP Edy menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 dan merupakan murni kasus penganiayaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Edy menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD pada Desember 2023. Namun saat itu, kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Atas perbuatannya dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Edy.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi atau judul berita yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Saksi Akui Terima “Uang Jajan” Berkala dari Pejabat Kemnaker, Jaksa Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

Jakarta Pusat, DKI JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengungkap fakta penting, pada Jumat, (6/2/2026). Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengakui hampir rutin menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut pemberian uang itu terjadi sejak tahun 2021 hingga Februari 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap kali pemberian.

Di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivon menyatakan uang tersebut disampaikan oleh Hery Sutanto sebagai “tambahan uang jajan”. Saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana yang diberikan, serta tidak pernah menerima penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian tersebut.

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yakni Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, serta Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja. Menurut Ivon, masing-masing pemberian dari kedua terdakwa tersebut bernilai sekitar Rp 500 ribu, yang diterima dalam bentuk amplop.

Jaksa kemudian mendalami frekuensi penerimaan uang oleh saksi. Ivon menyebut dirinya menerima uang sekitar lima kali dari Hery Sutanto, serta kurang lebih sepuluh kali dari Anitasari Kusumawati dan Sekarsari Kartika Putri. Meski demikian, Ivon menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak selalu bersifat rutin setiap bulan.

Lebih lanjut, Ivon mengungkapkan bahwa pemberian uang itu tidak hanya diterima dirinya, tetapi juga sejumlah pegawai lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 serta Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengonfirmasi kepada pemberi, dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut merupakan arahan untuk “memperhatikan teman-teman” di lingkungan direktorat terkait.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan pesan singkat yang dikirim Ivon kepada Hery Sutanto, berisi ucapan terima kasih atas uang yang diterima melalui perantara. Ivon membenarkan isi pesan tersebut dan mengakui bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas nama dirinya dan rekan-rekannya.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3, yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh terdakwa lainnya yang berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Jaksa KPK mendakwa Noel bersama para terdakwa lain telah menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu K3. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,52 miliar sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang diduga diterima dari ASN Kemnaker dan pihak swasta dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Persidangan perkara ini digelar dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa menegaskan pengungkapan aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum serta keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Akal-Akalan Proyek Terbongkar : Mantan Kadis Perkim Taput Ditahan, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Tarutung, SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial BG, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis, (05/02/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.858.953.437.

Selain BG, jaksa juga menahan pelaksana pengerjaan proyek berinisial WL yang diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat BG menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput pada tahun anggaran 2020. Pada masa itu, Dinas Perkim Taput melaksanakan proyek LPJU dan lampu taman dengan pagu anggaran mencapai Rp13,6 miliar yang bersumber dari dana PEN.

“Pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp13.600.000.000, yang kemudian dibagi menjadi 73 paket pekerjaan. Rinciannya, 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (06/02/2026).

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, BG yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan pengondisian sejak tahap awal. Penyidik menilai BG dengan sengaja menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan dengan nilai per paket di bawah Rp200 juta. Pola tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Tidak hanya itu, pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), BG diduga memerintahkan WL untuk melakukan mark up anggaran dengan cara menambahkan harga pada sejumlah item pekerjaan. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa BG meminta WL mencari dan menyiapkan dokumen perusahaan tertentu untuk kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

“Dalam proses pengadaan, para pejabat pengadaan di Dinas Perkim Taput tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara penuh. Hal ini karena adanya perintah dari tersangka BG,” kata Dedy.

Akibat perintah tersebut, tahapan pengadaan seperti undangan, penjelasan pekerjaan, pemasukan dan evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi, hingga negosiasi teknis dan biaya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Proses pengadaan pun berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Dalam pelaksanaannya, WL mengerjakan sebanyak 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman. Namun, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan secara langsung. Penyidik menemukan bahwa WL melakukan subkontrak kepada pihak lain, khususnya untuk pekerjaan tiang lampu taman dan penyediaan material LPJU, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar serta memenuhi pembayaran komitmen fee.

“Subkontrak tersebut dilakukan demi mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” ungkap Dedy.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 19 Januari 2026, perbuatan BG dan WL menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437.

Atas perbuatannya, BG dan WL dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana PEN agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan ekonomi, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Jalur Impor Dibeli, Negara Dirugikan: KPK Bongkar Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Oknum Bea Cukai

Jakarta, DKI JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap terstruktur dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Skema yang terbongkar ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan pola pemberian uang rutin bernilai miliaran rupiah setiap bulan untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor, Sabtu, (07/02/2026).

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi adanya “jatah bulanan” yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di DJBC agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuat barang-barang palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara rutin dan sistematis. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengondisian jalur importasi sehingga barang tidak diarahkan ke jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik oleh petugas.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan angka itu masih akan terus didalami oleh penyidik untuk memastikan besaran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.

KPK mengungkap bahwa kesepakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray diduga telah berlangsung sejak Oktober 2025. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang milik perusahaan tersebut tidak masuk ke jalur merah. Dalam mekanismenya, salah satu pegawai Bea Cukai menerima perintah untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” jelas Asep.

Pengaturan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemindai atau sistem pemeriksaan barang. Akibatnya, barang-barang impor yang didatangkan PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga dapat lolos masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan yang semestinya.

KPK menilai pengondisian jalur impor ini berdampak serius terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang-barang palsu, KW, dan ilegal dinilai dapat merusak tatanan pasar, merugikan pelaku usaha dalam negeri, serta menekan daya saing produk lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya sejumlah apartemen yang diduga disewa dan digunakan sebagai safe house oleh para oknum. Lokasi-lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Para oknum ini diduga menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia,” ujar Budi Prasetyo.

Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

“Total nilai barang bukti yang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk safe house, mencapai sekitar Rp40,5 miliar,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Para tersangka diduga memiliki peran dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, hingga penyimpanan hasil kejahatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memperjelas peran masing-masing pihak, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan kepentingan negara tersebut.

Dalang Absen, Tradisi Terimbas: Penahanan Kepala KPP Madya Banjarmasin oleh KPK Bikin Pentas Wayang Ruwahan di Klaten Berubah

Klaten, JAWA TENGAH – Penahanan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berdampak pada institusi perpajakan, tetapi juga merembet ke ranah kebudayaan di kampung halamannya, Kabupaten Klaten. Mulyono yang dikenal luas sebagai dalang wayang kulit, dipastikan batal tampil dalam acara tradisi ruwahan atau sadranan di Dusun Kwiran-Tegalrejo, Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten, Sabtu, (07/02/2026).

Batalnya Mulyono mendalang terjadi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak. Penetapan status hukum tersebut membuat agenda pentas wayang kulit yang rencananya digelar sehari semalam harus mengalami perubahan mendadak, terutama pada jadwal dalang malam hari.

Ketua pemuda Dusun Kwiran-Tegalrejo, Reza, membenarkan bahwa Mulyono semula telah dijadwalkan menjadi dalang utama pada sesi malam dalam rangkaian acara sadranan. Namun, rencana itu urung terlaksana setelah pihak sanggar yang menaungi Mulyono menyampaikan kabar ketidakhadirannya.

“Rencananya memang beliau, Pak Mulyono Purwo Wijoyo, yang mendalang. Tetapi karena ada peristiwa penetapan tersangka oleh KPK, kemarin pihak Sanggar Cemara sudah datang ke sini dan menyampaikan bahwa beliau tidak bisa hadir,” ujar Reza saat ditemui di kediamannya.

Menurut Reza, tradisi pentas wayang kulit dalam acara ruwahan di dusunnya selalu menghadirkan dua dalang, masing-masing untuk pementasan siang dan malam. Awalnya, dalang siang dijadwalkan Wisnu Nugroho, sedangkan dalang malam adalah Mulyono. Dengan batalnya Mulyono, susunan tersebut pun berubah.

“Dalang malam akhirnya diganti Ki Wisnu Nugroho. Sementara untuk pementasan siang, nanti akan digantikan dalang lain yang saat ini masih kami cari,” jelasnya.

Reza menambahkan, acara ruwahan akan tetap digelar sesuai rencana pada Minggu, 8 Februari 2026, dengan durasi sehari semalam. Tradisi tersebut telah berlangsung turun-temurun dan menjadi agenda tahunan warga setempat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus sarana pelestarian budaya.

“Tradisi ini sudah ada sejak dulu. Dari dulu memang selalu dua dalang karena pentasnya siang dan malam,” lanjut Reza.

Ia juga mengungkapkan bahwa Mulyono bukan kali pertama tampil di Dusun Kwiran-Tegalrejo. Sebelum pandemi Covid-19, Mulyono beberapa kali mendalang dalam acara serupa dan dikenal baik oleh warga.

Hal senada disampaikan Giyono, warga setempat, yang menyebut bahwa kabar penangkapan dan penahanan Mulyono sudah diketahui masyarakat melalui pemberitaan media. Padahal, waktu pelaksanaan acara tinggal hitungan satu hari.

“Tinggal sehari lagi acaranya. Warga sudah tahu dari berita kalau yang bersangkutan ditangkap KPK,” ujar Giyono.

Pantauan di lokasi menunjukkan persiapan acara tetap berjalan. Panggung utama telah berdiri di depan gedung serbaguna dusun, lengkap dengan perlengkapan pementasan wayang. Bahkan, spanduk yang mencantumkan nama Mulyono Purwo Wijoyo sebagai dalang masih terpasang, meski dipastikan ia tidak hadir.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Mulyono ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega, seorang fiskus anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, sebagai tersangka.

KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Di luar jabatannya sebagai pejabat pajak, Mulyono dikenal di Klaten sebagai dalang aktif dan pemilik Sanggar Cemara. Ia juga tercatat sebagai Ketua Umum Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Klaten. Status hukumnya yang kini tengah diproses KPK secara langsung berdampak pada agenda kebudayaan yang selama ini melibatkan perannya sebagai seniman, termasuk pembatalan pentas wayang dalam tradisi ruwahan di Desa Jambu Kulon.

Polda Sulteng Cuci Gudang: 34 Personel Dipecat Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Berat

Palu, SULAWESI TENGAH – Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 34 personelnya. Puluhan oknum polisi tersebut resmi ditendang dari keanggotaan Polri setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai pelanggaran kode etik berat yang dinilai tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi.

Keputusan pembersihan internal ini menjadi sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan Polda Sulteng tidak main-main dalam menindak anggotanya yang “nakal”. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa tindakan pemecatan massal ini terpaksa dilakukan karena para personel tersebut dianggap sudah melampaui batas pembinaan yang bisa dilakukan oleh institusi.

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Perbuatan mereka secara nyata telah mencederai nama baik institusi kepolisian di mata publik,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya yang diterima awak media.

Mencederai Nilai Tribrata

Menurut Djoko, pelanggaran yang dilakukan oleh ke-34 personel tersebut masuk dalam kategori sangat berat. Tindakan mereka dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur Tribrata serta Catur Prasetya, yang seharusnya menjadi kompas moral dan pedoman hidup bagi setiap anggota korps Bhayangkara. Sanksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi atas perilaku anggotanya yang menyimpang dari etika profesi.

Polda Sulteng menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom. Oleh karena itu, keberadaan anggota yang melanggar hukum dan etika hanya akan menjadi benalu yang merusak muruah serta profesionalisme Polri secara keseluruhan.

Reformasi Birokrasi Tanpa Toleransi

Penegakan disiplin yang masif ini merupakan bagian dari komitmen besar Polri dalam menjalankan reformasi birokrasi. Tujuannya jelas: menciptakan aparat penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Djoko menggarisbawahi bahwa tidak akan ada ruang toleransi bagi anggota yang berani bermain-main dengan pelanggaran berat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen pimpinan untuk menjaga kepercayaan publik. Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Pihak Polda Sulteng juga memberikan peringatan keras kepada seluruh personel yang masih aktif agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan internal akan terus diperketat guna memastikan setiap anggota patuh pada hukum dan menjunjung tinggi etika profesi. Pemecatan 34 personel ini diharapkan menjadi cermin sekaligus peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengakhiri karier mereka secara memalukan.

Misi Rahasia AS di Perbatasan Iran Berujung Petaka: Delapan Personel Militer Tewas Terpanggang Ledakan Helikopter

Teheran, IRAN – Sebuah operasi militer berisiko tinggi yang diduga dilancarkan oleh Amerika Serikat di wilayah sensitif dekat perbatasan Iran dilaporkan berakhir dengan tragedi mematikan. Sebuah helikopter militer AS meledak hebat di lokasi operasi, menyebabkan sedikitnya delapan personel militer tewas di tempat. Insiden ini seketika mengguncang stabilitas geopolitik di kawasan Timur Tengah dan memicu kekhawatiran akan terjadinya eskalasi konflik terbuka antara Washington dan Teheran.

Foto-foto yang beredar dari lokasi kejadian memperlihatkan pemandangan mencekam; puing-puing helikopter yang masih mengeluarkan asap tebal dan api yang menghanguskan badan pesawat hingga nyaris tak berbentuk. Proses evakuasi jenazah tentara AS dilakukan di tengah puing-puing yang berserakan, menandakan betapa dahsyatnya ledakan yang terjadi. Kegagalan operasi ini disebut-sebut sebagai salah satu pukulan telak bagi militer Amerika Serikat dalam satu dekade terakhir, mengingat profil misi yang tampaknya bersifat klandestin atau rahasia tingkat tinggi.

Hingga saat ini, pihak Pentagon masih menutup rapat informasi terkait detail misi tersebut maupun penyebab pasti ledakan yang menghancurkan helikopter mereka. Bungkamnya otoritas keamanan Amerika Serikat ini justru memicu berbagai spekulasi di kalangan analis pertahanan internasional. Banyak pihak menduga bahwa misi tersebut merupakan upaya infiltrasi atau sabotase terhadap fasilitas strategis di wilayah Iran, namun berakhir dengan bencana teknis atau kemungkinan adanya kontra-serangan yang tidak terduga.

Insiden berdarah ini terjadi di tengah situasi kawasan yang sudah berada di titik didih. Analis geopolitik menilai bahwa kegagalan misi ini tidak hanya merugikan AS secara militer, tetapi juga memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Iran di meja diplomasi regional. Risiko gesekan bersenjata kini berada pada level tertinggi, di mana setiap pergerakan militer susulan dari kedua belah pihak dapat memicu perang skala besar yang sulit diprediksi ujungnya.

Dampak dari tragedi ini langsung merambat ke sektor ekonomi global. Pasar minyak dunia dilaporkan mulai bersikap waspada dengan adanya fluktuasi harga yang signifikan, mengingat Selat Hormuz dan wilayah sekitarnya merupakan jalur nadi energi internasional. Para investor kini menaruh perhatian penuh pada stabilitas keamanan regional, sembari menunggu pernyataan resmi dari Gedung Putih. Jika eskalasi ini terus berlanjut tanpa adanya de-eskalasi diplomatik, dunia kemungkinan besar akan menghadapi krisis keamanan baru yang jauh lebih kompleks di Timur Tengah.

Drama Kejar-kejaran di Lapangan Golf: KPK Bongkar Skandal Suap Sengketa Lahan PN Depok

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dramatis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang berlangsung pada Kamis (5/2) tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya penyidik berhasil meringkus para pelaku di kawasan Emerald Golf Tapos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa praktik lancung ini berawal dari negosiasi “harga” pengurusan perkara. Awalnya, oknum pengadilan meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, namun angka tersebut menyusut menjadi Rp850 juta setelah proses negosiasi.

Kronologi Pengintaian: Dari Subuh hingga Petang

Penyidik sebenarnya telah mengendus transaksi ini sejak pukul 04.00 WIB. Namun, para pelaku sempat mengubah jadwal beberapa kali untuk mengaburkan jejak.

  • 13.39 WIB: Tim KPK mendeteksi ALF (Staf Keuangan PT Karabha Digdaya) mencairkan uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong.
  • 14.36 WIB: Pergerakan mulai masif. Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor untuk mengoordinasi pertemuan. Di saat yang sama, pihak PN Depok mulai bergerak keluar kantor.
  • 19.00 WIB: Eksekusi dilakukan. Tiga mobil—dua dari pihak swasta dan satu dari pihak pengadilan—bertemu di titik koordinat yang sama: Emerald Golf Tapos.

“Tim memantau pergerakan tiga mobil tersebut. Terjadi pertemuan singkat, dan sekitar pukul 19.00 WIB penyerahan uang dilakukan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Aksi Kejar-kejaran

Penangkapan tidak berjalan mulus. Menyadari keberadaan petugas, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran di area sekitar lokasi pertemuan. Namun, kesigapan tim penindakan KPK berhasil memblokade kendaraan pelaku sebelum mereka menghilang di kegelapan malam.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Uang tunai senilai Rp850 juta dalam pecahan rupiah berhasil disita sebagai barang bukti utama suap untuk memuluskan putusan perkara lahan.