Pangkat Tiga Balok, Moral Nol: Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi “Budak” Sabu?

Bima, Nusa Tenggara Barat – Institusi Polri kembali dihantam skandal menjijikkan yang meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan publik. AKP Malaungi, sosok yang seharusnya menjadi “panglima” pembasmi racun narkotika di wilayah Bima Kota, justru terseret keluar dari kantornya sendiri oleh tim Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB. Penangkapan pada Selasa malam (3/2) ini menjadi bukti nyata bahwa “pagar” yang seharusnya menjaga, kini justru menjadi “hama” yang memakan tanaman.

Bong di Meja Kerja: Simbol Runtuhnya Wibawa

Penggeledahan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengungkap fakta yang memuakkan. Ruangan yang dibiayai uang rakyat untuk memburu pengedar, justru diduga kuat berubah fungsi menjadi sarang pemakai.

Tim gabungan menemukan jejak-jejak kotor berupa alat hisap (bong), klip plastik sisa pakai, hingga beberapa poket kristal haram yang siap merusak generasi bangsa. Temuan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan telanjang terhadap sumpah jabatan di bawah bendera Merah Putih.

Sindikat Berseragam: Dari Bripka ke AKP

Skandal ini merupakan babak baru dari terbongkarnya “bisnis keluarga” Bripka IR alias Karol. Setelah Karol dan istrinya tertangkap basah bermain api dengan sabu, nyanyian mereka nampaknya menyeret sang atasan ke lubang yang sama. Hubungan gelap antara atasan dan bawahan dalam pusaran narkotika ini mengindikasikan adanya sindikat berseragam yang bekerja secara sistematis di jantung Polres Bima Kota.

Respons “Cuci Tangan” dan Diplomasi Basa-Basi

Hingga saat ini, para petinggi kepolisian seolah kehilangan taring untuk bersikap tegas.

  • Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, memilih jalur aman dengan melempar tanggung jawab konfirmasi ke Polda.
  • Kabid Humas Polda NTB, yang biasanya vokal, kini hanya mampu berlindung di balik kalimat “saya cek dulu.”
  • Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, memilih bungkam seribu bahasa, membiarkan spekulasi liar menggelinding di tengah masyarakat.

Keadilan atau Sandiwara?

AKP Malaungi kini tengah “ditelanjangi” secara hukum di sel pemeriksaan Ditresnarkoba dan Bidpropam. Publik kini menuntut bukti, bukan janji. Apakah Polda NTB berani memberikan sanksi maksimal—pecat dan penjarakan—atau kasus ini akan berakhir sebagai kompromi antar-korps di ruang gelap birokrasi?

Satu hal yang pasti: selama perwira seperti Malaungi masih memakai seragam, maka perang melawan narkoba hanyalah omong kosong belaka.

WNA China Penjarah Emas Ketapang Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Resmi Tahan Liu Xiaodong

Ketapang, KALIMANTAN BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang menyeret warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, Selasa (3/2/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Bareskrim Polri ini menandai babak baru penegakan hukum atas penjarahan sumber daya alam di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Jeratan Pasal Berlapis: Akumulasi Pidana Berat

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan amunisi pasal berlapis untuk menyeret Liu Xiaodong ke meja hijau. Tersangka dibidik menggunakan konstruksi hukum dalam KUHP Baru yang memberikan ancaman hukuman maksimal:

  • Pencurian dengan Pemberatan: Berdasarkan Pasal 447 KUHP Baru, tersangka diduga kuat melakukan pencurian listrik dan bahan peledak secara ilegal untuk mendukung aktivitas tambang ilegalnya. Ancaman pidana: 7 tahun penjara.
  • Penyalahgunaan Bahan Peledak: Mengacu pada Pasal 306 KUHP Baru (perluasan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951), Liu disangkakan atas kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin yang membahayakan keamanan negara. Ancaman pidana: 15 tahun penjara.

Detik-Detik Pelimpahan: Tangan Diborgol, Kawalan Ketat

Tersangka mendarat di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB dengan pengawalan melekat dari tim Bareskrim Polri. Mengenakan kaos dan topi hitam, Liu Xiaodong tampak berusaha menutupi kedua tangannya yang terborgol rapat dengan jaket hitam saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Sebelumnya, tersangka mendekam di Rutan Pontianak sebelum akhirnya diterbangkan menggunakan pesawat komersial menuju Ketapang untuk menjalani proses hukum di wilayah hukum tempat tindak pidana terjadi (locus delicti).

Menuju Meja Hijau

Pasca-pelimpahan ini, status Liu Xiaodong resmi beralih menjadi tahanan Kejaksaan. Pihak JPU mengonfirmasi bahwa tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sembari merampungkan berkas dakwaan.

“Berkas sudah kami terima. Langkah selanjutnya adalah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ketapang agar segera disidangkan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas bagi siapapun yang merusak ekosistem pertambangan kita,” tegas pihak Kejaksaan.

Negara kini menunggu pembuktian di pengadilan, apakah WNA asal China ini akan dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan aksi kriminalitas terorganisir yang merugikan daerah tersebut.

Akhiri Tabu Gender, Iran Resmi Izinkan SIM Motor bagi Perempuan!

TEHERAN – Pemerintah Iran akhirnya menyerah pada tuntutan zaman. Dalam sebuah langkah radikal yang memutus rantai birokrasi patriarki selama puluhan tahun, Teheran resmi mengesahkan resolusi yang mengizinkan perempuan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor.

Ini bukan sekadar urusan izin berkendara; ini adalah kemenangan telak atas ego birokrasi yang selama ini menyandera hak mobilitas perempuan di bawah bayang-bayang “salah tafsir” hukum.

Veto Wapres: Mengakhiri Perdebatan Usang

Resolusi “panas” ini diteken langsung oleh Wakil Presiden Pertama, Mohammad Reza Aref, pada Selasa (3/2/2026). Dokumen tersebut secara otomatis meruntuhkan tembok penghalang yang selama ini membuat polisi lalu lintas Iran enggan mengeluarkan izin bagi perempuan, meski tidak ada undang-undang tertulis yang melarangnya.

“Keputusan ini adalah jalur hukum formal. Selama bertahun-tahun perempuan Iran dipaksa menepi hanya karena ambiguitas tafsir. Hari ini, negara resmi mengakui hak mereka di aspal,” tegas anggota parlemen Valiollah Bayati dengan nada lugas.


Implikasi Ekonomi: Efisiensi Urban dan Pasar Baru

Di balik aspek hak asasi, ada kalkulasi ekonomi yang tajam di balik kebijakan ini:

  • Likuidasi Kemacetan: Dengan jutaan perempuan yang kini berpotensi beralih ke roda dua, beban kemacetan kronis di kota-kota besar seperti Teheran diprediksi akan terurai signifikan.
  • Ledakan Industri Otomotif: Produsen motor kini menghadapi segmen pasar baru yang masif. Permintaan motor matic dan city-bike diperkirakan bakal meroket pasca-implementasi SIM ini.
  • Efisiensi Logistik: Membuka peluang lebih luas bagi keterlibatan perempuan dalam sektor ekonomi mikro dan pengiriman barang (last-mile delivery).

Polisi “Turun Gunung” Siapkan Infrastruktur

Pemerintah tidak main-main. Komando Penegakan Hukum Iran kini diperintahkan untuk segera:

  1. Membuka Sekolah Mengemudi Khusus: Instruktur perempuan menjadi prioritas utama untuk menjaga sensitivitas sosiokultural.
  2. Ujian Standar Tinggi: Tidak ada keistimewaan; perempuan wajib melewati ujian praktik yang sama ketatnya di bawah pengawasan Polantas.

Meski tanggal pasti pencetakan kartu SIM pertama masih dirahasiakan, mesin-mesin motor di tangan perempuan Iran sudah mulai dipanaskan. Teheran sedang bersiap untuk perubahan wajah jalanan yang lebih inklusif—dan jauh lebih cepat.

Sektor Penerbangan Didorong Jadi Transportasi Massal, Reformasi Harga Tiket Mendesak

JAKARTA – Menjelang momentum mudik Lebaran 2026, Pemerintah diminta untuk melakukan pergeseran paradigma terhadap industri penerbangan nasional. Kebijakan stimulus harga tiket yang bersifat musiman dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan konektivitas di negara kepulauan.

Transformasi dari Layanan Premium ke Kebutuhan Pokok

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, menegaskan bahwa transportasi udara kini telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar, terutama bagi masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Meski mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga daya beli melalui diskon tiket jelang Lebaran, Teguh menekankan perlunya solusi jangka panjang.

“Negara harus hadir untuk memastikan konektivitas nasional tetap terjaga. Namun, kebijakan musiman belum menyentuh akar permasalahan tingginya struktur biaya penerbangan kita,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Usulan Skema PSO dan Efisiensi Operasional

Sebagai langkah konkret, Teguh mengusulkan penerapan skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan publik pada sektor udara, serupa dengan yang telah sukses diterapkan pada sektor kereta api.

Beberapa poin reformasi struktural yang didorong oleh parlemen meliputi:

  • Efisiensi biaya operasional maskapai nasional.
  • Peninjauan ulang harga avtur dan biaya layanan bandara (airport charges).
  • Penguatan manajemen bandara untuk menekan biaya logistik.
  • Aktivasi rute non-komersial melalui intervensi pemerintah agar keterjangkauan harga tetap terjamin.

Soroti PPN 11% dan Sinergi Lintas Sektoral

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Sugiarto, menyoroti urgensi relaksasi fiskal. Ia memandang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% pada tiket pesawat menjadi salah satu faktor utama yang mengerek harga di mata konsumen.

“Transportasi udara bukan lagi barang mewah. PPN 11% memberikan efek domino pada harga akhir. Jika pajak ini direlaksasi atau dihapus, daya beli masyarakat akan langsung terangkat secara signifikan,” tutur Richard.

Ia mendesak adanya koordinasi strategis antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian BUMN. Tanpa kajian komprehensif lintas sektoral, harga tiket pesawat dikhawatirkan akan terus menjadi beban bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dua Spesialis Ranmor Dijatah Timah Panas Usai 15 Kali Beraksi di Medan-Deli Serdang

MEDAN – Pelarian dua bandit jalanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir tragis di tangan personel Polsek Medan Area. Bambang Hermanto (19) dan Azizan (20) terpaksa dilumpuhkan dengan “hadiah” timah panas di bagian kaki setelah mencoba kabur dan melawan saat penyergapan berlangsung, Jumat (30/1/2026).

Penyergapan di Tembung

Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Pasar VII Beringin, Desa Tembung. Keduanya merupakan target operasi usai menggasak Yamaha Nmax BK 4432 ALU di Komplek Graha Rahayu, Jermal XI, Medan Denai, milik Elpa Syahroni Nasution. Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur diambil karena para pelaku mengabaikan peringatan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Rekam Jejak Kriminal: 15 Kali Beraksi

Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pemuda ini bukan pemain baru; mereka adalah sindikat lintas wilayah yang telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang.

  • Azizan (20): Mengaku telah melancarkan aksi di 10 lokasi berbeda.
  • Bambang (19): Mengaku terlibat di 5 lokasi pencurian.

“Mereka adalah spesialis yang sangat meresahkan masyarakat. Saat ini kami sedang memburu satu rekan mereka berinisial D yang masih buron. Identitasnya sudah kita kantongi,” tegas AKP Yaqin, Senin (2/2).

Modus Operandi: Incar Perumahan Pagi Hari

Kejahatan terakhir pelaku dilakukan pada Minggu (25/1) pagi. Memanfaatkan kelengahan penghuni rumah di Komplek Graha Rahayu, pelaku membobol pagar dan melarikan motor korban saat situasi lingkungan masih sepi. Kejadian tersebut baru disadari korban saat pengasuh anaknya melihat pagar rumah sudah dalam kondisi terbuka lebar pada pukul 08.00 WIB.

Koordinasi Lintas Polsek

Polsek Medan Area kini melakukan koordinasi dengan polsek-polsek sejajaran untuk mengidentifikasi laporan kehilangan lain yang melibatkan kedua tersangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dengan luka temban di kaki sebagai pengingat atas aksi kriminal mereka.

Gegara Tergiur Klaim Asuransi Abang Kandung Tega Bunuh Adiknya

Tanah Karo, SUMATERA UTARA – Ambisi buta terhadap harta menghancurkan ikatan darah. Polres Tanah Karo sukses membongkar skenario berdarah pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak (33), yang tewas bukan karena nasib malang, melainkan karena eksekusi terencana yang didalangi kakak kandungnya sendiri, TS (42).

Skenario “Maut” di Pinggir Jalan

Minggu dini hari (18/1/2026) di Jalan Lintas Desa Kineppen menjadi saksi bisu kekejaman tersebut. Iwan ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan kondisi wajah hancur bersimbah darah. Awalnya, pelaku mencoba menyamarkan ini sebagai kejadian biasa, namun luka parah di kepala korban meneriakkan fakta lain: ini adalah pembunuhan dingin.

“Tim kami bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan menunjuk pada satu nama: LN (57), sang eksekutor,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R.

Perburuan Sang Eksekutor

Pelarian LN berakhir di Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu Selatan. Di tangan polisi, nyali sang petani asal Tapanuli Utara ini menciut. Ia bernyanyi lantang bahwa nyawa Iwan dihargai dengan rupiah oleh kakak kandung korban sendiri. TS, sang wiraswasta asal Medan Johor, disebut sebagai otak di balik pengaturan waktu, lokasi, hingga cara menghabisi nyawa adiknya.

Kecerobohan yang Fatal: Menjemput Borgol di Kantor Polisi

Puncak dari drama ini adalah kepercayaan diri TS yang luar biasa. Merasa jejaknya telah bersih, TS dengan tenang melenggang masuk ke Mapolres Tanah Karo pada Rabu (28/1). Bukan untuk berduka, melainkan untuk mengurus administrasi kematian sang adik demi mencairkan polis asuransi.

Ia tidak sadar bahwa namanya sudah masuk dalam daftar target operasi. Alih-alih mendapatkan lembaran uang asuransi yang diincar, TS justru mendapatkan “hadiah” borgol di pergelangan tangannya.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji. Tersangka (TS) datang ke kantor polisi justru untuk memuluskan motif ekonominya—klaim asuransi—di saat darah adiknya bahkan belum kering,” ujar AKP Eriks dengan nada tajam.

Ancaman Hukuman Mati

Kini, TS dan LN harus menghadapi kenyataan pahit. Jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kini menanti, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa di tangan orang yang gelap mata, nyawa saudara kandung pun bisa dijadikan komoditas perdagangan.

Polda Metro Jaya Bantah Rekayasa BAP di Polsek Cilandak, Pastikan Tak Ada Pasal Narkoba

JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi membantah tudingan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara penganiayaan yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada upaya memasukkan unsur perkara narkotika atau membolak-balik fakta sebagaimana yang dinarasikan oleh saudara IP alias R.

“Informasi ini harus lurus. Tidak ada BAP yang dibolak-balik. Ini murni perkara penganiayaan sesuai laporan korban NA pada 11 Desember 2025 dengan terlapor DA (istri IP),” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2). Untuk membuktikan transparansi, Polri memutar rekaman CCTV ruang penyidikan yang memperlihatkan penyidik Haikal P. PD menjelaskan penggunaan kertas bekas untuk cetakan draf interogasi guna keperluan koreksi sebelum dituangkan ke kertas resmi. Hal ini pun telah disepakati oleh saudara IP di lokasi.

Mengenai munculnya tulisan “narkotika” di sisi belakang kertas, Budi memastikan itu adalah sisa kertas perkara lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penganiayaan ini. Saat ini, perkara telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Bid Propam telah menyita rekaman CCTV untuk diuji keasliannya di Labfor Bareskrim Polri guna memastikan tidak ada proses editing.


Air Mata Nenek Saudah di DPR: Antara Trauma, Pengucilan, dan Misteri “Aktor Tunggal”

JAKARTA – Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI mendadak senyap saat isak tangis Nenek Saudah (60+) pecah. Senin (2/2/2026) menjadi saksi betapa hancurnya martabat seorang warga negara yang mencoba mempertahankan haknya, namun justru berakhir babak belur dan “dibuang” oleh lingkungannya sendiri.

“Tolong Pulihkan Nama Saya!”

Bukan sekadar keadilan hukum yang diminta Saudah, melainkan pemulihan status sosial. Pasca-penganiayaan brutal yang menimpanya karena berani melarang tambang emas ilegal di tanah miliknya di Rao, Sumatera Barat, Saudah justru mengalami nasib tragis: ia dikucilkan.

“Tolonglah kemasyarakatanku, maka pulih sebaik-baiknya,” pinta Saudah sambil menyeka air mata. Sebuah kalimat sederhana yang menampar realita betapa kejamnya stigma masyarakat terhadap korban yang berani melawan arus kepentingan tambang.

Logika Tersangka yang “Pincang”

Pihak keluarga yang mendampingi Saudah melempar kritik tajam terhadap proses penegakan hukum. Mereka menilai penetapan satu orang tersangka berinisial IS (26) adalah lelucon yang tidak masuk akal.

  • Fakta Lapangan: Korban mengalami luka serius, diseret, hingga dibuang ke seberang sungai.
  • Pertanyaan Keluarga: Bagaimana mungkin kerusakan fisik separah itu dilakukan sendirian?
  • Tuntutan: Keluarga mendesak penangkapan pelaku lain yang diduga kuat terlibat namun masih melenggang bebas.

Perang Narasi: Tambang Ilegal vs Konflik Tanah

Ada jurang pemisah yang lebar antara kesaksian korban dan keterangan polisi:

  1. Versi Korban & LBH Padang: Penganiayaan dipicu oleh teguran Saudah terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahannya pada 1 Januari 2026.
  2. Versi Polda Sumbar: Polisi bersikeras ini murni konflik tanah kaum, bukan soal tambang ilegal.

Ketimpangan narasi ini memicu kecurigaan. Mengapa polisi tampak enggan menyentuh isu tambang ilegalnya? Inilah alasan keluarga meminta DPR memberikan pendampingan hukum yang netral, karena mereka merasa ada “kekuatan” yang membuat kasus ini tidak berjalan semestinya di daerah.

Akhir yang Nyata, Bukan Sekadar Rapat

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak butuh janji manis di atas kertas. Saat pulang ke Rao nanti, mereka menuntut dampak nyata:

  • Keadilan hukum bagi Saudah.
  • Tindakan tegas terhadap gurita tambang ilegal.
  • Keamanan bagi korban agar tidak lagi dikucilkan.

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.…

JAKARTA – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Polres Metro Tangerang Kota akan memeriksa Bahar bin Smith pada pekan depan.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujarnya.

Oleh: admin

Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN)…

Labuhan Batu, SUMATERA UTARA – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/01/2026). Beberapa barang bukti berhasil ditemukan.
Pelaksanaan GSN ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, Kapolsek Bilah Hulu bersama Kanit Reskrim didampingi Kepala Dusun Tanjung Siram Pekan serta tokoh masyarakat setempat menyasar sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas transaksi narkotika. Namun demikian, di lokasi ditemukan sejumlah alat yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di antaranya beberapa bong yang terbuat dari botol minuman, mancis, plastik klip kosong transparan, skop kecil dari pipet, serta bungkus rokok.

Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika, gubuk yang terbuat dari kayu beratapkan seng tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan ini dilakukan atas persetujuan pemilik kebun dan Kepala Dusun setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan kegiatan GSN ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. “Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri atas informasi masyarakat serta wujud keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya

Laporan: M. Rido Hia