Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Meninggal Dunia, Polda Sulut Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang pria berinisial HK, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. HK dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam, setelah sempat menyandang status tahanan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan secara rinci kronologi penanganan perkara yang menjerat almarhum guna meluruskan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen hak milik tanah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 November 2023, di mana pihak pelapor diketahui atas nama Rumawung Arnold Koloaij. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini ditindaklanjuti secara profesional oleh tim penyidik. Perlu kami tegaskan bahwa dalam proses awal penyidikan berjalan, pihak kepolisian sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka HK. Proses hukum berjalan lancar hingga berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan pada tanggal 19 Desember 2024,” ujar AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan saat menggelar wawancara cegat (doorstop) di hadapan awak media di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025) siang.

Namun, kendala mulai muncul ketika penyidik hendak melakukan proses Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum. AKBP Alamsyah menyebutkan bahwa tersangka HK bersikap tidak kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari panggilan resmi dari pihak kepolisian.

Akibat tindakan tidak kooperatif tersebut, penyidik Polda Sulut terpaksa menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian HK akhirnya terhenti pada tanggal 25 Maret 2025 setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya, menangkapnya, dan kemudian melakukan penahanan resmi demi kelancaran proses hukum.

“Oleh karena itu, tidak benar jika ada isu yang menyatakan bahwa ada perlakuan tidak baik, intimidasi, ataupun kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap tersangka selama berada di dalam ruang tahanan,” tegas Kabid Humas.

Lebih lanjut, AKBP Alamsyah membeberkan bahwa selama menjalani masa penahanan, HK mengeluhkan adanya gangguan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan medis internal, yang bersangkutan diketahui mengidap riwayat penyakit penyempitan pembuluh darah. Merespons keluhan tersebut, dokkes Polda Sulut langsung merujuk tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Melihat kondisi kesehatan tersangka, tim dokter RS Bhayangkara memberikan rekomendasi medis untuk pengobatan lanjutan yang memerlukan tindakan khusus. Berbekal rekomendasi medis tersebut, pihak keluarga bersama penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik agar HK dapat fokus menjalani operasi atau pengobatan di luar tahanan.

“Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dan status penahanan tersangka resmi ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Saat dilepaskan, tersangka dalam keadaan sadar dan sehat, lalu diizinkan pulang ke rumah bersama keluarganya. Kami baru menerima kabar duka bahwa tersangka HK meninggal dunia di rumah sakit pada tanggal 15 Mei 2025,” tutur perwira menengah tersebut.

AKBP Alamsyah kembali menggarisbawahi bahwa tindakan penahanan yang sempat dilakukan murni karena tersangka tidak kooperatif dan sempat berstatus DPO. Ketika tersangka sakit, Polri tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan hak-hak medis, bahkan mengabulkan penangguhan penahanan agar almarhum bisa dioperasi oleh pihak keluarga.

“Artinya, dalam seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, semua sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku. Tidak ada masalah dalam proses penahanannya,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait dengan beredarnya informasi mengenai adanya surat P21a yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan kepada penyidik Polda Sulut, Kabid Humas membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat P21a diterbitkan karena adanya kendala keterlambatan waktu penyerahan tersangka akibat ulah tersangka yang sempat melarikan diri.

“Berkas perkara sebenarnya sudah lengkap atau P21. Namun, karena tenggat waktu penyerahan tersangka dan barang bukti memakan waktu terlalu lama akibat tersangka yang tidak kooperatif, maka sesuai aturan administrasi formil kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan sementara dengan status P21a,” urai AKBP Alamsyah.

Mengakhiri keterangannya, mewakili pimpinan tertinggi Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya HK kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama institusi turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara HK. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” pungkasnya.

Berani Lawan Peredaran Narkoba Demi Lindungi Anak-Anak, Guru Tahfidz di Pantai Labu Raih Penghargaan Komnas PA

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Keberanian luar biasa yang ditunjukkan oleh Halimah (39), seorang guru tahfidz asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam menyuarakan penolakan terhadap peredaran narkotika menuai apresiasi tinggi. Tindakan tegasnya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.

Halimah dinilai sebagai sosok yang memiliki kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda. Di tengah risiko yang membayangi, ia secara berani dan konsisten melawan ancaman jaringan narkoba yang disinyalir kuat telah merusak tatanan lingkungan sosial serta mengancam keselamatan anak-anak di desa tempat tinggalnya.

Atas dedikasi dan keberaniannya yang di luar ekspektasi tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, secara resmi memberikan penghargaan kepada Halimah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan moral yang nyata atas upaya mandiri yang dilakukan sang guru dalam memproteksi anak-anak dari jerat bahaya narkotika.

Menurut Agustinus Sirait, tindakan nyata yang diperlihatkan oleh Halimah menjadi contoh sekaligus tamparan positif bagi publik. Hal ini membuktikan bahwa urusan perlindungan anak bukan semata-mata menjadi beban tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, melainkan sangat membutuhkan peran aktif dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat.

Sebagai seorang guru mengaji, Halimah sehari-hari mendedikasikan waktunya untuk membina anak-anak dan remaja melalui jalur pendidikan agama dan hafalan Al-Qur’an. Ia mengaku sangat prihatin dan resah melihat masifnya ancaman serta peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Lewat gerakan perlawanan ini, ia berharap besar agar anak-anak didik dan generasi muda di desanya tidak terjerumus menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Menyikapi fenomena ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Deli Serdang, untuk mengambil langkah tegas, serius, dan tanpa kompromi dalam memberantas habis jaringan peredaran narkoba yang kian mengancam keselamatan masa depan bangsa.

Selain pihak kepolisian, Komnas PA juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk lebih proaktif dan hadir secara nyata. Pemerintah daerah diharapkan dapat menelurkan kebijakan strategis terkait perlindungan anak serta memperketat pengawasan lingkungan dari infiltrasi bahaya narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Berani Lawan Peredaran Narkoba Demi Lindungi Anak-Anak, Guru Tahfidz di Pantai Labu Raih Penghargaan Komnas PA

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Keberanian luar biasa yang ditunjukkan oleh Halimah (39), seorang guru tahfidz asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam menyuarakan penolakan terhadap peredaran narkotika menuai apresiasi tinggi. Tindakan tegasnya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.

Halimah dinilai sebagai sosok yang memiliki kepedulian mendalam terhadap masa depan generasi muda. Di tengah risiko yang membayangi, ia secara berani dan konsisten melawan ancaman jaringan narkoba yang disinyalir kuat telah merusak tatanan lingkungan sosial serta mengancam keselamatan anak-anak di desa tempat tinggalnya.

Atas dedikasi dan keberaniannya yang di luar ekspektasi tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, secara resmi memberikan penghargaan kepada Halimah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan moral yang nyata atas upaya mandiri yang dilakukan sang guru dalam memproteksi anak-anak dari jerat bahaya narkotika.

Menurut Agustinus Sirait, tindakan nyata yang diperlihatkan oleh Halimah menjadi contoh sekaligus tamparan positif bagi publik. Hal ini membuktikan bahwa urusan perlindungan anak bukan semata-mata menjadi beban tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, melainkan sangat membutuhkan peran aktif dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat.

Sebagai seorang guru mengaji, Halimah sehari-hari mendedikasikan waktunya untuk membina anak-anak dan remaja melalui jalur pendidikan agama dan hafalan Al-Qur’an. Ia mengaku sangat prihatin dan resah melihat masifnya ancaman serta peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Lewat gerakan perlawanan ini, ia berharap besar agar anak-anak didik dan generasi muda di desanya tidak terjerumus menjadi korban penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

Menyikapi fenomena ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Deli Serdang, untuk mengambil langkah tegas, serius, dan tanpa kompromi dalam memberantas habis jaringan peredaran narkoba yang kian mengancam keselamatan masa depan bangsa.

Selain pihak kepolisian, Komnas PA juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk lebih proaktif dan hadir secara nyata. Pemerintah daerah diharapkan dapat menelurkan kebijakan strategis terkait perlindungan anak serta memperketat pengawasan lingkungan dari infiltrasi bahaya narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak. (red)

Tujuh Bulan Berjuang Usai Ditabrak 3 Polisi Mabuk, Elida Akhirnya Meninggal Dunia

Deli Serdang, SUMATERA UTARA — Duka mendalam menyelimuti keluarga Elida Delviana Tamin (26). Setelah tujuh bulan berjuang melawan masa-masa kritis akibat kecelakaan tragis yang melibatkan tiga personel Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), nyawa warga Jalan Pendidikan, Gang Tego, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan ini akhirnya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Elida mengembuskan napas terakhirnya di kediaman keluarga setelah sempat menjalani serangkaian perawatan intensif, baik di rumah sakit maupun rawat jalan, sejak peristiwa nahas yang menimpanya pada Minggu (26/10/2025) silam.

Berdasarkan catatan medis, pasca-kecelakaan hebat tersebut, korban sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif selama satu bulan di Rumah Sakit Columbia Asia, kemudian dilanjutkan dengan perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Lantaran kondisi yang tak kunjung membaik secara signifikan, pihak keluarga akhirnya merawat Elida di rumah selama lima bulan terakhir.

Abang kandung korban, Yogie Azhari Tamin (29), mengungkapkan bahwa kondisi fisik adiknya terus mengalami penurunan yang drastis selama masa pemulihan di rumah. Di samping itu, Yogie juga melayangkan kritik tajam terkait kualitas pelayanan medis yang diterima almarhumah selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan yang dinilai tidak optimal.

“Selama di sana, menurut penilaian kami, penanganannya kurang maksimal. Almarhumah hanya dijadwalkan kontrol saraf dan diberi obat setiap dua minggu sekali. Sementara untuk penggantian selang NGT (Nasogastric Tube) untuk alat bantu makan serta selang kateter urine hanya dilakukan sebulan sekali,” cetus Yogie dengan nada kecewa saat diwawancarai awak media, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, Yogie membeberkan bahwa beberapa hari sebelum mengembuskan napas terakhir, Elida sempat dibawa oleh keluarga untuk menjalani kontrol medis terakhir kalinya ke RS Bhayangkara Medan pada Jumat (8/5/2026). Kini, jenazah almarhumah telah dikebumikan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Jalan Pendidikan, Gang Dame, Desa Bandar Khalifah, pada Kamis (14/5/2026) siang.

Mengingat kembali kronologi peristiwa memilukan tersebut, Elida Delviana Tamin menjadi korban tabrakan beruntun yang dipicu oleh kecerobohan tiga personel aktif Polda Sumut, masing-masing berinisial Bripda VP, Bripda ST, dan Bripda BI. Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Saat kejadian, ketiga oknum polisi muda tersebut mengendarai satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi BK 2706 TN. Kendaraan melaju kencang dari arah Jalan Merak Jingga menuju Jalan Perintis Kemerdekaan. Diduga hilang kendali akibat berkendara dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut langsung menghantam tubuh Elida yang saat itu tengah berada di depan tempat hiburan malam HW Tiger Club, Medan.

Kasubdit Paminal Polda Sumut yang menjabat saat itu, Kompol Chandra, dalam keterangannya pasca-kejadian secara blak-blakan membenarkan bahwa ketiga anggotanya tersebut mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras.

“Hasil tes urine terhadap ketiga personel memang menunjukkan negatif narkoba. Namun, kalau terkait kondisi mabuk, yang jelas mereka terbukti sehabis mengonsumsi alkohol dan berkendara di bawah pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi,” tegas Kompol Chandra kala memberikan keterangan resmi kepada pers pada Kamis (30/10/2025) lalu.

Dengan meninggalnya korban, pihak keluarga dan sejumlah elemen masyarakat kini mendesak pihak penegak hukum dan Propam Polda Sumut untuk menjatuhkan sanksi hukum yang seberat-beratnya serta proses pidana yang transparan terhadap ketiga oknum bintara tersebut. (red)